Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Laporan PIGP (Program Induksi Guru Pemula) Lengkap Terbaru Tahun 2022-2023 untuk PPPK dan CPNS

 


CONTOH LAPORAN PIGP (PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA) LENGKAP TERBARU TAHUN 2022-2023 UNTUK PPPK DAN CPNS


PENDAHULUAN

 

Latar  Belakang

Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting. Sehingga dapat menjadi tolak ukur bagi perkembangan suatu bangsa. Bangsa Indonesia mempunyai dasar Negara Pancasila sebagai pandangan hidupnya yang di dalamnya telah merumuskan system pendidikan yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.

 

Kegiatan pembelajaran merupakan proses untuk mencapai tujuan yang memerlukan seperangkat komponen pengajaran. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan guru harus mengacu pada kurikulum yang berlaku sebagai arah tercapainya tujuan pendidikan yang telah dirumuskan.

 

Keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran antara lain dipengaruhi oleh kesiapan guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kesiapan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dapat berupa kesiapan dalam emilih metode pembelajaran dan dapat pula berupa ketepatan guru dalam menyediakan alat peraga pembelajaran.

 

Di dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru aalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam pasal 1 ayat 4 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oeh seseorang dan menjadi sumber penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

 

Kedudukan guru sebagai tenaga professional berfungsi untuk: (1) meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, dan (2) meningkatkan utu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan pendidikan nasional dan mewujudkan tujusn pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.     Mengingat peran guru yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan, maka seorang guru harus dipersiapkan secara matang. Persiapan tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan mulai dari saat belajar di perguruan tinggi, pendidikan profesi guru di Lembaga Pendidikan Tenga Kependidikan (LPTK), sampai menjdi guru yang ditugaskan di satuan pendidikan.

 

Pada saat awal guru seorang guru pemula mulai mengajar dan mengenal lingkungan sekolah, mereka menghadapi beberapa hambatan antara lain : pengenalan karakteristik peserta didik, budaya sekolah, beradaptasi, dan berkomunikasi dengan warga sekolah. Pengenalan guru pemula terhadap situasi sekolah akan menentukan karir dan profesionalitas seorang guru selanjutnya. Salah satu program yang dapat membekali guru pemula dalam melaksanakan tugas pokok  dan fungsi guru pada awalmereka bertugas adalah Program Induksi Guru Pemula (PIGP). Agar PIGP berjalan dengan baik maka disusun buku ini yang berisi saah asatu model Implementasi PIGP.

 

Landasan Hukum

1.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah

3.     Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tantang Standar Nasional Pendidikan

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

6.     Peraturan Pemerintah Nomor  17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

7.     Peraturan Menteri Negara pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit

8.     Perturan Pendidikan Nsional Nomor 27 Tahun 2010 Program Induksi Guru Pemula dan,

9.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

 

Tujuan

Pelaksanaan program induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:

1.     Berdaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/mdrasah; dan

2.     Melaksanakan pekerjaannya sebagai guruprofesional di sekolah/madrasah

 

Sasaran

Pelakasanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) memiliki sasaran yakni dimana Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khususnya formasi guru dapat belajar menimba pengalaman dari Kepala Sekolah dan Guru Pembimbing sehingga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

 

Hasil Yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) antara lain:

1.     Terbentuknya calon guru yang berkualitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya

2.     Terbentuknya suasana sekolah yang selaras, serasi dan seimbang sehingga mendukung terciptanya suasana pembelajaran yang efektif.

 

 

 

 

 

GAMBARAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA

 

Konsep Dasar Program Induksi Guru Pemula

Program Induksi Guru Pemula (PIGP) adalah Kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktek pemecahahan  berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

 

Tujuan PIGP

Pelaksanaan PIGP bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:

a.     Berdaptasi dengan ikim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan

b.     Melaksanakan pekerjaannya sebagai guru professional di sekolah/madrasah.

 

Manfaat PIGP Terkait dengan Status Kepegawaian

Program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru bagi guru pemula yang berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS),atau pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain. Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, PIGP dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.

