Contoh Laporan PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Lengkap Terbaru Tahun 2022-2023 untuk PPPK dan CPNS
CONTOH
LAPORAN PIGP (PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA) LENGKAP TERBARU TAHUN 2022-2023
UNTUK PPPK DAN CPNS
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Dalam
kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting.
Sehingga dapat menjadi tolak ukur bagi perkembangan suatu bangsa. Bangsa
Indonesia mempunyai dasar Negara Pancasila sebagai pandangan hidupnya yang di
dalamnya telah merumuskan system pendidikan yang tertuang dalam Undang-undang
No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Kegiatan
pembelajaran merupakan proses untuk mencapai tujuan yang memerlukan seperangkat
komponen pengajaran. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan guru harus mengacu
pada kurikulum yang berlaku sebagai arah tercapainya tujuan pendidikan yang
telah dirumuskan.
Keberhasilan
siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran antara lain dipengaruhi oleh kesiapan
guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kesiapan guru dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran dapat berupa kesiapan dalam emilih metode
pembelajaran dan dapat pula berupa ketepatan guru dalam menyediakan alat peraga
pembelajaran.
Di
dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru
aalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Selanjutnya dalam pasal 1 ayat 4 undang-undang tersebut menyatakan
bahwa Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oeh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Kedudukan
guru sebagai tenaga professional berfungsi untuk: (1) meningkatkan martabat dan
peran guru sebagai agen pembelajaran, dan (2) meningkatkan utu pendidikan
nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk
melaksanakan pendidikan nasional dan mewujudkan tujusn pendidikan nasional,
yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung
jawab. Mengingat peran guru yang
sangat strategis dalam pembangunan pendidikan, maka seorang guru harus
dipersiapkan secara matang. Persiapan tersebut harus dilakukan secara
berkesinambungan mulai dari saat belajar di perguruan tinggi, pendidikan
profesi guru di Lembaga Pendidikan Tenga Kependidikan (LPTK), sampai menjdi
guru yang ditugaskan di satuan pendidikan.
Pada
saat awal guru seorang guru pemula
mulai mengajar dan mengenal lingkungan sekolah, mereka menghadapi beberapa
hambatan antara lain : pengenalan karakteristik peserta didik, budaya sekolah,
beradaptasi, dan berkomunikasi dengan warga sekolah. Pengenalan guru pemula
terhadap situasi sekolah akan menentukan karir dan profesionalitas seorang guru
selanjutnya. Salah satu program yang dapat membekali guru pemula dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru
pada awalmereka bertugas adalah Program Induksi Guru Pemula (PIGP). Agar PIGP
berjalan dengan baik maka disusun buku ini yang berisi saah asatu model
Implementasi PIGP.
Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang
Pemerintah Daerah
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tantang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
7. Peraturan Menteri Negara pendayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kredit
8. Perturan Pendidikan Nsional Nomor 27 Tahun
2010 Program Induksi Guru Pemula dan,
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35
Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Tujuan
Pelaksanaan
program induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:
1. Berdaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/mdrasah;
dan
2. Melaksanakan pekerjaannya sebagai
guruprofesional di sekolah/madrasah
Sasaran
Pelakasanaan
Program Induksi Guru Pemula (PIGP) memiliki sasaran yakni dimana Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) khususnya formasi guru dapat belajar menimba pengalaman
dari Kepala Sekolah dan Guru Pembimbing sehingga dapat melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya.
Hasil Yang Diharapkan
Hasil
yang diharapkan dalam pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) antara
lain:
1. Terbentuknya calon guru yang berkualitas dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya
2. Terbentuknya suasana sekolah yang selaras,
serasi dan seimbang sehingga mendukung terciptanya suasana pembelajaran yang
efektif.
GAMBARAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA
Konsep Dasar Program Induksi Guru Pemula
Program
Induksi Guru Pemula (PIGP) adalah Kegiatan orientasi, pelatihan di tempat
kerja, pengembangan, dan praktek pemecahahan
berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Guru pemula adalah
guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Tujuan PIGP
Pelaksanaan
PIGP bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:
a. Berdaptasi dengan ikim kerja dan budaya
sekolah/madrasah; dan
b. Melaksanakan pekerjaannya sebagai guru
professional di sekolah/madrasah.
