Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resume Pernikahan dan Harta Peninggalan



Pernikahan dan Harta Peninggalan

 

Pernikahan

Nikah menurut bahasa artinya akad dan mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah adalah akad yang memunculkan atau menyebabkan kebolehan hubungan khusus (hubungan seksual) anatara laki-laki dan perempuan. Sedangkan nikah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah ikatan kair batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suamiistri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Ayar 1). Nikah pada hakikatnya adalah akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada pria hak memiliki dan menikmati faraj dan seluruh tubuh Wanita itu dan membentuk rumah tangga (Abu al-‘Ainain Badran, dalam Atabik dan Mudhiiah, 2014).

 

Tujuan nikah adalah membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Pernikahan mengandung hikmah yang besar bagi orang yang melaksanakannya, yaitu antara lain:

 

1)     Menguatkan Ibadah

2)     Menjaga Kehormatan Diri

3)     Mendapatkan keturunan

4)     Menyalurkan fitrah

5)     Membentuk peradaban

 

Kesiapan untuk memasuki pernikahan:

1)     Kesiapan Fisik

2)     Kesiapan Mental

3)     Kesiapan Ekonomis

4)     Kesiapan Sosial

5)     Kesiapan Agama

 

Suatu hadist menunjukan bahwa memilih calon pendamping hidup harus mempertimbangkan empat hal, yakni kecantikannya, hartanya, keturunannya, dan agamanya.

 

Rukun pernikahan

1)     Calon suami-istri

2)     Wali

3)     Saksi

4)     Ijab-Qabul

 

Bagi orang yang melaksanakan pernikahan disunatkan untuk mengumumkan kepada khalayak dengan mengadakan perhelatan walimatul ‘ursy.  Adapun hak istri kewajiban suami adalah a) harus tidur bareng dalam satu ruangan khususnya satu ranjang, b) memberi nafkah, c) harus mengajarkan istri tentang ta’at kepada suami. Sedangkan hak suami kewajiban istri adalah a) taat kepada suami, b) menemani suami, c) memasrahkan diri kepada suami, d) diam di rumah (jika diperbolehkan keluar oleh suami, maka boleh keluar), e) jangan membiarkan orang lain untuk masuk ke kamar tanpa seizin suami, f) jangan terlihat aurat oleh laki-laki yang lain, g) jangan meminta sesuatu kepada suami di luar kemampuan suami, h) mengetahui halal dan haramnya nafkah yang diberikan suami, i) jangan berbohong bahwa dirinya sedang haid, akan tetapi itu bohong karena hanya akal-akalan istri agar tidak bersetubuh dengan suami.

 

Harta Peninggalan

Hukum waris merupakan aturan yang berkaitan dengan pembagian harta pusaka yang ditinggalkan mati oleh pemiliknya dan menjadi hak ahli warisnya. Harta yang diperoleh setelah ditinggalkan karena telah meninggal dunia, maka akan diwarisikan kepada ahli waris yang berhak yang didasarkan kepada ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an.

 

Prinsip Kewarisan dalam Islam:

1)     Prinsip Ijbari

2)     Prinsip Individual

3)     Prinsip Bilateral

4)     Prinsip Kewarisan Hanya Karena Kematian

 

Ketetapan Allah dalam Pembagian Warisan:

1)     Bagian Suami

Suami yang ditinggal mati istrinya memperoleh bagian dari harta peninggalan istrinya itu sebagai berikut:

(1)   Setengah dari harta peninggalan, jika istrinya itu tidak meninggalkan anak dari dirinya atau suami-suami sebelumnya.

(2)   ¼ dari harta peninggalan, jika istrinya itu meninggalkan anak dari dirinya maupun dari suami-suami sebelumnya.

2)     Bagian Istri

Istri yang ditinggal mati suaminya memperoleh bagian dari harta peninggalan suaminya sebagai berikut:

(1)    ¼ dari harta peninggalan, jika suaminya itu tidak meninggalkan anak, baik dari dirinya, istri-istrinya yang lain, atau mantan-mantan istrinya.

(2)   1/8 dari harta peninggalan, jika suamminya itu meninggalkan anak, baik dari dirinya, istri-istrinya yang lain, atau mantan-mantan istrinya.

 

Waris mewarisi karena kekerabatan antara lain:

1)     Anak Perempuan

Anak perempuan, baik yang meninggal itu ibunya atau ayahnya, maka bagian dari harta pusaka adalah:

(1)   ½ jika ia hanya seorang diri; tidak bersama-sama dengan saudara laki-laki. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam (Qs. An-Nisa/4: 11) yang artinya: “…jika ia (annak perempuan) hanya seorang diri bagiannya separah…”

(2)   2/3 jika anak perempuan tersebut terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak bersama dengan anak laki-laki. Pembagian ini sejalan dengan firman Allah dalam (Qs. An-Nisa/4: 11) yang artinya: “maka jika mereka itu perempuan-perempuan lebih dari dua orang, bagi ,mereka dua pertiga dari harta peninggalannya.”