 

Prinsip Penyelenggaraan PIGP

Program induksi guru pemula diselenggarakan berdasarkan prinsip:

1.     Keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas

2.     Kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim

3.     Akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada public;dan

4.     Berkelanjutan:dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya

 

Peserta PIGP

Peserta PIGP adalah:

1.     Guru pemula berstatus CPNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah

2.     Guru pemula berstatus PNS mutasi dari jabatan lain; atau

3.     Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

Hak Guru Pemula

Guru pemula berhak:

1.     Memperoleh bimbingan dalam hal:

2.     Perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses dan hasil pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran

3.     Perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling

4.     Pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

5.     Memperoleh salinan lembar hasil observasi pembelajaran yang telah ditandatangani oleh pembimbing atau kepala sekolah dan pengawas sekolah

6.     Memperoleh dukungan dari sekolah dalam meningkatkan kompetensi dan pengembangan keprofesian berkelanjutan

7.     Memperoleh laporan hasil penilaian kinerja guru pemula

8.     Memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan PIGP dengan nilai kinerja paling kurang katagori baik

 

Kewajiban Guru Pemula

Guru pemula memiliki kewajiban:

1.     Merencanakan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayakan

2.     Melaksanakan pembelajaran antara 12 (dua belas)hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran/guru kelas, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling

 

Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam PIGP

Pihak yang terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah guru pembimbing, kepala sekolah, dan pengawas sekolah

a.               Guru Pemula

Guru pemula bertanggung jawab:

1.     Mengamati situasi dan kondisi, serta lingkungan sekolah/madrasah, termasuk mempelajari data, tata tertib, sarana, dan sumber belajar di sekolah/madrasah tempat guru pemula tersebut bertugas

2.     Mempelajari latar belakang siswa

3.     Mempelajari dokumen administrasi guru

4.     Mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan

5.     Menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran(bagi sekolah menggunakan KTSP)

6.     Melaksanakan proses pembelajaran

7.     Menyusun rancangan dan instrument penilaian

8.     Melaksanakan penilaian proses dan penilaian hasil belajar siswa

9.     Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti Pembina ekstrakurikuler, instruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

10.  Melakukan observasi di kelas lain, dan

11.  Melakukan diskusi dengan pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk memecahkan masalah dalam pembelajaran maupun tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

 

b.               Pembimbing

Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi. Sekolah/madarasah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan komunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madarasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan peretujuan pengawas dinas pendidikan propvinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing adalah memiliki:

1.     Kompetensi sebagai guru professional

2.     Kemampuan kerja sama dengan baik

3.     Kemampuan komunikasi yang baik

4.     Kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling

5.     Pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sekurang-kurangnya sebagai Guru Muda

 

Tanggung Jawab Pembimbing:

1.     Menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, dan terbuka dengan guru pemula

2.     Memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling

3.     Melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah

4.     Memberikan dukungan terhadap  rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula

5.     Memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain

6.     Melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/madrasah

7.     Memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua

 

c.                Kepala Sekolah

Tanggung Jawab Kepala Sekolah:

1.     Melakukan analisis kebutuhan guru pemula

2.     Menyiapkan Buku Pedoman Pelaksanaan PIGP

3.     Menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria

4.     Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing

5.     Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat memjadi pembimbing

6.     Memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing

7.     Melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan

8.     Melakukan penilaian kinerja

9.     Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada  guru pemula

10.   

d.               Pengawas Sekolah

Tanggung Jawab Pengawas Sekolah:

1.     Memberikan penjelasan kepada kepala sekolah, pembimbing, dan guru pemula tentang pelaksanaan PIGP termasuk proses penilaian

2.     Melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam PIGP

3.     Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PIGP di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya

4.     Memberikan masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja

 

A.               Strategi Pelaksanaan

Dalam pelaksanaannya, Program Induksi Guru Pemula (PIGP) lebih cenderung menggunakan pendekatan model pembinaan Lesson Study.

1.               Pengertian

          Lesson Study adalah suatu model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan prinsip-prinsip kolegalitas dan mutual learning untuk membangun komunitas belajar. Secara sederhana lesson study dapat diartikan sebagai suatu kegiatan pengkajian pembelajaran yang dilakukan secara kolaboratif oleh sekelompok untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

 

2.               Type Lesson Study

Lesson study  dapat dilaksanakan dalam dua type berikut ini:

a.               Lesson study berbasis sekolah (School Based Lesson Study)

Lesson study berbasis sekolah merupakan kegiatan lesson study yang dilaksanakan oleh semua guru untuk semua mata pelajaran dan kepala sekolah di suatu sekolah, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa menyangkut semua bidang studi yang diajarkan.

b.               Lesson study berbasis MGMP (Cross School Lesson Study)

Lesson study berbasis Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan kegiatan lesson study yang dilakukan oleh guru-guru mata pelajaran sejenis dalam satu sekolah atau guru-guru mata pelajaran sejenis dari beberapa sekolah yang tergabung dalam organisasi profesi seperti KKG atau MGMP.

