> Contoh Program PAT (Penilaian Akhir Tahun) Terbaru - IrfanMalikA
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Program PAT (Penilaian Akhir Tahun) Terbaru

 


Contoh Program PAT (Penilaian Akhir Tahun) Terbaru


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.Latar belakang

Dalam upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar yang terus menerus dilakukan sejalan dengan peningkatan Kompetensi Guru yang menuju Keprofesionalan Guru yang dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di Forum Nasional maupun Internasional.

Maka dengan hal itu dalam Kegiatan Belajar Mengajar diharapkan terukurnya proses pembelajaran dan hasil belajar. Sejalan dengan hal itu pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas (PAT) ini salah satu upaya untuk menentukan standar ukur keberhasilan. Pelaksaan PAT  Semester Genap ini kami laksanakan dengan bertujuan sesuai dengan tuntutan dan kondisi saat ini, antara lain:

 

2.Tujuan

a. Tujuan Umum

Secara  umum tujuan diadakan Pelaksanaan PAT  Semester Genap ini adalah         agar para guru mampu menentukan standar ukur keberhasilan pembelajaran per mata pelajaran atupun individu (per siswa), dan sebagai dasar peningkatan kompetensi siswa maupun guru.

 

b. Tujuan Khusus

Secara khusus kegiatan pelaksanaan PAT Semester Genap ini adalah mampu mengukur kemampuan siswa dan guru :

  • Menguasai materi pembelajaran.
  • Menguasai materi pembelajaran serta memahami Kurikulum  dan perangkatnya.
  • Mengimplementasikan KTSP
  • Meningkatkan Kompetensi Pedagogik
  • Meningkatkan Kompetensi Profesional

 

3.Sasaran

Sasaran  dari pelaksanaan kegiatan PAT  Semester Genap ini adalah semua guru dan siswa khususnya bagi guru kelas, yaitu kelas I sampai dengan kelas V dan guru mata pelajaran , yang berjumlah Guru Kelas 6 orang, guru mata pelajaran 1 orang, dan siswa berjumlah 122 orang siswa dari kelas I sampai dengan V.

 

4.Hasil Yang Diharapkan

Hasil akhir yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan PAT Semester Genap ini adalah :

a.     Menghasilkan sejumlah siswa yang memiliki kompetensi yang diharapkan (sesuai KKM)

b.     Dihasilkan dokumen administrasi sebagai salah satu standar ukur penilaian keberhasilan kegiatan belajar mengajar.

c.      Meningkatkan inovasi pembelajaran.

5.Manfaat

Manfaat dari kegiatan PAT  semester genap ini adalah :

  1. Meningkatnya  pemahaman penilaian / evaluasi
  2. Meningkatnya kesiapan belajar siswa
  3. Mampu mengintropeksi terhadap kegiatan belajar mengajar
  4. Mampu mengukur kompetensi siswa

 

BAB II

KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN

 

A.     Penyelenggara PAT Semester Genap Tingkat satuan Pendidikan:

1.       Sekolah yang dapat menyelenggarakan PAT Semester Genap adalah sekolah yang memiliki peserta PAT Semester Genap dan memiliki fasilitas ruang yang layak;

2.       Penyelenggara PAT Semester Genap Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas unsur-unsur kepala sekolah dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara PAT Semester Genap yang bersangkutan.

3.       Penyelenggara PAT Semester Genap Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a)     merencanakan penyelenggaraan PAT Semester Genap di sekolah;

b)     memiliki/memahami Program/Pedoman PAT Semester Genap serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta PAT, dan orang tua peserta;

c)     memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang PAT ;

d)     menyusun  soal PAT  Semester Genap melalui  KKG  Sekolah;

e)     Menyusun perangkat soal PAT (Teori dan Praktik) beserta pedoman penilaiannya, berdasarkan standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan yang mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan di SD.

f)      Menggandakan naskah soal dan perangkat lain yang diperlukan seperti lembar jawaban, daftar hadir dan berita acara;

g)     Mengatur pelaksanaan dan pengawasan PAT  di Sekolah;

h)     Memeriksa hasil pekerjaan peserta PAT berdasarkan pedoman penilaian dan membuat Daftar Nilai Hasil PAT  Semester Genap;

i)       Menjaga kerahasiaan dan keamanan soal PAT Semester Genap;

j)       melaksanakan PAT Semester Genap sesuai dengan tata tertib;menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan PAT  Semester Genap;

k)     membagikan Raport kepada peserta didik;

l)       menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;

m)   menyampaikan laporan penyelenggaraan PAT Semester Genap kepada Penyelenggara Tingkat Kecamatan/Kota.

