Manajemen dan Sistem Pendukung Bimbingan di SD (Sekolah Dasar)
MANAJEMEN DAN SISTEM PENDUKUNG
BIMBINGAN DI SD
2.1 Manajemen Bimbingan dan
Konseling
Widia (2019) mengemukakan bahwa
manajemen dalam konteks bimbingan
dan konseling adalah proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, serta pengawasan dalam kegiatan
bimbingan dan konseling untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
Saidah (2014) mengemukakan
penerapan manajemen bimbingan dan
konseling yang terdiri dari empat komponen, yakni sebagai berikut:
2.1.1. Perencanaan
Perencanaan merupakan penetapan
tujuan organiasasi, penentuan
strategi, kebijsanaan, proyek, program, prosedur, metode, sistem,
anggaran dan standar yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan.
Implementasi perencanaan dalam bimbingan dan konseling di sekolah
yakni melalui program layanan. Program layanan bimbingan konseling
dapat meliputi; program tahunan, program semesteran, program
bulanan dan program harian.
Penyusunan program bimbingan dan
konseling di sekolah dimulai
dari kegiatan asesmen, atau kegiatan mengidentifikasi aspek-aspek
yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan program tersebut. Kegiatan
assessment ini meliputi:
1) Asesmen lingkungan yang terkait
dengan kegiatan mengidentifikasi
harapan sekolah dan masyarakat atau orang tua peserta didik,
sarana dan prasarana pendukung program bimbingan, kondisi dan
kualifikasi konselor dan kebijakan pimpinan sekolah atau madrasah.
2) Asesmen kebutuhan atau masalah
peserta didik, yang menyangkut
karakteristik peserta didik seperti aspek-aspek fisik atau
kesehatan dan keberfungsiannya, kecerdasan, motif belajar, sikap, kebiasaan
2.1.2. Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan
penentuan sumber daya dan kegiatan
yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengorganisasian bimbingan dan konseling berkenaan dengan
bagaimana pelayanan bimbingan dan konseling dikelola dan
diorganisasi. Fungsi pengorganisasian dilaksanakan oleh kepala
sekolah, koordinator bimbingan dan konseling dan/atau guru
bimbingan dan konseling. Implementasi pengorganisasian dalam pelayanan
bimbingan dan konseling adalah menetapkan sumber daya manusia
dalam pelayanan layanan serta mengelola fasilitas dan sarana yang
diperlukan. Adapun fasilitas dan sarana yang diperlukan tersebut
dapat berupa ruang konseling, lemari untuk menyimpan berkas, kalender
pendidikan dan sebagainya.
2.1.3. Pengarahan
Pengarahan merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengawali
dan melanjutkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan
pengorganisasian. Implementasi pengarahan dalam pelayanan
bimbingan dan konseling adalah melaksanakan pelayanan bimbingan
dan konseling. Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan kosneling
melibatkan semua pihak yang terkait dan menggunakan fasilitas dan
sarana yang dibutuhkan.
2.1.4. Pengawasan
Pengawasan merupakan proses
pemeriksaan terhadap kesesuaian
tujuan dengan kegiatan yang dilaksanakan. Implementasi pengawasan
ini dilakukan oleh kepala sekolah terhadap pelaksanaan pelayanan
bimbingan dan konseling yang telah dilakukan oleh guru bimbingan
dan konseling dan/atau pihak-pihak terkait seperti guru wali kelas,
guru mata pelajaran, kerja sama guru bimbingan dan konseling dengan
guru dan sebagainya.
Setelah pengawasan, akan
dilaksanakan pengevaluasian yang
merupakan penilaian terhadap pelaksaan kegiatan, dimulai dari
kelebihan, kekurangan serta cara mengatasi kekurangan tersebut
supaya kegiatan selanjutnya dapat berjalan lebih baik lagi.
Aspek yang dievaluasi yaitu aspek program kegiatan bimbingan dan
konseling yaitu penilaian proses dan penilaian hasil yang
diantaranya sebagai berikut:
1) Kesesuaian antara program dengan
pelaksanaan.
2) Keterlaksanaan program.
3) Hambatan-hambatan yang dijumpai.
