Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling




KONSEP DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING

 

Pengertian Layanan Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan Konseling sebagai bagian integral dari pendidikan adalah upaya memfasilitasi dan memandirikan peserta didik dalam rangka tercapainya perkembangan yang utuh dan optimal. Layanan Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya.

 

Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara langsung (tatap muka) antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan konseli dan tidak langsung (menggunakan media tertentu), dan diberikan secara individual (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani satu orang), kelompok (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satu orang), klasikal (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan kelompok), dan kelas besar atau lintas kelas (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan klasikal).

 

Fungsi Bimbingan dan Konseling

Adapun fungsi dari bimbingan dan konseling antara lain sebagai berikut:

a.     Pemahaman yaitu membantu konseli agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, budaya, dan norma agama).

b.     Fasilitasi yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek pribadinya

c.      Penyesuaian yaitu membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri sendiri dan dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.

d.     Penyaluran yaitu membantu konseli merencanakan pendidikan, pekerjaan dan karir masa depan, termasuk juga memilih program peminatan, yang sesuai dengan kemampuan, minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadiannya.

e.     Adaptasi yaitu membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan, staf administrasi,dan guru mata pelajaran atau guru kelas untuk menyesuaikan program dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan peserta didik/konseli.

f.       Pencegahan yaitu membantu peserta didik/konseli dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalah dan berupaya untuk mencegahnya, supaya peserta didik/konseli tidak mengalami masalah dalam kehidupannya.

g.     Perbaikan dan Penyembuhan yaitu membantu peserta didik/konseli yang bermasalah agar dapat memperbaiki kekeliruan berfikir, berperasaan, berkehendak, dan bertindak. Konselor atau guru bimbingan dan konseling melakukan memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola fikir yang rasional dan memiliki perasaan yang tepat, sehingga konseli berkehendak merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif dan normatif.

h.     Pemeliharaan yaitu membantu peserta didik/konseli supaya dapat menjaga kondisi pribadi yang sehat-normal dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya.

i.       Pengembangan yaitu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli melalui pembangunan jejaring yang bersifat kolaboratif.

j.       Advokasi yaitu membantu peserta didik/konseli berupa pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.

 

C. Tujuan Bimbingan dan Konseling

Tujuan pelayanan bimbingan ialah agar konseli dapat: (1) merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupannya di masa yang akan datang; (2) mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin; (3) menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya; (4) mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.

 

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk: (1) mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya, (2) mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya, (3) mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut, (4) memahami dan mengatasi kesulitankesulitan sendiri (5) menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat, (6) menyesuaikan
diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya; dan (7) mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya seçara optimal.

 

Secara khusus bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu konseli agar dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya yang meliputi aspek pribadi-sosial, belajar (akademik), dan karir.

1. Èšujuan bimibingan dan konseling yang terkait dengan aspek pribadi-sosial

Konseli adalah sebagai berikut.

a.     Memiliki komitmen yang kuat datam mengamalkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan teman sebaya, Sekolah/Madrasah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya.

b.     Memiliki sikap toleransi teÅ•hadap umat beragama lain, dengan saling menghormati dan memelihara hak dan kewajibannya masing-masing.

c.      Memiliki pemahaman tentang irama kehidupan Yang bersifat

d.     fluktuatif antara yang menyenangkan (anugerah) dan Yang tidak menyenangkan (musibah), serta mampu meresponnya secara positif sesuai dengan ajaran agama yang dianut.

e.     Memiliki pemahaman dan penerimaan diri secara objektif dan konstruktifl baik yang terkait dengan keunggulan maupun kelemahan; baik fisik maupun psikis.

f.       Memiliki sikap positif atau respek terhadap diri sendiri dan orang lain.

g.     Memiliki kemampuan untuk melakukan pilihan secara sehat.

h.     Bersikap respek terhadap orang lain, menghormati atau menghargai orang lain, tidak melecehkan martabat atau harga dirinya.

i.       Memiliki rasa tanggung jawabt yang diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas atau kewajibannya.

j.       Memiliki kemampuan berinteraksi sosial (human relationship), yang diwujudkan datam bentuk hubungan persahabatan' persaudaraan, atau silaturahim dengan sesama manusia.

k.      Memiliki kemampuan dalam menyelesaikan konflik (masalah) baik bersifat internal (dalam diri sendiri) maupun dengan orang lain.

l.       Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara efektif.

 

2. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek akademik (belajar) adalah sebagai berikut.

a.     Memiliki kesadaran tentang potensi diri dalam aspek belajar, dan memahami berbagai hambatan yang mungkin muncul dalam proses belajar yang dialaminya.

b.     Memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif, seperti kebiasaan membaca bükü, disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan.

c.      Memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat.

d.     Memiliki keterampilan atau teknik belajar yang efektif, seperti keterampilan membaca bükü, menggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi ujian.

e.     Memiliki keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, seperti membuatjadwal belajar, mengerjakan tugastugas, memantapkan diri dalam memperdalam pelajaran tertentu, dan berusaha memperoleh informasi tentang berbagai hal dalam rangka mengembangkan wawasan yang lebih luas.

f.       Memiliki kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.

 

3. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir adalah
sebagai berikut.

a.     Memiljkj pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan.

b.     Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir.

c.      Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma agama.

d.     Memahami relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan.

e.     Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, kemampuan yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.

f.       Memiliki kemampuan merencanakan masa depan , yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.'

g.     Dapat mambentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir. Apabila seorang konseli bercita-cita menjadi seorang guru maka dia senantiasa harus mengarahkan dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang relevan dengan karir keguruan tersebut

h.     Mengenal keterampilan, kemampuan dan minat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh kemampuan danminat yang dimiliki. Oleh karena itu, maka setiap orang perlu memahami kemampuan dan minatnya, dalam bidang pekerjaan apa dia mampu, danapakah dia berminat terhadap pekerjaan tersebut.

i.       Memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karier.

 

Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling

Apakah suatu jenis-jenis layanan harus atau dapat dilakukan guru? Kapan waktunya dan bagaimana melakukannya? Walaubagaimanapun layanan bimbingan penting diberikan kepada siswa tertentu. Tugas layanan seorang guru tetap berporos pada terselenggaranya Proses Belajar Mengajar (PBM) Kalau kita tinjau dari kerangka pola PBM secara keseluruhan, maka jenisjenis tugas pekerjaan BP dalam konteks PBM yang dapat dan seyogianya dijalankan oleh para guru antara lain :

a.     Pengumpulan informasi mengenai diri siswa, khususnya mengenai entering behavior- nya melalui pre- testing mengenai kelemahan-kelemahan pola-pola sambutan belajar (responses set and readiness)-nya melalui questioning dan observasi selama berlangsungnya proses interaksi belajar-mengajar, dan mengenai tingkat penguasaan atau prestasi belajarnya melalui post- testing.

b.     Memberikan informasi tentang berbagai kemungkinan jenis program dan kegiatan yang sesuai dengan karakteristik siswa yang bersangkutan (information services).

c.      Menempatkan siswa dengan kelompok belajar atau memberikan program dan bahan serta kegiatan yang sesuai dengan karakteristik siswa yang bersangkutan (placement services).

d.     Mengidentifikasi siswa yang diduga mengalami kesulitan atau hambatan dalam belajar ,memberikan bantuan segera, melakukan diagnosis lebih lanjut dan sebagainya (counseling services).

e.     Membuat rekomendasi tentang kemungkinan-kemungkinan usaha selanjutnya dengan membuat rekomendasi kepada petugas bimbingan konseling atau guru bidang studi lain (khusus) atau ahli lain kalau dipandang perlu (referral).

f.       Melakukan medial teaching atau enrichment kalau guru yang bersangkutan emang mempunyai keahlian dalam bidang studi yang dimaksud.

 

Asas Bimbingan dan Konseling

Asas merupakan suatu tumpuan atau titik acuan dasar dalam berfikir atau berpendapat. Asas menjadi dasar dalam hukum dasar layanan Bimbingan dan Konseling. Secara umum asas adalah sumber dasar hukum dalam menjalankan suatu hubungan dengan orang lain sesuai norma dan ketentuan yang berlaku. Dalam Bimbingan dan Konseling, asas dimaksudkan menjadi dasar hukum dalam melakukan layanan bimbingan. Dasar tersebut mejadi hal yang harus dijalankan agar tercapai keberhasilan dalam program layanan.

