Contoh Program PAT (Penilaian Akhir Tahun) Terbaru
Contoh Program PAT (Penilaian Akhir Tahun) Terbaru
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar belakang
Dalam
upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar yang terus menerus dilakukan sejalan
dengan peningkatan Kompetensi Guru yang menuju
Keprofesionalan Guru yang dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan
kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki
kapabilitas untuk mampu bersaing baik di Forum Nasional maupun Internasional.
Maka
dengan hal itu dalam Kegiatan Belajar Mengajar diharapkan terukurnya proses
pembelajaran dan hasil belajar. Sejalan dengan hal itu pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas (PAT) ini salah satu upaya untuk menentukan standar
ukur keberhasilan. Pelaksaan PAT Semester Genap ini
kami laksanakan dengan bertujuan sesuai dengan tuntutan dan kondisi saat ini,
antara lain:
2.Tujuan
a. Tujuan Umum
Secara umum tujuan diadakan Pelaksanaan PAT Semester Genap ini adalah agar para guru mampu menentukan standar ukur keberhasilan pembelajaran per mata
pelajaran atupun individu (per siswa), dan sebagai dasar peningkatan kompetensi
siswa maupun guru.
b. Tujuan Khusus
Secara
khusus kegiatan pelaksanaan PAT Semester Genap ini adalah mampu mengukur
kemampuan siswa dan guru :
- Menguasai materi
pembelajaran.
- Menguasai materi
pembelajaran serta memahami Kurikulum
dan perangkatnya.
- Mengimplementasikan KTSP
- Meningkatkan Kompetensi
Pedagogik
- Meningkatkan Kompetensi
Profesional
3.Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan PAT Semester Genap ini adalah semua guru dan
siswa khususnya bagi guru kelas, yaitu kelas I sampai dengan kelas V dan guru
mata pelajaran , yang berjumlah Guru Kelas 6 orang, guru
mata pelajaran 1 orang, dan siswa berjumlah 122 orang siswa dari kelas I sampai dengan V.
4.Hasil Yang Diharapkan
Hasil
akhir yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan PAT Semester Genap ini adalah :
a.
Menghasilkan sejumlah siswa yang memiliki kompetensi yang
diharapkan (sesuai KKM)
b.
Dihasilkan dokumen administrasi sebagai salah satu
standar ukur penilaian keberhasilan kegiatan belajar mengajar.
c.
Meningkatkan inovasi pembelajaran.
5.Manfaat
Manfaat dari kegiatan PAT semester
genap ini adalah :
- Meningkatnya pemahaman penilaian / evaluasi
- Meningkatnya kesiapan belajar
siswa
- Mampu mengintropeksi terhadap
kegiatan belajar mengajar
- Mampu mengukur kompetensi siswa
BAB II
KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Penyelenggara PAT Semester Genap Tingkat
satuan Pendidikan:
1. Sekolah yang
dapat menyelenggarakan PAT Semester
Genap adalah sekolah yang memiliki peserta PAT Semester Genap dan memiliki
fasilitas ruang yang layak;
2. Penyelenggara
PAT Semester Genap Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas unsur-unsur kepala
sekolah dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara PAT Semester Genap yang bersangkutan.
3. Penyelenggara
PAT Semester Genap Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a)
merencanakan penyelenggaraan PAT Semester Genap di
sekolah;
b)
memiliki/memahami Program/Pedoman PAT
Semester Genap serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta PAT, dan orang
tua peserta;
c)
memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan
ruang PAT ;
d)
menyusun soal PAT Semester Genap melalui KKG
Sekolah;
e)
Menyusun perangkat soal PAT (Teori dan Praktik) beserta pedoman penilaiannya,
berdasarkan standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan yang mencakup
seluruh mata pelajaran yang diajarkan di SD.
f)
Menggandakan naskah soal dan perangkat lain yang
diperlukan seperti lembar jawaban, daftar hadir dan berita acara;
g)
Mengatur pelaksanaan dan pengawasan PAT di Sekolah;
h)
Memeriksa hasil pekerjaan peserta PAT berdasarkan pedoman
penilaian dan membuat Daftar Nilai Hasil PAT
Semester Genap;
i)
Menjaga kerahasiaan dan keamanan soal PAT Semester Genap;
j)
melaksanakan PAT Semester
Genap sesuai dengan tata tertib;menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan
PAT Semester Genap;
k)
membagikan Raport kepada peserta didik;
l)
menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan
akuntabilitas pada semua proses di atas;
m)
menyampaikan laporan penyelenggaraan PAT Semester Genap
kepada Penyelenggara Tingkat Kecamatan/Kota.