 

B.     Mata Pelajaran yang Di PAT kan.

Mata pelajaran yang di PAT kan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan sesuai dengan Kurikulum yang dilaksanakan di sekolah. PAT Semester Genap dilaksanakan secara tertulis dan/atau praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diulangan umumkan.

Mata pelajaran yang diulangan Kenaikan Kelas adalah mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan PAI, Ilmu Pengatahuan Alam (IPA), IPS, PKN, SBdP, PJOK, serta Mata pelajaran Mulok. Jenis penilaian untuk masing-masing mata pelajaran dapat dilihat pada tabel berikut:

Daftar Mata Pelajaran PAT  SD

Tahun Pelajaran 2022/2023

No.

Mata Pelajaran

PAT

 

Keterangan

 

TERTULIS

1.

Pendidikan Agama

ü   

 

2.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / PKn

ü   

 

3.

Bahasa Indonesia

ü   

 

4.

Matematika

ü   

 

5.

Ilmu Pengetahuan Alam

ü   

 

6.

Ilmu Pengetahuan Sosial

ü   

 

7.

SBDP

ü   

 

8.

Penjas / Penjas Orkes

ü   

 

 

 MULOK

 

 

9.

Bahasa Sunda

ü   

 

 

C.     Penilaian dalam  Semester Genap

a.   Penilaian mata pelajaran muatan lokal pilihan dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah ditentukan oleh sekolah masing-masing. Penilaian dapat dilakukan melalui PAT  praktik dan/atau tertulis, atau melalui penilaian akhir dengan mempertimbangkan hasil-hasil penilaian oleh pendidik sesuai karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan.

b.   Hasil penilaian mencakup Nilai Harian dan Nilai tugas Tersetruktur dan PTS.

c.   Nilai PAT  adalah nilai yang diperoleh peserta setelah mengikuti PAT  Semester Genap.

d.   Nilai Harian adalah nilai yang diperolah peserta didik yang mencakup penilaian proses, nilai tugas, nilai kehadiran , dan lain-lain.

e.   Nilai Raport (NR) adalah gabungan dari Nilai Ulangan Harian dan nilai PAT  tugas terstruktur dan nilai tengah semester. Khusus SD menggunakan formula NH+PTS+ 2( PAT) dibagi 4. 

 

D.    Penyiapan Bahan PAT 

1.   Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Standar Kompetensi Lulusan PAT  Tahun 2022/2023  adalah Standar Kompetensi Lulusan yang sudah ditetapkan BSNP.

2.   Penyusunan Naskah Soal

a.   Penyusunan Spesifikasi Soal/Kisi-kisi

Spesifikasi soal atau kisi-kisi PAT disusun oleh masing-masing sekolah sesuai dengan Kurikulum yang berlaku di sekolah yang bersangkutan, mencakup semua mata pelajaran.

Spesifikasi soal PAT pada Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP), mengacu pada SKL/SK/KD mata pelajaran yang tertuang dalam Permen No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.

Standar Kompetensi Lulusan dan spesifikasi soal untuk mata pelajaran Muatan Lokal atau mata pelajaran lain yang merupakan ciri khas sekolah, dirumuskan oleh sekolah yang bersangkutan.

b.   Jumlah Soal dan Alokasi Waktu

Jumlah soal dan alokasi waktu PAT   diatur oleh masing-masing sekolah penyelenggara PAT  Semester Genap. Namun demikian sebagai acuan dapat digunakan model seperti pada tabel berikut:

 

Tabel Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu

PAT  SD

No.

Mata Pelajaran

Jumlah Butir Soal

PG

Jasing

Uraian

Alokasi Waktu

1.

Pendidikan Agama

40

25

10

5

90 menit

2.

