Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling
KONSEP DASAR
BIMBINGAN DAN KONSELING
Pengertian Layanan Bimbingan dan
Konseling
Bimbingan dan Konseling sebagai
bagian integral dari pendidikan adalah
upaya memfasilitasi dan memandirikan peserta didik dalam rangka
tercapainya perkembangan yang utuh dan
optimal. Layanan Bimbingan dan Konseling adalah upaya
sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan
oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk
memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli
untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan
memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan
diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan
dalam kehidupannya.
Layanan bimbingan dan konseling
dilaksanakan secara langsung (tatap
muka) antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan
konseli dan tidak langsung (menggunakan media
tertentu), dan diberikan secara individual (jumlah peserta
didik/konseli yang dilayani satu orang), kelompok (jumlah peserta
didik/konseli yang dilayani lebih dari satu orang), klasikal
(jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih
dari satuan kelompok), dan kelas besar atau lintas kelas
(jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan klasikal).
Fungsi Bimbingan dan Konseling
Adapun fungsi dari bimbingan dan
konseling antara lain sebagai berikut:
a. Pemahaman yaitu membantu konseli
agar memiliki pemahaman yang lebih
baik terhadap dirinya dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan,
budaya, dan norma agama).
b. Fasilitasi yaitu memberikan
kemudahan kepada konseli dalam mencapai
pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan
seimbang seluruh aspek pribadinya
c. Penyesuaian yaitu membantu konseli
agar dapat menyesuaikan diri dengan diri
sendiri dan dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
d. Penyaluran yaitu membantu konseli
merencanakan pendidikan, pekerjaan dan
karir masa depan, termasuk juga memilih program peminatan, yang
sesuai dengan kemampuan, minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri
kepribadiannya.
e. Adaptasi yaitu membantu para
pelaksana pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan,
staf administrasi,dan guru mata pelajaran atau guru kelas untuk menyesuaikan
program dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan,
minat, kemampuan, dan kebutuhan peserta didik/konseli.
f. Pencegahan yaitu membantu peserta
didik/konseli dalam mengantisipasi
berbagai kemungkinan timbulnya masalah dan berupaya untuk
mencegahnya, supaya peserta didik/konseli tidak
mengalami masalah dalam kehidupannya.
g. Perbaikan dan Penyembuhan yaitu
membantu peserta didik/konseli yang
bermasalah agar dapat memperbaiki kekeliruan berfikir,
berperasaan, berkehendak, dan bertindak.
Konselor atau guru bimbingan dan konseling melakukan
memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola fikir yang
rasional dan memiliki perasaan yang tepat, sehingga konseli berkehendak
merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif dan
normatif.
h. Pemeliharaan yaitu membantu
peserta didik/konseli supaya dapat menjaga
kondisi pribadi yang sehat-normal dan mempertahankan situasi
kondusif yang telah tercipta dalam dirinya.
i. Pengembangan yaitu menciptakan
lingkungan belajar yang kondusif, yang
memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli melalui
pembangunan jejaring yang bersifat
kolaboratif.
j. Advokasi yaitu membantu peserta
didik/konseli berupa pembelaan terhadap
hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.
C. Tujuan Bimbingan dan Konseling
Tujuan pelayanan bimbingan ialah
agar konseli dapat: (1) merencanakan
kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupannya
di masa yang akan datang; (2) mengembangkan
seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal
mungkin; (3) menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan
masyarakat serta lingkungan kerjanya; (4) mengatasi hambatan dan kesulitan
yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan,
masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk: (1)
mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya,
(2) mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya,
(3) mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana
pencapaian tujuan tersebut, (4) memahami dan mengatasi kesulitankesulitan
sendiri (5) menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya,
kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat, (6) menyesuaikan
diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya; dan (7)
mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang
dimilikinya seçara optimal.
Secara khusus bimbingan dan
konseling bertujuan untuk membantu konseli agar dapat
mencapai tugas-tugas perkembangannya yang meliputi aspek pribadi-sosial,
belajar (akademik), dan karir.
