Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resume Madzhab dan Aliran Pemikiran dalam Islam



Madzhab dan Aliran Pemikiran dalam Islam

 

Latar Belakang Munculnya Berbeda Madzhab dan Aliran Pemikiran

Menurut bahasa "Madzhab" berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan sifat isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi'il madhi "dzahaba" yang berarti "pergi". Sedangkan menurut Huzaemah Tahido Yanggo bisa juga berarti al-ra'yu yang artinya "pendapat" dan menurutnya secara terminologis madzhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistinbatkan hukum islam.

 

Terjadinya perbedaan dalam madzhab disebabkan oleh terjadinya perbedaan pendapat dikalangan ulama, perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan madzhab-madzhab Islam yang masih menjadi pegangan orang sampai sekarang.

Macam-Macam Madzhab

1.     Madzhab Hanafi

Madzhab ini didirikan oleh Abu Hanifah yang nama lengkapnya al-Nu'man ibn Tsabit ibn Zuthi (80-150 H). Ulama Hanafiyah menyusun kitab-kitab fiqih, diantaranya Jami' al-Fushulai, Dlarar al-Hukkam, kitab al-Fiqh dan qawaid al-Fiqh, dan lain-lain. Dasar-dasar Madzhab Hanafi adalah sebagai berikut:

a.     Al-Qur'anuk Karim

b.     Sunnah Rosul dan atsar yang shahih lagi masyhur

c.      Fatwa sahabat

d.     Qiyas

e.     Istihsan

f.       Adat dan uruf masyarakat

 

2.     Madzhab Maliki

Madzhab ini dibangun oleh Maliki bin annas. Ia dilahirkan di madinah pada tahun 93H. Imam Malik belajar qiraah kepada Nafi' bin Abi Ha'im. Ia belajar hadist kepada ulama madinah seperti Ibn Syihab al-Zuhri. Karyanya yang terkenal adalah kitab al Muwatta yaitu hadist bergaya fiqih. Dasar Madzhab maliki danalam menentukan hukum adalah

a.     Al-quran

b.     Sunnah

c.      Ijma' Ahli madinah

d.     Qiyas

e.     Istishab/al-Mushalih al mursalah

 

3.     Madzhab Syafi’i

Madzhab ini didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris Al Abbas. Mada fiqih Syafi'i merupakan perpaduan antara mazhab Hanafi dan mazhab Maliki ia terdiri dari dua pendapat yaitu qaul qadim (pendapat ulama) di Irak dan qaul Jadid di Mesir madhab Syafi'i terkenal dengan mazhab yang paling hati-hati dalam menentukan hukum karena kehati-hatian tersebut pendapatnya kurang terasa tegas. Dalam konteks fiqihnya Syafi'i mengemukakan pemikiran bahwa hukum Islam bersumber pada Alquran dan as-sunnah serta ijma dan apabila ketiganya belum memaparkan ketentuan hukum yang jelas beliau mempelajari perkataan-perkataan sahabat dan baru yang terakhir melakukan qiyas dan istishab. Diantara karya karya imam syafii yaitu:

a.     Ar-Risalah: merupakan kitab ushul fiqih yang pertama kali disusun

b.     Al-Umm: Isinya tentang berbagai macam masalah fiqih beserta pokok-pokok pikiran yang terdapat di dalam kitab Ushul fiqih.

 

4.     Madzhab Hambali

Imam Ahmad bin Hanbal adalah seorang mujtahid besar, ahli hadis dan ahli fikih, pendiri mazhab Hanbali–mazhab keempat dalam khasanah pemikiran fikih Islam Sunni. Adapun sumber hukum dan metode istinbath Imam Ahmad ibn Hanbal dalam menetapkan hukum adalah :

a.           Nash Alquran dan Sunnah. Apabila beliau telah mendapatkan suatu Nash dari Alquran dan dari sunnah rasul yang shahihah, maka beliau dalam menetapkan hukum adalah dengan nash itu.

b.       Fatwa para Sahabat Nabi SAW. Apabila ia tidak mendapatkan suatu nash yang jelas baik dari Alquran maupun dari hadis sahih maka ia menggunakan fatwa-fatwa dari para sahabat nabi yang tidak ada perselisihan di kalangan mereka. Apabila terdapat perbedaan diantara fatwa para sahabat maka Imam Ahmad Ibnu Hanbal memilih pendapat yang lebih dekat kepada Alquran dan Sunnah .

c.        Hadis Mursal dan Hadis Dha'if. Apabila ia tidak menemukan dari tiga poin di atas maka beliau menetapkan hukum dengan hadis Mursal dan hadis dha'if. Dalam pandangan Imam Ahmad ibn Hanbal, hadist Hanya dua kelompok yaitu hadist sahih dan hadist Dhaif.

d.       Qiyas. Apabila Imam Ahmad Ibn Hanbal tidak mendapatkan Nash dari hadits Mursal dan hadits dhaif, maka ia menganalogikan atau menggunakan qiyas. Qiyas adalah dalil yang menggunakan dalam keadaan darurat (terpaksa).

e.        Sadd al-dzara'i, yaitu melakukam tindakan preventif terhadap hal-hal yang negatif.

