Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Implementasi Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar


Implementasi Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar
Kurikulum merupakan sebuah acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di sekolah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2013 Pasal 1 ayat 16 yang menyebutkan bahwaKurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”
Kurikulum yang digunakan sekarang adalah kurikulum 2013. Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori berbasis Kompetensi (competency based curriculum). “Pendidikan berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan dalam bersikap, berpengetahuan, berketerampilan dan bertindak” (Kosasih, 2016, hlm. 14).
Dalam penjabaran standar kompetensi lulusan kurikulum 2013 tidak ada lagi standar kompetensi namun berganti menjadi komptensi inti. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 77 B ayat 2 tentang Standar Nasional Pendididkan menjabarkan bahwa: “Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi dasar.”
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun  2005 pasal 77 B ayat 3 tentang Standar Nasional Pendididkan menjabarkan bahwa: “Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, pengalaman belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada kompetensi inti.” Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dijadikan sebagai pedoman guru untuk merumuskan indikator dan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai. Pelaksanaa pembelajaran dalam mencapai KI dan KD tersebut dilakukan secara tematik untuk setiap jenjang kelas di tingkat SD.
Terdapat empat kelompok kompetensi inti di setiap kelas diantaranya sikap keagamaan/ kompetensi inti 1. Sikap social/ kompetensi inti 2. Pengetahuan/ kompetensi inti 3. Penerapan pengetahuan/ kompetensi inti 4. Kompetensi inti dijabarkan menjadi beberapa kompetensi dasar disesuaikan dengan kelompok kompetensi intinya (Hamdu, 2016, hlm.6). Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif  dari kelas I sampai kelas VI. Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari beberapa mata pelajaran ke dalam bentuk tema.
Pengintegrasian dilakukan dalam beberapa aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam proses pembelajaran dan berbagai konsep yang berkaitan. Tema merajut berbagai konsep dasar sehingga peserta didik belajar tidak belajar secara parsial. Dengan demikian pendekatan tematik integratif memberikan kebermaknaa belajar bagi peserta didik. Munasik (dalam Hamdu, 2016, hlm. 6) menyatakan bahwa ‘pengalaman belajar yang menunjukan kaitan antar unsur-unsur konseptual antar mata pelajaran akan memberi peluang terjadinya pembelajaran efektif dan lebih bermakna (meaningful learning’.
Pola pikir pada kurikulum 2013 mengalami penyempurnaan dari pola pikir berpusat pada guru menjadi berpusat pada aktivitas yang mengembangkan potensi peserta didik. Dalam kurikulum 2013 berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 67 tentang Kerangka Dasar dan struktur Kurikulum SD/MI, yaitu:
1.      Pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.      Pola pembelajaran interkatif antara guru-peserta didik dan sumber belajar lainnya.
3.      Pola pembelajaran jejaring, peserta didik dapat memperoleh ilmu dimana dan dari siapa saja.
4.      Pembelajaran peserta didik aktif diperkuat dengan model pendekatan sains.
5.      Berbasis kelompok, multimedia.
6.      Pembalajaran dilaksanakan untuk memperkuat potensi khusus tiap peserta didik.
7.      Pembelajaran multidisiplin.
8.      Pola pembelajaran kritis.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 67 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SD/MI tersebut dapat disimpulkan bahwa pembelajaran pada kurikulum 2013 harus berpusat pada peserta didik. Aktivitas dalam pembelajaran harus mampu mengembangkan potensi peserta didik, menciptakan kondisi pembelajaran yang beragam melalui berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan dan menantang. Selain itu pembelajaran dalam kurikulum 2013 juga bermuatan nilai, estetika, logika, kinestetika serta menyediakan pengalaman belajar yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna.