Ringkasan Politik, Pemerintah, dan Kewarganegaraan
Politik,
Pemerintah, dan Kewarganegaraan
Politik
Politik berasal dari kata polis yang
artinya negara atau kota. Kemudian berkembang menjadi polites yang berarti
warga negara, politeia yang artinya semua hal tentang negara, politika yang
artinya pemerintahan negara, dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Politik adalah segala bentuk kegiatan yang
dilakukan demi mencapai tujuan suatu negara yang di dalam mencapai tujuannya
hanya untuk tujuan bersama dan bukan untuk tujuan pribadi.
Pemerintah
Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan
badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif dan Pemerintah dalam arti sempit ialah suatu badan
pimpinan yang terdiri atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan
memimpin dan menentukan dalam tugas negara. Singkatnya, pemerintah adalah
kepala negara beserta para menteri yang lazim disebut kabinet
.Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas,fungsi dan keajiban yang
dijalankan oleh lembaga untuk mencapai
tujuan negara.
Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan
badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif dan Pemerintah dalam arti sempit ialah suatu badan
pimpinan yang terdiri atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan
memimpin dan menentukan dalam tugas negara. Singkatnya, pemerintah adalah kepala
negara beserta para menteri yang lazim disebut kabinet .Pemerintahan
dalam arti sempit adalah semua aktivitas,fungsi dan keajiban yang dijalankan
oleh lembaga untuk mencapai tujuan
negara. Pemerintahan dalam
arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan
legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti luas ialah keseluruhan dari badan
pengurus negara dengan segala organisasi, segala bagiannya, dan segala
pejabatnya.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya
keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan negara dengan warga
negara.Sedangkan warga negara adalah
penduduk dalam sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran. Mereka
punya hak dan kewajiban penuh sebagai warga di negara itu.Menurut pasal 1 angka
(2) Undang -undang Nomer 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan adalah segala
hal ikhwal yang berhubungan dengan warga
negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu dalam arti yuridis dan sosiologis
1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ditandai dengan
adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
2. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan
ikatan hukum.
Dalam Kewarganegaraan terdapat hak
dan kewajiban. Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan Hak dan kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.
Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan / Unitaris
Negara
kesatuan adalah negara yang hanya ada satu pemerintah yaitu pemerintah pusat
yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam pemerintahan negara,
menetapkan kebijaksanaan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan negara baik
pusat maupun di daerah-daerah.
2. Negara Serikat / Federasi
Negara Serikat merupakan persatuan dari
negara-negara yang tergabung didalamnya, sebagai negara berganda
yang polysentris (berpusat banyak).
Bentuk Pemerintahan
1. Otokrasi
Otokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan
yang dipegang oleh seseorang yang berkuasa secara penuh dan juga tidak terbatas
masanya sehingga pemerintahan ini akan bertahan dalam jangka waktu yang sangat
lama. Sementara yang memegang kekuasaan ini sendiri disebut dengan otokrat yang
biasanya dijabat oleh pemimpin yang memiliki status sebagai raja atau pun
menggunakan sistem kerajaan.
2. Aristokrasi
Aristokrasi
merupakan bentuk pemerintahan dimana kekuasaan di negera tersebut berada di
tangan kelompok kecil yang mendapatkan keistimewaan atau pun kelompok yang
mendapatkan kekuasaan atas Negara tersebut.
3. Demokrasi
Demokrasi
sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan
kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan
keputusan di pemerintahan.
Sistem Pemerintahan
1. Presidensial
Pada
sistem pemerintahan ini presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain
sebagai kepala negara presiden juga berkedudukan sebagai kepala pemerinatahan.
2. Parlementer
Pada
sistem parlementer eksekutif diawasi oleh legislatif, jadi kekuasaan parlemen
lebih besar dari pada eksekutif.
3. Campuran
Sistem
campuran adalah sistem pemerintahan yang memadukan kelebihan dari sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer.
Partisipasi Politik Warga Negara
Partisipasi politik yang merupakan segala
bentuk keikutsertaan atau keterlibatan warga negara biasa (yang tidak memiliki
wewenang) dalam menentukan keputusan yang dapat mempengaruhi hidupnya.
Partisipasi politik juga dapat dikategorikan berdasarkan jumlah pelaku yaitu
individual dan kolektif.
1. Individual
Partisipasi individual yakni seseorang yang
menulis surat berisi tuntutan atau keluhan kepada pemerintah.
2. Kolektif
Partisipasi kolektif
ialah kegiatan warganegara secara serentak untuk mempengaruhi penguasa seperti
kegiatan dalam proses pemilihan umum.
Bentuk Partisipasi Politik
1. Konvensional
a. Pemberian Suara
b. Diskusi Publik
c. Kampanye
d. Pendirian Organisasi/Kelompok Kepentingan
e. Komunikasi Individual/Kolektif Kepada Pejabat
2. Nonkonvensional
a. Petisi
b. Aksi Demokrasi
c. Konfrontasi
d. Mogok
e. Tindakan Kekerasan Publik
f. Perang/Gerilya