Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manajemen dan Sistem Pendukung Bimbingan di SD (Sekolah Dasar)

 




MANAJEMEN DAN SISTEM PENDUKUNG BIMBINGAN DI SD

2.1 Manajemen Bimbingan dan Konseling

Widia (2019) mengemukakan bahwa manajemen dalam konteks bimbingan dan konseling adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, serta pengawasan dalam kegiatan bimbingan dan konseling untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Saidah (2014) mengemukakan penerapan manajemen bimbingan dan konseling yang terdiri dari empat komponen, yakni sebagai berikut:

 

2.1.1. Perencanaan

Perencanaan merupakan penetapan tujuan organiasasi, penentuan strategi, kebijsanaan, proyek, program, prosedur, metode, sistem, anggaran dan standar yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan. Implementasi perencanaan dalam bimbingan dan konseling di sekolah
yakni melalui program layanan. Program layanan bimbingan konseling dapat meliputi; program tahunan, program semesteran, program bulanan dan program harian.

 

Penyusunan program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen, atau kegiatan mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan program tersebut. Kegiatan assessment ini meliputi:

1)     Asesmen lingkungan yang terkait dengan kegiatan mengidentifikasi harapan sekolah dan masyarakat atau orang tua peserta didik, sarana dan prasarana pendukung program bimbingan, kondisi dan kualifikasi konselor dan kebijakan pimpinan sekolah atau madrasah.

2)     Asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik, yang menyangkut karakteristik peserta didik seperti aspek-aspek fisik atau kesehatan dan keberfungsiannya, kecerdasan, motif belajar, sikap, kebiasaan

 

2.1.2. Pengorganisasian

Pengorganisasian merupakan penentuan sumber daya dan kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengorganisasian bimbingan dan konseling berkenaan dengan bagaimana pelayanan bimbingan dan konseling dikelola dan diorganisasi. Fungsi pengorganisasian dilaksanakan oleh kepala sekolah, koordinator bimbingan dan konseling dan/atau guru bimbingan dan konseling. Implementasi pengorganisasian dalam pelayanan bimbingan dan konseling adalah menetapkan sumber daya manusia dalam pelayanan layanan serta mengelola fasilitas dan sarana yang diperlukan. Adapun fasilitas dan sarana yang diperlukan tersebut dapat berupa ruang konseling, lemari untuk menyimpan berkas, kalender pendidikan dan sebagainya.

 

2.1.3. Pengarahan

Pengarahan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengawali dan melanjutkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pengorganisasian. Implementasi pengarahan dalam pelayanan bimbingan dan konseling adalah melaksanakan pelayanan bimbingan
dan konseling. Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan kosneling melibatkan semua pihak yang terkait dan menggunakan fasilitas dan sarana yang dibutuhkan.

 

2.1.4. Pengawasan

Pengawasan merupakan proses pemeriksaan terhadap kesesuaian tujuan dengan kegiatan yang dilaksanakan. Implementasi pengawasan ini dilakukan oleh kepala sekolah terhadap pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling yang telah dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling dan/atau pihak-pihak terkait seperti guru wali kelas, guru mata pelajaran, kerja sama guru bimbingan dan konseling dengan guru dan sebagainya.

 

Setelah pengawasan, akan dilaksanakan pengevaluasian yang merupakan penilaian terhadap pelaksaan kegiatan, dimulai dari kelebihan, kekurangan serta cara mengatasi kekurangan tersebut supaya kegiatan selanjutnya dapat berjalan lebih baik lagi. Aspek yang dievaluasi yaitu aspek program kegiatan bimbingan dan konseling yaitu penilaian proses dan penilaian hasil yang diantaranya sebagai berikut:

1)     Kesesuaian antara program dengan pelaksanaan.

2)     Keterlaksanaan program.

3)     Hambatan-hambatan yang dijumpai.

4)     Dampak layanan bimbingan terhadap kegiatan belajar mengajar.

5)     Respon peserta didik, personil sekolah, orang tua dan masyarakat terhadap pelayanan bimbingan.

6)     Perubahan kemajuan peserta didik dilihat dari pencapaian tujuan pelayanan bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan hasil belajar dan keberhasilan peserta didik setelah menamatkan sekolah baik pada studi lanjutan ataupun pada kehidupan di masyarakat.

 

2.2. Strategi Implementasi Bimbingan dan Konseling

Terdapat empat strategi implementasi bimbingan dan konseling yang dapat dilakukan yakni sebagai berikut:

2.2.1. Pelayanan Dasar

1) Bimbingan Klasikal

Bimbingan klasikal itu program bimbingan yang dirancang untuk menuntut konselor untuk mengadakan pertemuan secara langsung dengan konseli. Secara terjadwal, konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada konseli dengan berupa diskusi kelas  atau brainstorming (curah pendapat).