PKn

40

25

10

5

90 menit

3.

IPS

40

25

10

5

90 menit

4.

Bahasa Indonesia

40

25

10

5

90 menit

5.

IPA

40

25

10

5

90 menit

6.

Matematika

35

20

10

5

90 menit

7.

SBDP

 40

25

10

5

90 menit

8.

PJOK

 40

25

10

5

90 menit

9.

Bahasa Sunda

40

25

10

5

90 menit

 

BAB III

PELAKSANAAN PAT SEMESTER GENAP

 

A.     Waktu Pelaksanaan PAT 

1.     Penilaian Semester Genap

Ulangan Semester Genap tulis mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Jadwal PAT secara rinci diatur oleh masing-masing sekolah. Namun demikian sebagai acuan, dapat digunakan jadwal sebagai berikut:

 


B. Peserta Kegiatan                                                                                                

Peserta Kegiatan PAT  Semester Genap di UPTD SD Negeri 1 Mekarharja tahun pelajaran 2022/2023 adalah:

NO

KELAS

 

KEADAAN SISWA

JUMLAH

KET

L

P

1.

I

7

9

16

 

2.

II

12

9

21

 

3.

III

12

11

23

 

4.

IV

13

13

26

 

5.

V

9

3

12

 

JUMLAH

53

45

98

 

 

C.         Ruang Pelaksanaan PAT

Sekolah penyelenggara menyiapkan ruang pelaksanaan PAT  dengan ketentuan sebagai berikut:

1)      Menggunakan ruang kelas yang bersih, aman dan memadai.

2)      Setiap ruang ditempati paling banyak 26 orang peserta, dan 1 meja untuk pengawas.

3)      Setiap meja diberi nomor peserta PAT .

4)      Setiap ruang disediakan denah tempat duduk peserta PAT .

5)      Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi PAT agar dikeluarkan dari ruangan.

6)      Tempat duduk peserta PAT  diatur sebagai berikut:

a.       satu meja untuk satu atau dua orang peserta PAT

b.       jarak antara meja yang satu dengan yang lain minimal 1 (satu) meter.

c.        Penempatan peserta PAT  disesuaikan dengan urutan nomor peserta.

 

D.      Sistem Pengawasan

1.        Pengawasan

a)           Sekolah Penyelenggara menetapkan Pengawas Ruang PAT ;

b)           Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan

c)           Pengawas harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d)           Pengawas Ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke ruangan ulangan umum;

e)           Penempatan Pengawas Ruang dilakukan oleh Sekolah Penyelenggara Penyelenggara;

f)            Setiap ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang; Apabila jumlah pengawas tidak mencukupi dapat menggunakan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah tersebut;

g)           Sekolah dapat menyediakan guru pembimbing khusus dan atau pendamping bagi PDBK, selain pengawas ruang;

h)           prosedur pengawasan PAT dan Tata Tertib Pengawas Ruang PAT :

1)           Pengawas Ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara.

2)           Pengawas Ruang  menerima bahan PAT  yang berupa Amplop Naskah Soal yang berisi: Naskah Soal , Lembar Jawaban, daftar hadir, dan berita acara;

3)           Pengawas Ruang masuk ke dalam ruang 10 menit sebelum waktu pelaksanaan PAT  dan memeriksa kesiapan ruangan;

4)           Pengawas Ruang mempersilakan peserta PAT  untuk memasuki ruang dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;

5)           Pengawas Ruang memeriksa setiap peserta untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;

6)           Pengawas Ruang membacakan Tata Tertib;

7)           Pengawas Ruang membagikan LJ kepada peserta, dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor PAT , nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); kode mata pelajaran dan kode paket naskah soal sebelum waktu PAT  dimulai. Pengawas mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal dan cara mengisi Lembar Jawaban;

8)           Pengawas Ruang mengedarkan Daftar Hadir serta mengecek kesesuaian dengan kartu/tanda peserta sebelum PAT  dimulai;

9)           Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang membuka Amplop Soal, memeriksa kelengkapan bahan PAT , dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (segel), disaksikan oleh peserta PAT ;

 

10)        Pengawas Ruang membagikan Naskah Soal PAT , sesuai dengan kode paket soal;