3.               Tahapan Pelaksanaan Lesson Study

Lesson study dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu Plan (merencanakan), Do (melaksanakan), dan See (merefleksi) yang berkelanjutan. Dengan kata lain Lesson Study merupakan suatu rencana peningkatan mutu pendidikan yang tak pernah berakkhir (continuous improvement). Skema kegiatan Lesson Study diperlihatkan pada Skema 3 berikut ini.

 

a)               Plan (Merencanakan)

Peningkatan mutu pembelajaran melalui lesson study dimulai dari tahap merencanakan (Plan) yang bertujuan untuk merancang pembelajaran yang dapat membelajarkan siswa dan berpusat pada siswa, agar siswa berpartisipasi aktif dalam pembelajaran. Perencanaan yang baik tidak dilakukan sendirian tetapi dilakukan bersama, beberapa guru dapat berkolaborasi atau guru-guru dan dosen dapat pula berkolaborasi untuk memperkaya ide-ide. Perencanaan diawali dari analisis permasalahan yang dihadapi dalam pembelajaran.

Permasalahan dapat berupa pemahaman materipelajaran dan pedagogi tentang metode pembelajaran yang tepat agar pembelajaran lebih efektif dan efisien atau bagaimana menyiasati kekurangan fasilitas pembelajaran. Selanjutnya guru secara bersama-sama mencari solusi terhadap permasalahan  yang dihadapi yang dituangkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, atau lesson plan, teaching materials berupa media pembelajaran, dan lembar kerja siswa, serta instrument asesmen. Teaching materials yang telah dirancang perlu diujicoba sebelum diterapkan di dalam kelas. Agar perencanaan lebih berkualitas, kegiatan perencanaan dapat dilakukan beberapa kali pertemuan (misal 2-3 kali pertemuan).

 

Pertemuan yang sering dilkukan dalam workshop antara guru-guru (jika memungkinkan menghadirkan dosen) dalam rangka merencanakan pembelajaran, diharapkan dapat terbentuk kolegalitas antara guru dengan guru dan dosen dengan guru, sehingga dosen atau guru tidak merasa lebih tinggi satu sama lain. Mereka berbagi pengalaman dan saling belajar sehingga melalui kegiatan ini terbentuk mutual learning (saling belajar).

  Dalam setiap langkah dari kegiatan lesson study tersebut, guru memperoleh kesempatan untuk melakukan identifikasi masalah pembelajaran, mengkaji pengalaman pembelajaran yang biasa dilakukan, memilih alternative model pembelajaran yang akan digunakan, merancang rencana pembelajaran, mengkaji kelebihan dan kekurangan alternative model pembelajaran yang dipilih.

 

b)               Do (Melaksanakan)

Langkah kedua dalam Lesson Study adalah melaksanakan pembelajaran (Do) untuk menerapkan rancangan pembelajaran yang telah dirumuskan dalam merencanakan (Plan). Dalam perencanaan telah disepakati guru yang akan mengimplementasikan pembelajaran (guru model) dan sekolah yang akan menjadi tuan rumah (pada type lesson study berbasis MGMP/KKG). Langkah ini bertujuan mengujicoba efektivitas model pembelajaran yang telah dirancang. Guru-guru lain dari sekolah yang bersangkutan atau dari sekolah lain bertindak sebagai pengamat (observer) pembelajaran. Dalam kegiatan observasi pembelajaran dapat juga melibatkan dosen-dosen atau mahasiswa sebagai observer. Dalam kegiatan (open lesson) tersebut diharapkan kepala sekolah terlibat dalam pengamatan pembelajaran dan memandu kegiatan ini. Sebelum pembelajaran dimulai sebaiknya dilakukan briefieng kepada para pengamat untuk menginformasikan kegiatan pembelajaran yang direncanakan oleh guru dan mengingatkan bahwa selama pembelajaran berlangsung pengamat tidak menggangu kegiatan pembelajaran tetapi mengamatai aktivitas siswa selama pembelajaran. Fokus pengamatan ditujukan pada aktivitas belajar siswa yang meliputi interaksi antara siswa dengan siswa, antara siswa dengan bahan ajar, antar siswa dengan guru.