4) Dampak layanan bimbingan terhadap
kegiatan belajar mengajar.
5) Respon peserta didik, personil
sekolah, orang tua dan masyarakat
terhadap pelayanan bimbingan.
6) Perubahan kemajuan peserta didik
dilihat dari pencapaian tujuan
pelayanan bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan hasil
belajar dan keberhasilan peserta didik setelah menamatkan sekolah
baik pada studi lanjutan ataupun pada kehidupan di masyarakat.
2.2. Strategi Implementasi
Bimbingan dan Konseling
Terdapat empat strategi implementasi
bimbingan dan konseling yang dapat
dilakukan yakni sebagai berikut:
2.2.1. Pelayanan Dasar
1) Bimbingan Klasikal
Bimbingan klasikal itu program
bimbingan yang dirancang untuk
menuntut konselor untuk mengadakan pertemuan secara langsung
dengan konseli. Secara terjadwal, konselor memberikan pelayanan
bimbingan kepada konseli dengan berupa diskusi kelas atau brainstorming
(curah pendapat).
2) Pelayanan Orientasi
Pelayanan orientasi yaitu sebuah
layanan bimbingan dan konseling
yang memungkinkan peserta didik dapat memahami dan menyesuaikan
lingkungan yang baru untuk mempermudah dan memperlancar
berperannya peserta didik di lingkungan baru tersebut.
Layanan ini biasanya dilaksanakan pada awal program pelajaran
baru di sekolah layanan orientasi biasanya mencakup sekolah,
guru, organisasi, kurikulum, program bimbingan dan
konseling, program ekstrakurikuler, fasilitas atau sarana
prasarana, dan tata tertib.
3) Pelayanan Informasi
Layanan informasi berusaha
memberikan informasi yang dapat
memenuhi kekurangan individu tentang berbagai hal yang
dipandang bermanfaat bagi peserta didik melalui komunikasi baik
itu secara langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak
maupun elektronik seperti; buku, brosur, majalah, dan internet)
4) Bimbingan Kelompok
Bimbingan kelompok adalah suatu
kegiatan yang dilakukan oleh
sekelompok kecil yang terdiri dari lima sampai sepuluh orang. Bimbingan
ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan minat para peserta
didik. Topik yang akan didiskusikan dalam bimbingan kelompok
ini diantaranya yakni mengenai masalah yang bersifat umum
(common problem) dan tidak
rahasia seperti cara-cara belajar yang efektif
mengelola stress dan semangat dalam menghadapi ujian.
5) Pelayanan Pengumpulan Data
(Aplikasi Instrumentasi)
Merupakan sebuah kegiatan untuk
mengumpulkan data atau informasi
yang diperlukan tentang pribadi peserta didik dan lingkungan
peserta didik. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan
berbagai instrumen baik itu tes maupun non-tes.
2.2.2. Pelayanan Respon
1) Konseling Individual dan
Kelompok
Konseling individual dan kelompok
pemberian pelayanan konseling
ini bertujuan untuk membantu peserta didik yang sedang mengalami
kesulitan atau hambatan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya.
Melalui konseling peserta didik dibantu untuk mengidentifikasi
masalah penyebab masalah, cara pemecahan masalah serta
berkolaborasi meningkatkan kualitas tampilan keputusan
secara tepat.
2) Referal (Rujukan atau Alih
Tangan)
Apabila konselor merasa kurang
memiliki kemampuan dalam menangani
masalah yang dialami oleh konseli, maka sebaiknya dia mereferal
atau mengalih tangankan konseli kepada pihak yang lebih berwenang
seperti psikiater, psikolog, dokter dan kepolisian.
3) Kolaborasi dengan Guru Mata
Pelajaran atau Wali Kelas
Konselor berkolaborasi dengan guru
dan wali kelas dalam rangka
memperoleh informasi tentang peserta didik seperti prestasi belajar,
kehadiran, dan kepribadiannya, membantu memecahkan masalah
peserta didik, dan mengidentifikasi aspek-aspek bimbingan yang
dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran.
