Resume Ijtihad
Ijtihad
Pengertian Ijtihad
Kata ijtihad
menurut bahasa berasal dari kata ijtihada-yajtahidu-ijtihadan, yang berarti “berusaha dengan sungguh-sungguh”.
Adapun ijtihad menurut istilah adalah upaya maksimal seseorang mujtahid dalam menemukan
hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan manusia
dari sumbernya, yaitu Alquran dan Sunnah.
Urgensi Ijtihad
Alquran sudah
berhenti turun dan Hadist sudah berhenti keluar sejak Nabi Muhammad Saw wafat lebih empat belas tahun
abad lalu. Keduanya diyakini sebagai pedoman hidup umat islam dan
berlaku untuk semua waktu dan tempat. Sementara permasalahan yang dihadapi umat islam senantiasa bermunculan. Permasalahan tersebut
tentu memerlukan penjelasan terkait bagaimana kedudukannya menurut pandangan Alquran
dan Hadist. Sebagaimana dikemukakan diatas, upaya untuk mengemukakan hukum suatu masalah
berdasar kepada Alquran dan Hadist
dikenal dengan istilah ijtihad. Oleh karena itu, ijtihad mutlak diperlukan
pada setiap masa.
Ijtihad Masa Kini
Sebagaimana pada masa sebelumnya,
ijtihad diperlukan pada masa kini.
Bahkan, pera mujtahid masa kini lebih dituntut keras dalam melakukannya. Hal
itu
karena perkembangan dan perubahan sosial budaya manusia begitu cepat yang
disebabkan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi manusia sehingga
memunculkan kompleksitas persoalan umat termasuk masalah hukum
Pengertian da n Kaitan Syari'ah, Fiqih, dan Hukum Islam
Syari'ah adalah wahyu Allah SWT., itu sendiri yang dalam wujudnya
berupa nash Al-Qur'an dan hadist nabi yang benar-benar shahih dan tidak ada keraguan.
Fiqih merupakan
pemahaman terhadap nash Al-Qur'an dan hadits berkaitan
dengan perbuatan manusia
yang tentu sudah tidak identik
lagi dengan nash itu sendiri.
Hukum islam yaitu
segala aturan yang berkaitan dengan perbuatan manusia, yang terdapat dalam Al-Quran
dan hadist.
Pengertian hukum
menurut ulama usul identik dengan syari'ah. Sedangkan pengertian hukum menurut ulama usul identik dengan fikih.
Disinilah pentingnya kejelian dan kehati-hatian saat membicarakan atau menyimak pembicaraan mengenai hukum islam, apakah yang dimaksud denganya adalah hukum
dalam pengertian ulama usul (identik
dengan syari'ah)atau hukum dalam pengertian ulama.
Hukum Islam dan Perubahan Sosial
Hukum islam diturunkan allah swt untuk
mengatur perilaku umat islam dan
menuntut mereka untuk mematuhinya. Tujuannya tidak lain adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri, baik sebagai pribadi
maupun dalam kediupan sosial.
Pada masa sekarang terjadi perubahan
dalam banyak lapangan hukum Islam
yang disebabkan oleh derasnya perubahan sosial budaya masyarakat. Hukum Islam yang selama ini dijadikan acuan, yang nota
bene merupakan produk para ulama beberapa
abad sebelumnya, dalam banyak hal sudah tidak atau kurang relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itulah,
para ulama yang concern dengan permasalahan
hukum Islam melakukan langkah-langkah pembaharuan, seperti masalah pencatatan perkawinan, pembatasan usia
perkawinan, pembatasan poligami,
dan lain-lain.
Sumber Hukum Islam dan Metode Ijtihad
Sebagaimana telah dikemukakan pada
pembahasan sebelum ini, bahwa sumber hukum Islam ada dua, yaitu Al-Qur’an dan
Hadist.
Metode penggalian hukum Islam yang
biasa digunakan oleh para ulama diantaranya:
1. Qiyas adalah membandingkan suatu perbuatan
hukum yang belum ada ketentuan hukumnya secara jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis
dengan suatu perbuatan hukum yang sudah ada ketentuan hukumnya secara jelas
karena adanya kesamaan ‘illat.
2. Istihsan adalah berpaling dari petunjuk hukum
yang jelas kepada petunjuk
hukum yang kurang jelas karena adanya petunjuk lain yang menguatkannya.
3. Istihsab adalah meneruskan hukum yang ada
sebelum ditemukan petunjuk
kepada hukum yang baru.
4.
Ijma' adalah kesepakatan dari para ulama' mujtahid dalam periode
tertentu terhadap ketentuan hukum suatu masalah. Ijma' memiliki urutan ketiga
dari keempat sumber hukum Islam.
5.
Maslahah mursalah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudharatan yang dalam rangka
untuk memelihara tujuan tujuan syara’.
6.
'Urf adalah suatu tindakan (perbuatan dan perkataan) yang tidak asing
lagi bagi suatu masyarakat karena sudah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan
kehidupan.
Perbedaan dalam
Hukum Islam
Perbedaan sebagai
Sunatullah
Perbedaan
pendapat dalam masalah hukum Islam adalah sunatullah, karena
Allah menciptakanya seperti itu.
Sebab-Sebab Perbaedaan Pendapat
1.
Beragam
arti dalam lafaz bahasa Arab
2.
Perbedaan
dalam masalah hadis
3.
Penggunaan
metode penggalian hukum
Sikap terhadap Perbedaan
Upaya yang semestinya dikembangkan
adalah sikap saling menghormati, toleransi, saling menghargai
antar sesama muslim yang memiliki pendapat dan praktek keagamaan yang
berbeda.