Resume Pengelolaan dan Pemanfaatan Harta
Pengelolaan dan
Pemanfaatan Harta
Harta atau dalam
bahasa arab disebut al-maal secara bahasa berarti condong, cenderung atau miring. Sedangkan
secara istilah diartikan sebagai segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh
manusia untuk
menyimpan dan memilikinya.
Menurut istilah hak
adalah suatu kekhususan yang dengannya Syara' menetapkan kewenangan.
Berdasar pengertian ini, kewenangan yang dimiliki oleh manusia pada hak merupakan
ketentuan dari Allah Swt. Secara umum hak dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
terhadap harta dan hak terhadap
bukan harta. Hak terhadap harta adalah hak yang berpautan dengan harta,
seperti hak seseorang terhadap suatu benda yang dimilikinya. Misalnya, jika
seseorang memiliki kendaraan, maka hak pada orang itu untuk
memakai, meminjamkan, menyewakan, menjual, atau memberikan kendaraan itu.
Sedangkan hak terhadap bukan harta seperti hak perwalian terhadap seseorang.
Seorang ayah memiliki hak perwalianatas anak
kandungnya. Seorang kakek memiliki hak perwalian
atas cucu karena anaknya sudah meninggal dunia, misalnya. Sementara kepemilikan
adalah kekhususan seorang pemilik terhadap sesuatu untuk
dimanfaatkan selama tidak ada larangan syar'i.
Kepemilikan
dalam Islam secara umum dibagi tiga, yaitu:
1) Kepemilikan individu
2) Kepemilikan umum (masyarakat), dan
3) kepemilikan negara.
Kepemilikan
terhadap suatu harta oleh seseorang atau sekelompok orang dapat diperoleh melalui beberapa
hal, yaitu:
1) Ihrazul mubahat (penguasaan
terhadap benda yang boleh dan belum dimiliki siapa punb
2) Transaksi jual beli.
3) Warisan.
4) Tawallud min mamluk (sesuatu yang
berasal dari sesuatu yang dimiliki).
5) Pemberian negara kepada rakyatnya.
6) Harta yang diperoleh tanpa
mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
Islam
menerangkan dalam hukum kepemilikan dipandang dalam segi ekonomi sebab
sebab kepemilikan (milkiyah) didefinisikan:
1) Sebab kepemilikan penuh
(1) Mengambil harta mubah yaitu harta
yang belum ada pemiliknya
(2) Hasil dari milik sendiri
(3) Dengan jalan pusaka
(4) Dengan pemindahan hak dari
perjanjian
2) Sebab kepemilikan terbatas
(1) Milik bendanya misalnya rumah dan
barang-barang lainnya
(2) Milik manfaat Seperti sewa dan
wasiat
Etika Membelanjakan Harta:
1) Menggunakan Harta Secukupnya
2) Tidak Berbuat Mubadzir
3) Tidak Boros
4) Kewajiban Menjalankan Harta
5) Membelanjakan Harta untuk Kebaikan
6) Menghindari Pembelanjaan untuk
Barang Mewah
7) Menghindari Pembelanjaan yang
Tidak Disyariatkan
8) Bersikap Tengah-tengah dalam
Pembelanjaan
Macam-macam Akad dan
Transaksi Islam di Era Modern
1) Akad menurut tujuannya.
(1)
Akad Tabarru, yaitu akad nirlaba (nonprofit transaction) yang dimaksudkan untuk menolong dan
murni semata-mata karena mengharapkan ridha dan pahala dari Allah SWT.
(2)
Akad ijari, yaitu yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan (profit transaction)
dimana rukun dan syarat telah dipenuhi semuanya
2) Akad menurut kebahasaannya
(1) Akad Sahih (Valid Contract) yaitu
akad yang memenuhi semua rukun dan syaratnya. penjual.
(2) Akad Fasid (Voidable Contract)
yaitu akad yang semua rukunnya terpenuhi, namun ada syarat yang tidak terpenuhi.
