Ringkasan Ekonomi, Koperasi dan Bisnis
EKONOMI, KOPERASI DAN BISNIS
A.
Ekonomi
1.
Pengertian
Kata ekonomi berasal dari dari bahasa Yunani : Oikos dan Nomos.
Oikos berarti rumah tangga (house-hold), sedangkan Nomos berarti aturan,
kaidah,atau pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dapat
diartikan sebagai kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau cara pengelolaan suatu
rumah tangga. Definisinya, ekonomi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang
khusus mempelajari tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam
usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas
kebutuhan yang terbatas adanya.
Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, ilmu ekonomi yang dianut
masyarakat berbeda-beda. Hal ini tergantung bagaimana keputusan-keputusan dasar
tentang pemilikan produksi, distribusi, serta konsumsi yang dilakukan. Ada
keputusan-keputusan yang lebih diserahkan kepada orang perorangan (swasta), dan
ada pula yang harus serba diatur oleh pemerintah. Bentuk sistem dengan corak
keputusan prtama disebut sistem liberal/kapitalisme. Sebaliknya sistem yang
serba diatur dan dikomando oleh pemerintah disebut sistem sosialisme/komunisme.
Kebutuhan manusia dibedakan menjadi 3, yaitu:
1.
Berdasarkan
terhadap barang dan jasa
Kebutuhan dibedakan atas kebutuhan primer, sekunder dan tersier.
Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi manusiauntuk
bertahan hidup. Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan manusia yang diperlukan
untuk menjaga kenyamanan hidup. Kebutuhan tersier adalah kebutuhan ketiga
setelah kebutuhan primer dan sekunder. Misalnya TV berwarna bagi orang desa
terpencil merupakan kebutuhan sekunder bagi orang kota. Barang-barang mewah
merupakan contoh kebutuhan tersier.
2.
Kebutuhan
sosio-budaya
Kata sosio di atas, berkaitan erat dengan sosial, atau lingkungan
sosial masyarakat, sedangkan budaya merupakan sesuatu yang berasal dari tradisi
masyarakat setempat, tentunya juga mencakup aspek-aspek psikologis. Maka,
kebutuhan tersebut dapat dibagi lagi menjadi beberapa kebutuhan seperti yang
ada di bawah ini.
a.
Kebutuhan Sosial, yaitu kebutuhan yang ditimbulkan oleh tuntutan hidup di
masyarakat tempat ia tinggal. Setiap manusia memiliki
status sosial yang menggambarkan dirinya dalam masyarakat. Biasanya status atau
kedudukan mengharuskan seseorang untuk melakukan berbagai hal agar dipandang
layak dan pantas. Misalnya menggunakan pakaian dinas untuk seorang pegawai
negeri atau memberikan sumbangan terhadap sesama yang membutuhkan. Contoh
lainnya sepatu, kendaraan bermotor, dan lain-lain
b.
Kebutuhan Psikologis adalah yang berhubungan dengan kebutuhan sifat rohani
manusia, misalnya kebutuhan akan rasa aman, rasa dihargai, kebutuhan keamanan
dan ketentraman hati,dan kebebasan mengatur hidupnya. kebutuhan ini
tidak tampak secara nyata sebab kebutuhan ini dirasakan secara batiniah yang
akan menyebabkan perasaan gembira, lega, dan lain sebagainya. Meskipun
secara umum kebutuhan di atas tidak memiliki nilai ekonomis, atau tidak dapat
dibeli dengan uang. Namun kebutuhan ini sangat berpengaruh kepada prilaku
seseorang di bidang ekonomi. Misalnya kebutuhan seseorang untuk membentuk rumah
tangga atau keluarga yang harmonis.
3.
Kebutuhan menurut waktu
Kebutuhan ini didasarkan pada seberapa pentingnya kebutuhan itu. Jenisnya
yaitu:
a.
Kebutuhan sekarang, yaitu kebutuhan yang tidak dapat ditunda atau harus
dipenuhi segera. Bisanya kebutuhan ini berkaitan dengan
kondisi darurat. Jika kebutuhan ini tidak dilakukan dengan segera akan
berakibat tidak baik terhadap kelangsungan hidupnya Misalnya makan,makanan sangat dibutuhkan
oleh orang yang kelaparan dan ini harus segera dipenuhi karena orang bisa mati
kelaparan. Minum, minum sangat dibutuhkan bagi orang yang kehausan dan ini
harus segera dipenuhi karena orang bisa mati kehausan. Pakaian, yang selalu
dipakai sehari-hari .Kesehatan contohnya obat yang sangat dibutuhkan bagi orang
yang sakit. Kebutuhan ini tidak bisa ditunda karena akan berakibat fatal.
b.
