Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Etika Publik Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Jabatannya Sebagai Guru
Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Etika Publik Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Jabatannya Sebagai Guru
Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang good governance peranan Pegawai Negeri SIpil
dalam hal melakukan pelayanan publik memiliki peranan yang sangat penting.
Sehingga sangat diperlukan adanya pegawai/aparatur yang profesional dan tidak
hanya memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya namun juga dapat melaksanakannya.
Namun pada Kenyataannya selama ini Pegawai Negeri Sipil dalam hal melayani
pelayanan publik masih dianggap belum memuaskan. Mulai dari sistem pelayanan
masyarakat yang lambat, birokrasi yang sulit, korupsi yang merajalela,
ketidakadilan, , hingga dianggap memiliki kinerja yang rendah adalah citra
buruk yang sudah biasa disematkan oleh masyarakat kepada pegawai negeri sipil
karena dianggap memberikan pelayanan publik yang masih belum sesuai harapan
masyarakat.
Dalam hal mewujudkan pegawai negeri sipil yang bisa
memberikan pelayanan sesuai dengan harapan publik masih dianggap penuh
tantangan. Selama ini telah banyak usaha yang dilakukan pemerintah dengan
jargonnya melakukan reformasi birokrasi tetapi masih dianggap belum berhasil.
Untuk itu sebuah terobosan yang sistematis perlu dilakukan bagi para pemula
pegawai negeri sipil. Dengan memperbaiki sistem rekruitmen yang bersih hingga
dilaksankannya Diklat Prajabatan dengan pola baru. Harapannya dapat
menghasilkan pegawai negeri sipil yang memilik pola pikir dan cara bekerja
profesional serta mampu memberikan dampak positif di lingkungan tempat
tugasnya. Sehingga nantinya mampu menghasilkan perubahan kecil menuju perubahan
secara menyeluruh, dari perubahan mindset menuju perubahan prilaku, dari perubahan
individu menuju perubahan keseluruhan tatanan sistem pelayanan publik. Lalu
pada akhirnya akan membawa sistem pelayanan birokrasi Indonesia ke level sistem
pelayanan birokrasi kelas dunia.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 tentang
Diklat Prajabatan, diharapkan dapat dihasilkan Pegawai Negeri Sipil yang
memahami nilai, mempunyai karakter, sikap dan perilaku yang profesional. Sesuai
dengan UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, bahwa menjadi ASN harus memiliki sikap
profesional yang tercemin dari pengaktualisasian nilai-nilai Akuntabilitas,
Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi yang tidak hanya
dipahami sebagai sekedar nilai namun juga harus mengaktualisasikannya pada
setiap perkataan, tindakan dan perilaku ketika melaksanakan tugas dan fungsinya
di unit kerja masing-masing. Sehingga apa yang menjadi pemahaham peserta pada
saat mengikuti diklat, nantinya mampu diaktualisasikan melalui proses
pengalaman langsung penerapan nilai nilai tersebut. Sehingga pada akhirnya
dapat menjadi aparatur sipil negara yang profesional sesuai dengan apa yang
diharapkan.
Terkait dengan tugas penulis sebagai guru, maka tugas jabatan fungsionalnya adalah untuk mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Fungsi guru dalam mewujudkanfungsi dan tujuan Sistem Pendidikan Nasional tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Mengingat begitu pentingnya peranan guru maka dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus dilandasi atas nilai-nilai dasar profesi aparatur sipil negara yaitu nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, komitmen mutu dan anti korupsi dalam melaksanakan tugas.