Asuransi : Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Prinsip Asuransi
ASURANSI :
PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN DAN PRINSIP ASURANSI
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk
merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau
ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat
diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit,
dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu
sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut
Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan
mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk
memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen(peristiwa
tidak pasti).
Menurut
Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang
Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan
definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian
dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun
dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat
untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Perusahaan
asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi
seperti kegiatan Underwriting – akutaria, klaim, dan reasuransi
– retrosesi. Penjaminan (underwriting) adalah Proses
penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon
tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko
tersebut.
Aktuaria (actuarial)
adalah Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip
matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/ memperhitungkan daftar harga
premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
Klaim adalah beban yang menjadi kewajiban perusahaan
asuransi terhadap pemegang polis sehubungan dengan perjanjian asuransi antara
perusahaan asuransi dengan konsumen (pemegang polis) akibat terjadi peristiwa
yang di asuransikan atau yang jatuh tempo.
Reasuransi adalah pihak yang menerima pertanggungan ulang dari
suatu penutupan asuransi. Retrosesi adalah Pelimpahan risiko
dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.
Fungsi dan
Tujuan Asuransi
Disamping
sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki
berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai
berikut:
Fungsi
Utama (Primer)
Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian
(chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu
atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism).
Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya
kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi
proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi
atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan
dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut
berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada
penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang
kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita
salah seorang tertanggung.
Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan
oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan
resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar
kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu
tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
Tujuan Asuransi
Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut :
·
Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·
Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu
dan biaya
·
Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya
tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian
yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
·
Dasar bagi
pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
·
Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan
contribution.
Insurable
interest
Adalah hak
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda
dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda
menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan
kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda
mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas
obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan
keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost
Good Faith
Adalah
suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala
sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan
sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang
berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan
risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan
kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan
rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu
yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi
apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka
pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu
rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah
atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab
kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events"
yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity
Adalah
suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Adalah
pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang
berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya
kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung
dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian
pada tertanggung".
Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung
lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya
terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja
mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun
bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis
berlaku prinsip kontribusi.
Polis
Asuransi
Menurut
ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam
bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus
dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para
pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan
demikian polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi
perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum.
·
Menurut
ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat
syarat-syarat khusus berikut ini:
·
Hari dan
tanggal pembuatan perjanjian asuransi
·
Nama
tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga
·
Uraian
yang jelas mengenai benda yang diasuransikan
·
Jumlah
yang diasuransikan (nilai pertanggungan)
·
Bahaya-bahaya/
evenemen yang ditanggung oleh penanggung
·
Saat
bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
·
Premi
asuransi
·
Umumnya
semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji
khusus yang diadakan antara para pihak.