1. |
Pendidikan Agama |
|||||
2. |
PKn |
|||||
3. |
IPS |
|||||
4. |
Bahasa Indonesia |
|||||
5. |
IPA |
|||||
6. |
Matematika |
|||||
7. |
SBDP |
|||||
8. |
PJOK |
|||||
9. |
Bahasa Sunda |
BAB III
PELAKSANAAN PAT SEMESTER GENAP
A. Waktu Pelaksanaan PAT
1. Penilaian Semester Genap
Ulangan Semester Genap
tulis mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Jadwal PAT
secara rinci diatur oleh masing-masing sekolah. Namun demikian sebagai acuan, dapat digunakan
jadwal sebagai berikut:
B. Peserta
Kegiatan
Peserta Kegiatan PAT Semester Genap di UPTD SD Negeri 1 Mekarharja tahun pelajaran 2022/2023 adalah:
NO |
KELAS |
KEADAAN SISWA |
JUMLAH |
KET |
|
L |
P |
||||
1. |
I |
7 |
9 |
16 |
|
2. |
II |
12 |
9 |
21 |
|
3. |
III |
12 |
11 |
23 |
|
4. |
IV |
13 |
13 |
26 |
|
5. |
V |
9 |
3 |
12 |
|
JUMLAH |
53 |
45 |
98 |
|
C.
Ruang
Pelaksanaan PAT
Sekolah
penyelenggara menyiapkan ruang pelaksanaan PAT
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Menggunakan
ruang kelas yang bersih, aman dan memadai.
2) Setiap ruang
ditempati paling banyak 26 orang
peserta, dan 1 meja untuk pengawas.
3) Setiap meja diberi nomor peserta PAT .
4) Setiap ruang
disediakan denah tempat duduk peserta PAT .
5) Gambar atau
alat peraga yang berkaitan dengan materi PAT agar dikeluarkan dari ruangan.
6)
Tempat duduk peserta PAT diatur sebagai berikut:
a.
satu meja untuk satu atau dua orang
peserta PAT
b.
jarak antara meja yang satu dengan yang lain minimal 1
(satu) meter.
c.
Penempatan peserta PAT
disesuaikan dengan urutan nomor peserta.
D. Sistem Pengawasan
1.
Pengawasan
a)
Sekolah Penyelenggara menetapkan Pengawas
Ruang PAT ;
b)
Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan
perilaku disiplin, jujur,bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh
kerahasiaan
c)
Pengawas harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
d)
Pengawas Ruang tidak diperkenankan
untuk membawa alat komunikasi elektronik ke ruangan ulangan umum;
e)
Penempatan Pengawas Ruang dilakukan
oleh Sekolah Penyelenggara Penyelenggara;
f)
Setiap ruangan diawasi oleh dua orang
Pengawas Ruang; Apabila jumlah pengawas tidak mencukupi dapat
menggunakan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah tersebut;
g)
Sekolah dapat menyediakan guru
pembimbing khusus dan atau pendamping bagi PDBK, selain pengawas ruang;
h)
prosedur pengawasan PAT dan Tata Tertib Pengawas Ruang PAT :
1)
Pengawas Ruang menerima penjelasan
dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara.
