Rangkuman Materi Etika Publik
RANGKUMAN MATERI LATSAR CPNS
ETIKA PUBLIK
Definisi Dan Lingkup Etika Publik
Kode Etik Adalah Peraturan Yang Mengatur
Tingkah Laku Dalam Suatu Kelompok Khusus, Sudut Pandangnya Hanya Ditunjuk Kan Pada Hal-Hal Prinsip Dalam
Bentuk Ketentuan Ketentuan Tertulis
Etika Publik Adalah Refleksi Tentang Standar Atau Norma Yang Menentukan Atas Baik/Buruk, Benar/Salah Perilaku,
Tindakan, Dan Keputusan Untuk Mengarahkan Kebijakan Publik
Dalam Rangka Menjalankan Tanggung Jawab
Pelayanan Public
Prinsip Aparatur Sipil
Negara (Pasal.3)
a.
Nilai Dasar;
b.
Kode Etik Dan Kode Perilaku;
c.
Komitmen, Integritas Moral, Tanggung Jawab Pada Pelayanan Public;
d.
Kompentensi Yg Diperlukan Sesuai Bidang Tugas;
e.
Kualifikasi Akademik;
f.
Jaminan Perlindungan Hukum Dalam Melaksanakan Tugas;
g.
Profesionalitas Jabatan.
15 Nilai-Nilai Dasar Etika
Publik (Uu Asn Psl. 4)
1.
Memegang Teguh Ideologi Pancasila;
2.
Setia Dan Mempertahankan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Serta
Pemerintahan Yang Sah;
3.
Mengabdi Kepada Negara Dan Rakyat Indonesia;
4.
Menjalankan Tugas Secara Profesional Dan Tidak Berpihak;
5.
Membuat Keputusan Berdasarkan Prinsip Keahlian;
6.
Menciptakan Lingkungan Kerja Yang Non Diskriminatif;
7.
Memelihara Dan Menjunjung Tinggi Standar Etika Luhur;
8.
Mempertanggungjawabkan Tindakan Dan Kinerjanya Kepada Publik;
9.
Memiliki Kemampuan Dalam Melaksanakan Kebijakan Dan Program Pemerintah;
10.
Memberikan Layanan Kepada Publik Secara Jujur, Tanggap, Cepat,Tepat,
Akurat Berdaya Guna, Berhasil Guna, Dan Santun;
11.
Mengutamakan Kepemimpinan Berkualitas Tinggi;
12.
Menghargai Komunikasi, Konsultasi Dan Kerjasama;
13.
Mengutamakan Pencapaian Hasil Dan Mendorong Kinerja Pegawai;
14.
Mendorong Kesetaraan Dalampekerjaan; Dan
15.
Meningkatkan Evektifitas Sistem Pemerintahan Yang Demokratis Sebagai
Perangkat Sistem Karier.
12 Kode Etik Dan Kode
Perilaku Asn (Uu ASN Psl. 5)
1.
Melaksanakan tugasnya secara Jujur, bertanggung jawab dan berintegritas
tinggi;
2.
Melaksanakan tugasnya secara cermat dan disiplin;
3.
Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang
berlaku;
4.
Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan;
5.
Melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan sejauh tidak
bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan etika pemerintahan;
6.
Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara;
7.
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,
efekti dan efisien;
8.
Menjaga agar tidak terjadi
konflik ; kepentingantingan dalam
melaksanakan tugasnya;
9.
Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak
lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
10.
Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk
mendapat atau mencari keuntungan atau
manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
11.
Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan
integritasASN; dan
12.
Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
disiplinpegawai ASN.
Moral Dalam Etika Publik
Menuntut Lebih Dari Kompetensi Teknis Karena Harus Mampu Mengindentifikasi
Masalah-Masalah Dan Konsep Etika Yang Khas Dalam Pelayanan Publik
Tiga Fokus Utama Dalam
Pelayanan Publik, Yakni:
1. Pelayanan
Publik Yang Berkualitas Dan Relevan.
2.
Sisi Dimensi Reflektif,
3.
Modalitas Etika, Menjembatani Antara Norma Moral Dan
Tindakan Faktual.
Dimensi Etika Publik
Unsur – Unsur Modalitas Dalam Etika Publik
Yakni Akuntabilitas, Transaparansi, Dan Netralitas
Dimensi Tindakan Integritas Publik
Integritas Publik Juga Dimaksudkan Dari
Pejabat Publik Yang Sesuai Nilai, Standar, Aturan Moral Yang Diterima Masyarakat. Integritas Publik Juga
Merupakan Niat Baik Seorang Pejabat Publik Yang Didukung Oleh Institusi Sosial
Seperti Hukum, Aturan, Kebiasaan, Dan Sistem Pengawas.
Tuntutan Etika Publik Dan Kompetensi
Tanpa
Kompetensi Etika, Pejabat Cenderung Menjadi Tidak Peka, Tidak Peduli Dan
Diskriminatif Terutama Pada Masyarakat Kalangan Bawah.
Etika
Publik Merupakan Refleksi Kritis Yang Mengarahkan Bagaimana Nilai-Nilai (Kejujuran,
Solidaritas, Keadilan, Kesetaraan, Dll)
Dipraktikkan
Dalam Wujud Keprihatinan Dan Kepedulian Terhadap
Kesejahteraan
Masyarakat Atau Kebaikan Orang Lain
Perilaku Pejabat Publik
Perubahan Mindset Mencakup Tiga
Aspek Penting Yakni:
1. Berubah Dari Penguasa Menjadi Pelayan;
2. Merubah Dari ’Wewenang’ Menjadi ’Peranan’;
3. Ketiga, Menyadari Bahwa Jabatan Publik Adalah
Amanah,
Dalam Reformasi Birokrasi Ada 8 Area
Perubahan Yang Harus Dilakukan Oleh Seluruh Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah
Pusat Dan Daerah Di Indonesia Yakni:
1. Manajemen
Perubahan.
2. Penataan
Peraturan Perundang-Undangan.
3. Penataan
Dan Penguatan Organisasi.
4. Penataan
Tatalaksana.
5. Penataan
Sistem Manajemen Sdm.
6. Penguatan
Akuntabilitas.
7. Penguatan
Pengawasan.
8. Peningkatan
Pelayanan Publik.
Setiap Pegawai Pemerintah (Asn) Harus Menghindari Adanya Konflik Kepentingan (Conflict
Of Interest)