> Ringkasan Ekonomi, Koperasi dan Bisnis - IrfanMalikA
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ringkasan Ekonomi, Koperasi dan Bisnis



EKONOMI, KOPERASI DAN BISNIS


A.     Ekonomi

1.     Pengertian

Kata ekonomi berasal dari dari bahasa Yunani : Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah tangga (house-hold), sedangkan Nomos berarti aturan, kaidah,atau pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau cara pengelolaan suatu rumah tangga. Definisinya, ekonomi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya.

Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, ilmu ekonomi yang dianut masyarakat berbeda-beda. Hal ini tergantung bagaimana keputusan-keputusan dasar tentang pemilikan produksi, distribusi, serta konsumsi yang dilakukan. Ada keputusan-keputusan yang lebih diserahkan kepada orang perorangan (swasta), dan ada pula yang harus serba diatur oleh pemerintah. Bentuk sistem dengan corak keputusan prtama disebut sistem liberal/kapitalisme. Sebaliknya sistem yang serba diatur dan dikomando oleh pemerintah disebut sistem sosialisme/komunisme. Kebutuhan manusia dibedakan menjadi 3, yaitu:

 

1.     Berdasarkan terhadap barang dan jasa

Kebutuhan dibedakan atas kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi manusiauntuk bertahan hidup. Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan manusia yang diperlukan untuk menjaga kenyamanan hidup. Kebutuhan tersier adalah kebutuhan ketiga setelah kebutuhan primer dan sekunder. Misalnya TV berwarna bagi orang desa terpencil merupakan kebutuhan sekunder bagi orang kota. Barang-barang mewah merupakan contoh kebutuhan tersier.

2.     Kebutuhan sosio-budaya

Kata sosio di atas, berkaitan erat dengan sosial, atau lingkungan sosial masyarakat, sedangkan budaya merupakan sesuatu yang berasal dari tradisi masyarakat setempat, tentunya juga mencakup aspek-aspek psikologis. Maka, kebutuhan tersebut dapat dibagi lagi menjadi beberapa kebutuhan seperti yang ada di bawah ini.

a.     Kebutuhan Sosial, yaitu kebutuhan yang ditimbulkan oleh tuntutan hidup di masyarakat tempat ia tinggal. Setiap manusia memiliki status sosial yang menggambarkan dirinya dalam masyarakat. Biasanya status atau kedudukan mengharuskan seseorang untuk melakukan berbagai hal agar dipandang layak dan pantas. Misalnya menggunakan pakaian dinas untuk seorang pegawai negeri atau memberikan sumbangan terhadap sesama yang membutuhkan. Contoh lainnya sepatu, kendaraan bermotor, dan lain-lain

b.     Kebutuhan Psikologis adalah yang berhubungan dengan kebutuhan sifat rohani manusia, misalnya kebutuhan akan rasa aman, rasa dihargai, kebutuhan keamanan dan ketentraman hati,dan kebebasan mengatur hidupnya. kebutuhan ini tidak tampak secara nyata sebab kebutuhan ini dirasakan secara batiniah yang akan menyebabkan perasaan gembira, lega, dan lain sebagainya. Meskipun secara umum kebutuhan di atas tidak memiliki nilai ekonomis, atau tidak dapat dibeli dengan uang. Namun kebutuhan ini sangat berpengaruh kepada prilaku seseorang di bidang ekonomi. Misalnya kebutuhan seseorang untuk membentuk rumah tangga atau keluarga yang harmonis.

