Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Framework Akuntabilitas

 


CONTOH FRAMEWORK AKUNTABILITAS GURU

AKUNTABILITAS adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai, sedangkan responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggungjawab.

 

Aspek-aspek akuntabilitas mencakup ; 1) Akuntabilitas berorientasi pada hasil, 2) Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan, 3) Akuntabilitas membutuhkan konsekuensi, 4) Akuntabilitas memperbaiki kinerja.

 

Fungsi akuntabilitas ; 1) menyediakan kontrol demokratis, 2) mencegah korupsi & penyalahgunaan kekuasaan, 3) meningkatkan efisiensi dan efektifitas.

 

Akuntabilitas terdiri dari 2 macam; 1) Akuntabilitas vertikal : yaitu pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yg lebih tinggi, contohnya LPJ dinas ke pemda. 2) Akuntabilitas horizontal : laporan  pejabat pemerintah kepada publik.

Akuntabilitas memiliki 5 tingkatan :

1.        Akuntabilitas personal; nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral dan etika.

2.        Akuntabilitas individu; hubungan antara individu dan lingkungan kerja/pns dengan instansi.

3.        Akuntabilitas kelompok; kerjasama kelompok

4.        Akuntabilitas organisasi; mengacu pada pelporan kinerja yang dicapai

5.        Akuntabilitas stakeholder; masyarakat umum & pengguna layanan yang memberikan masukan, saran, kritik terhadap kinerjanya.

 

Contoh mekanisme akuntabilitas; sistem penilaian kinerja, sistem akuntansi, akreditasi dan pengawasan

 

Mekanisme akuntabilitas mengandung 4 dimensi :

1.        Akuntabilitas kejujuran dan hukum; kepatuhan terhadap hukum& peraturan yg diterapkan

2.        Akuntabilitas proses; prosedur yg digunakan

3.        Akuntabilitas program; tercapainya program dan alternatifnya

4.        Akuntabilitas kebijakan; pertanggungjawaban atas kebijakan yg diambil

 

Alat akuntabilitas :

1.       Perencanaan strategis; Rencana jangka panjang/menengah dll

2.       Kontrak kinerja; kesepakatan antara pegawai dan atasan Laporan kinerja; laporan akuntabilitas kinerja pemerintah yg berisi perencanaan & perjanjian kerja tertentu

 

Prinsip lingkungan kerja yang akuntabel ; kepemimpinan, transparansi, integritas, tanggungjawab, keadilan, kepercayaan, keseimbangan, kejelasan dan konsistensi.

 

Langkah framework akuntabilitas di lingkungan pns; tentukan tanggungjawab dan tujuan, perencanaan, implementasi dan monitoring, laporan lengkap, dan evaluasi/masukan.

 

UU transparansi dan keterbukaan publik ; UU No 14/2008, yaitu jaminan konstitusional agar praktik demokratisasi dan good governence bermakna bagi proses pengambilan kebijakan terkait kepentingan pblik.

 

UU No 14 tahun 2018 pasal 3 mencantumkan beberapa tujuan, yaitu; 1) menjamin hak warga untuk mengetahui rencan pembuatan kebijakan publik, 2) mendorong partisipasi masyarakat dlm proses pengambilan kebijakan, 3) meningkatkan peran masyarakat, 4) mewujudkan penyelenggaraan negara yg baik, 5) mengetahui alasa kebijakan publik, 6) mengembangkan ilmu pengetahuan, 7) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan.

 

Prinsip-prinsip keterbukaan dan ketersediaan informasi ; 1) maximum access limited  exemption, 2) permintaan tdk perlu disertai alasan, 3) mekanisme yg sederhana, murah dan cepat, 4) info harus utuh dan benar, 5) info proaktif, 6) perlindungan pejabat beritikad baik.

 

Etika pelayanan publik adalah suatu panduan yg harus dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik yang baik untuk publik.

 

Informasi data yg disimpan dan dilaporkan harus : 1) relevant, 2) reliable, 3) understendable, 4) comparable.

Konflik Kepentingan dalam Akuntabilitas

Ada 2 jenis konflik kepentingan yaitu : 1) konflik keuangan dan 2) non keuangan.

 

Cara mengidentifikasi konflik kepentingan :  1) tugas publik dan kepentingan pribadi, 2) potensialitas, 3) proporsionalitas, 4) presence on mind, 5) janji.

Konsekuensi konflik kepentingan : 1) berkurangnya kepercayaan, 2) memburuknya reputasi pribadi/lembaga, 3) tindakan indisipliner, 4) pemutusan hubungan kerja, 5) dapat dihukum baik perdana/perdata.

 

Praktek kecurangan dan perilaku korup terjadi karena ;  1) adanya peluang, 2) insentif atau tekanan untuk melakukan kecurangan, 3) rasionalisasi

 

Menjadi PNS yang Akuntabel

PNS yang akuntable adalah PNS yang mampu mengambil pilihan yg tepat ketika terjadi konflik kepentingan, tidak terlibat dlm politik praktis, melayani warga secara adil dan konsisten dlm menjalankan tugas dan fungsinya.

 


ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip2 berikut
 : 1) nilai dasar, 2) kode etik & kode prilaku, 3) komitmen, 4) integritas moral dan tanggungjawab pada pelayanan publik, 5) kompetensi, 6) kualifikasi akademik, 7) jaminan perlindungan hukum, 8) profesionalitas jabatan.

 

Amanah PNS ;  1) Bebas dari konflik kepentingan, 2) berlaku adil, 3) bersikap netral, 4) konsisten.

 

Pentingnya akuntabilitas ;  1) menyediakan kontrol demokratis, 2) mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, 3) meningkatkan efisiensi dan aktifitas.

 

Undang-undang terkait akuntabilitas :

1.        Pasal 28 F UUD 1945

2.        UU No 14/2018 tentang keterbukaan informasi publik

3.        UU No 32/2009 tentang hak atas informasi lingkungan hidup

4.        UU No 8/1999  tentang perlindungan konsumen

5.        UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas KKN

6.        UU No 36/1999 tentang telekomunikasi

7.        UU No 40/1999 tentang pers

 

Mudahan-mudahan rangkuman tersebut bisa cukup membantu bagi yang membutuhkannya. Dan tak lupa juga saya ucapkan terima kasih telah berkunjung ke blog ini. Semoga sukses ujian evaluasi Latsar CPNS-nya.