Implementasi Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar
Implementasi Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar
Kurikulum merupakan
sebuah acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di sekolah. Hal ini
sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2013 Pasal 1 ayat 16 yang
menyebutkan bahwa “Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”
Kurikulum yang digunakan sekarang
adalah kurikulum 2013. Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori berbasis
Kompetensi (competency based curriculum).
“Pendidikan berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam
mengembangkan kemampuan dalam bersikap, berpengetahuan, berketerampilan dan
bertindak” (Kosasih, 2016, hlm. 14).
Dalam penjabaran standar
kompetensi lulusan kurikulum 2013 tidak ada lagi standar kompetensi namun
berganti menjadi komptensi inti. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
pasal 77 B ayat 2 tentang Standar Nasional Pendididkan menjabarkan bahwa:
“Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta
didik pada setiap kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan
Kompetensi dasar.”
Sementara itu, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
pasal 77 B ayat 3 tentang Standar Nasional Pendididkan menjabarkan bahwa:
“Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat
kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, pengalaman belajar, atau mata
pelajaran yang mengacu pada kompetensi inti.” Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar dijadikan sebagai pedoman guru untuk merumuskan indikator dan tujuan
pembelajaran yang hendak dicapai. Pelaksanaa pembelajaran dalam mencapai KI dan
KD tersebut dilakukan secara tematik untuk setiap jenjang kelas di tingkat SD.
Terdapat empat kelompok kompetensi
inti di setiap kelas diantaranya sikap keagamaan/ kompetensi inti 1. Sikap
social/ kompetensi inti 2. Pengetahuan/ kompetensi inti 3. Penerapan
pengetahuan/ kompetensi inti 4. Kompetensi inti dijabarkan menjadi beberapa
kompetensi dasar disesuaikan dengan kelompok kompetensi intinya (Hamdu, 2016,
hlm.6). Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan pembelajaran tematik
integratif dari kelas I sampai kelas VI.
Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang
mengintegrasikan berbagai kompetensi dari beberapa mata pelajaran ke dalam
bentuk tema.
Pengintegrasian dilakukan dalam
beberapa aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam proses pembelajaran
dan berbagai konsep yang berkaitan. Tema merajut berbagai konsep dasar sehingga
peserta didik belajar tidak belajar secara parsial. Dengan demikian pendekatan
tematik integratif memberikan kebermaknaa belajar bagi peserta didik. Munasik
(dalam Hamdu, 2016, hlm. 6) menyatakan bahwa ‘pengalaman belajar yang
menunjukan kaitan antar unsur-unsur konseptual antar mata pelajaran akan
memberi peluang terjadinya pembelajaran efektif dan lebih bermakna (meaningful learning’.
Pola pikir pada kurikulum 2013
mengalami penyempurnaan dari pola pikir berpusat pada guru menjadi berpusat
pada aktivitas yang mengembangkan potensi peserta didik. Dalam kurikulum 2013
berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 67 tentang Kerangka Dasar dan struktur
Kurikulum SD/MI, yaitu:
1. Pembelajaran
berpusat pada peserta didik.
2. Pola
pembelajaran interkatif antara guru-peserta didik dan sumber belajar lainnya.
3. Pola
pembelajaran jejaring, peserta didik dapat memperoleh ilmu dimana dan dari
siapa saja.
4. Pembelajaran
peserta didik aktif diperkuat dengan model pendekatan sains.
5. Berbasis
kelompok, multimedia.
6. Pembalajaran
dilaksanakan untuk memperkuat potensi khusus tiap peserta didik.
7. Pembelajaran
multidisiplin.
8. Pola
pembelajaran kritis.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 67
tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SD/MI tersebut dapat disimpulkan
bahwa pembelajaran pada kurikulum 2013 harus berpusat pada peserta didik.
Aktivitas dalam pembelajaran harus mampu mengembangkan potensi peserta didik,
menciptakan kondisi pembelajaran yang beragam melalui berbagai strategi dan
metode pembelajaran yang menyenangkan dan menantang. Selain itu pembelajaran
dalam kurikulum 2013 juga bermuatan nilai, estetika, logika, kinestetika serta
menyediakan pengalaman belajar yang menyenangkan, kontekstual, efektif,
efisien, dan bermakna.