3) Kolaborasi dengan Orang Tua
Konselor perlu bekerja sama dengan
orang tua peserta didik karena
kerja sama ini penting agar proses bimbingan terhadap peserta
didik tidak hanya berlangsung di sekolah tetapi juga oleh orang
tua di rumah. Melalui kerja sama ini juga memungkinkan terjadinya
saling memberikan informasi pengertian dan tukar pikiran antara
konselor dan orang tua dalam upaya mengembangkan potensi peserta
didik atau memecahkan masalah yang mungkin dihadapi peserta
didik.
2.2.3. Perencanaan Individual
Konselor membantu peserta didik
menganalisis kekuatan dan
kelemahan dirinya berdasarkan data atau informasi yang diperoleh
yaitu yang menyangkut penyelesaian tugas-tugas perkembangan atau
aspekaspek pribadi, sosial, belajar, dan karier. Melalui kegiatan penilaian
diri ini, peserta didik akan memiliki pemahaman, penerimaan, dan
pengarahan dirinya secara positif dan konstruktif. Layanan
perencanaan individual ini dapat juga
dilakukan melalui layanan penempatan seperti penjurusan
dan penyaluran untuk membentuk peserta didik dalam menempati
posisi-posisi yang sesuai dengan bakat dan minat.
2.2.4. Dukungan Sistem
1) Pengembangan Profesi
Konselor secara terus-menerus
berusaha untuk "meng-update" pengetahuan
dan kemampuannya melalui (1) in service
training (usaha pelatihan dan pembinaan),
(2) aktif dalam organisasi profesi, (3) aktif
dalam kegiatan kegiatan ilmiah seperti seminar dan
workshop, (4)
melanjutkan studi ke program yang lebih tinggi.
2) Manajemen Program
Program pelayanan bimbingan dan
konseling tidak mungkin akan
tercipta terselenggara dan tercapai bila tidak memiliki suatu sistem
manajemen yang bermutu dalam arti dilakukan secara jelas sistematis
dan terarah.
3) Riset dan Pengembangan
Strategi melakukan penelitian
mengikuti kegiatan profesi dan
mengikuti aktivitas peningkatan profesi serta kegiatan pada
organisasi profesi.
2.3 Personel Bimbingan dan
Konseling
Kepala sekolah, wakil kepala
sekolah, koordinator bimbingan dan
konseling, konselor, guru mata pelajaran/praktik, wali kelas serta
staff administrasi merupakan pelaksana utama dalam pelayanan bimbingan
dan konseling.
2.6.1. Kepala Sekolah/Wakil Kepala
Sekolah
Kepala sekolah merupakan orang
yang bertanggung jawab dalam
kegiatan kegiatan pendidikan di sekolah secara menyeluruh,
khususnya pelayanan bimbingan dan konseling. Adapun tugas dari kepala
sekolah/wakil kepala sekolah dalam pelayanan bimbingan dan
konseling yakni sebagai berikut:
1) Menyediakan sarana, prasarana,
tenaga, dan berbagai fasilitas lainnya
dalam upaya mendukung terlaksananya pelayanan bimbingan dan
konseling yang efektif dan efisien.
2) Melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap perencanaan, pelaksanaan,
penilaian dan upaya tindak lanjut dari pelayanan bimbingan
dan konseling.
3) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling
di sekolah kepada pihak-pihak terkait, terutama dinas pendidikan
yang menjadi atasannya.
4) Menyedikan kesempatan dan dukungan
dalam kegiatan kepengawasan
yang dilakukan oleh pengawas sekolah bidang bimbingan
dan konseling.
2.6.2. Koordinator Bimbingan dan
Konseling
Koordinator bimbingan dan
konseling merupakan salah satu
konselor yang berperan dalam membantu kepala sekolah dalam
pelayanan bimbingan dan konseling. Adapun tugas koordinator
bimbingan dan konseling yakni sebagai berikut:
1) Mengkoordinasikan konsoler.
2) Menyosialisasikan pelayanan
bimbingan dan koseling kepada warga
sekolah (peserta didik, guru dan sebagainya) serta orang tua
peserta didik.
