Manajemen ASN Tugas Latsar CPNS
Manajemen ASN
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk
menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika
profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
Manajemen ASN lebih menekankan kepada
pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya
aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman.
Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri
atas: a) Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur
negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi
pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan
partai politik
Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka
Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan public; b)
Pelayan public; dan c) Perekat dan pemersatu bangsa
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan
ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya
maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode
etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga
martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU
ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi,
lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan
pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan
pelayanan publik.
Maksud dari pelayanan publik ini adalah
sebagai acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah dalam
penyusunan standar pelayanan. Sedangkan tujuannya adalah
untuk mendorong tersusunnya standar pelayanan pada setiap
unit pelayanan agar penyelenggaraan pelayanan dapat
berjalan dengan baik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 juga
mengamanatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang
dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan
seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang
peningkatan pelayanan publik. Disamping itu sebagai upaya untuk mempertegas hak
dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab
negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan sebagai upaya
untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai
dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi
perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang
di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang
mendukungnya.
Maksud dari pelayanan publik ini adalah
sebagai acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah dalam
penyusunan standar pelayanan. Sedangkan tujuannya adalah
untuk mendorong tersusunnya standar pelayanan pada setiap
unit pelayanan agar penyelenggaraan pelayanan dapat
berjalan dengan baik.
Adapun prinsip-prinsip pelayanan
publik adalah sebagai berikut:
- Kesederhanaan. Prosedur pelayanan
publik tidak berbelit- belit, mudah dipahami dan mudah
dilaksanakan.
- Kejelasan. ...
- Kepastian waktu. ...
- Akurasi. ...
- Keamanan. ...
- Tanggung jawab. ...
- Kelengkapan sarana
dan prasarana. ...
- Kemudahan akses.
Berikut kiat-kiat membangun
pribadi menjadi pelayan publik yang baik:
1. Bersikap ramah, sopan
dan hormat saat berinteraksi dengan pemangku kepentingan
·
Saat sedang melakukan
interaksi dengan pengguna layanan tunjukkan wajah yang ceria dengan selalu
senyum. Jika layanan yang Anda lakukan melalui telpon ataupun chat
WhatsApp, gunakan kalimat yang sopan. Ada tiga “Magic Word” yang
harus diingat saat melayani publik, yaitu ucapan salam, maaf dan terimakasih.
2. Munculkan rasa antusias dan
responsive untuk membantu pemangku kepentingan dalam memperoleh pelayanan
·
Pandangan masyarakat terhadap
pelayanan pemerintah masih terkesan lama dan berbelit-belit. Oleh karena itu,
instansi pemerintah mulai memperbaiki pelayanannya dengan menetapkan Standar
Operating Prosedure (SOP) terhadap setiap layanan yang diberikan.
Sehingga pelayanan yang diberikan instansi pemerintah tidak boleh melebihi
waktu yang telah ditetapkan.
·
ASN harus mampu melayani
secara cepat dan tepat sesuai SOP yang telah ditetapkan dengan tetap
memperhatikan ketentuan yang berlaku. Selain itu, layanan yang diberikan harus
sesuai norma waktu, artinya melayani dalam batasan waktu normal untuk setiap
permohonan yang diterima. Layanan yang diberikan juga harus tepat guna dan
tidak berbelit-belit yang membuat pemangku kepentingan merasa tidak nyaman.
3. Memiliki kemampuan yang
memadai
4. Penampilan yang menarik
·
Penampilan sangat di perlukan
dalam mengahadirkan pelayanan terbaik kepada para pengguna layanan, karena
dengan penampilan terbaik tentu dapat memberikan kesan yang baik pengguna
layanan terhadap instansi kita.
·
Dengan dilaksanakannya
Pelayanan Prima diharapkan dapat mencapai kepuasan penggunan layanan melebihi
ekspektasi yang diharapkan. Sehingga kesan masyarakat terhadap pelayanan
pemerintah menjadi lebih baik.