Manfaat PIGP Terkait dengan Status Kepegawaian
Program
induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan
fungsional guru bagi guru pemula yang berstatus calon pegawai negeri sipil
(CPNS),atau pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain. Bagi guru
pemula yang berstatus bukan PNS, PIGP dilaksanakan sebagai salah satu syarat
pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
Prinsip Penyelenggaraan PIGP
Program
induksi guru pemula diselenggarakan berdasarkan prinsip:
1. Keprofesionalan: penyelenggaraan program yang
didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas
2. Kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar
hubungan kerja dalam tim
3. Akuntabel: penyelenggaraan yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada public;dan
4. Berkelanjutan:dilakukan secara terus menerus
dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya
Peserta PIGP
Peserta
PIGP adalah:
1. Guru pemula berstatus CPNS yang ditugaskan
pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah
daerah
2. Guru pemula berstatus PNS mutasi dari jabatan
lain; atau
3. Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada
sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Hak Guru Pemula
Guru
pemula berhak:
1. Memperoleh bimbingan dalam hal:
2. Perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses
dan hasil pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran
3. Perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil
proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling
4. Pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah
5. Memperoleh salinan lembar hasil observasi
pembelajaran yang telah ditandatangani oleh pembimbing atau kepala sekolah dan
pengawas sekolah
6. Memperoleh dukungan dari sekolah dalam
meningkatkan kompetensi dan pengembangan keprofesian berkelanjutan
7. Memperoleh laporan hasil penilaian kinerja
guru pemula
8. Memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang
telah menyelesaikan PIGP dengan nilai kinerja paling kurang katagori baik
Kewajiban Guru Pemula
Guru
pemula memiliki kewajiban:
1. Merencanakan, melaksanakan
pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan
pengayakan
2. Melaksanakan pembelajaran antara 12 (dua
belas)hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata
pelajaran/guru kelas, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga
100 (seratus) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling
Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam PIGP
Pihak
yang terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah guru pembimbing, kepala sekolah, dan
pengawas sekolah
a.
Guru Pemula
Guru
pemula bertanggung jawab:
1. Mengamati situasi dan kondisi, serta
lingkungan sekolah/madrasah, termasuk mempelajari data, tata tertib, sarana,
dan sumber belajar di sekolah/madrasah tempat guru pemula tersebut bertugas
2. Mempelajari latar belakang siswa
3. Mempelajari dokumen administrasi guru
4. Mempelajari kurikulum tingkat satuan
pendidikan
5. Menyusun silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran(bagi sekolah
menggunakan KTSP)
6. Melaksanakan proses pembelajaran
7. Menyusun rancangan dan instrument penilaian
8. Melaksanakan penilaian proses dan penilaian
hasil belajar siswa
9. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru, seperti Pembina ekstrakurikuler, instruktur teknologi
informasi dan komunikasi (TIK)
10. Melakukan observasi di kelas lain, dan
11. Melakukan diskusi dengan pembimbing, kepala
sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk memecahkan masalah dalam
pembelajaran maupun tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
b.
Pembimbing
Pembimbing
ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan
kemampuan komunikasi. Sekolah/madarasah yang tidak memiliki pembimbing
sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing
sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan
komunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala
sekolah/madarasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat
dengan peretujuan pengawas dinas pendidikan propvinsi/kabupaten/kota atau
kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Kriteria
guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing adalah memiliki:
1. Kompetensi sebagai guru professional
2. Kemampuan kerja sama dengan baik
3. Kemampuan komunikasi yang baik
4. Kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran
perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
5. Pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang
sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang
telah memiliki, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki
jabatan sekurang-kurangnya sebagai Guru Muda
Tanggung Jawab Pembimbing:
1. Menciptakan hubungan yang bersifat jujur,
memotivasi, bersahabat, dan terbuka dengan guru pemula
2. Memberikan bimbingan dalam proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling
3. Melibatkan guru pemula dalam aktivitas
sekolah/madrasah
4. Memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian
guru pemula
5. Memberi kesempatan bagi guru pemula untuk
melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain
6. Melaporkan kemajuan dan perkembangan guru
pemula kepada pengawas sekolah/madrasah
7. Memberikan masukan dan saran atas hasil
pembimbingan tahap kedua
c.
Kepala Sekolah
Tanggung
Jawab Kepala Sekolah:
1. Melakukan analisis kebutuhan guru pemula
2. Menyiapkan Buku Pedoman Pelaksanaan PIGP
3. Menunjuk pembimbing yang sesuai dengan
kriteria
4. Menjadi pembimbing, jika pada satuan
pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai
pembimbing
5. Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan
lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala
sekolah/madrasah tidak dapat memjadi pembimbing
6. Memantau pelaksanaan pembimbingan oleh
pembimbing
7. Melakukan pembimbingan terhadap guru pemula
serta memberikan saran perbaikan
8. Melakukan penilaian kinerja
9. Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan
masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah, serta
memberikan salinan laporan tersebut kepada
guru pemula
10.
d.