Kebutuhan masa depan, yaitu kebutuhan yang merupakan persiapan atau
persediaan untuk menghadapi kebutuhan pada waktu yang akan datang. Kebutuhan ini
bersifat antisipatif (jaga-jaga), agar selalu siap menghadapi hal tidak
terduga. Misalnya menabung untuk masa yang akan datang. Seperti kebutuhan untuk
sekolah anak ke jenjang yang lebih tinggi, kebutuhan untuk membuka usaha, dan
lain sebagainya
c.
Kebutuhan yang tidak tentu waktunya, yaitu kebutuhan ini muncul secara
tiba-tiba atau sifatnya insidentil atau kadang-kadang. Contoh
kebutuhan yang tidak tertentu seperti terjadinya banjir bandang di daerah
aliran sungai yang membanjiri rumah warga, maka kita yang berada di daerah aman
wajib membantu mereka yang terkena musibah banjir. Contoh lainnya kebutuhan seorang
dokter ketika kita sakit.
Untuk mendapatkan barang dan
sumber daya, setiap orang harus melakukan tindakan ekonomi. Ilmu ekonomi
melakukan analisis manfaat dan pengorbanan dari pola alokasi sumber daya dalam
usahanya memenuhi kebutuhan. Alokasi sumber dan balas jasa terletak pada faktor
produksi. Faktor produksi tersebut harus bersinergi untuk dapat memenuhi kebutuhan
manusia. Misalnya dalam usaha perdagangan, orang mengorganisasikanfaktor-faktor
produksi yang ada seperti tanah sebagai lokasi tempat usaha, tenaga kerja
sebagai tenaga administrasi dan tenaga pemasaran, modal sebagai modal kerja
untuk membeli barang-barang dagangan, dan kewirausahaan yaitu daya seseorang
yang mempunyai kemampuan mengelola usaha.
B. Koperasi
1.
Pengertian
Koperasi dalam bahasa Inggris yaitu Cooperation. Co artinya bersama-sama. Operation
artinya bekerja atau berusaha. Adapun secara literal koperasi berasal dari
bahasa Latin, yakni dari kata cum
yang berarti dengan, dan kata aperari yang
berarti bekerja.Dan dalam bahasa Belanda digunakan istilah cooperative vereneging yang kira-kira berarti bekerjasama dengan
orang untuk mencapai suatu tujuan. Kemudian kata co-operation dibakukan menjadi istilah ekonomi ekonomi sebagai
ko-operasi yang kemudian kita kenal dengan istilah koperasi.
Adapun pengertian koperasi secara umum,
koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para
anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli.
Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah
usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi
berlandaskan asas tolong menolong. Sedangkan menurut UU No. 17 tahun 2012 ,
koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
UU 17 tahun 2012 tentang
Perkoperasian merupakan pengganti UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat
pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi
ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai
entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012 di Jakarta oleh Presiden Dr. H. Susilo
Bambang Yudhoyono.
2.
Landasan Koperasi
Ada empat landasan yang mengatur aktivitas koperasi,
antara lain:
a.
Landasan
Idiil
Koperasi
memiliki landasan idiil Pancasila. Sebagai falsafah negara, Pancasila harus
menjadi dasar kehidupan koperasi dan lima sila dalam Pancasila juga harus
menjadi dasar tujuan koperasi.
b.
Landasan
Struktural
Landasan
struktural dari koperasi adalah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Dalam pasal tersebut
sudah diatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Tujuan utama dari kegiatan ekonomi yang telah diatur dalam
pasal 33 ini adalah kesejahteraan masyarakat dan bukan kesejahteraan
perorangan. Oleh karena itulah koperasi merupakan perwujudan paling ideal dari
UUD 1945 Pasal 33.
c.