(3) Akad Bathil (Void Contract) yaitu
akad dimana salah satu rukunnya tidak. terpenuhi dan otomatis syaratnya juga tidak dapat
terpenuhi.
Ragam Transaksi Islami Era
Modern
1)
Transasksi Perbankan
2)
Transaksi Asuransi
3)
Transaksi Pasar Modal
Prinsip-prinsip
Akad
1)
Syarat dan Rukun akad
Dalam melakukan akad atau
transaksi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai
berikut:
(1)
Tamyiz
(2)
Ada dua pihak,
(3)
Persesuaian anata ijab dan qabul (kesepakatan)
(4)
Kesatuan majelis akad
(5)
Objek akad dapat diserahkan
(6)
Objek akad tertentu atau dapat ditentukan
(7)
Objek akad dapat ditransaksikan (artinya berupa benda bernilai dan
dimiliki)
(8)
Tujuan akad tidak bertentangan dengan syara'.
Adapun rukun-rukun akad
yang harus terpenuhi dalam transaksi adalah sebagai berikut:
(1)
Aqid (orang yang beraqad
(2)
Mauqud alaih(sesuatu yang diaqadkan
(3)
Shigat aqad (ijab dan qabul)
(4)
Dua pihak atau lebih yang saling terkaitan dengan akad, yaitu dua
orang atau lebih yang secara langsung terlibat dalam perjanjian.kedua
belah pihak disyaratkan harus memiliki kemampuan yang cukup untuk mengikuti proses perjanjian,
kemampuan tersebut antara lain: a) Kemampuan membedakan mana yang baik dan yang buruk. b) Pilihan, yaitu tidak sah akad yang yang
dilakukan orang dibawah paksaan. c) Akad tersebut dianggap berlaku (jadi total)bila tidak dimiliki
pengandian khiyar (hak pilih), seperti khiyar syarat (hak pilih menetapkan persyaratan.
(5)
Sesuatu yang diikat dengan
akad yakni barang yang dijual dalam akad jualbeli, atau sesuatu yang disewakan dengan akad sewa dan
sebagainya. Ada persyataran yang harus dipenuhi agar akad tersebut di anggap
sah, yaitu:
a.
Barang tersebut suci atau meskipun terkena najis bisa dibersihkan.akad usaha ini tidak
berlakukan pada benda najis secara dzat atau benda yang terkena najis namu tidak mungkin dihilangkan
najisnya seperti cuka.
b.
Barang tersebut harus bisa digunakan dengan cara disyari'atkan.
c.
Komoditi harus bisa diserah terima.
d.
Barang yang dijual harus merupakan milik sempurna dari yang
melakukan penjualan.
e.
Harus diketahui wujudnya.
Problematika Ekonomi Islam
di Era Modern
M.A. Manan (1992:19) di
dalam bukunya yang berjudul "Teori dan Praktik Ekonomi Islam"
menyatakan bahwa ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sistem
ekonomi Islam memiliki prinsip sebagai berikut:
1) Berbagai sumber daya sebagai
pemberian atau titipan dari Allah SWT.
2) Islam mengakui pemilikan pribadi
dalam batas-batas tertentu.
3) Kekuatan penggerak utama ekonomi
Islam adalah kerja sama.
4) Ekonomi Islam menolak terjadinya
akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja
5) Ekonomi Islam menjamin pemilikan
masyarakat dan penggunaannya\ direncanakan untuk kepentingan banyak orang
6) Seorang mulsim harus takut kepada
Allah SWT di hari penentuan di akhirat nanti.
7) Zakat harus dibayarkan atas
kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
8) Islam melarang riba dalam segala
bentuk.
Adapun Ciri-ciri Ekonomi
Islam ialah:
1) Aqidah sebagai substansi (inti)
yang menggerakkan dan mengarahhkan kegiatan ekonomi.
2) Syari'ah sebagai batasan untuk
memformulasi keputusan ekonomi
3) Akhlak berfungsi sebagai parameter
dalam proses optimalisasi kegiatan ekonomi.