Contoh Framework Akuntabilitas
CONTOH FRAMEWORK AKUNTABILITAS GURU
AKUNTABILITAS adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai, sedangkan
responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggungjawab.
Aspek-aspek
akuntabilitas mencakup ; 1)
Akuntabilitas berorientasi pada hasil, 2) Akuntabilitas membutuhkan adanya
laporan, 3) Akuntabilitas membutuhkan konsekuensi, 4) Akuntabilitas memperbaiki
kinerja.
Fungsi akuntabilitas ; 1) menyediakan kontrol demokratis, 2) mencegah korupsi &
penyalahgunaan kekuasaan, 3) meningkatkan efisiensi dan efektifitas.
Akuntabilitas terdiri
dari 2 macam; 1) Akuntabilitas vertikal
: yaitu pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yg lebih
tinggi, contohnya LPJ dinas ke pemda. 2) Akuntabilitas horizontal :
laporan pejabat pemerintah kepada publik.
Akuntabilitas
memiliki 5 tingkatan :
1.
Akuntabilitas
personal; nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran,
integritas, moral dan etika.
2.
Akuntabilitas
individu; hubungan antara individu dan lingkungan kerja/pns dengan instansi.
3.
Akuntabilitas
kelompok; kerjasama kelompok
4.
Akuntabilitas
organisasi; mengacu pada pelporan kinerja yang dicapai
5.
Akuntabilitas
stakeholder; masyarakat umum & pengguna layanan yang memberikan masukan,
saran, kritik terhadap kinerjanya.
Contoh mekanisme
akuntabilitas; sistem penilaian
kinerja, sistem akuntansi, akreditasi dan pengawasan
Mekanisme
akuntabilitas mengandung 4 dimensi :
1.
Akuntabilitas
kejujuran dan hukum; kepatuhan terhadap hukum& peraturan yg diterapkan
2.
Akuntabilitas proses;
prosedur yg digunakan
3.
Akuntabilitas
program; tercapainya program dan alternatifnya
4.
Akuntabilitas
kebijakan; pertanggungjawaban atas kebijakan yg diambil
Alat akuntabilitas :
1. Perencanaan strategis; Rencana jangka panjang/menengah dll
2. Kontrak kinerja; kesepakatan antara pegawai dan atasan Laporan kinerja; laporan akuntabilitas
kinerja pemerintah yg berisi perencanaan & perjanjian kerja tertentu
Prinsip lingkungan
kerja yang akuntabel ; kepemimpinan,
transparansi, integritas, tanggungjawab, keadilan, kepercayaan, keseimbangan,
kejelasan dan konsistensi.
Langkah framework
akuntabilitas di lingkungan
pns; tentukan tanggungjawab dan tujuan, perencanaan, implementasi dan
monitoring, laporan lengkap, dan evaluasi/masukan.
UU transparansi dan
keterbukaan publik ; UU No 14/2008, yaitu jaminan
konstitusional agar praktik demokratisasi dan good governence bermakna bagi
proses pengambilan kebijakan terkait kepentingan pblik.
UU No 14 tahun 2018
pasal 3 mencantumkan beberapa tujuan, yaitu; 1) menjamin
hak warga untuk mengetahui rencan pembuatan kebijakan publik, 2) mendorong
partisipasi masyarakat dlm proses pengambilan kebijakan, 3) meningkatkan peran
masyarakat, 4) mewujudkan penyelenggaraan negara yg baik, 5) mengetahui alasa
kebijakan publik, 6) mengembangkan ilmu pengetahuan, 7) meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan.
Prinsip-prinsip
keterbukaan dan ketersediaan informasi ; 1)
maximum access limited exemption, 2) permintaan tdk perlu disertai
alasan, 3) mekanisme yg sederhana, murah dan cepat, 4) info harus utuh dan
benar, 5) info proaktif, 6) perlindungan pejabat beritikad baik.
Etika pelayanan
publik adalah suatu panduan yg harus dipatuhi oleh
penyelenggara pelayanan publik yang baik untuk publik.
Informasi data yg
disimpan dan dilaporkan harus : 1)
relevant, 2) reliable, 3) understendable, 4) comparable.
Konflik Kepentingan
dalam Akuntabilitas
Ada 2 jenis
konflik kepentingan yaitu : 1) konflik keuangan dan 2) non keuangan.
Cara mengidentifikasi
konflik kepentingan : 1)
tugas publik dan kepentingan pribadi, 2) potensialitas, 3) proporsionalitas, 4)
presence on mind, 5) janji.
Konsekuensi konflik
kepentingan : 1)
berkurangnya kepercayaan, 2) memburuknya reputasi pribadi/lembaga, 3) tindakan
indisipliner, 4) pemutusan hubungan kerja, 5) dapat dihukum baik
perdana/perdata.
Praktek kecurangan
dan perilaku korup terjadi karena
; 1) adanya peluang, 2) insentif atau tekanan untuk melakukan
kecurangan, 3) rasionalisasi
Menjadi PNS yang
Akuntabel
PNS yang akuntable
adalah PNS yang mampu mengambil pilihan yg tepat ketika
terjadi konflik kepentingan, tidak terlibat dlm politik praktis, melayani warga
secara adil dan konsisten dlm menjalankan tugas dan fungsinya.
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip2 berikut : 1) nilai dasar, 2) kode etik & kode prilaku, 3) komitmen, 4)
integritas moral dan tanggungjawab pada pelayanan publik, 5) kompetensi, 6)
kualifikasi akademik, 7) jaminan perlindungan hukum, 8) profesionalitas
jabatan.
Amanah PNS ; 1) Bebas dari konflik kepentingan, 2) berlaku adil, 3)
bersikap netral, 4) konsisten.
Pentingnya
akuntabilitas ; 1)
menyediakan kontrol demokratis, 2) mencegah korupsi dan penyalahgunaan
kekuasaan, 3) meningkatkan efisiensi dan aktifitas.
Undang-undang terkait
akuntabilitas :
1.
Pasal 28 F UUD 1945
2.
UU No 14/2018 tentang
keterbukaan informasi publik
3.
UU No 32/2009 tentang
hak atas informasi lingkungan hidup
4.
UU No
8/1999 tentang perlindungan konsumen
5.
UU No 28/1999 tentang
penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas KKN
6.
UU No 36/1999 tentang
telekomunikasi
7.
UU No 40/1999 tentang
pers
Mudahan-mudahan
rangkuman tersebut bisa cukup membantu bagi yang membutuhkannya. Dan tak lupa
juga saya ucapkan terima kasih telah berkunjung ke blog ini. Semoga sukses
ujian evaluasi Latsar CPNS-nya.