Pengawas Sekolah
Tanggung
Jawab Pengawas Sekolah:
1. Memberikan penjelasan kepada kepala sekolah,
pembimbing, dan guru pemula tentang pelaksanaan PIGP termasuk proses penilaian
2. Melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah
tentang pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam PIGP
3. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PIGP di
satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya
4. Memberikan masukan dan saran atas isi Laporan
Hasil Penilaian Kinerja
A.
Strategi Pelaksanaan
Dalam
pelaksanaannya, Program Induksi Guru Pemula (PIGP) lebih cenderung menggunakan
pendekatan model pembinaan Lesson Study.
1.
Pengertian
Lesson Study
adalah suatu model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran
secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan prinsip-prinsip kolegalitas
dan mutual learning untuk membangun komunitas belajar. Secara sederhana lesson study dapat diartikan sebagai
suatu kegiatan pengkajian pembelajaran yang dilakukan secara kolaboratif oleh
sekelompok untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.
2.
Type Lesson
Study
Lesson study dapat
dilaksanakan dalam dua type berikut ini:
a.
Lesson study berbasis sekolah (School Based Lesson Study)
Lesson study berbasis sekolah merupakan kegiatan lesson study yang dilaksanakan oleh
semua guru untuk semua mata pelajaran dan kepala sekolah di suatu sekolah,
dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa
menyangkut semua bidang studi yang diajarkan.
b.
Lesson
study berbasis MGMP (Cross School Lesson Study)
Lesson study berbasis Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan kegiatan lesson study yang dilakukan oleh
guru-guru mata pelajaran sejenis dalam satu sekolah atau guru-guru mata
pelajaran sejenis dari beberapa sekolah yang tergabung dalam organisasi profesi
seperti KKG atau MGMP.
3.
Tahapan Pelaksanaan Lesson Study
Lesson study dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu Plan (merencanakan), Do (melaksanakan), dan See (merefleksi) yang berkelanjutan.
Dengan kata lain Lesson Study merupakan suatu rencana
peningkatan mutu pendidikan yang tak pernah berakkhir (continuous improvement). Skema kegiatan Lesson Study diperlihatkan pada Skema 3 berikut ini.
a)
Plan (Merencanakan)
Peningkatan
mutu pembelajaran melalui lesson study
dimulai dari tahap merencanakan (Plan)
yang bertujuan untuk merancang pembelajaran yang dapat membelajarkan siswa dan
berpusat pada siswa, agar siswa berpartisipasi aktif dalam pembelajaran.
Perencanaan yang baik tidak dilakukan sendirian tetapi dilakukan bersama,
beberapa guru dapat berkolaborasi atau guru-guru dan dosen dapat pula
berkolaborasi untuk memperkaya ide-ide. Perencanaan diawali dari analisis
permasalahan yang dihadapi dalam pembelajaran.
Permasalahan
dapat berupa pemahaman materipelajaran dan pedagogi tentang metode pembelajaran
yang tepat agar pembelajaran lebih efektif dan efisien atau bagaimana
menyiasati kekurangan fasilitas pembelajaran. Selanjutnya guru secara
bersama-sama mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi yang dituangkan dalam rencana
pelaksanaan pembelajaran, atau lesson plan, teaching materials berupa media
pembelajaran, dan lembar kerja siswa, serta instrument asesmen. Teaching materials yang telah dirancang
perlu diujicoba sebelum diterapkan di dalam kelas. Agar perencanaan lebih
berkualitas, kegiatan perencanaan dapat dilakukan beberapa kali pertemuan
(misal 2-3 kali pertemuan).
Pertemuan
yang sering dilkukan dalam workshop antara guru-guru (jika memungkinkan
menghadirkan dosen) dalam rangka merencanakan pembelajaran, diharapkan dapat
terbentuk kolegalitas antara guru dengan guru dan dosen dengan guru, sehingga
dosen atau guru tidak merasa lebih tinggi satu sama lain. Mereka berbagi
pengalaman dan saling belajar sehingga melalui kegiatan ini terbentuk mutual learning (saling belajar).