Landasan
Operasional
Landasan
operasional dari koperasi adalah UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Landasan operasional lainnya dari koperasi adalah anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga (AD/ART) masing-masing koperasi. Landasan operasional merupakan
aturan kerja yang wajib diikuti dan ditaati oleh pengurus, anggota, dan
pengawas koperasi dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing.
d.
Landasan
Mental
Landasan
mental dari koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Dua landasan
mental tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat menjadi unsur pendidikan yang
baik bagi para anggotanya dalam memperkuat ekonomi.
3.
Tujuan
Koperasi
Koperasi
memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, pada khususnya, dan
masyarakat, pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
4.
Asas Koperasi
Koperasi memiliki dua bentuk asas atau nilai, yaitu:
a.
Asas atau
nilai yang mendasari kegiatan koperasi adalah kekeluargaan, demokrasi,
bertanggung jawab, menolong diri sendiri, persamaan, berkeadilan, dan
kemandirian.
b.
Asas atau
nilai yang diyakini para anggota koperasi adalah kejujuran, tanggung jawab,
keterbukaan, dan kepedulian kepada orang lain
c.
5.
Prinsip-prinsip
Koperasi
a.
Keanggotaan
sukarela dan terbuka
c.
Partisipasi
eko-nomi anggota
d.
Etonomi dan
kebe-basan
e.
Pendidikan,
pelatihan dan informasi
f.
Kerjasama
diantara koperasi-koperasi
g.
Kepedulian
terhadap komunitas
Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 :
a.
Keangotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya
setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya
sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja
yang mau menjadi anggota koperasi tersebut.
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
Karena
setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas
berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
c.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya
setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari
masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara
tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor
anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga
merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
d.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian
balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang
tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu
juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
e.
Kemandirian
Maksudnya
setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas
setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara
aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha
itu sendiri.
f.
Pendidikan
perkoperasiaan
Maksudnya
pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka
terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga
sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan
partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan
koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat
memenuhi kebutuhannya masing-masing.
g.
Kerjasama
antar koperasi.
Maksudnya
adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan
koperasi tersebut
C.
Bisnis
1.
Pengertian
Pengertian pasar dalam arti sempit adalah tempat dimana pada
umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Sedangkan dalam arti luas, pasar
adalah proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan
atau menentukan harga jual. Dengan mengetahui jumlah penjual dan pembeli, serta
barang atau jasa yang diperjualbelikan, maka dapat diketahui tingkat persaingan
yang terjadi dalam pasar. Tingkat persaingan atau derajat persaingan inilah
yang akan menentukan bentuk-bentuk atau susunan pasar.
Pengertian pasar berdasarkan sudut pandang tempat adalah suatu
tempat dimana penjual dan pembeli menjual belikan barang dan jasa (pasar
konkrit).
Pengertian pasar lainnya dapat berdasarkan jumlah penjual dengan
pembeli, atau bentuk pasar berdasarkan struktural penjual dan pembeli. Pasar
jenis ini antara lain pasar monopoli,pasar monopsoni, pasar persaingan
sempurna, dan lain sebagainya disebut pasar abstrak.
Di dalam pasar terdapat mekanisme permintaan dan penawaran.
Permintaan diartikan sebagai jumlah barang yang dibutuhkan oleh konsumen dengan
berbagai kemungkinan tingkat harga pada periode tertentu dalam suatu pasar.
Permintaan yang didukung oleh kekuatan daya/tenaga beli disebut permintaan
efektif. Sedangkan permintaan yang hanya didasarkan pada kebutuhan saja disebut
sebagai permintaan potensial.
2.
Bentuk Pasar
Bentuk pasar terbagi menjadi dua yaitu:
a.
Pasar
Persaingan Sempurna
(Rizky, 2020) memaparkan pasar persaingan sempurna ialah
suatu pasar di mana jumlah penjual (produsen) dan pembeli (konsumen) sangat
banyak dan produk atau barang yang ditawarkan atau dijual sejenis atau seragam.
Contoh barang yang di jual pada pasar jenis ini adalah beras, gandum, sembako,
sayur, buah-buahan, dan keperluan rumah tangga lainnya. Kekuatan permintaan dan
kekuatan penawaran dapat bergerak secara leluasa. Pasar persaingan sempurna
merupakan pasar di mana penjual dan pembeli tidak dapat mempengaruhi harga
sehingga harga di pasar betul-betul merupakan hasil kesepakatan dan interaksi
antara penawaran dan permintaan. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
1) Jumlah penjual dan pembeli banyak
(Kennedy, 2018) terdapat sangat banyak penjual dan pembeli.