11)        Pengawas meminta peserta untuk menuliskan  kode paket soal pada LJ sesuai dengan naskah soal yang diterima;

12)        Naskah soal diletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); peserta tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu PAT  dimulai;

13)        Kelebihan naskah soal yang tidak terpakai dimasukkan ke dalam amplop naskah soal dan tetap disimpan di ruang;

14)        Setelah tanda waktu mengerjakan soal dimulai, Pengawas Ruang mempersilahkan peserta untuk mengecek kelangkapan naskah soal sebelum mulai mengerjakan;

15)        Apabila ditemukan ada naskah soal yang cacat atau rusak, Pengawas Ruang wajib menggantinya;

16)        Selama PAT  berlangsung, Pengawas Ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana ruang PAT , memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruangan;

17)        Pengawas Ruang dilarang memberi bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban soal PAT ;

18)        Lima menit sebelum waktu PAT  selesai, Pengawas Ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit;

19)        Setelah waktu selesai, Pengawas Ruang mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal dan dipersilakan meninggalkan ruang PAT  setelah pengawas menghitung jumlah LJ sama dengan jumlah peserta;

20)        Pengawas Ruang mengumpulkan dan mengecek kelengkapan LJ dan lembar soal PAT  setelah tanda batas waktu mengerjakan soal selesai;

21)        Pengawas Ruang mengumpulkan LJ sesuai dengan paket soal dan diurutkan dari nomor peserta terkecil;

22)        Pengawas Ruang memasukkan seluruh berkas LJ, berita acara, dan Daftar Hadir ke dalam amplop, ditutup, dilak/segel dan ditandatangani oleh Pengawas Ruang di dalam ruang PAT ;

23)        Pengawas Ruang menyerahkan LJ dan Naskah Soal PAT  (termasuk yang tidak terpakai)  kepada penyelenggara tingkat sekolah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan PAT .


E.       Pengawasan Penilaian Akhir Tahun

a)     Pengawas PAT adalah unsur guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.

b)     Pengawasan dilakukan dengan sistem silang antar guru mata pelajaran.

c)     Setiap ruang diawasi oleh dua orang pengawas PAT .

d)     Sekolah dapat menyediakan guru pembimbing khusus dan atau pendamping bagi PDBK, selain pengawas ruang;

e)     Pada PAT tulis, guru mata pelajaran sebaiknya tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan PAT  mata pelajaran yang diajarkannya.

 

F.        Tata Tertib Peserta PAT

1.     Peserta PAT  memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (limabelas) menit sebelum PAT  dimulai.

2.     Peserta PAT  yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti PAT  setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.

3.     Peserta PAT  dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator,  tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang PAT .

4.     Peserta PAT  membawa alat tulis-menulis berupa pensil 2B, penghapus,  penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru dan kartu tanda peserta PAT .

5.     Peserta PAT  mengisi Daftar Hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan sebelum PAT  dimulai.

6.     Peserta PAT  mengisi identitas pada lembar jawaban secara lengkap dan benar serta mencantumkan nomor kode soal sesuai dengan kode soal yang dikerjakannya.

7.     Peserta PAT  mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai PAT  dibunyikan.

8.     Peserta PAT  yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada Lembar Jawaban dapat bertanya kepada Pengawas Ruang PAT  dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.

9.     Selama PAT  berlangsung peserta PAT  hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan Pengawasan dari Pengawas  Ruang PAT , dan tidak melakukannya berulang kali.

10.  Peserta PAT  yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak wajib memberitahukan kepada pengawas ruang PAT . Sambil menunggu penggantian naskah soal, peserta tetap mengerjakan soal yang diterima sebelumnya.

11.  Peserta PAT  yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti PAT  pada mata pelajaran yang terkait.

12.  Peserta PAT  yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu PAT  berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan.