Dalam setiap langkah dari kegiatan lesson
study tersebut, guru memperoleh kesempatan untuk melakukan identifikasi masalah
pembelajaran, mengkaji pengalaman pembelajaran yang biasa dilakukan, memilih
alternative model pembelajaran yang akan digunakan, merancang rencana
pembelajaran, mengkaji kelebihan dan kekurangan alternative model pembelajaran
yang dipilih.
b)
Do (Melaksanakan)
Langkah kedua dalam Lesson Study
adalah melaksanakan pembelajaran (Do) untuk menerapkan rancangan pembelajaran
yang telah dirumuskan dalam merencanakan (Plan). Dalam perencanaan telah
disepakati guru yang akan mengimplementasikan pembelajaran (guru model) dan
sekolah yang akan menjadi tuan rumah (pada type lesson study berbasis
MGMP/KKG). Langkah ini bertujuan mengujicoba efektivitas model pembelajaran
yang telah dirancang. Guru-guru lain dari sekolah yang bersangkutan atau dari
sekolah lain bertindak sebagai pengamat (observer) pembelajaran. Dalam kegiatan
observasi pembelajaran dapat juga melibatkan dosen-dosen atau mahasiswa sebagai
observer. Dalam kegiatan (open lesson) tersebut diharapkan kepala sekolah
terlibat dalam pengamatan pembelajaran dan memandu kegiatan ini. Sebelum pembelajaran dimulai sebaiknya
dilakukan briefieng kepada para pengamat untuk menginformasikan kegiatan
pembelajaran yang direncanakan oleh guru dan mengingatkan bahwa selama
pembelajaran berlangsung pengamat tidak menggangu kegiatan pembelajaran tetapi
mengamatai aktivitas siswa selama pembelajaran. Fokus pengamatan ditujukan pada
aktivitas belajar siswa yang meliputi interaksi antara siswa dengan siswa,
antara siswa dengan bahan ajar, antar siswa dengan guru.
Lembar observasi pembelajaran perlu
dimiliki oleh para pengamat sebelum pembelajaran dimulai. Para pengamat
dipersilahkan mengambil tempat di ruang kelas yang memungkinkan dapat mengamati aktivitas siswa. Biasanya
para pengamat berdiri di sisi kiri dan kanan di dalam ruang kelas agar
aktivitas siswa teramati dengan baik.
Selama proses pembelajaran berlangsung para pengamat tidak menggangu aktivitas
dan konsentrasi siswa dan guru model. Para pengamat dapat melakukan perekaman
kegiatan pembelajaran dalam bentuk video atau foto untuk keperluan dokumentasi
dan bahan studi lebih lanjut tanpa menggangu aktivitas belajar. Keberadaan para
pengamat di dalam ruang kelas disamping mengumpulkan informasi juga dimaksudkan
untuk belajar dari pembelajaran yang sedang berlangsung dan bukan untuk megevaluasi
guru.
c)
See (Merefleksi)
Kegiatan refleksi sebaiknya
dilaksanakan segera setelah selesai pembelajaran. Hal ini dimaksudkan agar setiap kejadian
yang diamati dan dijadikan bukti pada saat
mengajukan pendapat atau saran terjaga akurasinya karena setiap orang
dipastikan masih bisa mengingat dengan baik rangkaian aktivitas yang dilakukan
di kelas. Dalam kegiatan refleksi, dalam kontek PIGP, refleksi dapat dilakukan
oleh sekurang-kurangnya guru pemula dengan pembimbing, guru pemula dengan
kepala sekolah, dan/atau pengawas sekolah dan guru observer lainnya. Dalam
acara ini, kepala sekolah atau pembimbing dapat bertindak sebagai moderator
atau pemandu diskusi. Langkah-langkah kegiatan yang dilakukan dalam refleksi
adalah sebagai berikut:
1. Moderator membuka kegiatan refleksi pada waktu
yang telah ditetapkan, diawali dengan mengucapkan terima kasih kepada guru
model dan meminta applaus dari
pengamat yang hadir.
2. Moderator menjelaskan aturan main tentang cara
memberikan komentar atau mengajukan umpan balik. Aturan tersebut meliputi tiga
hal berikut: (1) Selama diskusi berlangsung, hanya satu orang yang
berbicara(tidak ada yang berbicara secara bersamaan, (2) Setiap peserta diskusi
memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara, dan (3) Pada saat mengajukan
pendapat, observer harus meng jukan bukti-bukti hasil pengamatan sebagai dasar
dari komentar yang disampaikannya (tidak berbicara berdasarkan opini).
3. Guru yang melakukan pembelajaran (guru model)
diberi kesempatan untuk berbicara paling awal melakukan refleksi diri, yakni
mengomentari tentang proses pembelajaran yang telah dilakukannnya. Pada
kesempatan itu, guru harus mengemukakan apa yang telah terjadi di kelas yakni
kejadian apa saja yang sesuai harapan, kejadian apa yang tidak sesuai harapan,
apa yang berubah dari rencana semula (15 sampai 20 menit).
4. Moderator memberi kesempatan kepada perwakilan
guru yang menjadi anggota kelompok pada saat pengembangan rencana pembelajaran
untuk memberikan komentar tambahan.
