Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman Materi Etika Publik

 


RANGKUMAN MATERI LATSAR CPNS

ETIKA PUBLIK

 

Definisi Dan Lingkup Etika Publik

Kode Etik Adalah Peraturan Yang Mengatur Tingkah Laku Dalam Suatu Kelompok Khusus, Sudut Pandangnya Hanya Ditunjuk Kan Pada Hal-Hal Prinsip Dalam Bentuk Ketentuan Ketentuan Tertulis

 

Etika Publik Adalah Refleksi Tentang Standar Atau Norma Yang Menentukan Atas Baik/Buruk, Benar/Salah Perilaku, Tindakan, Dan Keputusan Untuk Mengarahkan Kebijakan Publik

Dalam Rangka Menjalankan Tanggung Jawab Pelayanan Public

 

Prinsip Aparatur Sipil Negara (Pasal.3)

a.      Nilai Dasar;

b.      Kode Etik Dan Kode Perilaku;

c.       Komitmen, Integritas Moral, Tanggung Jawab Pada Pelayanan Public;

d.      Kompentensi Yg Diperlukan Sesuai Bidang Tugas;

e.      Kualifikasi Akademik;

f.        Jaminan Perlindungan Hukum Dalam Melaksanakan Tugas;

g.      Profesionalitas Jabatan.

 

15 Nilai-Nilai Dasar Etika Publik (Uu Asn Psl. 4)

1.      Memegang Teguh Ideologi Pancasila;

2.      Setia Dan Mempertahankan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Serta Pemerintahan Yang Sah;

3.      Mengabdi Kepada Negara Dan Rakyat Indonesia;

4.      Menjalankan Tugas Secara Profesional Dan Tidak Berpihak;

5.      Membuat Keputusan Berdasarkan Prinsip Keahlian;

6.      Menciptakan Lingkungan Kerja Yang Non Diskriminatif;

7.      Memelihara Dan Menjunjung Tinggi Standar Etika Luhur;

8.      Mempertanggungjawabkan Tindakan Dan Kinerjanya Kepada Publik;

9.      Memiliki Kemampuan Dalam Melaksanakan Kebijakan Dan Program Pemerintah;

10.  Memberikan Layanan Kepada Publik Secara Jujur, Tanggap, Cepat,Tepat, Akurat Berdaya Guna, Berhasil Guna, Dan Santun;

11.  Mengutamakan Kepemimpinan Berkualitas Tinggi;

12.  Menghargai Komunikasi, Konsultasi Dan Kerjasama;

13.  Mengutamakan Pencapaian Hasil Dan Mendorong Kinerja Pegawai;

14.  Mendorong Kesetaraan Dalampekerjaan; Dan

15.  Meningkatkan Evektifitas Sistem Pemerintahan Yang Demokratis Sebagai Perangkat Sistem Karier.

 

12 Kode Etik Dan Kode Perilaku Asn (Uu ASN Psl. 5)

1.      Melaksanakan tugasnya secara Jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi;

2.      Melaksanakan tugasnya secara cermat dan disiplin;

3.      Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku;

4.      Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan;

5.      Melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan etika pemerintahan;

6.      Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara;

7.      Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efekti dan efisien;

8.      Menjaga agar  tidak terjadi konflik ; kepentingantingan dalam  melaksanakan tugasnya;

9.      Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

10.  Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas,  status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat  atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

11.  Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritasASN; dan

12.  Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplinpegawai ASN.

 

Moral Dalam Etika Publik Menuntut Lebih Dari Kompetensi Teknis Karena Harus Mampu Mengindentifikasi Masalah-Masalah Dan Konsep Etika Yang Khas Dalam Pelayanan Publik

Tiga Fokus Utama Dalam Pelayanan Publik, Yakni:

1.   Pelayanan Publik Yang Berkualitas Dan Relevan.

2.   Sisi  Dimensi  Reflektif,  

3.   Modalitas Etika, Menjembatani Antara Norma Moral Dan Tindakan Faktual.

 

Dimensi Etika Publik

Unsur – Unsur Modalitas Dalam Etika Publik Yakni  Akuntabilitas, Transaparansi, Dan Netralitas

 

Dimensi  Tindakan Integritas Publik

Integritas Publik Juga Dimaksudkan Dari Pejabat Publik Yang Sesuai Nilai, Standar, Aturan Moral Yang Diterima Masyarakat. Integritas Publik Juga Merupakan Niat Baik Seorang Pejabat Publik Yang Didukung Oleh Institusi Sosial Seperti Hukum, Aturan, Kebiasaan, Dan Sistem Pengawas.

 

Tuntutan Etika Publik Dan Kompetensi

Tanpa Kompetensi Etika, Pejabat Cenderung Menjadi Tidak Peka, Tidak Peduli Dan Diskriminatif Terutama Pada Masyarakat Kalangan Bawah.

Etika Publik Merupakan Refleksi Kritis Yang Mengarahkan Bagaimana Nilai-Nilai (Kejujuran, Solidaritas, Keadilan, Kesetaraan, Dll)

Dipraktikkan Dalam Wujud Keprihatinan Dan Kepedulian Terhadap

Kesejahteraan Masyarakat Atau Kebaikan Orang Lain

 

Perilaku Pejabat Publik

Perubahan Mindset Mencakup  Tiga  Aspek  Penting Yakni:

1.      Berubah Dari Penguasa Menjadi Pelayan;

2.      Merubah Dari ’Wewenang’ Menjadi ’Peranan’;

3.      Ketiga, Menyadari Bahwa Jabatan Publik Adalah Amanah,

Dalam Reformasi Birokrasi Ada 8 Area Perubahan Yang Harus Dilakukan Oleh Seluruh Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia Yakni:

1.   Manajemen Perubahan.

2.   Penataan Peraturan Perundang-Undangan.

3.   Penataan Dan Penguatan Organisasi.

4.   Penataan Tatalaksana.

5.   Penataan Sistem Manajemen Sdm.

6.   Penguatan Akuntabilitas.

7.   Penguatan Pengawasan.

8.   Peningkatan Pelayanan Publik.

 

Setiap Pegawai Pemerintah (Asn) Harus Menghindari Adanya Konflik  Kepentingan (Conflict  Of Interest)