Oleh karena terdapat sangat banyak produsen atau perusahaan, maka setiap
produsen atau perusahaan hanya memasok produk sebagian kecil saja dari total
produk yang ditawarkan di pasar. Pembeli juga sangat banyak sehingga secara
individual mereka tidak mempunyai kekuatan monopsoni untuk mempengaruhi
mekanisme di dalam pasar.
2) Barangdan jasa yang diperjualbelikan bersifat
homogen
(Kennedy, 2018) setiap produsen/perusahaan/penjualan
menghasilkan/menjual barang yang sama (homogen). Barang yang dihasilkan
berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Pembeli tidak dapat
membedakan yang mana dihasilkan oleh produsen A atau B. Oleh karena itu,
promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
3) Sumber produksi bebas bergerak
SP, Iswardono. (1994:155) Pada pasar
persaingan sempurna juga terdapat adanya mobilitas barang-barang dan jasa serta
sumber/faktor produksi dalam perekonomian. Perusahaan-perusahaan baru dapat
secara bebas memasuki dunia usaha, sumber-sumber produksi bebas penggunaannya.
Penjual dapat menyediakan barang-barang dan jasanya pada setiap harga
tertinggi.
4) Pembeli dan penjual mengetahui keadaan pasar
(Kennedy, 2018) semua penjual dan pembeli diasumsikan
mempunyai pengetahuan yang lengkap tentang kondisi pasar, baik kondisi sekarang
maupun yang akan datang. Dengan demikian kondisi ketidakpastian di masa
mendatang dapat diantisipasi. Informasi pasar dapat diperoleh dengan mudah
didapat dan tanpa biaya.
5) Produsen bebas keluar masuk pasar
(Kennedy, 2018) penjual/perusahaan dapat dengan mudah
masuk/keluar ke/dari pasar. Apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan
di suatu industri dalam struktur pasar persaingan sempurna, produsen dengan
mudah melakukan kegiatan tersebut. Sebaliknya, jika penjual/perusahaan
mengalami kerugian, maka ia dengan mudah meninggalkan industri tersebut.
b. Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna adalah
sebuah bentuk pasar yang mengalami kehilangan satu atau lebih ciri-ciri yang
menjadi syarat pasar persaingan sempurna. Hal ini terlihat di mana di pasar
persaingan tidak sempurna, peran pembeli dan penjual sudah hilang. Kondisi ini
mengakibatkan mereka tidak lagi memiliki keleluasaan, untuk menentukan atau
menetapkan harga suatu produk seperti biasanya.
1) Monopoli
Apabila dalam pasar persaingan
sempurna sejumlah besar penjual dan
pembeli suatu produk memastikan bahwa
tidak satupun penjual atau pembeli dapat mempengaruhi harga. Dalam hal ini
kekuatan penawaran dan permintaan yang menentukan harga. Produsen secara
sendiri-sendiri menerima harga sebagai dasar untuk menentukan berapa banyak
yang harus mereka produksi. Demikian halnya konsumen mengambil harga pasar
dalam mempertimbangkan berapa barang atau jasa yang dibeli. Pada sisi lain
pasar monopoli adalah bentuk pasar yang bertolak belakang dengan pasar
persaingan sempurna. Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat
satu perusahaan yang menjual barang atau jasa di pasar, serta barang atau jasa
yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut tidak memiliki barang pengganti yang
dekat Akhmad (2014).
2) Oligopoli
Akhmad. (2014) memaparkan bahwa pasar
oligopoli adalah bentuk pasar di mana hanya terdapat sedikit perusahaan yang
bersaing dalam menjual produk di pasar. Hambatan untuk masuk dalam pasar
memungkinkan suatu perusahaan untuk memperoleh laba ekonomis bahkan dalam jangka
panjang. Ciri yang membedakan pasar oligopoli dengan pasar lainnya adalah
ketergantungan atau persaingan antar perusahaan dalam industry,pasar oligopoli
mempunyai beberapa ciri hal, seperti: (1) kekuasaan menentukan harga adakalanya
kuat dan adakalanya lemah, (2) menghasilkan barang standar atau berbeda corak,
dan (3) umumnya perusahaan oligopoli perlu melakukan promosi dalam bentuk
iklan.
