Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Pancasila : Sebagai Sitem Filsafat, Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa



Memahami konsep Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, sebagai ideologi negara, sistem filsafat bangsa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Mendeskripsikan konsep hubungan sila Pancasila dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Kajian yang harus dipecahkan oleh saudara mengenai konsep nilai, norma, dan moral.

Adapun tugas saudara pecahkan kajian tersebut meliputi wawasan antara lain :

 

Menjelaskan konsep Pancasila sebagai sistem filsafat bagi bangsa Indonesia.

Edi Rohani (dalam Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, 2019) memandang bahwa filsafat merupakan pandangan hidup seseorang terhadap konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan. Sejalan dengan hal tersebut, setiap negara pasti mempunyai filsafatnya masing-masing sebagai dasar bagi kehidupan yang dicita-citakannya, termasuk negara Indonesia. Negara Indonesia menganut Pancasila sebagai sistem filsafat bagi bangsanya. Pengertian dari sila-sila Pancasila ini merupakam sistem filsafat bagi bangsa Indonesia dengan mengandung makna bahwa setiap kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila digunakan sebagai filsafat negara Indonesia karena sudah memenuhi ciri-ciri kefilsafatan, yakni :

 

Bersifat Koheren

Dalam Pancasila, terdapat hubungan antara satu sila dengan sila lainnya pun dalam Pancasila tidak mengandung pernyataan yang saling bertentangan. Contohnya seperti pada sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sila ini dapat diaplikasikan dengan melalui silai kedua, ketiga, keempat dan kelima, contohnya dengan masyarakat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, menjaga persatuan Indonesia, bermusyawarah dengan damai untuk mencapai mufakat dan bersikap adil terhadap segala hal.

 

Bersifat Menyeluruh

Pancasila dapat mewadahi kehidupan dan dinamika masyarakat di Indonesia, karena pada dasarnya Pancasila ini sudah dibuat dengan didasarkan pada keadaan bangsa Indonesia. Contohnya pada sila pertama “Ketuhanan Yanga Maha Esa”, karena Indonesia mempunyai beberapa agama, maka dalam sila ini setiap orang berhak memilih dan menentukan agama dan Tuhannya.

 

Bersifat Mendasar

Pancasila dirumuskan berlandaskan pada inti mutlak tata kehidupan bangsa Indonesia dalam menghadapi diri sendiri, sesama manusia dan Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Bersifat Spekulatif

Pancasial sebagai dasar negara pun sebagai sistem filsafat bangsa Indonesia merupakan buah pikiran dari tokoh-tokoh kenegaraan seperti Mohammad Yamin, Soepoomo dan Ir. Soekarno dengan kemudian dibuktikan kebenarannya melalui diskusi sidang BPUPKI.

 

Adapun fungsi filsafat Pancasila yakni sebagai jiwa bangsa Indonesia, sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sebagai sumber dari sumber hukum Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, menjadi falsafah hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Sedangakan, tujuan filsafat Pancasila yakni untuk menciptakan bangsa yang religius, bangsa yang menjaga keadilan, bangsa yang menghormati hak asasi manusia, bangsa yang menjungjung tinggi demokrasi dan bangsa yang mempunyai rasa nasionalisme pun cinta tanah air.

 

Menjelaskan konsep Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Setiap negara pasti mempunyai dasar negaranya, dasar negara tersebut dijadikan sebagai sikap dan pandangan hidup serta sumber tata tertib hukum dalam suatu negara. Negara tidak akan mendapatkan kemajuan dan kesejahteraan tanpa adanya dasar dan tujuan. Dasar negara Indonesia yakni Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berarti bahwa setiap dasar ketatanegaraan di Indonesia harus dilandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Sehingga, Pancasila ini menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yakni sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, menciptakan cita-cita bagi hukum dasar negara, menjadi sumber semangat bagi UUD 1945 dan mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan perintah maupun penyelenggara negara.

 

Adapun peran Pancasila sebagai dasar negara yakni sebagai pemersatu bangsa, sebagai dasar filsafat hidup berbangsa dan bernegara, sebagai ideologi negara, menjadi sumber dari segala hukum yang ada dan menjadi identitas bangsa Indonesia.

 

Menjelaskan konsep Pancasila sebagai idelogi negara Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia merupakan sarana pemersatu bangsa Indonesia dan pengarah motivasi bangsa untuk mencapai cita-cita dengan menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila termasuk dalam ideologi terbuka dengan mengandung tiga nilai, yakni nilai dasar (nilai yang tidak berubah), nilai instrumen (nilai yang bersifat dinamis) dan nilai praksis (nilai yang dilaksanakan secara nyata).

 

Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia mempunyai empat dimensi, yakni memperkokoh persatuan bangsa, mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan, memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter yang berlandaskan Pancasila, serta menjadi standar nilai dalam melaksanakan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.

Menjelaskan konsep Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan petunjuk, pedoman, atau pegangan hidup dalam kehidupan berbangsa dengan menganut pada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan yang dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak. Jika suatu negara memiliki pandangan hidup, maka negara tersebut tidak akan terombang-ambing, memiliki arah dan tujuan serta cita-cita yang jelas. Oleh sebab itu, pandangan hidup dalam suatu negara sangatlah penting. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sangat diamalkan dalam sikap dan perbuatan bangsa. Sikap dan perbuatan ini dipancarkan dari jiwa keagamaan (sebagai perwujudan sila pertama), jiwa kemanusiaan (sebagai perwujudan sila kedua), jiwa kebangsaan dan nasionalisme (sebagai perwujudan sila ketiga), jiwa kerakyatan atau demokrasi (sebagai perwujudan sila keempat) dan jiwa keadilan (sebagai perwujudan sila kelima). Sikap dan perbuatan ini akan menjaga keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban bangsa Indonesia.

 

Pandangan hidup suatu bangsa adalah cita-cita bangsa, pikiran-pikiran yang mendalam dan gagasan mengenai perwujudan kehidupan yang lebih baik. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia ini merupkan inti sari dari nilai-nilai dari Pancasila yang sudah disesuaikan atau sudah berakar dalam kepribadian bangsa Indonesia.