5. Moderator memberi kesempatan kepada observer
untuk menyampaiakan hasil pengamatannya. Ketika muncul fakta/pemasalahan
pembelajaran yang menarik maka moderator dapat meminta observer lain untuk
memberi pendapatnya. Pada kesempatan ini tiap observer memiliki peluang yang
sama untuk menyampaikan fakta-fakta yang diamatinya sekaligus memberikan
alternative solusi berdasarkan pengalamannya.
6. Jika ada tenaga ahli yang hadir, moderator
dapat mempersilahkan tenaga ahli tersebut untuk memberikan wawasan lebih dalam
tentang pembelajaran yang telah berlangsung, setelah masukan-masukan yang
dikemukakan observer dianggap cukup.
7. Diakhir diskusi refleksi moderator tidak perlu
menyampaikan simpulan/rekomendasi tertentu dari hasil refleksi, namu dalam
kontek PIGP pembimbing, kepala sekolah, atau pengawas dapat memberikan arahan,
rekomendasi, justifikasi tertentu untuk perbaikan pembelajaran berikutnya.
8. Dalam kontek lesson study regular, diakhiri
sesi moderator menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh partisipan dan
mengumumkan rencana kegiatan lesson study
berikutnya.
PELAKSANAAN PROGRAM
INDUKSI GURU PEMULA
DATA SEKOLAH DAN WAKTU
PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI
A.
Identitas Sekolah
Nama
Sekolah |
: |
|
NSS/NPSN |
: |
|
Status
Sekolah |
: |
|
Alamat
Sekolah |
: |
|
Kecamatan |
: |
|
Kabupaten/Kota
|
: |
|
Provinsi |
: |
|
Nama
Kepala Sekolah |
: |
|
B.
Waktu Pelaksanaan Program Induksi
No |
Kegiatan |
Tujuan |
Sasaran |
Hasil yang diharapkan |
Waktu |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
1 |
Persiapan dan Perencanaan |
-
buku pedoman -
analisi
kebutuhan -
penugasan
pembimbing |
Guru pemula |
Tersedianya seluruh dokumen yang
dibutuhkan |
Bulan ke-1 |
2 |
-
Bimbingan dan
Penilaian tahap 1 -
Penilaian tahap
2 |
-
Memotivasi guru
pemula dalam menghadapi penilaian kinerja guru pemula -
Penilaian guru
pemula minimal baik -
Penilaian guru
pemula minimal baik |
Guru pemula |
Guru pemula termotivasi dalam menghadapi
penilaian kinerja guru pemula Guru pemula memperoleh nilai baik |
Bulan Ke 02 -09 Bulan Ke 10-11 |
3 |
Pelaporan |
-
draf laporan -
keputusan -
pengajuan
sertifikat |
Guru pemula |
Guru pemula memperoleh sertifikat
PIGP |
Bulan Ke-12 |
I.
DATA GURU PEMULA
PESERTA PROGRAM INDUKSI
Identitas Guru Pemula
Nama Guru |
: |
|
NIP |
: |
|
Tempat/Tgl Lahir |
: |
|
Pendidikan terakhir Program/Jurusan Perguruan Tinggi |
: : : |
|
Status Pegawai |
: |
|
Golongan |
: |
|
Matematika/Mapel |
: |
|
II.
PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN OLEH PEMBIMBING
A.
Tahap Persiapan Pembimbingan
Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan
pembelajaran,
penilaian
dan
evaluasi
hasil pembelajaran perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
pembelajaran dan pelaksanaan
tugas
lain yang relevan. Untuk kelancaran pembimbingan tahap 1, pembimbing mempersiapkan
dokumen – dokumen yang mendukung dalam tahap pembimbingan PIGP. Dokumen-dokumen yang digunakan pada tahap
persiapan meliputi:
1.
Silabus
2.
RPP
(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
3.
Program
Tahunan
4.
Program
Semester
5.
Pelaksanaan
proses pembelajaran
6.
Penilaian
hasil pembelajaran
7.
Pengawasan
proses pembelajaran
B.
Tahap Pembimbingan
Pembimbingan
guru
pemula meliputi
bimbingan
dalam
perencanaan
pembelajaran
pelaksanaan kegiatan
pembelajaran,
penilaian
dan
evaluasi
hasil pembelajaran perbaikan
dan pengayaan dengan
memanfaatkan
hasil penilaian
dan
evaluasi
pembelajarandan
pelaksanaan
tugas
lain yang relevan. Pembimbingan terdiri dari pembimbingan yang
dilaksanakan pada Penilaian Tahap 1 dan Tahap 2.
1.