3) Menyusun program kegiatan
bimbingan dan konseling (program
pelayanan kegiatan dan kegiatan pendukung, program mingguan,
bulanan, semesteran dan tahunan).
4) Melaksanakan program bimbingan dan
konseling.
5) Mengadministrasikan program
kegiatan bimbingan dan konseling.
6) Menilai hasil pelaksanaan program
kegiatan bimbingan dan konseling.
7) Menganalisis hasil penilaian
pelaksanaan bimbingan dan kosenling
8) Memberikan tindak lanjut terhadap
analisis hasil penilaian bimbingan
dan konseling.
9) Mengusulkan pemenuhan tenaga,
sarana, prasarana, alat dan
perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling kepada kepala
sekolah.
10) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
bimbingan dan konseling kepada
kepala sekolah.
11) Berpartisipasi aktif dalam
kegiatan kepengawasan oleh pengawas
sekolah bidang bimbingan dan konseling.
2.6.3. Konselor
Konselor merupakan tenaga pendidik
yang berkualifikasi strata satu
(S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan menyelesaikan
Pendidikan Profesi Konselor (PPK). Adapun tugas konselor dalam
pelaksanaan bimbingan dan konseling yakni sebagai berikut:
1) Melakukan studi kelayakan dan needs assessment pelayanan bimbingan dan
konseling.
2) Merencakana program bimbingan dan
konseling untuk satuan waktu
tertentu, seperti program harian, mingguan, bulanan, semesteran
dan tahunan.
3) Melaksanakan program pelayanan
bimbingan dan konseling.
4) Menilai proses dan hasil
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan
konseling.
5) Menggunakan hasil penilaian
pelayanan bimbingan dan konseling.
6) Melaksanakan tindak lanjut
berdasarkan hasil penilaian pelayanan
bimbingan dan konseling.
7) Mengadministrasikan kegiatan
program pelayanan bimbingan dan
konseling yang dilaksanakannya.
8) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas dalam pelayanan bimbingan
dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator bimbingan
dan konseling serta kepala sekolah.
9) Mempersiapkan diri, menerima dan
berpartisipasi aktif dalam
kegiatan kepengawasan oleh pengawas bidang bimbingan dan
konseling.
10) Berkolaborasi dengan guru mata
pelajaran dan wali kelas serta pihak
terkait dalam pelaksaan bimbingan dan konseling.
2.6.4. Guru Mata Pelajaran/Praktik
Seorang guru mata
pelajaran/paraktik berperan sebagai pengampu mata
pelajaran dan/atau praktikum, selain itu seorang guru pun berperan
dalam pelayanan bimbingan dan konseling yakni sebagai berikut:
1) Membantu konselor mengidentifikasi
dan mengumpulkan data peserta
didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling.
2) Mereferal peserta didik yang
memerlukan pelayanan bimbingan dan
konseling kepada konselor.
3) Menerima peserta didik alih tangan
dari konselor.
4) Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada peserta didik yang
memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling untuk mengikuti
pelayanan yang dimaksudkan.
4) Berpartisipasi dalam kegiatan
khusus penanganan permasalahan
peserta didik, seperti konferensi khusus.
5) Membantu mengumpulkan informasi
yang diperlukan dalam rangkapenilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta
upaya tindak lanjutnya.
2.6.5. Wali Kelas
Selain sebagai pembina kelas, wali
kelas juga berperan dalam
pelayanan bimbingan dan konseling yakni sebagai berikut:
1) Memberi nasihat kepada peserta
didik khususnya di kelas yang
menjadi tanggung jawabnya.
2) Memberikan kesempatan dan
kemudahan bagi peserta didik,
khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, dalam
mengikuti pelayanan bimbingan dan konseling.
3) Berpartisipasi aktif dalam
konferensi kasus.
4) Mereferal peserta didik yang
memerlukan pelayanan dan bimbingan
dan konseling kepada konselor.
2.6.6. Staff Administrasi
Dalam pelaksanaan bimbingan dan
konseling, staff administrasi
berperan dalam memperlancar pelaksanaan program bimbingan dan
konseling, seperti menyediakan format-format yang diperlukan dan
memelihara data, fasilitas serta sarana yang ada.