 

Lembar observasi pembelajaran perlu dimiliki oleh para pengamat sebelum pembelajaran dimulai. Para pengamat dipersilahkan mengambil tempat di ruang kelas yang memungkinkan  dapat mengamati aktivitas siswa. Biasanya para pengamat berdiri di sisi kiri dan kanan di dalam ruang kelas agar aktivitas siswa  teramati dengan baik. Selama proses pembelajaran berlangsung para pengamat tidak menggangu aktivitas dan konsentrasi siswa dan guru model. Para pengamat dapat melakukan perekaman kegiatan pembelajaran dalam bentuk video atau foto untuk keperluan dokumentasi dan bahan studi lebih lanjut tanpa menggangu aktivitas belajar. Keberadaan para pengamat di dalam ruang kelas disamping mengumpulkan informasi juga dimaksudkan untuk belajar dari pembelajaran yang sedang berlangsung dan bukan untuk megevaluasi guru.

 

c)               See (Merefleksi)

Kegiatan refleksi sebaiknya dilaksanakan segera setelah selesai pembelajaran.   Hal ini dimaksudkan agar setiap kejadian yang diamati dan dijadikan bukti pada saat  mengajukan pendapat atau saran terjaga akurasinya karena setiap orang dipastikan masih bisa mengingat dengan baik rangkaian aktivitas yang dilakukan di kelas. Dalam kegiatan refleksi, dalam kontek PIGP, refleksi dapat dilakukan oleh sekurang-kurangnya guru pemula dengan pembimbing, guru pemula dengan kepala sekolah, dan/atau pengawas sekolah dan guru observer lainnya. Dalam acara ini, kepala sekolah atau pembimbing dapat bertindak sebagai moderator atau pemandu diskusi. Langkah-langkah kegiatan yang dilakukan dalam refleksi adalah sebagai berikut:

 

1.     Moderator membuka kegiatan refleksi pada waktu yang telah ditetapkan, diawali dengan mengucapkan terima kasih kepada guru model dan meminta applaus dari pengamat yang hadir.

2.     Moderator menjelaskan aturan main tentang cara memberikan komentar atau mengajukan umpan balik. Aturan tersebut meliputi tiga hal berikut: (1) Selama diskusi berlangsung, hanya satu orang yang berbicara(tidak ada yang berbicara secara bersamaan, (2) Setiap peserta diskusi memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara, dan (3) Pada saat mengajukan pendapat, observer harus meng jukan bukti-bukti hasil pengamatan sebagai dasar dari komentar yang disampaikannya (tidak berbicara berdasarkan opini).

3.     Guru yang melakukan pembelajaran (guru model) diberi kesempatan untuk berbicara paling awal melakukan refleksi diri, yakni mengomentari tentang proses pembelajaran yang telah dilakukannnya. Pada kesempatan itu, guru harus mengemukakan apa yang telah terjadi di kelas yakni kejadian apa saja yang sesuai harapan, kejadian apa yang tidak sesuai harapan, apa yang berubah dari rencana semula (15 sampai 20 menit).

4.     Moderator memberi kesempatan kepada perwakilan guru yang menjadi anggota kelompok pada saat pengembangan rencana pembelajaran untuk memberikan komentar tambahan.

5.     Moderator memberi kesempatan kepada observer untuk menyampaiakan hasil pengamatannya. Ketika muncul fakta/pemasalahan pembelajaran yang menarik maka moderator dapat meminta observer lain untuk memberi pendapatnya. Pada kesempatan ini tiap observer memiliki peluang yang sama untuk menyampaikan fakta-fakta yang diamatinya sekaligus memberikan alternative solusi berdasarkan pengalamannya.

6.     Jika ada tenaga ahli yang hadir, moderator dapat mempersilahkan tenaga ahli tersebut untuk memberikan wawasan lebih dalam tentang pembelajaran yang telah berlangsung, setelah masukan-masukan yang dikemukakan observer dianggap cukup.

7.     Diakhir diskusi refleksi moderator tidak perlu menyampaikan simpulan/rekomendasi tertentu dari hasil refleksi, namu dalam kontek PIGP pembimbing, kepala sekolah, atau pengawas dapat memberikan arahan, rekomendasi, justifikasi tertentu untuk perbaikan pembelajaran berikutnya.