 

Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas. Adapun asas-asas yang harus terpenuhi dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah:

1.     Asas kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.

2.     Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.

3.     Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaku agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinnya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi di luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbingberkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli. Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.

4.     Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yanf menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.

5.     Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan konseling, yakni: konseli sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konselimh diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkunganya, mampu mengambil keputusan, mengaragkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakanya bagi berkembangnya kemandirian konseli.

6.     Asas kekinian, yaitu asas dan bimbingan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konselug ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitanya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.

7.     Asas kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan yang sama hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta bekelanjutan serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembanganya dari waktu ke waktu.

8.     Asas keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang mengehendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

9.     Asas keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegoatan bimbingan dan konselung didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaanya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli memahami, menghayati dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.

10.  Asas keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.

11.  Asas alih tangan kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.

 

Prinsip Layanan Bimbingan dan Konseling

Prinsip yang berasal dari asal kata PRINSIPRA yang artinya menurut Helen dan Kurniati (2018), permulaan dengan suatu cara tertentu melahirkan hal–hal lain, yang keberadaanya tergantung dari pemula itu, prinsip ini merupakan hasil perpaduan antara kajian teoritik dan teori lapangan yang terarah yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan yang dimaksudkan. Prinsip Bimbingan dan Konseling menguraikan tentang pokok–pokok dasar pemikiran yang dijadikan pedoman program pelaksanaan atau aturan main yang harus di ikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan dapat juga dijadikan sebagai seperangkat landasan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.

 

Adapun prinsip-prinsip yang harus terpenuhi dalam bimbingan dan konseling yaitu:

1.     Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua peserta didik/konseli dan tidak diskriminatif. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua peserta didik/konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa tanpa diskriminatif.

2.     Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap peserta didik bersifat unik (berbeda satu sama lainnya) dan dinamis, dan melalui bimbingan peserta didik/konseli dibantu untuk menjadi dirinya sendiri secara utuh.

3.     Bimbingan dan konseling menekankan nilai-nilai positif. Bimbingan dan konseling merupakan upaya memberikan bantuan kepada konseli untuk membangun pandangan positif dan mengembangkan nilai-nilai positif yang ada pada dirinya dan lingkungannya.

4.     Bimbingan dan konseling merupakan tanggung jawab bersama. Bimbingan dan konseling bukan hanya tanggung jawab konselor atau guru bimbingan dan konseling, tetapi tanggungjawab guruguru dan pimpinan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangan serta peran masing-masing.

5.     Pengambilan keputusan merupakan hal yang esensial dalam bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling diarahkan untuk membantu peserta didik/konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan serta merealisasikan keputusannya secara bertanggungjawab.

6.     Bimbingan dan konseling berlangsung dalam berbagai setting (adegan) kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya berlangsung pada satuan pendidikan, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya.

7.     Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari pendidikan. Penyelenggaraan bimbingan dan konseling tidak terlepas dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

8.     Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia. Interaksi antar guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan peserta didik harus senantiasa selaras dan serasi dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh kebudayaan dimana layanan itu dilaksanakan.

9.     Bimbingan dan konseling bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan. Layanan bimbingan dan konseling harus mempertimbangkan situasi dan kondisi serta daya dukung sarana dan prasarana yang tersedia.

10.  Bimbingan dan konseling diselenggarakan oleh tenaga profesional dan kompeten. Layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling yang berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dari Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan yang terakreditasi.

11.  Program bimbingan dan konseling disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik/konseli dalam berbagai aspek perkembangan.

12.  Program bimbingan dan konseling dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan layanan dan pengembangan program lebih lanjut.

 

Pelaksanaan prinsip dan asas bimbingan konseling di sekolah saat ini yaitu penegakan dan penumbuh kembangan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah hanya mungkin dilakukan oleh konselor profesional yang tahu dan mau bekerja, memiliki program nyata dan dapat dilaksanakan. Sadar akan profesinya, dan mampu menerjemahkannya ke dalam program dan hubungan dengan sejawat atau personal sekolah lainnya, memiliki komitmen dan keterampilan untuk membantu siswa dengan segenap variasinya di sekolah, dan mampu bekerja sama, serta membina hubungan yang harmonis dinamis.

Penerapan prinsip dan asas bimbingan konseling, akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan kegiatan, sedangkan pengingkarannya.