13.  Peserta PAT  berhenti mengerjakan soal setelah tanda berakhirnya waktu PAT  berbunyi.

14.  Selama PAT  berlangsung, peserta PAT  dilarang:

                                        a)     menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;

                                        b)     bekerjasama dengan peserta lain;

                                        c)     memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;

                                        d)     memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;

                                        e)     membawa naskah soal PAT  dan lembar jawaban keluar dari ruang PAT ;

                                         f)     menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

15.  Setelah tanda batas waktu dibunyikan dan pengawas telah selesai mengumpulkan serta menghitung bahwa jumlah lembar jawaban sama dengan jumlah peserta PAT , semua peserta PAT  dapat meninggalkan ruang PAT  dengan tertib dan tenang.

 

G.      Pemeriksaan/Penilaian Hasil PAT 

1.     Pemeriksaan dan Penilaian

Hasil PAT tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh tim guru, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a)     Pemeriksaan PAT tertulis dilakukan di sekolah penyelenggara PAT .

b)    Pemeriksaan hasil PAT tertulis dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor >2,00 (untuk rentang nilai 0 – 10) diperlukan korektor ketiga, dan nilai rata-rata dari ketiganyadijadikan nilai akhir.

c)    Penilaian hasil PAT praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.

d)    Pelaksanaan penilaian hasil PAT dilakukan secara obyektif.

2.     Daftar Nilai PAT

a)     Daftar nilai hasil PAT diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara.

b)     Daftar nilai hasil PAT diisi oleh sekolah/madrasah penyelenggara berdasarkan hasil PAT  setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0 – 100.

 

H.      Pembagian Raport (LHBS)

Pembagian Rapor/Laporan Hasil Belajar Siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023  dilaksanakan pada tanggal  24 Juni  2023.

 

I.         Biaya Kegiatan PAT

a)     Biaya penyelenggaraan di tingkat satuan pendidikan mencakup komponen-komponen kegiatan sesuai aturan berlaku.

b)     Biaya Penyelenggaraan PAT Sekolah Penyelenggaraan PAT didanai sesuai dengan yang tercantum dalam APBS masing-masing sekolah

 

J. Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan

a.     Pemantauan dan Evaluasi

          Pemantauan, evaluasi PAT  dilakukan oleh Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan melalui unsur-unsur Dinas dan Pengawas sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

b.     Pelaporan

1.     Laporan penyelenggaraan PAT  memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan PAT ,  pengawasan PAT , pemeriksaan hasil PAT , permasalahan dan upaya pemecahannya serta laporan hasil PAT  yang mencakup nilai PAT  setiap siswa dan rata-rata nilai tiap mata pelajaran.

2.     Sekolah penyelenggara PAT  menyampaikan laporan ke tingkat kota segera setelah kegiatan PAT  selesai.

 

 

BAB IV

PENUTUP

        

Peningkatan mutu sekolah merupakan harapan utama sebagai mana yang dituangkan pada Visi dan Misi Sekolah.  Agar rencana pengembangan sekolah dan peningkatan mutu Pendidikan ini berfungsi secara berdaya guna dan berhasil guna  sesuai dengan apa yang diharapkan, maka seluruh stakeholders sekolah harus memiliki sikap, motivasi,  langkah  dan komitmen yang sama sehingga terjadi sinerginitas dengan baik. Terutama para  pelaksana pendidikan yaitu guru harus benar-benar memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi  supaya program Kegiatan PAT  Semester Genap yang ada dalam Standar Pengelolaan sekolah ini dapat direalisasikan  sebagaimana mestinya. Terutama dalam menerapkan aturan dan tata tertib kegiatan PAT Semester Genap pada tahun pelajaran 2022/2023 ini  perlu keseriusan karena mutu pendidikan mustahil akan terwujud apabila tidak ada niat, kemauan ,keinginan dan upaya untuk bekerja dengan baik dan siap untuk di ukur dengan adanya PAT  Semester Genap sebagai salah satu alat ukur keberhasilan pencapaian standar kompetensi lulusan khususnya di UPTD SDN 1  Mekarharja.


Melalui program kegiatan PAT Semester Genap ini diharapkan bisa berjalan lancar, sesuai dengan juknis dan peraturan yang berlaku. Maka dari itu permohonan maaf kami sampaikan atas segala kekurangan dengan harapan semoga penyelenggaraan PAT Semester Genap ini berjalan dengan lancar dan berhasil dengan memuaskan .