Komitmen Mutu Tugas Latsar CPNS
Dalam Pasal 36 UU Pelayanan Publik disebutkan
penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan
menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. UU Pelayanan
Publik juga menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan
pelayanan publik kepada penyelenggara pelayanan publik, kepada Ombudsman dan
kepada DPR dan DPRD. Artinya, tempat masyarakat untuk menyampaikan keluhannya
atas penyelenggaraan pelayanan publik bukan semata-mata kepada Ombudsman saja.
Tapi juga bisa menyampaikan pengaduannya kepada penyelenggara pelayanan publik
itu sendiri.
Dalam UU Nomor 37 tahun 2008 disebutkan bahwa Ombudsman Republik
Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam melaksanakan kewenangan ini Ombudsman
memiliki tugas di antaranya adalah menerima laporan masyarakat atas dugaan
maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan
pelayanan publik sendiri telah diatur lebih jauh dalam UU Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
Banyaknya jumlah laporan atau pengaduan
masyarakat juga menggambarkan betapa masyarakat sangat mengharapkan kehadiran
sebuah lembaga yang bisa menampung berbagai keluhan yang dialami masyarakat.
Untuk itu, tentu saja kehadiran lembaga negara seperti Ombudsman sangat
ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Dalam menjalankan tugas inilah kemudian Ombudsman menerima banyak
laporan dari masyarakat yang mengeluhkan terjadinya maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Selanjutnya setelah menerima laporan
masyarakat tersebut Ombudsman melakukan klarifikasi dan investigasi untuk
membuktikan apakah terjadi adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik yang dilaporkan.
Banyaknya atau meningkatnya jumlah laporan masyarakat yang
disampaikan kepada Ombudsman tentu tidak lepas dari sikap masyarakat yang
semakin kritis dalam menyikapi permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan
publik. Sikap kritis tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk laporan kepada
Ombudsman.
Banyaknya jumlah laporan atau pengaduan masyarakat juga menggambarkan betapa masyarakat
sangat mengharapkan kehadiran sebuah lembaga yang
bisa menampung berbagai keluhan yang dialami masyarakat. Untuk itu,
tentu saja kehadiran lembaga negara
seperti Ombudsman sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Lalu, apakah masyarakat hanya berharap
kepada Ombudsman saja untuk menyampaikan laporan atau pengaduan atas
penyelenggaraan pelayanan publik? Tentu saja
tidak.
Dalam Pasal 36 UU Pelayanan Publik disebutkan penyelenggara
pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan
pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. UU Pelayanan Publik juga
menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik
kepada penyelenggara pelayanan publik, kepada Ombudsman dan kepada DPR dan
DPRD. Artinya, tempat masyarakat untuk menyampaikan keluhannya atas
penyelenggaraan pelayanan publik bukan semata-mata kepada Ombudsman saja. Tapi
juga bisa menyampaikan pengaduannya kepada penyelenggara pelayanan publik itu sendiri.
Contoh pelayanan instansi pemerintah yang tidak berkualitas:
1.
Pelayanan Publik dalam proses
pembuatan E_KTP
Hal-hal yang sering dikeluhkan masyarakat terhadap proses
pelayanan publik, khususnya mengenai masalah pembuatan E_KTP, adalah sebagai
berikut:
a.
Terjadinya Diskriminasi dalam Memberikan Pelayanan
Ini
memang bukan rahasia lagi, karena hal ini sudah biasa dan sering terjadi di
lapangan. Banyak masyarakat sudah menjadi korban dari adanya diskriminasi dalam
pelayanan publik. Diskriminasi ini bisa menyangkut hubungan kekerabatan,
pertemanan, keluarga, etnis, status sosial dan lain sebagainya. Contohnya, yang
punya hubungan kekerabatan pembuatan E_KTP di dahulukan.
b.
Sering Terjadinya Pungli
Dalam
memberikan pelayanan publik biasanya para petugas menawarkan dua cara kepada
masyarakat, yaitu cara cepat dan
lambat. Cara cepat inilah yang kita maksud sebagai proses pungli. Biasanya cara
cepat ini membutuhkan biaya yang tinggi. Dalam hal ini yang menjadi korban
adalah masyarakat yang tidak memiliki
uang atau masyarakat miskin.
Dalam pembuatan E_KTP biasanya pungli sering
dilakukan. Dengan beribu
alasan para petugas menyatakan
proses pembuatan E_KTP membutuhkan waktu yang
lama. Padahal pembuatan E_KTP hanya membutuhan berapa jam saja.
c.
Tidak Adanya Kepastian
Dalam
memberikan pelayanan publik juga, instansi pemerintahan biasanya tidak
memberikan kepastian, baik itu dari
waktu dan biaya yang dibutuhkan. Dengan ketidak ada pastian inilah maka aparat
pemerintah sering melakukan KKN. Ini merupakan peluang bagi aparatur
pemerintahan untuk meningkatkan income dengan cara tidak baik.
Dalam
pembuatan E_KTP biasanya petugas meminta uang supaya waktu penyelesaiannya
cepat.
Hal-hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik,
khususnya pembuatan E_KTP, diantaranya:
a.
