Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh SK Kawasan Tanpa Rokok Sekolah

 


SK KAWASAN TANPA ROKOK


KEPUTUSAN

KEPALA UPTD SEKOLAH DASAR NEGERI 1 MEKARHARJA

Nomor : 421.2/15/SDN1M/III/2023

 

TENTANG

KAWASAN TANPA ROKOK DI

UPTD SD NEGERI 1 MEKARHARJA

 

KEPALA UPTD SEKOLAH DASAR NEGERI 1 MEKARHARJA

 

Menimbang

a.    Bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, warga sekolah, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok;

b.    Bahwa dalam rangka melindungi individu, warga sekolah, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, Kepala UPTD SD Negeri 1 Mekaharja perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Kawasan Tanpa Rokok;

 

Mengingat

1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.    Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

4.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan;

6.    Permendikbud Nomor 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kesehatan;

 

Memperhatikan

Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah tanggal 27 Maret 2023.

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan              : KAWASAN TANPA ROKOK

 

BAB 1

TUJUAN

Tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah :

1.       Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku warga sekolah untuk hidup sehat.

2.       Meningkatkan kegiatan pembelajaran yang optimal.

3.       Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.

4.       Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.

5.       Mewujudkan generasi muda yang sehat

BAB 2

HAK DAN KEWAJIBAN

 

Setiap orang berhak atas :

a.       udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok;

b.       informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan;

c.        informasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok; dan

d.       peran serta aktif dalam proses penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan Kawasan Tanpa Rokok.

Kewajiban:

Setiap orang yang berada di dalam area sekolah wajib tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok.

BAB 3

RUANG

 

Kawasan Tanpa Rokok meliputi seluruh area di dalam pagar sekolah yang meliputi ruang belajar, kantor, perpustakaan, toilet, kantin, uks, ruang sirkulasi, lapangan, rumah guru, panggung kesenian gudang, musholla, tempat parkir, sanggar pramuka, ruang tata usaha dll.

 

BAB 4

TUGAS

 

Untuk menjamin terlaksananya KTR maka:

1.       Setiap warga sekolah harus menegur perokok di area KTR

2.       Guru harus memberikan pembinaan tentang KTR

3.       Pembina UKS melakukan sosialisasi KTR secara rutin dan menyediakan alat peraga, poster, pamflet dan lain sebagainya tentang larangan rokok

4.       Penjaga kantin dilarang menjual rokok

5.       Warga sekolah yang tinggal menetap di area sekolah harus menegur tamu yang merokok.

 

BAB 5

SANKSI

 

Setiap pelanggar keputusan ini maka:

1.       Dikeluarkan dari area KTR

2.       Diberi sanksi yang sesuai

 

BAB 6

PENUTUP

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Sekolah.

2.       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

3.       Agar setiap orang menyampaikan keputusan ini kepada orang lain.

 

 

Ditetapkan di : Purwaharja

Pada tanggal : 28 Maret 2023

Kepala Sekolah

 


IRFAN MALIK, S.Pd.

NIP. 199612192006031006

 

Tembusan Kepada Yth.:

1. Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar;

2. Dinas Kesehatan Kota Banjar;

3. Puskesmas Purwaharja 2;

3. Komite Sekolah;

4. Arsip