Pendidik
PENDIDIK
Latar Belakang
Kondisi kehidupan saat ini menuntut
tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam konteks pengembangan
SDM melalui pendidikan. Pendidik memegang peranan dan posisi kunci. Pendidik
merupakan masukan instrumental yang paling berpengaruh terhadap terciptanya
proses dan mutu pendidikan yang berkualitas (Asnawi, 2012). Upaya perbaikan apa
pun yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak akan berarti tanpa
dukungan pendidik yang berkualitas.
Kualitas pendidikan memiliki ketergantungan
pada banyak faktor misalnya : guru, kurikulum, sarana prasarana, biaya, sistem
pengelolaan, iklim kerja dan siswa sendiri. Di antara sekian banyak faktor,
pendidik dinilai memiliki peran kunci dalam pencapaian kualitas. Hampir semua
usaha reformasi pendidikan seperti pembaharuan kurikulum dan penerapan metode
pembelajaran baru akhirnya tergantung pada pendidik. Tanpa mereka pengusaan
materi pelajaran, strategi pembelajaran, memotivasi siswa untuk belajar
sungguh-sungguh dalam mencapai prestasi, maka segala upaya yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan mencapai Pendidik merupakan kunci
keberhasilan proses pembelajaran.
Semua komponen dalam proses pembelajaran
materi, media, sarana, dana pendidikan tidak akan memberikan dukungan yang
maksimal tanpa didukung keberadaan pendidik. Berdasarkan hal tersebut, makalah
ini disusun untuk mengetahui hakikat pendidik yang sesungguhnya dalam pendidikan,
tugas pendidik, kode etik seorang pendidik, kompetensi yang dimiliki pendidik,
syarat syarat pendidik dan jenis-jenis pendidik.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, terdapat
beberapa rumusan masalah sebagai berikut.
1. Bagaimana hakikat pendidik dalam
pendidikan?
2. Jenis-jenis pendidik
3. Apa tugas seorang pendidik?
4. Bagaimana kode etik seorang pendidik
5. Kompetensi apa saja yang harus dimiliki
pendidik?
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, terdapat
beberapa tujuan sebagai berikut.
1. Mengetahui hakikat pendidik
2. Mengetahui jenis-jenis pendidik
3. Mengetahui tugas seorang pendidik
4. Mengetahui kode etik pendidik
5. Mengetahui kompetensi yang harus dimiliki
pendidik
PEMBAHASAN
A. Hakikat Pendidik
Kata pendidik berasal dari didik yang artinya
memelihara, merawat dan memberi latihan agar seseorang memiliki ilmu
pengetahuan seperti yang diharapkan (tentang sopan santun, akal budi, akhlak,
dan sebagainya) selanjutnya dengan menambahkan awalan pehingga menjadi
pendidik, artinya orang yang mendidik. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia,
pendidik artinya orang yang mendidik. Secara etimologi dalam bahasa Inggris ada
beberapa kata yang berdekatan arti pendidik seperti kata teacher artinya
pengajar dan tutor yang berarti guru pribadi, di pusat-pusat pelatihan disebut
sebagai trainer atau instruktur.
Demikian pula dalam bahasa Arab seperti kata
al-mualim (guru), murabbi (mendidik), mudarris (pengajar) dan uztadz. Secara
terminologi beberapa pakar pendidikan berpendapat bahwa pendidik adalah orang
yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan upaya
mengembangkan seluruh potensi peserta
didik, baik potensi afektif (rasa), kognitif
(cipta), maupun psikomotorik (karsa) (Ramli,
2015).
Pendidik dapat pula berarti orang bertanggung
jawab terhadap perkembangan dan kematangan aspek rohani dan jasmani anak.