2) Pelayanan Orientasi

Pelayanan orientasi yaitu sebuah layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik dapat memahami dan menyesuaikan lingkungan yang baru untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan baru tersebut. Layanan ini biasanya dilaksanakan pada awal program pelajaran baru di sekolah layanan orientasi biasanya mencakup sekolah, guru, organisasi, kurikulum, program bimbingan dan
konseling, program ekstrakurikuler, fasilitas atau sarana prasarana, dan tata tertib.

 

3) Pelayanan Informasi

Layanan informasi berusaha memberikan informasi yang dapat memenuhi kekurangan individu tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi peserta didik melalui komunikasi baik itu secara langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak maupun elektronik seperti; buku, brosur, majalah, dan internet)

 

4) Bimbingan Kelompok

Bimbingan kelompok adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok kecil yang terdiri dari lima sampai sepuluh orang. Bimbingan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan minat para peserta didik. Topik yang akan didiskusikan dalam bimbingan kelompok ini diantaranya yakni mengenai masalah yang bersifat umum (common problem) dan tidak rahasia seperti cara-cara belajar yang efektif mengelola stress dan semangat dalam menghadapi ujian.

 

5) Pelayanan Pengumpulan Data (Aplikasi Instrumentasi)

Merupakan sebuah kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi yang diperlukan tentang pribadi peserta didik dan lingkungan peserta didik. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen baik itu tes maupun non-tes.

 

2.2.2. Pelayanan Respon

1) Konseling Individual dan Kelompok

Konseling individual dan kelompok pemberian pelayanan konseling ini bertujuan untuk membantu peserta didik yang sedang mengalami kesulitan atau hambatan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Melalui konseling peserta didik dibantu untuk mengidentifikasi masalah penyebab masalah, cara pemecahan masalah serta berkolaborasi meningkatkan kualitas tampilan keputusan secara tepat.

2) Referal (Rujukan atau Alih Tangan)

Apabila konselor merasa kurang memiliki kemampuan dalam menangani masalah yang dialami oleh konseli, maka sebaiknya dia mereferal atau mengalih tangankan konseli kepada pihak yang lebih berwenang seperti psikiater, psikolog, dokter dan kepolisian.

 

3) Kolaborasi dengan Guru Mata Pelajaran atau Wali Kelas

Konselor berkolaborasi dengan guru dan wali kelas dalam rangka memperoleh informasi tentang peserta didik seperti prestasi belajar, kehadiran, dan kepribadiannya, membantu memecahkan masalah peserta didik, dan mengidentifikasi aspek-aspek bimbingan yang dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran.

 

3)     Kolaborasi dengan Orang Tua

Konselor perlu bekerja sama dengan orang tua peserta didik karena kerja sama ini penting agar proses bimbingan terhadap peserta didik tidak hanya berlangsung di sekolah tetapi juga oleh orang tua di rumah. Melalui kerja sama ini juga memungkinkan terjadinya saling memberikan informasi pengertian dan tukar pikiran antara konselor dan orang tua dalam upaya mengembangkan potensi peserta didik atau memecahkan masalah yang mungkin dihadapi peserta didik.

 

2.2.3. Perencanaan Individual

Konselor membantu peserta didik menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya berdasarkan data atau informasi yang diperoleh yaitu yang menyangkut penyelesaian tugas-tugas perkembangan atau aspekaspek pribadi, sosial, belajar, dan karier. Melalui kegiatan penilaian diri ini, peserta didik akan memiliki pemahaman, penerimaan, dan pengarahan dirinya secara positif dan konstruktif. Layanan perencanaan individual ini dapat juga dilakukan melalui layanan penempatan seperti penjurusan dan penyaluran untuk membentuk peserta didik dalam menempati posisi-posisi yang sesuai dengan bakat dan minat.

 

2.2.4. Dukungan Sistem

1) Pengembangan Profesi

Konselor secara terus-menerus berusaha untuk "meng-update" pengetahuan dan kemampuannya melalui (1) in service training (usaha pelatihan dan pembinaan), (2) aktif dalam organisasi profesi, (3) aktif dalam kegiatan kegiatan ilmiah seperti seminar dan
workshop, (4) melanjutkan studi ke program yang lebih tinggi.