 

3.     Kebutuhan menurut waktu

Kebutuhan ini didasarkan pada seberapa pentingnya kebutuhan itu. Jenisnya yaitu:

a.     Kebutuhan sekarang, yaitu kebutuhan yang tidak dapat ditunda atau harus dipenuhi segera. Bisanya kebutuhan ini berkaitan dengan kondisi darurat. Jika kebutuhan ini tidak dilakukan dengan segera akan berakibat tidak baik terhadap kelangsungan hidupnya Misalnya makan,makanan sangat dibutuhkan oleh orang yang kelaparan dan ini harus segera dipenuhi karena orang bisa mati kelaparan. Minum, minum sangat dibutuhkan bagi orang yang kehausan dan ini harus segera dipenuhi karena orang bisa mati kehausan. Pakaian, yang selalu dipakai sehari-hari .Kesehatan contohnya obat yang sangat dibutuhkan bagi orang yang sakit. Kebutuhan ini tidak bisa ditunda karena akan berakibat fatal.

b.     Kebutuhan masa depan, yaitu kebutuhan yang merupakan persiapan atau persediaan untuk menghadapi kebutuhan pada waktu yang akan datang. Kebutuhan ini bersifat antisipatif (jaga-jaga), agar selalu siap menghadapi hal tidak terduga. Misalnya menabung untuk masa yang akan datang. Seperti kebutuhan untuk sekolah anak ke jenjang yang lebih tinggi, kebutuhan untuk membuka usaha, dan lain sebagainya

c.      Kebutuhan yang tidak tentu waktunya, yaitu kebutuhan ini muncul secara tiba-tiba atau sifatnya insidentil atau kadang-kadang. Contoh kebutuhan yang tidak tertentu seperti terjadinya banjir bandang di daerah aliran sungai yang membanjiri rumah warga, maka kita yang berada di daerah aman wajib membantu mereka yang terkena musibah banjir.  Contoh lainnya kebutuhan seorang dokter ketika kita sakit.

 

Untuk mendapatkan barang dan sumber daya, setiap orang harus melakukan tindakan ekonomi. Ilmu ekonomi melakukan analisis manfaat dan pengorbanan dari pola alokasi sumber daya dalam usahanya memenuhi kebutuhan. Alokasi sumber dan balas jasa terletak pada faktor produksi. Faktor produksi tersebut harus bersinergi untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia. Misalnya dalam usaha perdagangan, orang mengorganisasikanfaktor-faktor produksi yang ada seperti tanah sebagai lokasi tempat usaha, tenaga kerja sebagai tenaga administrasi dan tenaga pemasaran, modal sebagai modal kerja untuk membeli barang-barang dagangan, dan kewirausahaan yaitu daya seseorang yang mempunyai kemampuan mengelola usaha.

 

B.     Koperasi

1.     Pengertian

Koperasi dalam bahasa Inggris yaitu Cooperation. Co artinya bersama-sama. Operation artinya bekerja atau berusaha. Adapun secara literal koperasi berasal dari bahasa Latin, yakni dari kata cum yang berarti dengan, dan kata aperari yang berarti bekerja.Dan dalam bahasa Belanda digunakan istilah cooperative vereneging yang kira-kira berarti bekerjasama dengan orang untuk mencapai suatu tujuan. Kemudian kata co-operation dibakukan menjadi istilah ekonomi ekonomi sebagai ko-operasi yang kemudian kita kenal dengan istilah koperasi.

Adapun pengertian koperasi secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong. Sedangkan menurut UU No. 17 tahun 2012 , koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

UU 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian merupakan pengganti UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012 di Jakarta oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.

 

2.     Landasan Koperasi

Ada empat landasan yang mengatur aktivitas koperasi, antara lain:

a.     Landasan Idiil 

Koperasi memiliki landasan idiil Pancasila. Sebagai falsafah negara, Pancasila harus menjadi dasar kehidupan koperasi dan lima sila dalam Pancasila juga harus menjadi dasar tujuan koperasi.

b.     Landasan Struktural 

Landasan struktural dari koperasi adalah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Dalam pasal tersebut sudah diatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan utama dari kegiatan ekonomi yang telah diatur dalam pasal 33 ini adalah kesejahteraan masyarakat dan bukan kesejahteraan perorangan. Oleh karena itulah koperasi merupakan perwujudan paling ideal dari UUD 1945 Pasal 33. 

c.      Landasan Operasional

Landasan operasional dari koperasi adalah UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Landasan operasional lainnya dari koperasi adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing koperasi. Landasan operasional merupakan aturan kerja yang wajib diikuti dan ditaati oleh pengurus, anggota, dan pengawas koperasi dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing.

d.     Landasan Mental

Landasan mental dari koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Dua landasan mental tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat menjadi unsur pendidikan yang baik bagi para anggotanya dalam memperkuat ekonomi.

