Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resume Ijtihad



Ijtihad

 

Pengertian Ijtihad

Kata ijtihad menurut bahasa berasal dari kata ijtihada-yajtahidu-ijtihadan, yang berarti “berusaha dengan sungguh-sungguh”. Adapun ijtihad menurut istilah adalah upaya maksimal seseorang mujtahid dalam menemukan hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari sumbernya, yaitu Alquran dan Sunnah.

 

Urgensi Ijtihad

Alquran sudah berhenti turun dan Hadist sudah berhenti keluar sejak Nabi Muhammad Saw wafat lebih empat belas tahun abad lalu. Keduanya diyakini sebagai pedoman hidup umat islam dan berlaku untuk semua waktu dan tempat. Sementara permasalahan yang dihadapi umat islam senantiasa bermunculan. Permasalahan tersebut tentu memerlukan penjelasan terkait bagaimana kedudukannya menurut pandangan Alquran dan Hadist. Sebagaimana dikemukakan diatas, upaya untuk mengemukakan hukum suatu masalah berdasar kepada Alquran dan Hadist dikenal dengan istilah ijtihad. Oleh karena itu, ijtihad mutlak diperlukan pada setiap masa.

 

Ijtihad Masa Kini

Sebagaimana pada masa sebelumnya, ijtihad diperlukan pada masa kini.
Bahkan, pera mujtahid masa kini lebih dituntut keras dalam melakukannya. Hal itu
karena perkembangan dan perubahan sosial budaya manusia begitu cepat yang
disebabkan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi manusia sehingga
memunculkan kompleksitas persoalan umat termasuk masalah hukum

 

Pengertian da n Kaitan Syari'ah, Fiqih, dan Hukum Islam

Syari'ah adalah wahyu Allah SWT., itu sendiri yang dalam wujudnya berupa nash  Al-Qur'an dan hadist nabi yang benar-benar shahih dan tidak ada keraguan.

Fiqih merupakan pemahaman terhadap nash Al-Qur'an dan hadits berkaitan dengan perbuatan manusia yang tentu sudah tidak identik lagi dengan nash itu sendiri.

Hukum islam yaitu segala aturan yang berkaitan dengan perbuatan manusia, yang terdapat dalam Al-Quran dan hadist.

 

Pengertian hukum menurut ulama usul identik dengan syari'ah. Sedangkan pengertian hukum menurut ulama usul identik dengan fikih. Disinilah pentingnya kejelian dan kehati-hatian saat membicarakan atau menyimak pembicaraan mengenai hukum islam, apakah yang dimaksud denganya adalah hukum dalam pengertian ulama usul (identik dengan syari'ah)atau hukum dalam pengertian ulama.

 

Hukum Islam dan Perubahan Sosial

Hukum islam diturunkan allah swt untuk mengatur perilaku umat islam dan
menuntut mereka untuk mematuhinya. Tujuannya tidak lain adalah untuk kebaikan
manusia itu sendiri, baik sebagai pribadi maupun dalam kediupan sosial.

 

Pada masa sekarang terjadi perubahan dalam banyak lapangan hukum Islam
yang disebabkan oleh derasnya perubahan sosial budaya masyarakat. Hukum Islam
yang selama ini dijadikan acuan, yang nota bene merupakan produk para ulama beberapa abad sebelumnya, dalam banyak hal sudah tidak atau kurang relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itulah, para ulama yang concern dengan permasalahan hukum Islam melakukan langkah-langkah pembaharuan, seperti masalah pencatatan perkawinan, pembatasan usia perkawinan, pembatasan poligami, dan lain-lain.

 

Sumber Hukum Islam dan Metode Ijtihad

Sebagaimana telah dikemukakan pada pembahasan sebelum ini, bahwa sumber hukum Islam ada dua, yaitu Al-Qur’an dan Hadist.

Metode penggalian hukum Islam yang biasa digunakan oleh para ulama diantaranya:

1.     Qiyas adalah membandingkan suatu perbuatan hukum yang belum ada ketentuan hukumnya secara jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis dengan suatu perbuatan hukum yang sudah ada ketentuan hukumnya secara jelas karena adanya kesamaan ‘illat.

2.     Istihsan adalah berpaling dari petunjuk hukum yang jelas kepada petunjuk
hukum yang kurang jelas karena adanya petunjuk lain yang menguatkannya.

3.     Istihsab adalah meneruskan hukum yang ada sebelum ditemukan petunjuk
kepada hukum yang baru.

4.     Ijma' adalah kesepakatan dari para ulama' mujtahid dalam periode tertentu terhadap ketentuan hukum suatu masalah. Ijma' memiliki urutan ketiga dari keempat sumber hukum Islam.

5.     Maslahah mursalah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudharatan yang dalam rangka untuk memelihara tujuan tujuan syara’.

6.     'Urf adalah suatu tindakan (perbuatan dan perkataan) yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat karena sudah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan.

 

Perbedaan dalam Hukum Islam

Perbedaan sebagai Sunatullah

Perbedaan pendapat dalam masalah hukum Islam adalah sunatullah, karena
Allah menciptakanya seperti itu.

Sebab-Sebab Perbaedaan Pendapat

1.     Beragam arti dalam lafaz bahasa Arab

2.     Perbedaan dalam masalah hadis

3.     Penggunaan metode penggalian hukum

Sikap terhadap Perbedaan

Upaya yang semestinya dikembangkan adalah sikap saling menghormati, toleransi, saling menghargai antar sesama muslim yang memiliki pendapat dan praktek keagamaan yang berbeda.