Secara umum dijelaskan pula bahwa pendidik yakni orang yang memberikan ilmu
pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan lain-lain baik di lingkungan
keluarga, masyarakat maupun di sekolah. Dari beberapa pendapat di atas maka
dapat disimpulkan bahwa pendidik dalam adalah orang yang mempunyai tanggung
jawab dan mempengaruhi jiwa serta rohani seseorang yakni dari segi pertumbuhan
jasmaniah, pengetahuan, keterampilan, serta aspek spiritual dalam upaya perkembangan
seluruh potensi yang dimiliki oleh seseorang tersebut sesuai dengan prinsip dan
nilai ajaran Islam sehingga menjadi insan yang berakhlakul karimah.
Hakikat pendidik sebagai manusia yang memahami
ilmu pengetahuan sudah tentu dan menjadi sebuah kewajiban baginya untuk
mentransferkan ilmu itu kepada orang lain. Dari beberapa pengertian tersebut
dapat dikatakan bahwa pendidik (guru) dapat diartikan sebagai sosok yang
mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab sepenuhnya di kelas4
atau di sekolah untuk mengembangkan segenap
potensi peserta didik yang dimiliki sehingga mampu mandiri dan mengembangkan
nilai kepribadian. Dengan demikian tujuan akhirnya adalah kedewasaan dan
kesadaran untuk melaksanakan tugasnya sebagai manusia. Pendidik (guru)
hendaknya mempunyai kepribadian yang akan dicontoh dan diteladani oleh anak
didik, baik secara sengaja maupun tidak. Pekerjaan sebagai guru tidak sama
dengan pekerjaan apapun, diluar itu pengetahuan dan keterampilan yang akan diajarkan.
Keahlian sebagai guru atau pendidik tidak hanya sekedar memiliki kemampuan mentransfer
pengetahuan kepada peserta didik sebagaimana yang terjadi pada umumnya, namun
diperlukan syarat dan kepribadian yang ketat serta memadai untuk menjadi seorang
guru atau pendidik.
B. Jenis Jenis Pendidik
Orang tua secara wajar menjadi pendidik karena
mereka merasa bertanggung jawab terhadap anaknya. Sehingga dengan tanggung
jawab itu mengundang para orangtua untuk membantu perkembangan anak, dan
membantu perkembangan itulah di sebut mendidik. Peran pendidik pertama ini
sangat besar, karena bukan saja sekedar mendidik anak agar ia menjadi besar dan
pandai segala macam, namun membantu perkembangan anak dalam segi
kemanusiaannya, menjadikan anak didik menjadi manusia yang mampu hidup bersama
dengan orang lain, manusia bermoral dan berhati nurani. Orang tua merupakan
pendidik utama dan pertama bagi anak-anak mereka, karena merekalah anak mula-mula
menerima pendidkan. Dengan demikian bentuk pertama dari pendidikan terdapat
dalam kehidupan keluarga.
Pada umumnya pendidikan dalam rumah tangga itu
bukan berpangkal tolak dari kesadaran dan pengertian yang lahir dari
pengetahuan mendidik, melainkan karena secara kodrati suasana dan strukturnya
memberikan kemungkinan alami membangun situasi pendidikan. Situasi pendidikan
itu terwujud berkat adanya pergaulan dan hubungan pengaruh mempengaruhi secara
timbal balik antara orang tua dan anak. Orang tua atau ibu dan ayah memegang
peranan yang penting dan amat berpengaruh atas pendidikan dan anak-anaknya.
Sejak seorang anak lahir, ibunyalah yang selalu ada di sampingnya. Oleh karena
itu ia meniru ibunya dan biasanya seorang anak lebih cinta kepada ibunya,
apabila ibu itu menjalankan tugasnya dengan baik. Ibu merupakan orang yang
mula-mula dikenal anak, yang mula-mula menjadi temannya dan yang mula-mula di
percayainya. Apapun yang dilakukan ibu dapat dimaafkannya, kecuali apabila ia
ditinggalkan. Dengan memahami segala sesuatu yang terkandung di dalam hati
anaknya, juga jika anak telah mulai agak besar, disertai kasih sayang, dapatlah
ibu mengambil hati anaknya untuk selama-lamanya. Pengaruh orang tua sangat
brsar terhadap masa depan anak. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
terdapat pengaruh langsung dari orang tua terhadap masa depan anak pada
berbagai jenjang kehidupannya, baik pada periode kanak-kanak, remaja, dan
dewasa. Karena itu Islam menganggap tugas pendidikan anak sebagai suatu kewajiban
bagi orang tua yang harus didahulukan.