3.     Tujuan Koperasi

Koperasi memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, pada khususnya, dan masyarakat, pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

 

4.     Asas Koperasi

Koperasi memiliki dua bentuk asas atau nilai, yaitu:

a.     Asas atau nilai yang mendasari kegiatan koperasi adalah kekeluargaan, demokrasi, bertanggung jawab, menolong diri sendiri, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian.

b.     Asas atau nilai yang diyakini para anggota koperasi adalah kejujuran, tanggung jawab, keterbukaan, dan kepedulian kepada orang lain

c.       

5.     Prinsip-prinsip Koperasi

Menurut ICA terdapat tujuh prinsip
koperasi yang secara rinci dijelaskan sebagai berikut:

a.     Keanggotaan sukarela dan terbuka

b.     Pengendalian oleh anggota-anggota
secara demokratis.

c.      Partisipasi eko-nomi anggota

d.     Etonomi dan kebe-basan

e.     Pendidikan, pelatihan dan informasi

f.       Kerjasama diantara koperasi-koperasi

g.     Kepedulian terhadap komunitas

Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 :

a.     Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut.

b.     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.

Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

c.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.

d.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.

e.     Kemandirian

Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.

f.       Pendidikan perkoperasiaan

Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.

g.     Kerjasama antar koperasi.

Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut

 

C.     Bisnis

1.     Pengertian

Pengertian pasar dalam arti sempit adalah tempat dimana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Sedangkan dalam arti luas, pasar adalah proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menentukan harga jual. Dengan mengetahui jumlah penjual dan pembeli, serta barang atau jasa yang diperjualbelikan, maka dapat diketahui tingkat persaingan yang terjadi dalam pasar. Tingkat persaingan atau derajat persaingan inilah yang akan menentukan bentuk-bentuk atau susunan pasar.

Pengertian pasar berdasarkan sudut pandang tempat adalah suatu tempat dimana penjual dan pembeli menjual belikan barang dan jasa (pasar konkrit).

Pengertian pasar lainnya dapat berdasarkan jumlah penjual dengan pembeli, atau bentuk pasar berdasarkan struktural penjual dan pembeli. Pasar jenis ini antara lain pasar monopoli,pasar monopsoni, pasar persaingan sempurna, dan lain sebagainya disebut pasar abstrak.

Di dalam pasar terdapat mekanisme permintaan dan penawaran. Permintaan diartikan sebagai jumlah barang yang dibutuhkan oleh konsumen dengan berbagai kemungkinan tingkat harga pada periode tertentu dalam suatu pasar. Permintaan yang didukung oleh kekuatan daya/tenaga beli disebut permintaan efektif. Sedangkan permintaan yang hanya didasarkan pada kebutuhan saja disebut sebagai permintaan potensial.

2.     Bentuk Pasar

Bentuk pasar terbagi menjadi dua yaitu:

a.     Pasar Persaingan Sempurna

(Rizky, 2020) memaparkan pasar persaingan sempurna ialah suatu pasar di mana jumlah penjual (produsen) dan pembeli (konsumen) sangat banyak dan produk atau barang yang ditawarkan atau dijual sejenis atau seragam. Contoh barang yang di jual pada pasar jenis ini adalah beras, gandum, sembako, sayur, buah-buahan, dan keperluan rumah tangga lainnya. Kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran dapat bergerak secara leluasa. Pasar persaingan sempurna merupakan pasar di mana penjual dan pembeli tidak dapat mempengaruhi harga sehingga harga di pasar betul-betul merupakan hasil kesepakatan dan interaksi antara penawaran dan permintaan. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:

1)     Jumlah penjual dan pembeli banyak

(Kennedy, 2018) terdapat sangat banyak penjual dan pembeli. Oleh karena terdapat sangat banyak produsen atau perusahaan, maka setiap produsen atau perusahaan hanya memasok produk sebagian kecil saja dari total produk yang ditawarkan di pasar. Pembeli juga sangat banyak sehingga secara individual mereka tidak mempunyai kekuatan monopsoni untuk mempengaruhi mekanisme di dalam pasar.