2)
Pengawas Ruang menerima bahan PAT yang berupa Amplop Naskah Soal yang berisi:
Naskah Soal , Lembar Jawaban, daftar hadir, dan berita acara;
3)
Pengawas Ruang masuk ke dalam ruang 10 menit
sebelum waktu pelaksanaan PAT dan
memeriksa kesiapan ruangan;
4)
Pengawas Ruang mempersilakan peserta PAT untuk memasuki ruang dan menempati tempat
duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
5)
Pengawas Ruang memeriksa setiap peserta untuk
tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik,
kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan
dipergunakan;
6)
Pengawas Ruang membacakan Tata Tertib;
7)
Pengawas Ruang membagikan LJ kepada peserta, dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor PAT , nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); kode mata pelajaran dan kode paket naskah soal sebelum waktu PAT dimulai. Pengawas mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal dan cara
mengisi Lembar Jawaban;
8)
Pengawas Ruang mengedarkan Daftar
Hadir serta mengecek kesesuaian dengan kartu/tanda peserta sebelum PAT dimulai;
9)
Setelah seluruh peserta selesai
mengisi identitas, Pengawas Ruang membuka Amplop Soal, memeriksa kelengkapan
bahan PAT , dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan
tertutup rapat (segel), disaksikan oleh peserta PAT ;
10)
Pengawas Ruang membagikan Naskah
Soal PAT , sesuai dengan kode paket soal;
11)
Pengawas meminta peserta untuk
menuliskan kode paket soal pada LJ
sesuai dengan naskah soal yang diterima;
12)
Naskah soal diletakkan di atas meja
peserta dalam posisi tertutup (terbalik); peserta tidak diperkenankan untuk
menyentuhnya sampai tanda waktu PAT dimulai;
13)
Kelebihan naskah soal yang tidak
terpakai dimasukkan ke dalam amplop naskah soal dan
tetap disimpan di ruang;
14)
Setelah tanda waktu mengerjakan soal
dimulai, Pengawas Ruang mempersilahkan peserta untuk mengecek kelangkapan
naskah soal sebelum mulai mengerjakan;
15)
Apabila ditemukan ada naskah soal
yang cacat atau rusak, Pengawas Ruang wajib menggantinya;
16)
Selama PAT berlangsung, Pengawas Ruang wajib
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana ruang PAT , memberi peringatan dan
sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang
tidak berkepentingan memasuki ruangan;
17)
Pengawas Ruang dilarang memberi
bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban soal PAT ;
18)
Lima menit sebelum waktu PAT selesai, Pengawas Ruang memberi
peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit;
19)
Setelah waktu selesai, Pengawas Ruang mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal dan dipersilakan meninggalkan ruang PAT
setelah pengawas menghitung jumlah LJ sama dengan jumlah peserta;
20)
Pengawas Ruang mengumpulkan dan
mengecek kelengkapan LJ dan lembar soal PAT setelah tanda batas waktu
mengerjakan soal selesai;
21)
Pengawas Ruang mengumpulkan LJ
sesuai dengan paket soal dan diurutkan dari nomor peserta terkecil;
22)
Pengawas Ruang memasukkan seluruh berkas LJ, berita acara, dan Daftar Hadir ke dalam amplop,
ditutup, dilak/segel dan ditandatangani oleh Pengawas Ruang di dalam ruang PAT
;
23)
Pengawas Ruang menyerahkan LJ dan
Naskah Soal PAT (termasuk yang tidak terpakai) kepada penyelenggara tingkat sekolah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan PAT .
E.
Pengawasan Penilaian Akhir Tahun
a)
Pengawas PAT adalah unsur guru yang memiliki sikap dan
perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh
kerahasiaan.
b)
Pengawasan dilakukan dengan sistem silang antar guru mata
pelajaran.
c)
Setiap ruang diawasi oleh dua orang pengawas PAT .
d)
Sekolah dapat menyediakan guru pembimbing khusus
dan atau pendamping bagi PDBK, selain pengawas ruang;
e)
Pada PAT tulis, guru mata pelajaran sebaiknya tidak
diperbolehkan mengawasi pelaksanaan PAT
mata pelajaran yang diajarkannya.
F.
Tata Tertib
Peserta PAT
1.
Peserta PAT memasuki ruangan setelah tanda masuk
dibunyikan, yakni 15 (limabelas) menit sebelum PAT dimulai.
2.
Peserta PAT yang terlambat hadir hanya diperkenankan
mengikuti PAT setelah mendapat izin dari
ketua Penyelenggara Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.
Peserta PAT dilarang membawa alat komunikasi elektronik,
kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam
bentuk apapun ke dalam ruang PAT .
4.
Peserta PAT membawa alat tulis-menulis berupa pensil 2B,
penghapus, penggaris, dan bolpoin
berwarna hitam/biru dan kartu tanda peserta PAT .
5.
Peserta PAT mengisi Daftar Hadir dengan
menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan sebelum PAT dimulai.
6.
Peserta PAT mengisi identitas pada lembar jawaban secara
lengkap dan benar serta mencantumkan nomor kode soal sesuai dengan kode soal
yang dikerjakannya.
7.
Peserta PAT mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu
mulai PAT dibunyikan.
8.
Peserta PAT yang memerlukan penjelasan cara pengisian
identitas pada Lembar Jawaban dapat bertanya kepada Pengawas Ruang PAT dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu.
9.
Selama PAT berlangsung peserta PAT hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin
dan Pengawasan dari Pengawas Ruang PAT ,
dan tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta PAT yang memperoleh Naskah
Soal yang cacat atau rusak wajib memberitahukan kepada pengawas ruang PAT .
Sambil menunggu penggantian naskah soal, peserta tetap mengerjakan soal yang
diterima sebelumnya.
11. Peserta PAT yang meninggalkan
ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai
dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti PAT pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta PAT yang telah selesai
mengerjakan soal sebelum waktu PAT
berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan.
