Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ringkasan HAM, Demokrasi, dan Penegakan Hukum



HAM, Demokrasi, dan Penegakan Hukum

 

Sejarah Perkembangan HAM

1)     Tahun 1215 John Lackland menandatangani “Magna Charta

Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.

2)     Tahun 1679 hak kebebasan rakyat semakin diakui dengan dikeluarkannya “Habeas Corpus Act”

3)     Tahun 1689 diberlakukannya “Bill of Rights” di Inggris . Ketentuan ini merupakan perwujudan “Freedom of Speech “ bagi rakyat Inggris yang dihormati dan diakui rajanya.

 

Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia

1)     Periode sebelum kemerdekaan (19081945)

Periode sebelum kemerdekaan dijumpai dalam organisasi pergerakan

a)     Kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat digelorakan oleh Boedi Oetomo .

b)     Hak untuk menentukan nasib sendiri dalam Perhimpunan Indonesia.

c)     Usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dalam Sarekat Islam.

d)     Hak politik pada Partai Nasional Indonesia.

 

2)     Periode Periode Setelah Kemerdekaan (1945 – Sekarang)

a)     Tahun 1945 – 1950 Hak asasi manusia sudah mendapatkan legitimasi yuridis dalam UUD 1945.

b)     Adanya hak berserikat dan memberikan pendirian partai politik yang termuat dalam Maklumat Presiden , 3 November 1945.

c)     Tahun 1950 – 1959 dalam situasi demokrasi parlementer semakin tumbuh partai politik dan pemikiran tentang HAM memiliki ruang lebar.

d)     Tahun 1959 – 1966 atas dasar penolakan Soekarno terhadap demokrasi parlementer, maka terjadi pemasungan hak sipil dan politik.

e)     Tahun 1966 – 1998 muncul gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM dan pembentukan Komisi untuk wilayah Asia.

f)      Tahun 1990 dibentuknya KOMNAS HAM

 

3)     Periode-periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)

Tahun 1998 – sekarang terjadinya kemajuan dan perlindungan HAM ,diawali dengan peninjauan TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 .

a.     Diwujudkannya UU RI No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

b.     Termuatnya HAM dalam batang tubuh UUD 1945, dengan beberapa kali amandemen, setelah dilakukan amandemen keempat dengan demikian yang mengatur tentang HAM ada 17 pasal dalam UUD 1945.

c.      Peristiwa momental diberlakukannya UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

 

Pengelompokkan HAM

1)     Pengelompokan HAM Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a.     Hak untuk Hidup

b.     Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Kehidupan

c.      Hak Mengembangkan Diri

d.     Hak Memperoleh Keadilan

e.     Hak Atas Kebebasan Pribadi

f.       Hak Atas Rasa Aman

g.     Hak Perlindungan

h.     Hak Turut Serta dalam Pemerintahan

i.       Hak Atas Kesejahteraan

j.       Hak Anak

 

2)     Pengelompokan HAM Secara Garis Besar

a.     Hak Asasi Pribadi (Personal rights)

b.     Hak Asasi Ekonomi (Properti rights)

c.      Hak asasi Hukum ( Right of legal equality)

d.     Hak asasi Politik (Political rights)

e.     Hak Asasi Sosial Budaya (Social and cultural rights)

f.       Hak Asasi Peradilan (Procedural rights)

 

Demokrasi

Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

Unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat demokratis menurut Nurcholis Madjid

1)     Kesadaran akan pluralisme

2)     Musyawarah

3)     Cara haruslah sejalan dengan tujuan

4)     Norma kejujuran dalam pemufakatan.

5)     Kebebasan nurani (freedom conscience), persamaan hak dan kewajiban (egalitarianism)

 

Penegakan Hukum

Indonesia merupakan negara hukum, terdapat dua istilah umun yang digunakan dalam konsep negara hukum yaitu reschsstaat dan rule of law. Negara hukum atau reschsstaat atau rule of law adala negara yang susunannya diatur dengan sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan tertulis (hukum) sehingga segala kekuasaan dari segenap komponen di pemerintahannya didasarkan atas hukum.

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

Institusi yang relevan bagi hak asasi manusia diantaranya sebgai berikut.

1)     Mahkamah Agung (MA)

2)     Mahkamah Konstitusi (MK)

3)     Komisi Yudisial (KY)

4)     Kejaksaan Agung

5)     Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

6)     Pengadilan Hak Asasi Manusia

7)     Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

8)     Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

9)     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)