Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman Peristiwa Lahirnya Pancasila

 


Rangkuman Peristiwa Lahirnya Pancasila


Bangsa Indonesia mempunyai dasar dan pedoman hidup, yaitu Pancasila. Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca dan sila. Panca artinya lima, dan sila artinya dasar. Jadi, Pancasila berarti lima dasar atau lima asas. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit, yaitu terdapat pada Kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam Kitab Sutasoma, Pancasila berarti berbatu sendi yang lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima. Lahirnya Pancasila sebagai dasar negara terjadi pada saat sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama. Berikut usulan-usulan dasar negara yang disampaikan oleh tiga tokoh bangsa.


1. Bapak Muhammad Yamin

Mr. Muh. Yamin pada 29 Mei 1945 mengajukan gagasan mengenai dasar Negara Indonesia, yaitu

1. Peri Kebangsaan,

2. peri kemanusiaan,

3. peri ketuhanan,

4. peri kerakyatan, dan

5. 5. kesejahteraan rakyat.


2. Prof. Bapak Dr. Soepamo

Prof. Mc. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 dalam pidato singkatnya mengusulkan lima asas, yaitu

1. Persatuan

2. kekeluargaan

3. keseimbangan lahir dan batin. 

4. musyawarah, dan

5. keadilan rakyat


3. Ir. Soekamo

Pada hari terakhir Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekamo berpidato tanpa teks tentang usulan rumusan dasar negara Republik Indonesia, yaitu


1. Kebangsaan Indonesia,

2. internasionalisme atau perikemanusiaan,

3. mufakat atau demokrasi,

4. kesejahteraan sosial, dan

5. Ketuhanan Yang Maha Esa.


Selain memberikan usul mengenai isi dasar negara, Ir. Soekamo juga


memberkan usul mengenal nama dasar negara tersebut. Nama yang dipilih sebagai dasar negara adalah Pancasila. Kemudian, pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai han lahimya Pancasila.



Pada 22 Juni 1945, dibentuklah Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekamo Panitia Sembilan


bertugas menampung saran dan pendapat para anggota mengenai dasar negara selama sidang untuk merumuskan dasar negara Indonesia. Anggota Panitia Sembilan adalah Ir. Soekama, Drs. Moh, Hatta Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Muh. Yamin, Abdulkahar Muzakir, K. H. Wahid Hasyim, H. Agus Salim, Mr. A A. Maramis, dan Abikoesno Tjokroscejoso. Sidang Panitia Sembilan berhasil merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya termuat pula dasar negara Indonesia merdeka Dokumen ini oleh Mr. Muh Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan


dasar negara yang termuat dalam Piagam Jakarta berbunyi:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syarat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,

2 (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

3. persatuan Indonesia:

4. dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, disahkan Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang pertama Panita


Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), termasuk Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, termuat isi rumusan prinsip dasar negara yang disebut Pancasila, tepatnya pada alinea IV yang berbunyi sebagai berikut :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.