Ringkasan HAM, Demokrasi, dan Penegakan Hukum
HAM, Demokrasi,
dan Penegakan Hukum
Sejarah Perkembangan HAM
1) Tahun 1215 John Lackland menandatangani “Magna
Charta”
Pada
awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh
Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para
bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak
puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk
membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
2) Tahun 1679 hak kebebasan rakyat semakin diakui
dengan dikeluarkannya “Habeas Corpus Act”
3) Tahun 1689 diberlakukannya “Bill of Rights”
di Inggris . Ketentuan ini merupakan perwujudan “Freedom of Speech “
bagi rakyat Inggris yang dihormati dan diakui rajanya.
Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
1)
Periode sebelum kemerdekaan
(1908–1945)
Periode
sebelum kemerdekaan dijumpai dalam organisasi pergerakan
a) Kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat
digelorakan oleh Boedi Oetomo .
b) Hak untuk menentukan nasib sendiri dalam
Perhimpunan Indonesia.
c) Usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak
dan bebas dari penindasan dalam Sarekat Islam.
d) Hak politik pada Partai Nasional Indonesia.
2)
Periode Periode Setelah Kemerdekaan (1945 –
Sekarang)
a) Tahun 1945 – 1950 Hak asasi manusia sudah
mendapatkan legitimasi yuridis dalam UUD 1945.
b) Adanya hak berserikat dan memberikan pendirian
partai politik yang termuat dalam Maklumat Presiden , 3 November 1945.
c) Tahun 1950 – 1959 dalam situasi demokrasi
parlementer semakin tumbuh partai politik dan pemikiran tentang HAM memiliki ruang
lebar.
d) Tahun 1959 – 1966 atas dasar penolakan
Soekarno terhadap demokrasi parlementer, maka terjadi pemasungan hak sipil dan
politik.
e) Tahun 1966 – 1998 muncul gagasan tentang
perlunya pembentukan pengadilan HAM dan pembentukan Komisi untuk wilayah Asia.
f) Tahun 1990 dibentuknya KOMNAS HAM
3)
Periode-periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
Tahun 1998 – sekarang terjadinya kemajuan dan perlindungan HAM ,diawali
dengan peninjauan TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 .
a.
Diwujudkannya
UU RI No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b.
Termuatnya HAM dalam batang tubuh UUD 1945, dengan beberapa kali amandemen,
setelah dilakukan amandemen keempat dengan demikian yang mengatur tentang HAM
ada 17 pasal dalam UUD 1945.
c.
Peristiwa momental diberlakukannya UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
Pengelompokkan HAM
1)
Pengelompokan HAM Menurut Undang-Undang No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a. Hak untuk Hidup
b. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Kehidupan
c. Hak Mengembangkan Diri
d. Hak Memperoleh Keadilan
e. Hak Atas Kebebasan Pribadi
f. Hak Atas Rasa Aman
g. Hak Perlindungan
h. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
i. Hak Atas Kesejahteraan
j. Hak Anak
2)
Pengelompokan HAM
Secara Garis Besar
a. Hak Asasi Pribadi (Personal rights)
b.
Hak Asasi Ekonomi (Properti rights)
c. Hak asasi Hukum ( Right of legal equality)
d. Hak asasi Politik (Political rights)
e. Hak Asasi Sosial Budaya (Social and cultural rights)
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural rights)
Demokrasi
Kata Demokrasi berasal
dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota
Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim
dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
"kekuasaan elit". Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana
semua warga negaranya memiliki hak yang sama pengambilan keputusan yang dapat
mengubah hidup mereka.
Unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat demokratis menurut Nurcholis Madjid
1) Kesadaran
akan pluralisme
2) Musyawarah
3) Cara
haruslah sejalan dengan tujuan
4) Norma
kejujuran dalam pemufakatan.
5) Kebebasan
nurani (freedom conscience), persamaan hak dan kewajiban (egalitarianism)
Penegakan
Hukum
Indonesia merupakan negara hukum, terdapat dua
istilah umun yang digunakan dalam konsep negara hukum yaitu reschsstaat dan rule of law. Negara hukum atau reschsstaat
atau rule of law adala negara yang
susunannya diatur dengan sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan
tertulis (hukum) sehingga segala kekuasaan dari segenap komponen di
pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya
upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai
pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Institusi yang relevan bagi hak asasi
manusia diantaranya
sebgai berikut.
1) Mahkamah Agung (MA)
2) Mahkamah Konstitusi (MK)
3) Komisi Yudisial (KY)
4) Kejaksaan Agung
5) Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia
6) Pengadilan Hak Asasi
Manusia
7) Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK)
8) Kepolisian Republik
Indonesia (POLRI)
9) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)