Pembimbingan Tahap 1
Pembimbingan tahap 1 pada
dasarnya adalah pembimbingan untuk mengembangkan kompetensi guru pemula. Pada
pembimbingan ini diperlukan penilaian pembimbingan untuk mengetahui sub
kompetensi yang sudah memenuhi standar dan yang belum. Kompetensi yang belum
standar ini perlu dibimbing terus menerus hingga mencapai standar.
Pembimbingan Tahap 1
dilaksanakan pada bulan ke 2 (dua) sampai dengan bulan ke 9 (Sembilan) oleh
pembimbing yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah. Pembimbingan tahap 1
bertujuan untuk membimbing guru pemula dalam proses pembelajaran secara
bertahap dengan memberikan motivasi, arahan dan umpan balik untuk pengembangan
kompetensi guru dalam melaksanakan tugas dan menjalankan fungsinya dalam proses
pembelajaran.
Pada bulan ke dua, guru
pemula bersama pembimbing menyusun: (1) Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK)
untuk tahun pertama masa induksi, (2) Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu pertama.
Pembimbingan
yang
diberikan
kepada guru pemula
meliputi proses pembelajaran
dan pelaksanaan
tugas lain yang terkait
dengan tugasnya
sebagai
guru,seperti
pembina ekstrakurikuler.
Pembimbingan proses
pembelajaran
meliputi penyusunan
perencanaan
pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran,
menilai hasil
pembelajaran;
membimbing
dan
melatih
siswa; dan melaksanakan
tugas
tambahan
yang
melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban
kerja
guru.
Proses
pembimbingan ini bertujuan untuk
mengembangkan kompetensi
pedagogik
dan kompetensi professional.
Pembimbingan
proses pembelajaran
dapat dilakukan
dengan cara
(1)
memberimotivasi
dan arahan tentang penyusunan perencanaanpembelajaran
dan pelaksanaan
pembelajaran
dan penilaian
hasil belajar siswa; (2)
memberi kesempatan
kepada guru pemula untuk
melakukan observasi pembelajaranguru
lain,(3) melakukan observasi
untuk mengembangkan
kompetensi pedagogic
dan professional
dengan menggunakanLembarHasil Observasi
Pembelajaran.
Pembimbingan
pelaksanaan
tugas
tambahan
yang
terkait dengan tugasnya sebagai
guru, bertujuanuntuk mengembangkan
kompetensi
kepribadian
dan
sosial. Pembimbingan
ini dilakukan
dengan cara
(1) melibatkan
guru pemula
dalam
kegiatan-kegiatan di sekolah; (2) memberi motivasi
dan arahan
dalam
menyusun
program
dan
pelaksanaan program pada
kegiatan
yang
menjadi tugas
tambahan
yang di
emban guru
pemula; (3) melakukan observasi untuk
mengembangkan kompetensi kepribadian dan
sosial dengan menggunakan
Lembar Hasil Observasi Pembelajaran.
Setelah
pembimbingan proses pembelajaran, maka
di lakukan observasi
pembelajaran oleh pembimbing sekuarang-
kurangnya 1 kali
setiap
bulan
pada masa pelaksanaan program
induksi daribulan
ke 2 sampai denganbulanke 9.
Langkah observasi
pembelajaran yang dilakukan oleh pembimbing
(pembimbingan tahap 1), adalah
sebagai berikut:
a.
Pra Observasi
Pembimbing bersama guru pemula
menentukan fokus observasi pembelajaran Fokus observasi maksimal lima elemen
kompetensi inti dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi pembelajaran.
Fokus observasi ditandai dalam Lembar Hasil Observasi Pembelajaran dan Lembar Refleksi Pembelajaran sebelum
dilaksanakannya observasi.
b.
Pelaksanaan
Observasi
Pada saat pelaksanaan
observasi, pembimbing mengamati kegiatan pembelajaran guru pemula dan mengisi
Lembar Refleksi Pembelajaran sesuai dengan fokus elem kompetensi yang telah disebuati.
c.
Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca
observasi adalah:
1)
Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran setelah
pembelajaran dilaksanakan.
2)
Pembimbing dan guru pemula membahas hasil pembimbingan pada setiap
tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai
3)
Guru pemula dan pembimbing menandatangani Lembar Hasil Observasi
Pembelajaran. Pembimbing memberikan salinan Lembar Hasil Observasi kepada guru
pemula.
2.