13. Peserta PAT berhenti mengerjakan
soal setelah tanda berakhirnya waktu PAT
berbunyi.
14. Selama PAT berlangsung, peserta PAT dilarang:
a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b) bekerjasama dengan peserta lain;
c) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
e) membawa naskah soal PAT dan lembar
jawaban keluar dari ruang PAT ;
f) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
15. Setelah tanda batas waktu dibunyikan dan pengawas telah selesai
mengumpulkan serta menghitung bahwa jumlah lembar jawaban sama dengan jumlah
peserta PAT , semua peserta PAT dapat
meninggalkan ruang PAT dengan tertib dan
tenang.
G. Pemeriksaan/Penilaian Hasil PAT
1.
Pemeriksaan
dan Penilaian
Hasil PAT
tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh tim guru, dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Pemeriksaan PAT
tertulis dilakukan di sekolah penyelenggara PAT .
b) Pemeriksaan
hasil PAT tertulis
dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan
nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor >2,00
(untuk rentang nilai 0 – 10) diperlukan korektor ketiga, dan nilai rata-rata
dari ketiganyadijadikan nilai akhir.
c) Penilaian
hasil PAT praktik
dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
d) Pelaksanaan
penilaian hasil PAT dilakukan secara obyektif.
2. Daftar Nilai PAT
a) Daftar nilai
hasil PAT diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala
sekolah penyelenggara.
b) Daftar nilai
hasil PAT diisi oleh sekolah/madrasah penyelenggara berdasarkan hasil PAT setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf
dengan rentang nilai 0 – 100.
H. Pembagian Raport (LHBS)
Pembagian Rapor/Laporan Hasil Belajar Siswa
semester genap tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2023.
I.
Biaya Kegiatan PAT
a)
Biaya penyelenggaraan di tingkat satuan pendidikan
mencakup komponen-komponen kegiatan sesuai aturan berlaku.
b)
Biaya Penyelenggaraan PAT Sekolah Penyelenggaraan PAT didanai sesuai dengan yang tercantum dalam APBS
masing-masing sekolah
J. Pemantauan, Evaluasi, Dan
Pelaporan
a.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan, evaluasi PAT dilakukan oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan melalui
unsur-unsur Dinas dan Pengawas sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
b.
Pelaporan
1.
Laporan penyelenggaraan PAT memuat informasi antara lain tentang
penyiapan bahan, pelaksanaan PAT ,
pengawasan PAT , pemeriksaan hasil PAT , permasalahan dan upaya
pemecahannya serta laporan hasil PAT
yang mencakup nilai PAT setiap
siswa dan rata-rata nilai tiap mata pelajaran.
2.
Sekolah penyelenggara PAT menyampaikan laporan ke tingkat kota segera
setelah kegiatan PAT selesai.
BAB IV
PENUTUP
Peningkatan
mutu sekolah merupakan harapan utama sebagai mana yang dituangkan pada Visi dan
Misi Sekolah. Agar rencana pengembangan
sekolah dan peningkatan mutu Pendidikan ini berfungsi
secara berdaya guna dan berhasil guna
sesuai dengan apa yang diharapkan, maka seluruh stakeholders sekolah
harus memiliki sikap, motivasi, langkah dan komitmen yang sama sehingga terjadi
sinerginitas dengan baik. Terutama para
pelaksana pendidikan yaitu guru harus benar-benar memiliki rasa tanggung
jawab yang tinggi supaya program Kegiatan PAT Semester Genap yang ada
dalam Standar Pengelolaan sekolah ini
dapat direalisasikan sebagaimana
mestinya. Terutama dalam menerapkan aturan dan tata tertib kegiatan PAT
Semester Genap pada tahun pelajaran 2022/2023 ini perlu keseriusan
karena mutu pendidikan mustahil akan terwujud apabila tidak ada niat, kemauan
,keinginan dan upaya untuk bekerja dengan baik dan siap untuk
di ukur dengan adanya PAT Semester Genap
sebagai salah satu alat ukur keberhasilan pencapaian standar kompetensi lulusan
khususnya di UPTD SDN 1 Mekarharja.
Melalui
program kegiatan PAT Semester Genap ini diharapkan bisa berjalan
lancar, sesuai dengan juknis dan peraturan yang berlaku. Maka dari
itu permohonan maaf kami sampaikan atas segala kekurangan dengan harapan semoga
penyelenggaraan PAT Semester Genap ini berjalan
dengan lancar dan berhasil dengan memuaskan .