Contoh SK Kawasan Tanpa Rokok Sekolah
SK KAWASAN TANPA ROKOK
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD SEKOLAH DASAR NEGERI
1 MEKARHARJA
Nomor
:
421.2/15/SDN1M/III/2023
TENTANG
KAWASAN TANPA ROKOK DI
UPTD SD NEGERI 1 MEKARHARJA
KEPALA
UPTD SEKOLAH DASAR NEGERI 1 MEKARHARJA
Menimbang
a. Bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan
kesehatan individu, warga sekolah, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan
perlindungan terhadap paparan asap rokok;
b. Bahwa dalam rangka melindungi individu, warga
sekolah, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, Kepala UPTD SD Negeri 1 Mekaharja perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang
Kawasan Tanpa Rokok;
Mengingat
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan;
6. Permendikbud Nomor 64 tahun 2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kesehatan;
Memperhatikan
Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru dan
komite sekolah tanggal 27 Maret 2023.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KAWASAN TANPA
ROKOK
BAB 1
TUJUAN
Tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah :
1.
Menurunkan
angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku warga
sekolah untuk hidup sehat.
2.
Meningkatkan
kegiatan pembelajaran yang optimal.
3.
Mewujudkan
kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
4.
Menurunkan
angka perokok dan mencegah perokok pemula.
5.
Mewujudkan
generasi muda yang sehat
BAB
2
HAK DAN
KEWAJIBAN
Setiap orang berhak atas :
a.
udara yang
bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok;
b.
informasi dan
edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan;
c.
informasi mengenai
Kawasan Tanpa Rokok; dan
d.
peran serta
aktif dalam proses penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan Kawasan
Tanpa Rokok.
Kewajiban:
Setiap orang yang berada di dalam area sekolah wajib tidak merokok
di Kawasan Tanpa Rokok.
BAB 3
RUANG
Kawasan Tanpa Rokok meliputi seluruh area di dalam pagar sekolah
yang meliputi ruang belajar, kantor, perpustakaan, toilet, kantin, uks, ruang
sirkulasi, lapangan, rumah guru, panggung kesenian gudang, musholla, tempat
parkir, sanggar pramuka, ruang tata usaha dll.
BAB 4
TUGAS
Untuk menjamin terlaksananya KTR maka:
1.
Setiap warga
sekolah harus menegur perokok di area KTR
2.
Guru harus
memberikan pembinaan tentang KTR
3.
Pembina UKS
melakukan sosialisasi KTR secara rutin dan menyediakan alat peraga, poster,
pamflet dan lain sebagainya tentang larangan rokok
4.
Penjaga kantin
dilarang menjual rokok
5.
Warga sekolah
yang tinggal menetap di area sekolah harus menegur tamu yang merokok.
BAB
5
SANKSI
Setiap pelanggar keputusan ini maka:
1.
Dikeluarkan
dari area KTR
2.
Diberi sanksi
yang sesuai
BAB
6
PENUTUP
1.
Hal-hal yang
belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Sekolah.
2.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.
Agar setiap
orang menyampaikan keputusan ini kepada orang lain.
Ditetapkan di : Purwaharja
Pada tanggal : 28 Maret 2023
Kepala Sekolah
IRFAN MALIK, S.Pd.
NIP. 199612192006031006
Tembusan Kepada Yth.:
1. Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar;
2. Dinas Kesehatan Kota Banjar;
3. Puskesmas Purwaharja 2;
3. Komite Sekolah;
4. Arsip