Memperbaiki Sistem Rekrutmen
Sistem
rekrutmen sangat penting, karena inilah awal dari adanya aparatur pemerintahan.
Seleksi aparatur pemerintahan harus diperketat lagi dan tesnya harus
diperbaiki, sehingga mampu menghasilkan pegawai yang professional.
b.
Memberikan Sangsi yang Tegas
Dalam
proses pelayanan sering kali petugas tidak melakukan apa yang sudah diatur dalam aturan, sehingga
masyarakat tidak mendapatkan kepuasan. Petugas yang sering melanggar harus diberikan sangsi yang tegas, kalau perlu dipecat. Dengan adanya sangsi
yang tegas ini diharapkan para aparatur
pemerintahan tidak berani melakukan tindakan yang melanggar aturan.
c.
Mempermudah Proses
Proses
pembuatan E_KTP yang bisa dikatakan berbelit-belit sering mengundang untuk
terjadinya pungli. Jadi dalam pembuatan E_KTP harus disederhanakan, supaya
masyarakat senang mengurus dan membuat E_KTP.
d.
Pelatihan dan Pendidikan Berkala
Pemerintah
juga harus melakukan pendidikan dan pelatihan secara berkala bagi aparatur
pemerintahan, sehingga memiliki kapabilitas dan profesionalitas tinggi dalam
melayani masyarakat.
2.
Pelayanan kesehatan di Puskesmas
yang rendah
Hal-hal yang sering dikeluhkan masyarakat terhadap proses
pelayanan publik, khususnya mengenai masalah pelayanan di Puskesmas, adalah
sebagai berikut:
a.
Antrian panjang, sudah tidak asing
lagi ketika kita melihat antrian panjang di depan puskesmas. Jika mereka
datangnya siang maka mereka tidak akan kebagian antrian untuk bisa berobat.
Pelayanan cenderung lambat kepada pemegang
kartu BPJS. Contohnya, sulitnya permintaan surat rujukan dengan berbagai alasan
pihak puskesmas seolah menahan pasien untuk tidak berobat ke tempat lain.
Hal-hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik,
khususnya pelayanan kesehatan di Puskesmas, diantaranya:
a.
Antrian menggunakan sistim digital dan online, sehingga dapat di
akses kapanpun dan dimanapun.
b.
Pihak Pusekesmas mempermudah pemberian surat rujuk agar pasien
lebih cepat melakukan pengobatan ke tempat lain.
Ada beberapa
potret buram pelayanan publik di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:
1.
Masih banyak instansi yang tidak memiliki prosedur yang jelas dalam menyediakan pelayanan,
prosedur pelayanan yang berbelit-belit sangat menyusahkan kita sebagai pengguna pelayanan publik.
2.
Waktu pelayanan umumnya tidak efisien dan merugikan masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan,
pelayanan sangat lambann yang memakan
waktu berjam-jam, hal ini sangat tidak efisien.
3.
Keterampilan petugas pelayanan tergolong masih rendah dan tidak
sesuai dengan pekerjaan untuk memberikan
pelayanan yang baik.
4.
Masih banyak petugas
menunjukkan sikap, cara berbicara atau memberitahukan sesuatu yang tidak ramah,
bahkan sebagian ada yang merasa berada pada posisi superior dan arogan.
5.
Masih ada instansi-instansi pemberi pelayanan yang belum menggunakan prasarana dan
sarana yang layak dan sesuai
perkembangan jaman, hal ini juga
menjadi penyebab berkurangnya efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Selain beberapa hal diatas, realitas saat ini yang menyebabkan
kualitas pelayanan publik masih tergolong rendah ialah penyelenggara pelayanan
publik belum memahami hakikatnya dalam memberikan pelayanan, staf yang menjadi pelayan publik tidak bekerja
sesuai bidangnya, dan beberapa pelayan publik juga
belum kompeten dan cepat tanggap
untuk melayani masyarakat. Adapun hal-hal yang
perlu diperhatikan untuk menciptakan pelayanan publik yang baik, yaitu:
1.
Pelayanan publik dalam pemerintahan yang baik harus memenuhi kualitas yang harus dipenuhi. Pelayanan publik yang ada harus berfungsi untuk mengurangi atau bahkan
menghilangkan kesenjangan peran antara organisasi pusat dengan
organisasi-organisasi pelaksana yang ada dilapangan.
2.
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik maka dalam menempatkan jumlah dan kualitas staf atau
aparat harus kompeten dan memiliki pemahaman akan pelayanan publik yang baik
sehingga pelayanan publik dapat tepat sasaran dan pelayanan yang diberikan juga dapat mendekatkan
birokrasi dengan masyarakat.
3.
Pegawai dalam instansi pemerintah harus melayani masyarakat dan
mempelajari cara meningkatkan keterampilan untuk melayani, termasuk pula di
dalamnya adalah penguasaan terhadap
pengetahuan jasa layanan yang diberikan,
karena hal ini akan menunjukan kepada masyarakat bahwa pegawai dalam instansi
pemerintah tersebut adalah seorang profesional di bidang Manajemen Pelayanan Publik.