Penilaian
Di akhir masa program induksi,
dilakukan penilaian kinerja guru pemula. Penilaian kinerja guru pemula
dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain
(senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi
Pembelajaran. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan
berdasarkan kesebuatan antara pembimbing, kepala sekolah dan pengawas dengan
mengacu pada prinsip professional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan
demokratis.Peserta
Program Induksidinyatakan Berhasil, jika
semua elemen
kompetensi pada
penilaian tahap
ke dua paling
kurang
memiliki
kriteria nilai dengan
kategori
Baik. Penilaian
guru
pemula merupakan
penilaian kinerja
berdasarkan
elemen kompetensi
guru:
kompetensi
pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi social dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi
tersebut
dapat dinilai
melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling
serta observasi pelaksanaan tugas lain yang
relevan. Empat belas elemen kompetensi yang dinilai
dalam Penilaian Kinerja Guru Pemula:
a.
Kompetensi pedagogik
1)
Memahami latar belakang siswa
2)
Memahami teori belajar
3)
Pengembangan kurikulum
4)
Aktivitas pengembangan pendidikan
5)
Peningkatan potensi siswa
6)
Komunikasi dengan siswa
7)
Assessmen & evaluasi
b.
Kompetensi kepribadian
1)
Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia
2)
Kepribadian matang dan stabil
3)
Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggan menjadi guru
c.
Kompetensi sosial
1)
Berperilaku inklusf, objektif, dan tidak pilih kasih
2)
Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat
d.
Kompetensi profesional
1)
Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standard
kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran
2)
Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri
3.
Pelaporan
Penyusunan laporan hasil pembimbingan tahap 1
dilaksanakan pada bulan ke 9 setelah pembimbingan tahap 1 selesai dilakukan,
dengan prosedur sebagai berikut :
a.
Pembuatan
draf laporan hasil pembimbingan yang didiskusikan dengan kepala sekolah.
b.
Penentuan
keputusan pada laporan hasil pembimbingan guru pemula dengan mempertimbangkan
hasil observasi bimbingan dan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya guru
pemula dinyatakan memiliki nilai kinerja dengan kategori Baik.
c.
Penandatangan
laporan hasil pembimbingan oleh Pembimbing.
PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN OLEH KEPALA SEKOLAH
DAN PENGAWAS
A.
Tahap Persiapan Pembimbingan
Pembimbingan
guru
pemula meliputi
bimbingan
dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan
pembelajaran,
penilaian
dan
evaluasi
hasil pembelajaran perbaikan
dan pengayaan dengan memanfaatkan hasilpenilaian dan evaluasi
pembelajarandan
pelaksanaan
tugas
lain yang relevan. Untuk kelancaran pembimbingan tahap 2, pembimbing mempersiapkan
dokumen – dokumen yang mendukung dalam tahap pembimbingan PIGP Tahap 2.Dokumen-dokumen yang digunakan pada tahap
persiapan meliputi:
1.
Silabus
2.
RPP
(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
3.
Program
Tahunan
4.
Program
Semester
5.
Pelaksanaan
proses pembelajaran
6.
Penilaian
hasil pembelajaran
7.
Pengawasan
proses pembelajaran
B.
Tahap Pembimbingan
Pembimbingan
guru
pemula meliputi
bimbingan
dalam
perencanaan
pembelajaran
pelaksanaan kegiatan
pembelajaran,
penilaian
dan
evaluasi
hasil pembelajaran perbaikan
dan pengayaan dengan
memanfaatkan
hasil penilaian
dan
evaluasi
pembelajaran dan
pelaksanaan
tugas
lain yang relevan. Pembimbingan terdiri dari pembimbingan yang
dilaksanakan pada Penilaian Tahap 1 dan Tahap 2.
1.
Pembimbingan Tahap 2
Pembimbingan Tahap 2 dilaksanakan pada 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) oleh
kepala Sekolahdan pengawas sekolah dengan tujuan melakukan penilaian kinerja
guru pemula. Pembimbingan tahap dua dilaksanakan pada bulan ke – 10 sampai
dengan bulan ke -11, berupa observasi pembelajaran diikuti dengan ulasan dan
masukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah, yang mengarah pada
peningkatan kompetensi dalam pembelajaran. Observasi pembelajaran yang
dilakukan pada pembimbingan tahap 2 (dua) dilaksanakan paling kurang 3 (tiga)
kali oleh kepala sekolah dan 2 (dua) kali oleh pengawas sekolah.Obesrvasi
pembelajaran dalam pembimbingan tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah
dan pengawas sekolah disarankan untuktidak dilakukan secara bersamaan dengan
mepertimbangkan agar tidak mengganggu proses pembelajaran. Apabila kepala
sekolah dan pengawas sekolah menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan
proses pembelajaran oleh guru pemula maka kepala sekolah dan pengawas sekolah
wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula.
a.
Praobservasi
Kepala sekolah ataupengawas sekolah bersama guru pemula menentukan dan
menyebuati fokus observasi pembelajaran yang meliputi paling banyak lima
sub-kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembarsil observasi pembelajaran
yang diisi oleh kolah ataugawas sekolah dan lembar refleksi pembelajaran yang
diisi oleh guru pemula.
b.
