Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resume Pengelolaan dan Pemanfaatan Harta



Pengelolaan dan Pemanfaatan Harta

 

Harta atau dalam bahasa arab disebut al-maal secara bahasa berarti condong, cenderung atau miring. Sedangkan secara istilah diartikan sebagai segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya.

 

Menurut istilah hak adalah suatu kekhususan yang dengannya Syara' menetapkan kewenangan. Berdasar pengertian ini, kewenangan yang dimiliki oleh manusia pada hak merupakan ketentuan dari Allah Swt. Secara umum hak dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak terhadap harta dan hak terhadap bukan harta. Hak terhadap harta adalah hak yang berpautan dengan harta, seperti hak seseorang terhadap suatu benda yang dimilikinya. Misalnya, jika seseorang memiliki kendaraan, maka hak pada orang itu untuk memakai, meminjamkan, menyewakan, menjual, atau memberikan kendaraan itu. Sedangkan hak terhadap bukan harta seperti hak perwalian terhadap seseorang. Seorang ayah memiliki hak perwalianatas anak kandungnya. Seorang kakek memiliki hak perwalian atas cucu karena anaknya sudah meninggal dunia, misalnya. Sementara kepemilikan adalah kekhususan seorang pemilik terhadap sesuatu untuk dimanfaatkan selama tidak ada larangan syar'i.

 

Kepemilikan dalam Islam secara umum dibagi tiga, yaitu:

1)     Kepemilikan individu

2)     Kepemilikan umum (masyarakat), dan

3)     kepemilikan negara.

 

 

Kepemilikan terhadap suatu harta oleh seseorang atau sekelompok orang dapat diperoleh melalui beberapa hal, yaitu:

1)     Ihrazul mubahat (penguasaan terhadap benda yang boleh dan belum dimiliki siapa punb

2)     Transaksi jual beli.

3)     Warisan.

4)     Tawallud min mamluk (sesuatu yang berasal dari sesuatu yang dimiliki).

5)     Pemberian negara kepada rakyatnya.

6)     Harta yang diperoleh tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.

 

Islam menerangkan dalam hukum kepemilikan dipandang dalam segi ekonomi sebab sebab kepemilikan (milkiyah) didefinisikan:

1)     Sebab kepemilikan penuh

(1)   Mengambil harta mubah yaitu harta yang belum ada pemiliknya

(2)   Hasil dari milik sendiri

(3)   Dengan jalan pusaka

(4)   Dengan pemindahan hak dari perjanjian

 

2)     Sebab kepemilikan terbatas

(1)   Milik bendanya misalnya rumah dan barang-barang lainnya

(2)   Milik manfaat Seperti sewa dan wasiat

 

Etika Membelanjakan Harta:

1)     Menggunakan Harta Secukupnya

2)     Tidak Berbuat Mubadzir

3)     Tidak Boros

4)     Kewajiban Menjalankan Harta

5)     Membelanjakan Harta untuk Kebaikan

6)     Menghindari Pembelanjaan untuk Barang Mewah

7)     Menghindari Pembelanjaan yang Tidak Disyariatkan

8)     Bersikap Tengah-tengah dalam Pembelanjaan

 

Macam-macam Akad dan Transaksi Islam di Era Modern

1)     Akad menurut tujuannya.

(1)   Akad Tabarru, yaitu akad nirlaba (nonprofit transaction) yang dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata karena mengharapkan ridha dan pahala dari Allah SWT.

(2)   Akad ijari, yaitu yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan (profit transaction) dimana rukun dan syarat telah dipenuhi semuanya

2)     Akad menurut kebahasaannya

(1)   Akad Sahih (Valid Contract) yaitu akad yang memenuhi semua rukun dan syaratnya. penjual.

(2)   Akad Fasid (Voidable Contract) yaitu akad yang semua rukunnya terpenuhi, namun ada syarat yang tidak terpenuhi.

(3)   Akad Bathil (Void Contract) yaitu akad dimana salah satu rukunnya tidak. terpenuhi dan otomatis syaratnya juga tidak dapat terpenuhi.

 

Ragam Transaksi Islami Era Modern

1)     Transasksi Perbankan

2)     Transaksi Asuransi

3)     Transaksi Pasar Modal

Prinsip-prinsip Akad

1)     Syarat dan Rukun akad

 

Dalam melakukan akad atau transaksi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

(1)   Tamyiz

(2)   Ada dua pihak,

(3)   Persesuaian anata ijab dan qabul (kesepakatan)

(4)   Kesatuan majelis akad

(5)   Objek akad dapat diserahkan

(6)   Objek akad tertentu atau dapat ditentukan

(7)   Objek akad dapat ditransaksikan (artinya berupa benda bernilai dan dimiliki)

(8)   Tujuan akad tidak bertentangan dengan syara'.

 

Adapun rukun-rukun akad yang harus terpenuhi dalam transaksi adalah sebagai berikut:

(1)   Aqid (orang yang beraqad

(2)   Mauqud alaih(sesuatu yang diaqadkan

(3)   Shigat aqad (ijab dan qabul)

(4)   Dua pihak atau lebih yang saling terkaitan dengan akad, yaitu dua orang atau lebih yang secara langsung terlibat dalam perjanjian.kedua belah pihak disyaratkan harus memiliki kemampuan yang cukup untuk mengikuti proses perjanjian, kemampuan tersebut antara lain: a) Kemampuan membedakan mana yang baik dan yang buruk. b) Pilihan, yaitu tidak sah akad yang yang dilakukan orang dibawah paksaan. c) Akad tersebut dianggap berlaku (jadi total)bila tidak dimiliki pengandian khiyar (hak pilih), seperti khiyar syarat (hak pilih menetapkan persyaratan.

(5)    Sesuatu yang diikat dengan akad yakni barang yang dijual dalam akad jualbeli, atau sesuatu yang disewakan dengan akad sewa dan sebagainya. Ada persyataran yang harus dipenuhi agar akad tersebut di anggap sah, yaitu:

a.      Barang tersebut suci atau meskipun terkena najis bisa dibersihkan.akad usaha ini tidak berlakukan pada benda najis secara dzat atau benda yang terkena najis namu tidak mungkin dihilangkan
najisnya seperti cuka.

b.      Barang tersebut harus bisa digunakan dengan cara disyari'atkan.

c.      Komoditi harus bisa diserah terima.

d.      Barang yang dijual harus merupakan milik sempurna dari yang
melakukan penjualan.

e.      Harus diketahui wujudnya.

 

Problematika Ekonomi Islam di Era Modern

M.A. Manan (1992:19) di dalam bukunya yang berjudul "Teori dan Praktik Ekonomi Islam" menyatakan bahwa ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sistem ekonomi Islam memiliki prinsip sebagai berikut:

1)     Berbagai sumber daya sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT.

2)     Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.

3)     Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.

4)     Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja

5) Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya\ direncanakan untuk kepentingan banyak orang

6)     Seorang mulsim harus takut kepada Allah SWT di hari penentuan di akhirat nanti.

7)     Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).

8)     Islam melarang riba dalam segala bentuk.

 

Adapun Ciri-ciri Ekonomi Islam ialah:

1)     Aqidah sebagai substansi (inti) yang menggerakkan dan mengarahhkan kegiatan ekonomi.

2)     Syari'ah sebagai batasan untuk memformulasi keputusan ekonomi

3)     Akhlak berfungsi sebagai parameter dalam proses optimalisasi kegiatan ekonomi.