Guru adalah pendidik profesional, karena
secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian
tanggung jawab pendidikan yang terpikul di pundak para orang tua (Sumiati,
2017). Mereka ini, tatkala menyerahkan anaknya kesekolah, sekaligus berarti
melimpahkan sebagian tanggung jawab pendidikan anaknya kepada guru. Hal itu pun
menunjukkan pula bahwa orang tua tidak mungkin menyerahkananaknya kepada
sembarang guru/sekolah karena tidak sembarang orang dapat menjadi guru.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa syarat menjadi guru yang baik dan berhasil,
meliputi:
a. Guru harus berijazah, yang dimaksud ijazah
di sini adalah ijazah yang dapat memberi wewenang untuk menjalankan tugas
sebagai seorang guru di suatu sekolah tertentu.
b. Guru harus sehat rohani dan jasmani,
kesehatan jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat penting dalam setiap
pekerjaan. Karena, orang tidak akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
jika ia diserang suatu penyakit. Sebagai seorang guru syarat tersebut merupakan
syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan.
c. Guru harus bertakwa kepada Tuhan Mang Maha
Esa dan berkelakuan baik. Sesuai dengan tujuan pendidikan, yaitu membentuk
manusia susila yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa maka sudah selayaknya
guru sebagai pendidik harus dapat menjadi contoh dalam melaksanakan ibadah dan
berkelakuan baik.
d. Guru haruslah orang yang bertanggung jawab
dan tanggung jawab seorang guru sebagai pendidik, pembelajar, dan pembimbing
bagi peserta didik selama prosespembelajaran berlangsung yang lebih
dipercayakan orang tua/wali kepadanya hendaknya dapat dilaksanakan dengan
sebaikbaiknya. Selain itu, guru juga bertanggung jawab terhadap keharmonisan
perilaku masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
e. Guru di Indonesia harus berjiwa nasional
Bangsa Indonesia terdiri dari beberapa suku bangsa yang mempunyai bahasa dan
adat istiadat berlainan. Untuk menanamkan jiwa kebangsaan merupakan tugas utama
seorang guru, karenaitulah guru harus terlebih dahulu berjiwa nasional.
Keberhasilan seorang guru dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pengajar sangat tergantung pada
diri pribadi masing-masing guru dalam lingkungan tempat ia bertugas. Oleh sebab
itu, baik orang tua/ pendidik dan anak/peserta didik keduanya memegang peranan
penting di dalam proses pendidikan. Di sini ditekankan kepada orang
tua/pendidik hendaknya merencanakan proses pendidikan tersebut dengan sebaik-baiknya,
sedangkan anak didik diharapkan dapat mengikuti secara aktif agar tujuan dari
proses pendidikan itu dapat tercapai. Guru/pendidik jangan hanya memindahkan
pengetahuan, keterampilan, bahkan sikap sematamata, dan anak atau peserta didik
jangan dianggap wadah yang dapat diisi apa saja oleh orang tua/ pendidikan. Maksudnya
adalah bahwa pencapaian dari orang tua/pendidik bukan hanya sekedar melepas
kewajiban masing-masing akan tetapi mampu mendidik secara keseluruhan untuk
membentuk akhlak mulia.