Pelaksanaan Observasi
Pada saat
pelaksanaan observasi, kepala sekolah atau pengawas sekolah mengamati kegiatan
pembelajaran guru pemula dan mengisi Lembar Hasil Observasi Pembelajaran secara
obyektif dengen memberikan nilai pada saat pelaksanaan observasi dilakukan.
c.
Pascaobservasi
Kegiatan yang
dilakukan pascaobservasi adalah :
1) Guru pemula
mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran setelah pembelajaran dilaksanakan.
2) Kepala
sekolah atau pengawwas sekolah dan guru pemula mendiskusikan hasil penilaian
pada setiap tahap pembelajaran.
3) Kepala
sekolah atau pengawas sekolah memberikan masukan kepada guru pemula setelah
observasi selesai.
4) Guru pemula
dan kepala sekolah atau pengawas sekolah menandatangani Lembar Hasil Observasi
Pembelajaran. Kepala sekolah memberikan salinan Lembar Hasil Observasi kepada
guru pemula.
2.
Penilaian
Penilaian
kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi. Penilaian
kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan
terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Hasil
Observasi Pembelajaran. Hasil penilaia kinerja pada akhir program induksi
ditentukan berdasarkan kesebuatan antara pembimbing , kepala sekolah dan pengawas
sekolah dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka,
akuntabel, dan demokratis. Peserta PIGP dinyatakan berhasil, jika semua elemen
komptensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki kriteria nilai
dengan kategori Baik. Penilaian guru pemula merubuan kinerja berdasarkan elemen
kompetensi guru : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai
melalui observasi pembelajaran serta observasi pelaksanaan tugas lain yang
relevan.
Empat belas
elemen kompetensi yang dinilai dalam penilaian kinerja guru pemula:
a.
Kompetensi pedagogik
1)
Memahami latar belakang siswa.
2)
Memahami teori belajar.
3)
Pengembangan kurikulum.
4)
Aktivitas pengembangan pendidikan.
5)
Peningkatan potensi siswa.
6)
Komunikasi dengan siswa.
7)
Asseemen dan evaluasi
b.
Kompetensi kepribadian
1)
Berprilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia.
2)
Kepribadian matang dan stabil.
3)
Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggaab menjadi guru.
c.
Kompetensi sosial
1)
Berperilaku inklusif, objektif dan tidak pilih kasih.
2)
Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah, orang tua dan masyarakat.
d.
Kompetensi profesional
1)
Pengetahuan dan pemahaman tentang sruktur, isi dan standar
kompetensi mata belajar isi dan tahap-tahap pengajaran.
2)
Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri.
3.
Pelaporan
Penyusunan
laporan dilaksanakan pada bulan ke – 11 setelah penilaian tahap ke dua, dengan prosedur sebagai berikut
:
a.
Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula
oleh kepala sekolah yang didiskusikan dengan pembimbing dan pengawas.
b.
Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru
Pemula berdasarkan pengkajian penilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan
penilaian tahap pertama, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai
Kinerja dengan Kategori Baik.
c.
Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian
Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah.
d.
Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh
kepala sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten bagi guru pemula yang
telah mencapai Nilai Kinerja dengan nilai minimal berkategori Baik.
III.
PENILAIAN DAN KRITERIA PENILAIAN
Penilaian
kinerja dilakukan dengan menggunakan Lembar Penilaian Kinerja bagi Guru.Skor
hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai berikut.
x 100 (
Skor Akhir)
Hasil skor
akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria nilai sebagai berikut:
91 - 100 = Amat Baik
76 - 90 = Baik
61 - 75 = Cukup
51 - 60 = Sedang
< 50 = Kurang
Hasil penilaian dari Guru Pembimbing, Kepala Sekolah, dan Pengawas
sekolah terlampir pada laporan ini.
PENUTUP
Berdasarkan hasil pelaksanaan PIGP yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan berjalan dengan
baik sehingga Guru Pemula yang menjadi
peserta mendapatkan pengalaman berharga melaksanakan proses pembelajaran,
tugas-tugas tambahan, mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari. Peran serta dari pembimbing selama program PIGP
sangat membantu, demikian pula Kepala Sekolah dan Pengawas yang memberikan
arahan dan pengawasan.
Mempedomani hasil PIGP
yang telah dilakukan, maka diharapkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Bireun untuk menerbitkan Sertifikat Program Induksi Guru
Pemula (PIGP).
Demikian laporan ini
disusun semoga bermanfaat bagi semua
pihak yang terkait.