8.     Dalam kontek lesson study regular, diakhiri sesi moderator menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh partisipan dan mengumumkan rencana kegiatan lesson study berikutnya.


PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA

 

DATA SEKOLAH DAN WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI

A.               Identitas Sekolah

Nama Sekolah

:

 

NSS/NPSN

:

 

Status Sekolah

:

 

Alamat Sekolah

:

 

Kecamatan        

:

 

Kabupaten/Kota

:

 

Provinsi             

:

 

Nama Kepala Sekolah

:

 

 

B.               Waktu Pelaksanaan Program Induksi

No

Kegiatan

Tujuan

Sasaran

Hasil yang diharapkan

Waktu

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1

Persiapan dan Perencanaan

-                  buku pedoman

-                  analisi kebutuhan

-                  penugasan pembimbing

Guru pemula

Tersedianya seluruh dokumen yang dibutuhkan

Bulan ke-1

2

-                  Bimbingan dan Penilaian tahap 1

 

 

 

 

 

 

-                  Penilaian tahap 2

-                  Memotivasi guru pemula dalam menghadapi penilaian kinerja guru pemula

-                  Penilaian guru pemula minimal baik

 

-                  Penilaian guru pemula minimal baik

Guru pemula

Guru pemula termotivasi dalam menghadapi penilaian kinerja guru pemula

 

 

Guru pemula memperoleh nilai baik

Bulan

Ke 02 -09

 

 

 

 

 

 

Bulan

Ke 10-11

3

Pelaporan

-                  draf laporan

-                  keputusan

-                  pengajuan sertifikat

Guru pemula

Guru pemula memperoleh sertifikat PIGP

Bulan

Ke-12

 

I.                DATA GURU PEMULA PESERTA PROGRAM INDUKSI

Identitas Guru Pemula

Nama Guru

:

 

NIP

:

 

Tempat/Tgl Lahir

:

 

Pendidikan terakhir

Program/Jurusan

Perguruan Tinggi

:

:

:

 

Status Pegawai

:

 

Golongan

:

 

Matematika/Mapel

:

 

 

 

II.             PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN OLEH PEMBIMBING

A.               Tahap Persiapan Pembimbingan

Pembimbingan  guru  pemula meliputi bimbingan   dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang relevan. Untuk kelancaran pembimbingan tahap 1, pembimbing mempersiapkan dokumen – dokumen yang mendukung dalam tahap pembimbingan PIGP. Dokumen-dokumen yang digunakan pada tahap persiapan meliputi:

1.               Silabus

2.               RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

3.               Program Tahunan

4.               Program Semester

5.               Pelaksanaan proses pembelajaran

6.               Penilaian hasil pembelajaran

7.               Pengawasan proses pembelajaran

 

B.               Tahap Pembimbingan

Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan     dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajarandan pelaksanaan tugas lain yang relevan. Pembimbingan terdiri dari pembimbingan yang dilaksanakan pada Penilaian Tahap 1 dan Tahap 2.

 

1.               Pembimbingan Tahap 1

Pembimbingan tahap 1 pada dasarnya adalah pembimbingan untuk mengembangkan kompetensi guru pemula. Pada pembimbingan ini diperlukan penilaian pembimbingan untuk mengetahui sub kompetensi yang sudah memenuhi standar dan yang belum. Kompetensi yang belum standar ini perlu dibimbing terus menerus hingga mencapai standar.

Pembimbingan Tahap 1 dilaksanakan pada bulan ke 2 (dua) sampai dengan bulan ke 9 (Sembilan) oleh pembimbing yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah. Pembimbingan tahap 1 bertujuan untuk membimbing guru pemula dalam proses pembelajaran secara bertahap dengan memberikan motivasi, arahan dan umpan balik untuk pengembangan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas dan menjalankan fungsinya dalam proses pembelajaran.

 

Pada bulan ke dua, guru pemula bersama pembimbing menyusun: (1) Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk tahun pertama masa induksi, (2) Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu pertama.

Pembimbingan yang diberikan kepada guru pemula meliputi proses pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru,seperti pembina ekstrakurikuler. Pembimbingan proses pembelajaran meliputi penyusunan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran; membimbing dan melatih siswa; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok     sesuai dengan beban kerja guru. Proses pembimbingan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. Pembimbingan proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara (1) memberimotivasi dan arahan tentang penyusunan perencanaanpembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa; (2) memberi kesempatan kepada guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaranguru lain,(3) melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi pedagogic dan professional dengan menggunakanLembarHasil Observasi Pembelajaran.