 

5.     Madzhab Ja’fari

Imam Ja'far ash-shadiq adalah keturunan kelima Rasulullah SAW melalui Sayyidah Fatimah az-zahra yang menikah dengan Sayyidina Ali bin Abi Tholib. Imam Ja’fari adalah guru utama bagi sebagian besar ahli fiqih yang belakangan menyusun madzhab. Sementara dalam ranah kesufian nama Imam Ja’fari shadiq tercatat dalam berbagai mata rantai silsilah thoriqoh sufiyah seperti naqsabandiyyah, qodiriyyah, Alawiyah, dan sebagainya.

 

Macam-Macam Aliran Pemikiran Islam

1.     Jabariah

Didirikan oleh Jahat Bin Shafwan pada abad ke-2 H disebut juga golongan Jahamiyah. Dasar hukum yang diambil oleh golongan Jabariah diantaranya Alquran surat Al Shaffat ayat 96. Inti ajaran Jabariyah :

a.     Manusia tidak mempunyai kebebasan dan ikhtiar apapun, setiap perbuatannya, baik maupun jahat semata-mata Allah-lah yang menentukannya.

b.     Allah tidak mengetahui sesuatu apapun sebelum terjadi.

c.      Ilmu Allah bersifat Hudus( baru)

d.     Iman cukup dalam hati saja tanpa harus dilafadzkan

e.     Allah tidak mempunyai sifat yang sama dengan makhluk ciptaan-Ny

f.       Surga dan neraka tidak kekal, dan akan hancur dan musnah bersama dengan penghuninya  karena yang kekal hanyalah Allah semata

g.     Allah tidak dapat dilihat di surga oleh penduduk surga

h.     Al-quran adalah makhluk bukan kalamulloh

 

2.     Qadariyah

Nama golongan ini berdasarkan kepada pengertian bahwa manusia mempunyai qudrot atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu dengan kehendaknya. Pahamnya adalah bahwa manusia dijadikan Allah SWT, diberi potensi untuk berbuat, Allah SWT tidak ada pengaruhnya kepada segala perbuatan manusia. Dasar hukum yang diambil oleh golongan Qodariyah diantaranya  Alquran surat Al Balad ayat 10. Inti ajaran Qodariyah:

a.     Manusia berkuasa penuh untuk menentukan nasib dan perbuatannya, maka perbuatan dan nasib manusia itu dilakukan dan terjadi atas kehendak dirinya sendiri tanpa campur tangan Allah.

b.     Iman adalah pengetahuan dan pemahaman, sedangkan amal perbuatan tidak mempengaruhi keimanan

c.      Orang yang sudah iman tidak perlu tergesa-gesa menjalankan ibadah dan amal-amal kebijakan lainnya.

 

3.     Mu’tazilah

Beni Kurniawan (2008:165) berpendapat golongan ini didirikan oleh Abu Huzaifah Wasil bin Ata. Golongan inj disebut Mu'tazilah karena pendirinya memisahkan diri dari gurunya Al-Hasan Basri. Sedangkan mereka sendiri tidak mau disebut Mu'tazilah dan menyebut dirinya sebagai Ahlul-Haq (penegak kebenaran). Doktrin Mu'tazilah :

a.     Orang islam yang mempunyai dosa besar disebut fasiq, mereka bukan mu'min dan bukan kafir. Tidak akan masuk surga dan neraka tetapi menempati tempat tersendiri antara keduanya.

b.     Allah tidak menjadikan perbuatan makhluk, tetapi makhluklah yang berbuat. Oleh karena itu mereka pantas mendapatkan adzab atas dosa-dosanya dan mereka berhak mendapatkan jasa dan amal kebaikan.

c.      Mereka meniadakan sifat-sifat Allah, yang disebut tauhid adalah peniadaan sifat-sifat Allah. Karena apabila Allah mempunyai sifat maka Allah tidak Esa lagi.