2)     Barangdan jasa yang diperjualbelikan bersifat homogen

(Kennedy, 2018) setiap produsen/perusahaan/penjualan menghasilkan/menjual barang yang sama (homogen). Barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Pembeli tidak dapat membedakan yang mana dihasilkan oleh produsen A atau B. Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.

3)     Sumber produksi bebas bergerak

SP, Iswardono. (1994:155) Pada pasar persaingan sempurna juga terdapat adanya mobilitas barang-barang dan jasa serta sumber/faktor produksi dalam perekonomian. Perusahaan-perusahaan baru dapat secara bebas memasuki dunia usaha, sumber-sumber produksi bebas penggunaannya. Penjual dapat menyediakan barang-barang dan jasanya pada setiap harga tertinggi.

4)     Pembeli dan penjual mengetahui keadaan pasar

(Kennedy, 2018) semua penjual dan pembeli diasumsikan mempunyai pengetahuan yang lengkap tentang kondisi pasar, baik kondisi sekarang maupun yang akan datang. Dengan demikian kondisi ketidakpastian di masa mendatang dapat diantisipasi. Informasi pasar dapat diperoleh dengan mudah didapat dan tanpa biaya.

5)     Produsen bebas keluar masuk pasar

(Kennedy, 2018) penjual/perusahaan dapat dengan mudah masuk/keluar ke/dari pasar. Apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di suatu industri dalam struktur pasar persaingan sempurna, produsen dengan mudah melakukan kegiatan tersebut. Sebaliknya, jika penjual/perusahaan mengalami kerugian, maka ia dengan mudah meninggalkan industri tersebut.

b.     Pasar Persaingan Tidak Sempurna

Pasar persaingan tidak sempurna adalah sebuah bentuk pasar yang mengalami kehilangan satu atau lebih ciri-ciri yang menjadi syarat pasar persaingan sempurna. Hal ini terlihat di mana di pasar persaingan tidak sempurna, peran pembeli dan penjual sudah hilang. Kondisi ini mengakibatkan mereka tidak lagi memiliki keleluasaan, untuk menentukan atau menetapkan harga suatu produk seperti biasanya.

1)     Monopoli

Apabila dalam pasar persaingan sempurna sejumlah besar penjual dan

pembeli suatu produk memastikan bahwa tidak satupun penjual atau pembeli dapat mempengaruhi harga. Dalam hal ini kekuatan penawaran dan permintaan yang menentukan harga. Produsen secara sendiri-sendiri menerima harga sebagai dasar untuk menentukan berapa banyak yang harus mereka produksi. Demikian halnya konsumen mengambil harga pasar dalam mempertimbangkan berapa barang atau jasa yang dibeli. Pada sisi lain pasar monopoli adalah bentuk pasar yang bertolak belakang dengan pasar persaingan sempurna. Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu perusahaan yang menjual barang atau jasa di pasar, serta barang atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut tidak memiliki barang pengganti yang dekat Akhmad (2014).

2)     Oligopoli

Akhmad. (2014) memaparkan bahwa pasar oligopoli adalah bentuk pasar di mana hanya terdapat sedikit perusahaan yang bersaing dalam menjual produk di pasar. Hambatan untuk masuk dalam pasar memungkinkan suatu perusahaan untuk memperoleh laba ekonomis bahkan dalam jangka panjang. Ciri yang membedakan pasar oligopoli dengan pasar lainnya adalah ketergantungan atau persaingan antar perusahaan dalam industry,pasar oligopoli mempunyai beberapa ciri hal, seperti: (1) kekuasaan menentukan harga adakalanya kuat dan adakalanya lemah, (2) menghasilkan barang standar atau berbeda corak, dan (3) umumnya perusahaan oligopoli perlu melakukan promosi dalam bentuk iklan.