1. Èšujuan bimibingan dan konseling
yang terkait dengan aspek pribadi-sosial
Konseli adalah sebagai berikut.
a. Memiliki komitmen yang kuat datam
mengamalkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa baik dalam kehidupan pribadi, keluarga,
pergaulan dengan teman sebaya, Sekolah/Madrasah, tempat kerja,
maupun masyarakat pada umumnya.
b. Memiliki sikap toleransi teŕhadap
umat beragama lain, dengan saling
menghormati dan memelihara hak dan kewajibannya masing-masing.
c. Memiliki pemahaman tentang irama
kehidupan Yang bersifat
d. fluktuatif antara yang
menyenangkan (anugerah) dan Yang tidak
menyenangkan (musibah), serta mampu meresponnya secara positif
sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
e. Memiliki pemahaman dan penerimaan
diri secara objektif dan konstruktifl
baik yang terkait dengan keunggulan maupun kelemahan; baik fisik
maupun psikis.
f. Memiliki sikap positif atau respek
terhadap diri sendiri dan orang lain.
g. Memiliki kemampuan untuk melakukan
pilihan secara sehat.
h. Bersikap respek terhadap orang
lain, menghormati atau menghargai orang
lain, tidak melecehkan martabat atau harga dirinya.
i. Memiliki rasa tanggung jawabt yang
diwujudkan dalam bentuk komitmen
terhadap tugas atau kewajibannya.
j. Memiliki kemampuan berinteraksi
sosial (human relationship), yang
diwujudkan datam bentuk hubungan persahabatan' persaudaraan, atau
silaturahim dengan sesama manusia.
k. Memiliki kemampuan dalam
menyelesaikan konflik (masalah) baik
bersifat internal (dalam diri sendiri) maupun dengan orang lain.
l. Memiliki kemampuan untuk mengambil
keputusan secara efektif.
2. Tujuan bimbingan dan konseling
yang terkait dengan aspek akademik (belajar) adalah
sebagai berikut.
a. Memiliki kesadaran tentang potensi
diri dalam aspek belajar, dan
memahami berbagai hambatan yang mungkin muncul dalam proses
belajar yang dialaminya.
b. Memiliki sikap dan kebiasaan
belajar yang positif, seperti kebiasaan
membaca bükü, disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap
semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan belajar yang
diprogramkan.
c. Memiliki motif yang tinggi untuk
belajar sepanjang hayat.
d. Memiliki keterampilan atau teknik
belajar yang efektif, seperti
keterampilan membaca bükü, menggunakan kamus, mencatat pelajaran,
dan mempersiapkan diri menghadapi ujian.
e. Memiliki keterampilan untuk
menetapkan tujuan dan perencanaan
pendidikan, seperti membuatjadwal belajar, mengerjakan tugastugas,
memantapkan diri dalam memperdalam pelajaran tertentu, dan
berusaha memperoleh informasi tentang berbagai hal dalam rangka
mengembangkan wawasan yang lebih luas.
f. Memiliki kesiapan mental dan
kemampuan untuk menghadapi ujian.
3. Tujuan bimbingan dan konseling
yang terkait dengan aspek karir adalah
sebagai berikut.
a. Memiljkj pemahaman diri
(kemampuan, minat dan kepribadian) yang
terkait dengan pekerjaan.
b. Memiliki pengetahuan mengenai
dunia kerja dan informasi karir yang
menunjang kematangan kompetensi karir.
c. Memiliki sikap positif terhadap
dunia kerja. Dalam arti mau bekerja
dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal
bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma agama.
d. Memahami relevansi kompetensi
belajar (kemampuan menguasai
pelajaran) dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang
pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan.
e. Memiliki kemampuan untuk membentuk
identitas karir, dengan cara
mengenali ciri-ciri pekerjaan, kemampuan yang dituntut, lingkungan
sosiopsikologis pekerjaan prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
f. Memiliki kemampuan merencanakan
masa depan , yaitu merancang
kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran peran yang sesuai
dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.'
g. Dapat mambentuk pola-pola karir,
yaitu kecenderungan arah karir.
Apabila seorang konseli bercita-cita menjadi seorang guru maka dia
senantiasa harus mengarahkan dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang
relevan dengan karir keguruan tersebut
h. Mengenal keterampilan, kemampuan
dan minat. Keberhasilan atau
kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh kemampuan danminat
yang dimiliki. Oleh karena itu, maka setiap orang perlu memahami kemampuan
dan minatnya, dalam bidang pekerjaan apa dia mampu, danapakah dia berminat
terhadap pekerjaan tersebut.
i. Memiliki kemampuan atau kematangan
untuk mengambil keputusan
karier.
Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
Apakah suatu jenis-jenis layanan
harus atau dapat dilakukan guru? Kapan
waktunya dan bagaimana melakukannya? Walaubagaimanapun layanan
bimbingan penting diberikan kepada siswa tertentu. Tugas layanan seorang
guru tetap berporos pada
terselenggaranya Proses Belajar Mengajar (PBM) Kalau
kita tinjau dari kerangka pola PBM secara keseluruhan, maka jenisjenis tugas
pekerjaan BP dalam konteks PBM yang dapat dan seyogianya dijalankan
oleh para guru antara lain :
a. Pengumpulan informasi mengenai
diri siswa, khususnya mengenai entering
behavior- nya melalui pre- testing mengenai kelemahan-kelemahan
pola-pola sambutan belajar (responses set
and readiness)-nya melalui questioning dan
observasi selama berlangsungnya proses interaksi belajar-mengajar,
dan mengenai tingkat penguasaan atau prestasi belajarnya melalui post-
testing.
b. Memberikan informasi tentang
berbagai kemungkinan jenis program dan
kegiatan yang sesuai dengan karakteristik siswa yang bersangkutan
(information services).
c. Menempatkan siswa dengan kelompok
belajar atau memberikan program dan
bahan serta kegiatan yang sesuai dengan karakteristik siswa yang
bersangkutan (placement
services).
d. Mengidentifikasi siswa yang diduga
mengalami kesulitan atau hambatan
dalam belajar ,memberikan bantuan segera, melakukan diagnosis
lebih lanjut dan sebagainya (counseling
services).
e. Membuat rekomendasi tentang
kemungkinan-kemungkinan usaha selanjutnya
dengan membuat rekomendasi kepada petugas bimbingan konseling atau
guru bidang studi lain (khusus) atau ahli lain kalau dipandang perlu
(referral).
f. Melakukan medial teaching atau
enrichment kalau guru yang bersangkutan
emang mempunyai keahlian dalam bidang studi yang dimaksud.
Asas Bimbingan dan Konseling
Asas merupakan suatu tumpuan atau
titik acuan dasar dalam berfikir atau
berpendapat. Asas menjadi dasar dalam hukum dasar layanan
Bimbingan dan Konseling. Secara umum
asas adalah sumber dasar hukum dalam menjalankan suatu hubungan dengan
orang lain sesuai norma dan ketentuan yang berlaku. Dalam
Bimbingan dan Konseling, asas
dimaksudkan menjadi dasar hukum dalam melakukan layanan bimbingan. Dasar
tersebut mejadi hal yang harus dijalankan agar tercapai
keberhasilan dalam program layanan.
Keterlaksanaan dan keberhasilan
pelayanan bimbingan dan konseling sangat
ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas. Adapun asas-asas yang
harus terpenuhi dalam pelayanan
Bimbingan dan Konseling adalah:
1. Asas kerahasiaan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menuntut
dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli yang
menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan
tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam
hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara
dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya
benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki
adanya kesukaan dan kerelaan konseli mengikuti/menjalani
pelayanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru
pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaku
agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat
terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam
memberikan keterangan tentang dirinnya sendiri
maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi di luar yang berguna
bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbingberkewajiban
mengembangkan keterbukaan konseli. Keterbukaan ini
amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan
pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli
dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka
dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yanf
menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan
pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing
perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan
bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menunjuk pada
tujuan umum bimbingan konseling, yakni: konseli sebagai sasaran
pelayanan bimbingan dan konselimh diharapkan menjadi konseli-konseli yang
mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan
lingkunganya, mampu mengambil
keputusan, mengaragkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing
hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan
konseling yang diselenggarakanya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
6. Asas kekinian, yaitu asas dan
bimbingan konseling yang menghendaki agar
objek sasaran pelayanan bimbingan dan konselug ialah permasalahan
konseli dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa
depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitanya
dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas kedinamisan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan
terhadap sasaran pelayanan yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap
sasaran pelayanan yang sama hendaknya selalu bergerak maju, tidak
monoton, dan terus berkembang serta bekelanjutan serta
berkelanjutan sesuai dengan
kebutuhan dan tahap perkembanganya dari waktu ke waktu.
8. Asas keterpaduan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang mengehendaki
agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik
yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling
menunjang, harmonis dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing
dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan
bimbingan dan konseling perlu terus
dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan
dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas keharmonisan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar segenap pelayanan dan kegoatan bimbingan dan konselung
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada,
yaitu nilai dan norma agama, hukum dan
peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan
yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling
yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaanya tidak
berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan
kemampuan konseli memahami, menghayati dan mengamalkan nilai
dan norma tersebut.