2) Manajemen Program

Program pelayanan bimbingan dan konseling tidak mungkin akan tercipta terselenggara dan tercapai bila tidak memiliki suatu sistem manajemen yang bermutu dalam arti dilakukan secara jelas sistematis dan terarah.

3) Riset dan Pengembangan

Strategi melakukan penelitian mengikuti kegiatan profesi dan mengikuti aktivitas peningkatan profesi serta kegiatan pada organisasi profesi.

 

2.3 Personel Bimbingan dan Konseling

Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator bimbingan dan konseling, konselor, guru mata pelajaran/praktik, wali kelas serta staff administrasi merupakan pelaksana utama dalam pelayanan bimbingan dan konseling.

 

2.6.1. Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah

Kepala sekolah merupakan orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan kegiatan pendidikan di sekolah secara menyeluruh, khususnya pelayanan bimbingan dan konseling. Adapun tugas dari kepala sekolah/wakil kepala sekolah dalam pelayanan bimbingan dan konseling yakni sebagai berikut:

1)     Menyediakan sarana, prasarana, tenaga, dan berbagai fasilitas lainnya dalam upaya mendukung terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.

2)     Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan upaya tindak lanjut dari pelayanan bimbingan dan konseling.

3)     Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada pihak-pihak terkait, terutama dinas pendidikan yang menjadi atasannya.

4)     Menyedikan kesempatan dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah bidang bimbingan dan konseling.

 

2.6.2. Koordinator Bimbingan dan Konseling

Koordinator bimbingan dan konseling merupakan salah satu konselor yang berperan dalam membantu kepala sekolah dalam pelayanan bimbingan dan konseling. Adapun tugas koordinator bimbingan dan konseling yakni sebagai berikut:

1)     Mengkoordinasikan konsoler.

2)     Menyosialisasikan pelayanan bimbingan dan koseling kepada warga sekolah (peserta didik, guru dan sebagainya) serta orang tua peserta didik.

3)     Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling (program pelayanan kegiatan dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan).

4)     Melaksanakan program bimbingan dan konseling.

5)     Mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling.

6)     Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling.

7)     Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan kosenling

8)     Memberikan tindak lanjut terhadap analisis hasil penilaian bimbingan dan konseling.

9)     Mengusulkan pemenuhan tenaga, sarana, prasarana, alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.

10)  Mempertanggungjawabkan pelaksanaan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.

11)  Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh pengawas sekolah bidang bimbingan dan konseling.

 

2.6.3. Konselor

Konselor merupakan tenaga pendidik yang berkualifikasi strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan menyelesaikan Pendidikan Profesi Konselor (PPK). Adapun tugas konselor dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling yakni sebagai berikut:

1)     Melakukan studi kelayakan dan needs assessment pelayanan bimbingan dan konseling.

2)     Merencakana program bimbingan dan konseling untuk satuan waktu tertentu, seperti program harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.

3)     Melaksanakan program pelayanan bimbingan dan konseling.

4)     Menilai proses dan hasil pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.

5)     Menggunakan hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.

6)     Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.

7)     Mengadministrasikan kegiatan program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya.

8)     Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator bimbingan dan konseling serta kepala sekolah.

9)     Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh pengawas bidang bimbingan dan konseling.

10)  Berkolaborasi dengan guru mata pelajaran dan wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksaan bimbingan dan konseling.

 

2.6.4. Guru Mata Pelajaran/Praktik

Seorang guru mata pelajaran/paraktik berperan sebagai pengampu mata pelajaran dan/atau praktikum, selain itu seorang guru pun berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling yakni sebagai berikut:

1)     Membantu konselor mengidentifikasi dan mengumpulkan data peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling.

2)     Mereferal peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.

3)     Menerima peserta didik alih tangan dari konselor.
4) Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling untuk mengikuti pelayanan yang dimaksudkan.

4)     Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan permasalahan peserta didik, seperti konferensi khusus.

5)     Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangkapenilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.

 

2.6.5. Wali Kelas

Selain sebagai pembina kelas, wali kelas juga berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling yakni sebagai berikut:

1)     Memberi nasihat kepada peserta didik khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.

2)     Memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, dalam mengikuti pelayanan bimbingan dan konseling.

3)     Berpartisipasi aktif dalam konferensi kasus.

4)     Mereferal peserta didik yang memerlukan pelayanan dan bimbingan dan konseling kepada konselor.

 

2.6.6. Staff Administrasi

Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling, staff administrasi berperan dalam memperlancar pelaksanaan program bimbingan dan konseling, seperti menyediakan format-format yang diperlukan dan memelihara data, fasilitas serta sarana yang ada.