 

4.     Khawarij

Khawarij berasala dari orang-orang yang mendukung Ali bin Abi Tholib, namun akhirnya membencinya karena dianggap lemah menegakan kebenaran. Golongan khawarij kecewa terhadap Ali karena Ali bersedia menerima Tahkim dari Muawiyah dan berakhir dengan kekalahan dipihak Ali. Adapun inti dari ajaran Khawarij adalah sebagai berikut:

a.       Khalifah yang bersifat warisan tetapi dipilih secara demokratis.

b.       Dosa hanyalah dosa besar, tidak ada pembagian antara dosa besar dan dosa kecil, dan semua pendurhakaan kepada Allah adalah dosa besar.

c.       Mengamalkan perintah agama adalah bagian dari iman. Iman bukan hanya itikad, maka barangsiapa beriman namun tidak mengamalkan kewajiban agama dan melakukan dosa besar, dialah kafir.

 

5.     Murji’ah

Abu Zahrah dalam bukunya berjudul Aliran Politik dan Aqidah dalam islam (1996:145) menyebutkan bahwa Murji’ah adalah sekelompok orang yang menempuh pola sikap menangguhkan persoalan (Al-irja’) terhadap pelaku dosa besar. Golongan ini timbul di Damascus pada akhir pertama hijrah yang disebabkan oleh timbulnya perpecahan politik akibat perseteruan Ali dan Mu’awiyah. Golongan ini memandang lebih baik diam dan menunda penyelesaian persoalan kesalahan atau dosa besar ini, kelak di akhirat. Empat pokok ajaran Murji’ah menurut Harun Nasution:

a.   Menunda hak hukum atas Ali, Muawiyah, Amr Ibn Ash dan Abu Musa al Asyari.

b.   Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang mukmin yang berdosa besar.

c.    Meletakan pentingnya iman dari pada amal.

d.   Memberi pengharapan kepada muslim yang berdosa besar.

 

6.     Asy’ariah

Al- Asy’ari alah nama sebuah kabilah Arab terkemuka di Bashrah, Irak. Inti ajaran Asy’ariyah:

a.   Manusia wajib meyakini adanya Tuhan karena Nabi Muahamad SAW mengajarkan bahwa Tuhan itu ada sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran dan perintah tersebut ditangkap oleh akal.

b.   Tentang kekuasaan Tuhan dan Perbuatan Manusia; paham ini mengambil posisi tengah antara pendapat Jabariyah dan Qodariyah yang disebut dengan paham Kasb yang ternyata sulit untuk dimengerti. Akhirnya Asy’ariyah menjatuhkan pilihannya kepada paham Jabariyah.

 

7.     Salafiah

Munawar Sjadzali dalam M Yusran Asmuni (1993:149) mengatakan salafiah adalah umat Islam harus kembali kepada Islam yang masih murni seperti yang dahulu diamalko olch generasi pertama Islam yang juga bias disebut salaf (pendahulu) yang saleh. Pokok-pokok pikiran aliran salaf: Apa yang ditetapkan olch Al-Quran dan dijelaskan oleh Sunnah Nabi harus diterime dan tidak boleh ditolak. Akal pikiran tidak memiliki kekuasaan untuk mena'wilkan Al-Qur'an, apalagi membahas menguraikannya, kecuali dalam batas-batas yang akan dihadapi. Mereka hanya mempelajari ilmu yang bermanfaat dan menguasai diri dari ilmu pengetahuan yang member madharat serta menghindari tentang hal mempersoalkan masalah qadar.  Menyembah Tuhan semata dan meyakini ke-EsaanNya.

 

8.     Ahlu Sunnah Wal jama'ah

Aliran identik dengan aliran Asy'ariyah, maka artinya kepercayaan aliran Asy'ariyah menjadi kepercayaan aliran ini. Kepercayaan-kepercayaan Ahlussunnah antara lain :

a.     Tuhan bisa dilihat di akhirat. 

b.     Tuhan tidak berkewajiban membuat yang baik dan yang terbaik, mengutus utusan (rasul), anggota pahala atau menurunkan siksa.

c.      Tuhan boleh member beban diatas kesanggupan manusia. 

d.     Tuhanlah yang menjadikan kebaikan dan manusia manusia.

e.     Ada syafa'at pada hari hari ini.

f.       Semua sahabat yang memicu masuknya Nabi pasti terjadi.

g.     Ijma' adalah suatu kebenaran yang harus diterima.

h.     Orang mukmin yang mengerjakan dosa besar akan masuk neraka sampai menjalani selesai siksa, dan akhirnya akan masuk surga.

 

9.     Syi'ah Itsna Asyariah

Aliran ini discbut juga dengan mazhab syi'ah ja'fariyah.  Mereka percaya kepada Allah Yang Maha Esa, mereka menafikan dari Dzat Allah Swt  segala sifat-sifat kebendaan, anak, tempat, zaman, dll, yang tidak layak bagi keagungan,kesucian, kesempurnaan dan keindahanNya.