Silabus : Pengertian, Prinsip dan Langkah Pengembangan Silabus
SILABUS
Silabus merupakan rencana yang mengatur
kegiatan pembelajaran dan pengelolaan kelas. Menurut Kunandar (2011, hlm. 244)
“silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup kompetensi inti, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar”. Untuk itu, pengembangan silabus
ini minimal harus menjawab pertanyaan “kompetensi apa yang harus dimiliki oleh
peserta didik, bagaimana cara membentuk kompetensi tersebut, dan bagaimana cara
mengetahui bahwa peserta didik telah memiliki kompetensi tersebut” (BSNP, 2006,
hlm. 2).
Prinsip pengembangan silabus, antara lain:
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi
muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan
urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan
secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten antara
kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, serta peristiwa yang
terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi
keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi, yakni kognitif, afektif, dan psikomotor.
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan
seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama
penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus
memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan
alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. Implementasi pembelajaran
per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan kompetensi inti dan
kompetensi dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada
struktur kelompok.
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para
guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa
sekolah, kelompok musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) atau pusat kegiatan
guru (PKG), dan dinas pendidikan.
Langkah-langkah pengembangan silabus, antara
lain:
1. Mengkaji kompetensi inti dan
kompetensi dasar
Mengkaji standar kompetensi inti dan
kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada standar isi, dengan
memperhatikan sejumlah hal berikut:
a. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin
ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan
yang ada pada standar isi.
b. Keterkaitan antara kompetensi inti dan
kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c. Keterkaitan antara kompetensi inti dan
kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi materi
pokok/pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran
yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. Potensi peserta didik.
b. Relevansi dengan karakteristik daerah.
c. Tingkat perkembangan fisik, intelektual,
emosional, sosial, dan spiritual peserta didik.
d. Kebermanfaatan bagi peserta didik.
e. Struktur keilmuan.
f. Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi
pembelajaran.
g. Relevansi dengan kebutuhan peserta didik
dan tuntutan lingkungan.
h. Alokasi waktu.
3. Mengembangkan kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui
interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan
sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman
belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran
yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran, antara lain:
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan
bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses
pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian
kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk
mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus
sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran
minimal mengandung dua unsur perinci yang mencerminkan pengelolaan pengalaman
belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Merumuskan indikator pencapaian
kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian
kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur,
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah,
dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan jenis penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta
didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan
tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja,
pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,
penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar
peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga
menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
penilaian, di antaranya:
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur
pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu
berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses
pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem
penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih,
kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki
dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan
tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya,
program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah
kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah
memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan
pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika
pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan, maka evaluasi
harus diberikan baik pada proses, misalnya teknik wawancara, maupun
produk/hasil melakukan observasi lapangan berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan alokasi waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi
dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran
per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan sumber belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek, dan/atau
bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan
elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada
kompetensi inti dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Referensi
BNSP (2006). Panduan Penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jakarta: Badan Nasional Standar Pendidikan.
Kunandar (2011). Guru Profesional:
Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam
Sertifikasi Guru. Jakarta: Raja Grafindo Persada.