 

3)     Monopsoni

Pengertian pasar monopsoni adalah suatu kondisi yang mana suatu perusahaan atau bisnis atau individu menguasai penerimaan pasokan atau menjadi satu-satunya pembeli atas suatu produk barang atau jasa yang ada di suatu pasar komoditas. Pengertian lain dari pasar monopsoni adalah suatu bentuk pasar yang didalamnya hanya ada satu pembeli saja, yang biasanya berupa satu pelaku usaha, yang menjadi pembeli tunggal, sehingga mereka menguasai pasar komoditas. Pasar monopsoni adalah salah satu bentuk persaingan yang tidak sempurna, yang mana pasar tersebut belum terorganisir secara baik. Biasanya, kondisi pasar monopsoni ini terjadi di beberapa daerah perkebunan dan industri hewan potong ayam, sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi para petani sangatlah tidak wajar. Artinya, ada satu atau sekelompok pengusaha pada pasar ini yang menjadi pengendali pasar tersebut, yang membuat potensi persaingan menjadi kian tidak sehat. Karena pasar monopsoni hanya mempunyai satu pembeli dan beberapa penjual saja, maka para pedagang pada pasar tersebut hanya bisa bergantung pada satu pembeli tersebut. Hal ini terjadi karena beberapa alasan, seperti kondisi pasar yang kurang memadai, lokasi yang sulit dijangkau, tingginya biaya operasional, dll.

 

4)     Oligopsoni

Pasar oligopsoni merupakan salah satu jenis pasar yang memiliki dua atau lebih jumlah pembeli (biasanya pelaku usaha). Di mana dalam bentuk pasar oligopsoni, pembeli menguasai pasar sebagai penerima pasokan, atau bahkan menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa di dalam pasar komoditas.

Artinya, pembeli memiliki peranan yang besar, dalam menentukan harga barang yang dijual di pasar tersebut. Pada pasar ini, pembeli menjadi pelaku usaha yang membeli bahan mentah atau barang setengah jadi. Kemudian menjual barang tersebut kepada konsumen akhir. Ciri-Ciri Pasar Oligopsoni:

a)     Memiliki Beberapa Pembeli

b)     Pembeli Didominasi oleh Para Distributor dan Bukan Konsumen

c)     Produk yang Diperjualbelikan adalah Bahan Mentah

d)     Harga Produk yang Dijual Cenderung Stabil

e)     Menjual Produk yang Sejenis

f)      Pendapatan yang Merata

 

5)     Monopolistik

Teori pasar persaingan monopolistik dikembangkan karena ketidakpuasan terhadap kekuatan analisis pada pasar persaingan sempurna dan pasar monopoli. Model pasar monopolistik dikembangkan pada akhir dasawarsa 1920-an dan awal dasawarsa 1030. Model pasar persaingan monopolistik dikembangkan oleh seorang ekonom inggris bernama John Robinson, dan seorang ekonom Amerika Serikat bernama Edward Chambelain. Pada dasarnya struktur pasar persaingan monopolistik mirip dengan persaingan sempurna, dimana dalam industri terdapat banyak perusahaan yang bebas keluar masuk, akan tetapi produk yang dihasilkan tidak homogen melainkan terdifresiasi. Akan tetapi perbedaan antara satu merek produk dengan produk lain tidak terlalu jauh. Dengan diffrensiasi produk semacam ini mendorong perusahaan  untuk melakukan persaingan non harga. Meskipun produk yang dihasilkan telah terdiffrensiasi, namun produk antara satu dengan yang lain sangat mungkin menjadi saling substitusi.


Akhmad (2014) memaparkan bahwa pasar persaingan monopolistik memiliki beberapa ciri utama yaitu; pertama produk yang dihasilkan telah didiffrensiasi (diffrentiated product), kedua jumlah perusahaan dalam industri banyak (large number of firms), dan ketiga perusahaan mempunyai sedikit kekuatan dalam mempengaruhi harga, dan keempat perusahaan bebas keluar masuk dalam industri (free antre and exit).