Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tentang Koperasi


Lebih Mengenal Koperasi 

Koperasi adalah suatu organisasi yang terdiri dari orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga memperoleh manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang miliki dan diwarisi secara demokratis oleh anggotanya.
Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya dengan menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik, dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.
Menurut UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi sosial dan budaya bersama melalui nperusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. (ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995).
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu wadah atau tempat berkumpulnya orang-orang untuk melakukan usaha bersama dalam mensejahterakan anggotanya.
Lalu apa saja kah prinsip koperasi ?
Koperasi berlandaskan pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggungjawab pribadi, demokrasi, persamaan keadilan dan kesetiakawanan.
Prinsip-prinsip koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, artinya koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka bagi siapaapun yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan menerima tanggungjawab. Maka untuk menjadi anggota koperasi tidak dipaksa atau ditunjuk, melainkan dengan keinginan pribadinya sendiri, terbuka untuk siapa saja tanpa melihat perbedaan gender, agama dan lainnya.
2. Pengawasan anggota koperasi secara demokrasi, artinya organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi, artinya anggota memberikan modal mereka masing-masing secara adil dan merata serta melakukan pengawasan secara demokratis, didalam organisasi koperasi sebagian modalnya adalah milik bersama (anggota).
4. Otonomi dan kemandirian, artinya koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri diawasi oleh anggotanya dalam hal ini tidak bergantung pada sektor lain.
5. Pendidikan, pelatihan dan informasi, artinya koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manajer dan karyawannya dengan tujuan agar mereka lebih efektif dalam mengembangkan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum. khususnya orang-orang muda mengenai hakikat dan manfaat koperasi, ketiga hal tersebut dilakukan untuk memberdayakan koperasi agar tetap seimbang.
6. Kerjasama antar koperasi, artinya dengan diadakannya kerjasama antar koperasi baik pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengaan efektif, dapat memperkuat gerakan koperasi, menambah relasi serta menjalin silaturahmi dengan anggota koperasi lainnya.
7. Kepedulian terhadap masyarakat, artinya koperasi perlu melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota, hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, sehingga siapapun yang membutuhkan baik berupa pinjaman ataupun tabungan, koperasi perlu melayani.

Tika Marwati

Sumber : Buku Saku dari Lapenkop