C. Tugas Pendidik
Tugas guru tidak sekedar transformasi ilmu,
tetapi juga bagaimana ia mampu menginternalisasi ilmunya kepada peserta didik
(Talqurans, 1979). Pada tataran ini terjadi sinkronisasi antara apa yang
diucapkan oleh guru didengar oleh peserta didik dan yang dilakukannya dilihat
oleh peserta didik. Dalam perkembangan berikutnya, paradigma pendidik tidak
hanya bertugas sebagai pengajar, yang mendoktrin peserta didik untuk mengetahui
seperangkat pengetahuan dan skill tertentu. Pendidik hanya bertugas sebagai motivator
dan fasilitator dalam proses belajar mengajar. Keaktifan sangat tergantung pada
peserta didik itu sendiri, sekalipun keaktifan merupakan akibat dari motivasi
dan pemberian fasilitas dari pendidiknya. Seorang pendidik dituntut mampu
memberikan peranan dan fungsinya dalam menjalankan tugas keguruan. Hal ini
menghindari adanya benturan fungsi dan peranan, sehingga pendidik bisa menempatkan
kepentingan sebagai individu, anggota masyarakat, warga negara, dan pendidik
itu sendiri. Antara tugas keguruan dan tugas lainnya harus ditempatkan menurut
proporsinya.
Terkadang seorang terjebak dengan sebutan
pendidik, misalnya pada sebagian orang yang mampu memberikan dan memindahkan
ilmu pengetahuan (transfer the knowledge) kepada orang lain sudah dikatakan
sebagai pendidik. Sesungguhnya seorang pendidik bukan hanya menjalankan tugas
tersebut, tetapi pendidik juga bertanggung jawab atas pengelolaan (manager of
learning), pengarahan (director of learning), fasilitator, dan perencanaan (planner
of future society). Oleh karena itu, fungsi dan tugas pendidik dalam pendidikan
dapat dikategorikan menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
a. Sebagai pengajar (instruksional) yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan program yang telah disusun serta
melaksanakan penilaian setelah program dilakukan.
b. Sebagai pendidik (educator) yang
mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan dan berkepribadian kami
seiring dengan tujuan Allah swt. menciptakannya.
c. Sebagai pemimpin (managerial) yang
memimpin, mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang
terkait, terhadap berbagai masalah yang menyangkut upaya pengarahan,
pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, dan partisipasi atas program
pendidikan yang dilakukan.
D. Kode Etik Pendidik
Sebagai seorang pendidik, guru seharusnya
memiliki kode etik dalam menjalankan profesinya. Kode etik yang harus dimiliki
oleh guru selaku pendidik dijelaskan sebagai berikut (Hiryanto, 2008) :
a. Guru berbakti membimbing anak didik
seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangunan yang ber-Pancasila.
b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik
c. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam
memperoleh informasi tentang anak didik
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah
dan memelihara hubungan dengan orangtua murid
e. Guru memelihara hubungan baik dengan
anggota masyarakat
f. Guru secara sendiri-sendiri dan/atau
bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
g. Guru menciptakan dan memelihara hubungan
antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam
keseluruhan. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu
profesional sebagai sarana pengabdian
h. Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
E. Kompetensi yang dimiliki pendidik
Dalam pasal pasal 28 ayat 3 PP RI No.19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidik sebagai agen pembelajaran
harus memiliki empat jenis kompetensi yaitu kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi professional dan kompetensi sosial. Namun dalam pendidikan Islam
(Kemenag) mendapat tambahan yaitu kompetensi kepemimpinan. Adapun penjelasan
kompetensi guru tersebut sebagai agen pembelajaran yaitu meliputi (Ramli, 2015)
:
a. Kompetensi paedagogik.