10. Asas keahlian, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan
kegiatan bimbingan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah
profesional. Dalam hal ini, para pelaksana dan kegiatan bimbingan
dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang
bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud
baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas alih tangan kasus, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki
agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan
konseli mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua,
guru-guru lain, atau ahli lain; dan demikian pula
guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada
guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
Prinsip Layanan Bimbingan dan
Konseling
Prinsip yang berasal dari asal
kata PRINSIPRA yang artinya menurut Helen dan Kurniati
(2018), permulaan dengan suatu cara tertentu melahirkan hal–hal lain, yang
keberadaanya tergantung dari pemula itu, prinsip ini merupakan
hasil perpaduan antara kajian
teoritik dan teori lapangan yang terarah yang digunakan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan yang dimaksudkan. Prinsip Bimbingan dan Konseling
menguraikan tentang pokok–pokok
dasar pemikiran yang dijadikan pedoman program pelaksanaan atau aturan
main yang harus di ikuti dalam pelaksanaan program pelayanan
bimbingan dan dapat juga dijadikan
sebagai seperangkat landasan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam
pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Adapun prinsip-prinsip yang harus
terpenuhi dalam bimbingan dan konseling yaitu:
1. Bimbingan dan konseling
diperuntukkan bagi semua peserta didik/konseli dan tidak
diskriminatif. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua
peserta didik/konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang
bermasalah; baik pria maupun wanita; baik
anak-anak, remaja, maupun dewasa tanpa diskriminatif.
2. Bimbingan dan konseling sebagai
proses individuasi. Setiap peserta didik bersifat unik (berbeda
satu sama lainnya) dan dinamis, dan melalui bimbingan peserta didik/konseli
dibantu untuk menjadi dirinya sendiri secara utuh.
3. Bimbingan dan konseling menekankan
nilai-nilai positif. Bimbingan dan konseling merupakan
upaya memberikan bantuan kepada konseli untuk membangun pandangan
positif dan mengembangkan nilai-nilai positif yang ada pada dirinya
dan lingkungannya.
4. Bimbingan dan konseling merupakan
tanggung jawab bersama. Bimbingan dan
konseling bukan hanya tanggung jawab konselor atau guru bimbingan
dan konseling, tetapi tanggungjawab guruguru dan pimpinan satuan
pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangan serta
peran masing-masing.
5. Pengambilan keputusan merupakan
hal yang esensial dalam bimbingan dan
konseling. Bimbingan dan konseling diarahkan untuk membantu
peserta didik/konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan
serta merealisasikan keputusannya secara bertanggungjawab.
6. Bimbingan dan konseling
berlangsung dalam berbagai setting (adegan) kehidupan.
Pemberian pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya
berlangsung pada satuan pendidikan, tetapi juga di
lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga
pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya.
7. Bimbingan dan konseling merupakan
bagian integral dari pendidikan.
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling tidak terlepas dari upaya
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8. Bimbingan dan konseling
dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia. Interaksi antar guru
bimbingan dan konseling atau konselor dengan peserta didik harus senantiasa
selaras dan serasi dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh kebudayaan
dimana layanan itu dilaksanakan.
9. Bimbingan dan konseling bersifat
fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan.
Layanan bimbingan dan konseling harus mempertimbangkan situasi dan
kondisi serta daya dukung sarana dan prasarana yang tersedia.
10. Bimbingan dan konseling
diselenggarakan oleh tenaga profesional dan kompeten. Layanan
bimbingan dan konseling dilakukan oleh tenaga pendidik profesional
yaitu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling yang
berkualifikasi akademik Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus
Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dari
Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan yang terakreditasi.
11. Program bimbingan dan konseling
disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta
didik/konseli dalam berbagai aspek perkembangan.
12. Program bimbingan dan konseling
dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan
layanan dan pengembangan program lebih lanjut.
Pelaksanaan prinsip dan asas
bimbingan konseling di sekolah saat ini yaitu penegakan dan
penumbuh kembangan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah hanya
mungkin dilakukan oleh konselor profesional yang tahu dan mau bekerja, memiliki
program nyata dan dapat dilaksanakan. Sadar akan profesinya, dan
mampu menerjemahkannya ke dalam program dan hubungan dengan sejawat atau
personal sekolah lainnya, memiliki komitmen dan
keterampilan untuk membantu siswa dengan segenap variasinya
di sekolah, dan mampu bekerja sama, serta membina hubungan yang harmonis
dinamis.
Penerapan prinsip dan asas
bimbingan konseling, akan memperlancar pelaksanaan dan lebih
menjamin keberhasilan kegiatan, sedangkan pengingkarannya.