3) Monopsoni
Pengertian pasar monopsoni adalah
suatu kondisi yang mana suatu perusahaan atau bisnis atau individu menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi satu-satunya pembeli atas suatu produk barang
atau jasa yang ada di suatu pasar komoditas. Pengertian lain dari pasar
monopsoni adalah suatu bentuk pasar yang didalamnya hanya ada satu pembeli
saja, yang biasanya berupa satu pelaku usaha, yang menjadi pembeli tunggal,
sehingga mereka menguasai pasar komoditas. Pasar monopsoni adalah salah satu
bentuk persaingan yang tidak sempurna, yang mana pasar tersebut belum
terorganisir secara baik. Biasanya, kondisi pasar monopsoni ini terjadi di
beberapa daerah perkebunan dan industri hewan potong ayam, sehingga posisi
tawar menawar dalam harga bagi para petani sangatlah tidak wajar. Artinya, ada
satu atau sekelompok pengusaha pada pasar ini yang menjadi pengendali pasar
tersebut, yang membuat potensi persaingan menjadi kian tidak sehat. Karena
pasar monopsoni hanya mempunyai satu pembeli dan beberapa penjual saja, maka
para pedagang pada pasar tersebut hanya bisa bergantung pada satu pembeli
tersebut. Hal ini terjadi karena beberapa alasan, seperti kondisi pasar yang
kurang memadai, lokasi yang sulit dijangkau, tingginya biaya operasional, dll.
4) Oligopsoni
Pasar oligopsoni merupakan salah satu
jenis pasar yang memiliki dua atau lebih jumlah pembeli (biasanya pelaku
usaha). Di mana dalam bentuk pasar oligopsoni, pembeli menguasai pasar sebagai
penerima pasokan, atau bahkan menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa di
dalam pasar komoditas.
Artinya, pembeli memiliki peranan yang
besar, dalam menentukan harga barang yang dijual di pasar tersebut. Pada pasar
ini, pembeli menjadi pelaku usaha yang membeli bahan mentah atau barang
setengah jadi. Kemudian menjual barang tersebut kepada konsumen akhir. Ciri-Ciri
Pasar Oligopsoni:
a) Memiliki Beberapa Pembeli
b) Pembeli Didominasi oleh Para Distributor dan
Bukan Konsumen
c) Produk yang Diperjualbelikan adalah Bahan
Mentah
d) Harga Produk yang Dijual Cenderung Stabil
e) Menjual Produk yang Sejenis
f) Pendapatan yang Merata
5) Monopolistik
Teori pasar persaingan monopolistik
dikembangkan karena ketidakpuasan terhadap kekuatan analisis pada pasar
persaingan sempurna dan pasar monopoli. Model pasar monopolistik dikembangkan
pada akhir dasawarsa 1920-an dan awal dasawarsa 1030. Model pasar persaingan
monopolistik dikembangkan oleh seorang ekonom inggris bernama John Robinson,
dan seorang ekonom Amerika Serikat bernama Edward Chambelain. Pada dasarnya
struktur pasar persaingan monopolistik mirip dengan persaingan sempurna, dimana
dalam industri terdapat banyak perusahaan yang bebas keluar masuk, akan tetapi
produk yang dihasilkan tidak homogen melainkan terdifresiasi. Akan tetapi
perbedaan antara satu merek produk dengan produk lain tidak terlalu jauh.
Dengan diffrensiasi produk semacam ini mendorong perusahaan untuk melakukan persaingan non harga. Meskipun
produk yang dihasilkan telah terdiffrensiasi, namun produk antara satu dengan
yang lain sangat mungkin menjadi saling substitusi.
Akhmad (2014) memaparkan bahwa pasar
persaingan monopolistik memiliki beberapa ciri utama yaitu; pertama produk yang
dihasilkan telah didiffrensiasi (diffrentiated product), kedua jumlah
perusahaan dalam industri banyak (large number of firms), dan ketiga
perusahaan mempunyai sedikit kekuatan dalam mempengaruhi harga, dan keempat
perusahaan bebas keluar masuk dalam industri (free antre and exit).