Sejarah Berdirinya Asuransi Syariah
Pengertian Asuransi Syariah
Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah
Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara
sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko/ bahaya tertentu melalui
akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para
partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh
kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang
dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini
hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari
dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun
yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat
dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang
saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam
meringankan bencana yang dialami peserta.
Asuransi syariah memiliki landasan filosofi yang
berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu mencari ridha Allah untuk kebaikan
dunia dan akhirat. Asuransi syariah memiliki karakteristik tertentu.
Karakteristik itu pada gilirannya bisa membedakan dirinya dengan asuransi
konvensional.
Di antara karakteristik tersebut adalah sebagai
berikut:
Pertama : akad yang dilakukan adalah akad at-Takafuli.
Kedua : selain tabungan, peserta juga dibuatkan
tabungan derma.
Ketiga : merealisir prinsip bagi hasil.
Secara structural, landasan operasional asuransi
syariah di Indonesia masih menginduk pada peraturan yang mengatur usaha
perasuransian secara umum (konvensional). Baru ada peraturan yang secara tegas
menjelaskan asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur jendral Lembaga
Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan
Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Secara garis besar, misi utama asuransi konvensional
adalah misi ekonomi dan misi social. Sedangkan dalam asuransi syariah misi yang
di emban adalah misi aqi’dan, misi ibadah, misi ekonomi dan misi pemberdayaan
umat.
Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah
yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaa operasional perusahaan agar terbebas
dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah. Dan dalam
asuransi konvensional tidak ada dewan pengawas sehingga dalam praktiknya tidak
diawasi dan kemungkinan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah syariah.
Akad yang ada dalam asuransi konvensional didasarkan
pada jual-beli sedangkan akad dalam asuransi syariah didasarkan pada
tolong-menolong.
Invenstasi dana dalam asuransi konvensional bebas
tetapi masih dalam batas-batas perundang-undangan dan tidak dibatasi oleh
halal-haramnya objek atau system yang digunakan. Beda halnya dengan investasi
dana asuransi syariah. Investasi dilakukan dengan batas perundang-undangan,
sepanjang tidak bertenangan dengan prinsip syariah. Bebas dari riba dan tenpat
investasi yang terlarang.
Selain itu, dana yang terkumpul dari premi peserta
asuransi konvensional seluruhnya menjadi milik perusahaan dan perusahaan bebas
menginvestasikan dana tersebut kemana saja. Sedangkan dana yang terkumpul dari
peserta asuransi syariah dalam bentuk iuran atau kontribusi sepenuhnya milik
peserta. Perusahaan hanya berperan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana
tersebut.
Tidak ada pemisahan dana dalam asuransi konvensional.
Pada beberapa produk tertentu dapat mengakibatkan dana hangus. Dalam asuransi
syariah ada pemisahan dana yaitu dana ta’barru, derma dan dana peserta sehingga
tidak mengenal dana hangus.
Adanya transfer of risk dalam asuransi
konvensional atau terjadinya transfer resiko dari nasabah keped menanggung
(perusahaan). Lain halnya dalam asuransi syariah yang mengenal adanya sharing
of risk yang berarti terjadinya proses saling menanggung antara satu
peserta dengan peserta lain.
Sumber dana klaim dalam asuransi konvensional dari
rekening perusahaan. Perusahaan akan menanggung resiko dari peserta asuransi.
Ini terjadi karena segala resiko sudah ditransfer dari nasabah ke perusahaan.
Sumber dana klaim dalam asuransi syariah dari rekening ta’barru, yaitu peserta
saling menanggung. Jika salah satu peserta mengalami musibah, maka peserta lain
akan ikut menanggung resiko.
Dalam asuransi konvensional. Seluruh keuntungan yang
didapat adalah milik perusahaan. Sedangan dalam asuransi syariah keuntungan
tidak sepenuhnya milik perusahaan tetapi dibagi antara peserta dan perusahaan.
Sesuai dengan prinsip bagi hasil.