Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ringkasan Politik, Pemerintah, dan Kewarganegaraan

 


Politik, Pemerintah, dan Kewarganegaraan

 

Politik

Politik berasal dari kata polis yang artinya negara atau kota. Kemudian berkembang menjadi polites yang berarti warga negara, politeia yang artinya semua hal tentang negara, politika yang artinya pemerintahan negara, dan politikos yang berarti kewarganegaraan.  Politik adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan demi mencapai tujuan suatu negara yang di dalam mencapai tujuannya hanya untuk tujuan bersama dan bukan untuk tujuan pribadi.

 

Pemerintah

Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif dan Pemerintah dalam arti sempit ialah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan memimpin dan menentukan dalam tugas negara. Singkatnya, pemerintah adalah kepala negara beserta para menteri yang lazim disebut kabinet .Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas,fungsi dan keajiban yang dijalankan oleh lembaga  untuk mencapai tujuan negara.

 

Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif dan Pemerintah dalam arti sempit ialah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan memimpin dan menentukan dalam tugas negara. Singkatnya, pemerintah adalah kepala negara beserta para menteri yang lazim disebut kabinet .Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas,fungsi dan keajiban yang dijalankan oleh lembaga  untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti luas ialah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan segala organisasi, segala bagiannya, dan segala pejabatnya.

 

Kewarganegaraan

Kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan negara dengan warga negara.Sedangkan warga negara  adalah penduduk dalam sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran. Mereka punya hak dan kewajiban penuh sebagai warga di negara itu.Menurut pasal 1 angka (2) Undang -undang Nomer 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan  dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu dalam arti yuridis dan sosiologis

1.     Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.

2.     Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum.

Dalam Kewarganegaraan terdapat hak dan kewajiban. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.

 

Bentuk Negara

1.     Negara Kesatuan / Unitaris

Negara kesatuan adalah negara yang hanya ada satu pemerintah yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam pemerintahan negara, menetapkan kebijaksanaan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan negara baik pusat maupun di daerah-daerah.

2.     Negara Serikat / Federasi

Negara Serikat merupakan persatuan dari negara-negara yang tergabung didalamnya, sebagai negara berganda yang polysentris (berpusat banyak).

 

Bentuk Pemerintahan

1.     Otokrasi

Otokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan yang dipegang oleh seseorang yang berkuasa secara penuh dan juga tidak terbatas masanya sehingga pemerintahan ini akan bertahan dalam jangka waktu yang sangat lama. Sementara yang memegang kekuasaan ini sendiri disebut dengan otokrat yang biasanya dijabat oleh pemimpin yang memiliki status sebagai raja atau pun menggunakan sistem kerajaan.

2.     Aristokrasi

Aristokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana kekuasaan di negera tersebut berada di tangan kelompok kecil yang mendapatkan keistimewaan atau pun kelompok yang mendapatkan kekuasaan atas Negara tersebut.

3.     Demokrasi

Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan.

 

Sistem Pemerintahan

1.     Presidensial

Pada sistem pemerintahan ini presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai kepala negara presiden juga berkedudukan sebagai kepala pemerinatahan.

2.     Parlementer

Pada sistem parlementer eksekutif diawasi oleh legislatif, jadi kekuasaan parlemen lebih besar dari pada eksekutif.

3.     Campuran

Sistem campuran adalah sistem pemerintahan yang memadukan kelebihan dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.

 

Partisipasi Politik Warga Negara

Partisipasi politik yang merupakan segala bentuk keikutsertaan atau keterlibatan warga negara biasa (yang tidak memiliki wewenang) dalam menentukan keputusan yang dapat mempengaruhi hidupnya. Partisipasi politik juga dapat dikategorikan berdasarkan jumlah pelaku yaitu individual dan kolektif.

1.     Individual

Partisipasi individual yakni seseorang yang menulis surat berisi tuntutan atau keluhan kepada pemerintah.

2.     Kolektif

Partisipasi kolektif ialah kegiatan warganegara secara serentak untuk mempengaruhi penguasa seperti kegiatan dalam proses pemilihan umum.

 

Bentuk Partisipasi Politik

1.     Konvensional

a.     Pemberian Suara

b.     Diskusi Publik

c.      Kampanye

d.     Pendirian Organisasi/Kelompok Kepentingan

e.     Komunikasi Individual/Kolektif Kepada Pejabat

2.     Nonkonvensional

a.     Petisi

b.     Aksi Demokrasi

c.      Konfrontasi

d.     Mogok

e.     Tindakan Kekerasan Publik

f.       Perang/Gerilya