Kompetensi paedagogik adalah pemahaman guru
terhadap anak didik, perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan anak didik untuk mengaktualisasikan sebagai potensi
yang dimilikinya.
b. Kompetensi Kepribadian9
Kompetensi Kepribadian, berupa kepribadian
yang mantap dan stabil, dewasa, berwibawa dan berakhlak mulia, sehingga dapat
menjadi teladan. Bagi seorang guru hal ini merupakan modal dasar untuk
menjalankan tugasnya secara professional.
c. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional, menurut ahli
pendidikan, sebuah pekerjaan dikatakan profesi jika dilakukan untuk mencari nafkah,
sekaligus dilakukan dengan tingkat keahlian yang tinggi. Dalam konteks
profesionalisme mengajar, menurut (Situmorang dan Winarno dalam mengemukakan
bahwa, secara umum seorang guru dikatakan professional paling tidak harus
menguasai dua hal yaitu: Pertama, menguasai materi dan ilmu pengetahuan yang
diajarkan atau yang menjadi tanggung jawabnya. Kedua, menguasai cara mengajar
dengan baik
d. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi, menjalin kerjasama dan berinteraksi secara efektif dan efisien,
baik itu dengan anak didik, sesama pendidik, orang tua/wali, maupun dengan
masyarakat sekitar.
e. Kompetensi kepemimpinan.
Kompetensi kepemimpinan memuat kemampuan
seorang guru dalam membuat perencanaan, mengorganisasikan potensi unsur
sekolah, kemampuan menjadi innovator, pembimbing dan konselor, serta kemampuan
menjaga dan mengendalikan pengamalan ajaran agama dalam komunitas sekolah.10
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab
terhadap perkembangan peserta didik dengan upaya mengembangkan seluruh potensi
peserta didik, baik potensi afektif (rasa), kognitif (cipta), maupun
psikomotorik (karsa). Tugas guru sebagai pendidik tidak hanya sekedar
transformasi ilmu, tetapi juga bagaimana ia mampu menginternalisasi ilmunya
kepada peserta didik. Seorang pendidik dituntut mampu memberikan peranan dan
fungsinya dalam menjalankan tugas keguruan.
Sesungguhnya seorang pendidik bukan hanya
menjalankan tugas tersebut, tetapi pendidik juga bertanggung jawab atas pengelolaan
(manager of learning), pengarahan (director of learning), fasilitator, dan perencanaan
(planner of future society). Oleh karena itu, fungsi dan tugas pendidik dalam pendidikan
dapat dikategorikan menjadi tiga bagian yakni sebagai pengajar, sebagai pendidik
dan sebagai pemimpin. Selain itu, sebagai seorang pendidik, guru seharusnya memiliki
kode etik dan kompetensi dalam menjalankan profesinya. Kompetensi yang harus
dimiliki seorang pendidik meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi professional, kompetensi sosial dan kompetensi kepemimpinan.
Saran
Berdasarkan penulisan ini, maka penulis
mengemukakan saran yakni pendidik hendaknya merencanakan proses pendidikan
dengan sebaik-baiknya. Kode etik pendidik harus dilaksanakan dan dijunjung
tinggi sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam berbagai
segi kehidupan, baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat. Guru (pendidik)
yang menjunjung tinggi kode etik keguruannya dengan baik, akan mempengaruhi
pola pikirnya terhadap pembentukan karakter peserta didik menuju harapan bangsa
yakni berakhlak mulia.
DAFTAR PUSTAKA
Asnawi, M. (2012). Kedudukan dan Tugas, Oleh.
Moh. Asnawi. Kedudukan Dan Tugas Pendidikan Dalam Pendidikan Islam, 23(juli),
36–52.
Hiryanto. (2008). Pendidik Siapakan Pendidik
itu ?. 1–18.
Ramli, M. (2015). HAKIKAT PENDIDIK DAN PESERTA
DIDIK M. Ramli. Tarbiyah Islamiyah, 5(1), 61–85.
https://jurnal.uinantasari.ac.id/index.php/tiftk/article/view/1825
Sumiati, S. (2017). Menjadi Pendidik Yang
Terdidik. TARBAWI : Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2(01), 81–90.
https://doi.org/10.26618/jtw.v2i01.1026
Talqurans. (1979). Konsep Pendidik Dalam
Pendidikan. Journal of Japan Society for Bronchology, 1, 99