Pembelajaran PPKN sebagai pelajaran pengembangan Kepribadian secara Esensial
Jelaskan secara esensial proses pembelajaran
Bid. Studi PKn sebagai mata pelajaran pengembangan kepribadian ?
Keberadaan
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
(MPK) ditetapkan melalui 3 keputusan sebagai berikut:
1)
Kepmendiknas No.
232/U/2002 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian
Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila
serta Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok
program studi.
2)
Kepmendiknas No.
045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa Pendidikan
Agama, Pendidikan Pancasila serta Pendidikan Kewarganegaaran merupakan kelompok
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi/kelompok program studi.
3)
Keputusan Dirjen Dikti
Depdiknas No. 043/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Pembelajaran
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi menetapkan
bahwa status dan beban studi kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
(Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila serta Pendidikan Kewarganegaraan)
sebanyak 3 (tiga) sks.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat diketahui bahwa PKn dapat dikatakan sebagai MPK karena
PKn merupakan bagian dari kelompok MPK. Sejalan dengan hal tersebut, MPK
merupakan suatu program yang dilaksanakan melalui proses pembelajaran di perguruan
tinggi yang berfungsi sebagai model pengembangan jati diri dan kepribadian para
mahasiswa serta bertujuan untuk membangun warga negara Indonesia yang beriman,
bertakwa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian baik, mandiri, serta mempunyai
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kurikulum
Pendidikan Tinggi Tahun Akademik 2002-2003 dirancang berbasis komptensi dengan
memuat MPK yang di dalamnya terdapat PKn. Secara umum, kurikulum berbasis
kompetensi selalu menekankan kejelasan hasil dari peserta didik yang memiliki
kemampuan dalam menguasi ilmu keterampilan, menguasai penerapan ilmu dan keterampilan
dalam bentuk karya, menguasai sikap berkarya secara profesional serta menguasai
hakikat dan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat.
Berdasarkan
komptensi-kompetensi dari pernyataan di atas, KBK dapat dikembangkan dengan
menempatkan MPK sebagai dasar nilai pengembangan ilmu yakni sebagai pedoman dan
dasar kekaryaan. Sehingga, diharapkan seorang lulusan pendidikan tinggi dapat tumbuh menjadi ilmuwan yang profesional, berdaya saing
secara internasionasional serta dapat menjadi warga negara Indonesia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.