Tata Tertib Peserta, Pengawas, Proktor dan Teknisi ANBK/Asesmen Nasional tahun 2023
TATA TERTIB PESERTA ANBK TAHUN 2023
UPTD SDN 1 MEKARHARJA
1. Hadir di ruangan 15 (lima belas) menit sebelum AN
dimulai;
2. Mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam
ruang AN;
3. Menempati tempat duduk yang telah ditentukan sesuai
dengan sesi;
4. Mengisi daftar hadir;
5. Masuk (login) ke dalam aplikasi ANBK dengan
menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima
dari Proktor Waktu Pelaksanaan AN;
6. Melakukan login dengan menggunakan token yang sudah
dirilis oleh proktor;
7. Apabila peserta telah melakukan login, maka
keikutsertaan peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain;
8. Melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan
AN;
9. Mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu
mulai;
10. Meminta izin kepada pengawas apabila ingin
meninggalkan ruangan selama AN berlangsung tanpa penambahan waktu;
11. Melaksanakan ketentuan selama pelaksanaan AN
berlangsung, antara lain dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerja sama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain
atau melihat pekerjaan peserta lain; dan
e. membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat
komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN.
f. Meminta persetujuan kepada Pelaksana AN Tingkat Satuan
Pendidikan untuk mengikuti AN apabila terlambat hadir.
TATA
TERTIB PROKTOR, TEKNISI DAN PENGAWAS ANBK TAHUN 2023
UPTD SDN 1 MEKARHARJA
PROKTOR
TUGAS PROKTOR ANBK
1. Mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah
ditentukan sebelum pelaksanaan AN
2. Melakukan instalasi aplikasi ANBK pada
komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN
3. Melakukan login ke dalam laman ANBK untuk
pengelolaan data peserta AN
4. Memastikan peserta AN merupakan peserta yang
terdaftar
5. Melakukan sinkronisasi apabila menggunakan
moda semi daring sebelum pelaksanaan AN
6. Melakukan pengaturan sesi AN bagi semua
peserta melalui aplikasi ANBK
7. Mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS
dalam berita acara pelaksanaan
8. Membuat dan menyerahkan berita acara
pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah
ditandatangani Proktor dan Pengawas
TATA TERTIB PROKTOR DI RUANG PELAKSANA
1. Proktor harus hadir di lokasi pelaksanaan AN
45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;
2. proktor menerima penjelasan dan pengarahan
dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
3. Proktor mengisi dan menandatangani pakta
integritas
TATA TERTIB PROKTOR DI RUANG ASESMEN NASIONAL
1. Masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit
sebelum waktu pelaksanaan AN
2. Memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan
komputer
3. Membagikan kartu login kepada setiap peserta
pada awal sesi
4. Menjalankan aplikasi ANBK pada komputer
proktor/server lokal
5. Memastikan komputer Proktor/server lokal sudah
terkoneksi dengan internet
6. Menjalankan aplikasi ANBK pada komputer
proktor/server lokal
7. Melakukan rilis token agar peserta bisa
memasuki laman AN
8. Melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK
pada komputer proktor/server lokal
9. Selama peserta melakukan AN, proktor harus
tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang
mengalami kendala teknis
10. Menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah
berakhir
11. Mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta
setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semi daring
12. Mengecek kelengkapan data dari seluruh
responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan
pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang
TEKNISI TUGAS TEKNISI ANBK
1. Menyiapkan sarana prasarana komputer yang
akan digunakan untuk AN;
2. Menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang
akan digunakan untuk asesmen; dan
3. Melakukan perbaikan/penggantian alat yang
mengalami kerusakan saat AN
TATA TERTIB TEKNISI DI RUANG PELAKSANA
1. Teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan
AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;
2. Teknisi menerima penjelasan dan pengarahan
dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
3. Teknisi mengisi dan menandatangani pakta
integritas
TATA TERTIB TEKNISI DI RUANG ASESMEN NASIONAL
Adapun tugas teknisi diruang asesmen nasional
ialah membantu dalam melakukan perbaikan ketika terjadi gangguan pada jaringan
komputer yang digunakan baik oleh siswa maupun oleh guru selama pelaksanaan
asesmen berlangsung.
PENGAWAS TUGAS PENGAWAS ANBK
1. Memastikan penerapan protokol kesehatan
selama pelaksanaan AN dalam masa pandemi;
2. Memastikan peserta AN menempati tempat yang
ditentukan;
3. Memastikan peserta AN merupakan peserta
yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
4. Membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
5. Memandu pengisian instrumen survei karakter
dan survei lingkungan belajar khusus untuk peserta jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS
Ula dan yang sederajat;
6. Menjelaskan istilah yang tidak dipahami
oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar merujuk pada
daftar istilah yang telah disiapkan.
7. Memastikan peserta AN melakukan latihan
menjawab soal;
8. Mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
9. Menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
10. Mencatat perihal yang terjadi pada ruang
AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan membuat dan menyerahkan berita acara
pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
TATA TERTIB PENGAWAS DI RUANG PELAKSANA
1. Pengawas harus hadir di lokasi pelaksanaan AN
45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;
2. Pengawas menerima penjelasan dan pengarahan
dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
3. Pengawas mengisi dan menandatangani pakta
integritas
TATA TERTIB PENGAWAS DI RUANG ASESMEN NASIONAL
1. Masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit
sebelum waktu pelaksanaan AN;
2. Memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan
ruangan memenuhi protokol kesehatan;
3. Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan
secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati
tempat duduk yang telah ditentukan;
4. Membacakan tata tertib peserta AN;
5. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk
bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
6. Mengumumkan token AN kepada peserta;
7. Mempersilakan peserta untuk melakukan login ke
dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
8. Membagikan kertas buram kepada peserta AN yang
membutuhkan;
9. Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang AN;
10. Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta
yang melakukan kecurangan;
11. Melarang orang yang tidak berwenang memasuki
ruang AN selain peserta;
12. Mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya
tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti
komunikasi dan/atau kamera,tidak mengobrol, dan tidak membaca;
13. Tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau
bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan
14. Menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak
dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar.
15. Setelah waktu AN selesai, pengawas
mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan
16. Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa
perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan
bacaan lain ke dalam ruang AN.