Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manajemen ASN Tugas Latsar CPNS



Manajemen ASN

Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman.

Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik

Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan public; b) Pelayan public; dan c) Perekat dan pemersatu bangsa

Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.

ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah.


Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. 

Maksud dari pelayanan publik ini adalah sebagai acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah dalam penyusunan standar pelayanan. Sedangkan tujuannya adalah untuk mendorong tersusunnya standar pelayanan pada setiap unit pelayanan agar penyelenggaraan pelayanan dapat berjalan dengan baik


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 juga mengamanatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Disamping itu sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.


Maksud dari pelayanan publik ini adalah sebagai acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah dalam penyusunan standar pelayanan. Sedangkan tujuannya adalah untuk mendorong tersusunnya standar pelayanan pada setiap unit pelayanan agar penyelenggaraan pelayanan dapat berjalan dengan baik.

Adapun prinsip-prinsip pelayanan publik adalah sebagai berikut:

  • Kesederhanaan. Prosedur pelayanan publik tidak berbelit- belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
  • Kejelasan. ...
  • Kepastian waktu. ...
  • Akurasi. ...
  • Keamanan. ...
  • Tanggung jawab. ...
  • Kelengkapan sarana dan prasarana. ...
  • Kemudahan akses.

 Berikut kiat-kiat membangun pribadi menjadi pelayan publik yang baik:

1.     Bersikap ramah, sopan dan hormat saat berinteraksi dengan pemangku kepentingan

·         Saat sedang melakukan interaksi dengan pengguna layanan tunjukkan wajah yang ceria dengan selalu senyum. Jika layanan yang Anda lakukan melalui telpon ataupun chat WhatsApp, gunakan kalimat yang sopan. Ada tiga “Magic Word” yang harus diingat saat melayani publik, yaitu ucapan salam, maaf dan terimakasih.

2.    Munculkan rasa antusias dan responsive untuk membantu pemangku kepentingan dalam memperoleh pelayanan

·         Pandangan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah masih terkesan lama dan berbelit-belit. Oleh karena itu, instansi pemerintah mulai memperbaiki pelayanannya dengan menetapkan Standar Operating Prosedure (SOP) terhadap setiap layanan yang diberikan. Sehingga pelayanan yang diberikan instansi pemerintah tidak boleh melebihi waktu yang telah ditetapkan.

·         ASN harus mampu melayani secara cepat dan tepat sesuai SOP yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Selain itu, layanan yang diberikan harus sesuai norma waktu, artinya melayani dalam batasan waktu normal untuk setiap permohonan yang diterima. Layanan yang diberikan juga harus tepat guna dan tidak berbelit-belit yang membuat pemangku kepentingan merasa tidak nyaman.

3.    Memiliki kemampuan yang memadai

4.    Penampilan yang menarik

·         Penampilan sangat di perlukan dalam mengahadirkan pelayanan terbaik kepada para pengguna layanan, karena dengan penampilan terbaik tentu dapat memberikan kesan yang baik pengguna layanan terhadap instansi kita.

·         Dengan dilaksanakannya Pelayanan Prima diharapkan dapat mencapai kepuasan penggunan layanan melebihi ekspektasi yang diharapkan. Sehingga kesan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah menjadi lebih baik.