Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembelajaran PPKN sebagai pelajaran pengembangan Kepribadian secara Esensial

 


Jelaskan secara esensial proses pembelajaran Bid. Studi PKn sebagai mata pelajaran pengembangan kepribadian ?

 

Keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ditetapkan melalui 3 keputusan sebagai berikut:

1)     Kepmendiknas No. 232/U/2002 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila serta Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.

2)     Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila serta Pendidikan Kewarganegaaran merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.

3)     Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No. 043/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Pembelajaran Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi menetapkan bahwa status dan beban studi kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila serta Pendidikan Kewarganegaraan) sebanyak 3 (tiga) sks.

 

Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa PKn dapat dikatakan sebagai MPK karena PKn merupakan bagian dari kelompok MPK. Sejalan dengan hal tersebut, MPK merupakan suatu program yang dilaksanakan melalui proses pembelajaran di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai model pengembangan jati diri dan kepribadian para mahasiswa serta bertujuan untuk membangun warga negara Indonesia yang beriman, bertakwa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian baik, mandiri, serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

 

Kurikulum Pendidikan Tinggi Tahun Akademik 2002-2003 dirancang berbasis komptensi dengan memuat MPK yang di dalamnya terdapat PKn. Secara umum, kurikulum berbasis kompetensi selalu menekankan kejelasan hasil dari peserta didik yang memiliki kemampuan dalam menguasi ilmu keterampilan, menguasai penerapan ilmu dan keterampilan dalam bentuk karya, menguasai sikap berkarya secara profesional serta menguasai hakikat dan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Berdasarkan komptensi-kompetensi dari pernyataan di atas, KBK dapat dikembangkan dengan menempatkan MPK sebagai dasar nilai pengembangan ilmu yakni sebagai pedoman dan dasar kekaryaan. Sehingga, diharapkan seorang lulusan pendidikan tinggi dapat tumbuh menjadi ilmuwan yang profesional, berdaya saing secara internasionasional serta dapat menjadi warga negara Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.