2)     Anak Laki-Laki

Rincian harta waris bagi anak laki-laki sebagai berikut:

(1)   Jika si mati hanya meninggalkan seorang atau beberapa orang anak laki-laki, maka anak laki-laki mewarisi seluruh harta.

(2)   Jika si mati meninggalkan seorang atau beberapa orang anak laki-laki dan meninggalkan ahli waris ashabul furudl, anak laki-laki mendapatkan sisa (‘ashabah) setelah diambil oleh ashabul furudlnya.

(3)   Jika si mati meninggalkan anak laki-laki, anak perempuan, dan ashabul furudl, maka seluruh harta setelah diambil oleh ashabul furudl dibagi dua, dengan ketentuan anak laki-laki dua kali bagian anak permepuan.

 

Semua ahli waris dapat dihijab hirman oleh anak laki-laki, kecuali: ibu, bapak, suami, istri, anak perempuan, kakek, dan nenek yang hanya dapat dihijan nuqshan.

 

3)     Ibu

Bagian ibu ada 3 macam yaitu:

(1)   1/6, dengan ketentuan bila ia mewarisi bersama-sama dengan far’ul waris bagi si mati, baik seorang atau lebih, laki-laki maupum perempuan. Ia bersama dengan saudara-saudara si mati baik sekandung, seibu maupun seayah, atau campuran seibu dan seayah, baik laki-laki maupun perempuan. Aturan ini berdasarkan firman Allah dalam (Qs. An-Nisa/4: 11) yang artinya: “Dan untuk ibu bapak, masing-masing 1/6 dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal mempunyai anak.” Dan dalam kelanjutan ayat tersebut: “…jika yang meninggal itu mempunyai saudara saudara, maka ibunya memperoleh 1/6.”

(2)   1/3 dengan ketentuan tidak bersama-sama dengan far’ul waris bagi si mati atau dua orang atau lebih saudari-saudari simati. Ia sendiri yang mewarisi dengan ayah si mati tanpa salah seorang suami istri si mati. Apabila ia bersama far,u ghairu warits bagi simati atau Bersama dengan seorang saudari-saudari bagi si mati. Ia tidak terhijab dari 1/3 menjadi 1/6 fardl. Bila ia mewarisi bersama dengan ayah salah seorang suami istri, ia mendapat 1/3 sisa harta peninggalan. Pembagian ini didasarkan atas firman Allah dalam (Qs. An-Nisa/4: 11) yang artinya: “…jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat 1/3…”

(3)   Ahli waris tidak ada yang dapat menghijab hirman terhadap ibu, tetapi ada dua ahli waris yang dapat menghijab nuqshan padanya, yaitu: nenek, nenek mendapat bagian 1/6 dengan ketentuan bila ia tidak bersama ibu, baik sendiri atau bebrapa orang. Ahli waris yang dapat menghijab nenek adalah: ibu, ayah, kakek shahih, dan nenek yang dekat.

 

4)     Ayah

Ayah mempusakai harta peninggalan anaknya dengan tiga macam bagian, yaitu:

(1)   1/6 dengan ketentuan bila anak yang diwarisi mempunyai far’ul waris mudzakkar (anak turun si mati yang berhak mewarisi yang laki-laki), yaitu anak laki-laki dan cucu pancar laki-laki sampai ke bawah.

(2)   1/6 dan ‘ushubah, dengan ketentuan bila anak yang diwarisi mempunyai far’u waris muannats (anak turun si mati yang perempuan), yakni anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki sampai ke bawah. Ketentuan ini didasarkan kepada firman Allah dalam (Qs. AnNisa/4: 11) yang artinya: “…dan untuk ibu bapak, masing-masing 1/6 dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal mempunyai anak…”

(3)   Ushubah, bila anak yang diwarisi harta peninggalannya tidak mempunyai far’u waris sama sekali, baik laki-laki maupun perempuan, sesuai dengan firman Allah dalam(Qs. An-Nisa/4: 11) yang artinya: …tetapi jika orang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka untuk ibunya 1/3 peninggalan…”

 

5)     Kakek

Kakek dapat menduduki status ayah bila tidak ada ayah dan saudarasaudara atau saudari-saudari sekandung atau seayah, karena itu ia mendapat bagian pusaka seperti bagian ayah, yaitu:

(1)   1/6 jika si mati mempunyai anak turun yang berhak waris yang laki-laki (far,u waris mudzakkar)

(2)   1/6 dan sisa dengan jalan ushubah bila si mati mempunyai anak turun perempuan yang berhak waris (far’u waris muannats)

(3)   ‘ushubah jika si mati tidak mempunyai far’u waris secara mutlak, baik laki-laki maupun perempuan. Ia juga mempunyai anak turun yang tidak berhak menerima pusaka (far’u ghairu warits), seperti cucu perempuan pancar perempuan.