Pembimbingan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, bertujuanuntuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial. Pembimbingan ini dilakukan dengan cara (1) melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di      sekolah; (2) memberi motivasi dan arahan dalam menyusun program dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan yang di emban            guru pemula; (3) melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi kepribadian  dan sosial  dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran.

 

Setelah pembimbingan proses pembelajaran,          maka di lakukan observasi pembelajaran oleh pembimbing sekuarang- kurangnya 1 kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi daribulan ke 2 sampai denganbulanke 9.

Langkah observasi pembelajaran yang dilakukan oleh pembimbing  (pembimbingan tahap 1),  adalah sebagai berikut:

a.               Pra Observasi

Pembimbing bersama guru pemula menentukan fokus observasi pembelajaran Fokus observasi maksimal lima elemen kompetensi inti dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi pembelajaran. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Hasil Observasi Pembelajaran dan  Lembar Refleksi Pembelajaran sebelum dilaksanakannya observasi.

 

b.               Pelaksanaan Observasi

Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing mengamati kegiatan pembelajaran guru pemula dan mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran sesuai dengan fokus elem kompetensi yang telah disebuati.

 

c.                Pasca Observasi

Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:

1)               Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran setelah pembelajaran dilaksanakan.

2)               Pembimbing dan guru pemula membahas hasil pembimbingan pada setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai

3)               Guru pemula dan pembimbing menandatangani Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Pembimbing memberikan salinan Lembar Hasil Observasi kepada guru pemula.

 

2.               Penilaian

Di akhir masa program induksi, dilakukan penilaian kinerja guru pemula. Penilaian kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesebuatan antara pembimbing, kepala sekolah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip professional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis.Peserta Program Induksidinyatakan Berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik. Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.  Empat belas elemen kompetensi yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru Pemula:

 

a.               Kompetensi pedagogik

1)               Memahami latar belakang siswa

2)               Memahami teori belajar

3)               Pengembangan kurikulum

4)               Aktivitas pengembangan pendidikan

5)               Peningkatan potensi siswa

6)               Komunikasi dengan siswa

7)               Assessmen & evaluasi

 

b.               Kompetensi kepribadian

1)               Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia

2)               Kepribadian matang dan stabil

3)               Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggan menjadi guru

 

c.                Kompetensi sosial

1)               Berperilaku inklusf, objektif, dan tidak pilih kasih

2)               Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat

d.               Kompetensi profesional

1)               Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standard kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran

2)               Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri

 

3.               Pelaporan

Penyusunan laporan hasil pembimbingan tahap 1 dilaksanakan pada bulan ke 9 setelah pembimbingan tahap 1 selesai dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut :

a.                          Pembuatan draf laporan hasil pembimbingan yang didiskusikan dengan kepala sekolah.

b.                         Penentuan keputusan pada laporan hasil pembimbingan guru pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi bimbingan dan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki nilai kinerja dengan kategori Baik.

c.                          Penandatangan laporan hasil pembimbingan oleh Pembimbing.

 

PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN OLEH KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS

A.               Tahap Persiapan Pembimbingan

Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasilpenilaian dan evaluasi pembelajarandan pelaksanaan tugas lain yang relevan. Untuk kelancaran pembimbingan tahap 2, pembimbing mempersiapkan dokumen – dokumen yang mendukung dalam tahap pembimbingan PIGP Tahap 2.Dokumen-dokumen yang digunakan pada tahap persiapan meliputi:

1.               Silabus

2.               RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

3.               Program Tahunan

4.               Program Semester

5.               Pelaksanaan proses pembelajaran

6.               Penilaian hasil pembelajaran

7.               Pengawasan proses pembelajaran

 

B.               Tahap Pembimbingan

Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan     dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang relevan. Pembimbingan terdiri dari pembimbingan yang dilaksanakan pada Penilaian Tahap 1 dan Tahap 2.

 

1.                Pembimbingan Tahap 2

Pembimbingan Tahap 2 dilaksanakan pada 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) oleh kepala Sekolahdan pengawas sekolah dengan tujuan melakukan penilaian kinerja guru pemula. Pembimbingan tahap dua dilaksanakan pada bulan ke – 10 sampai dengan bulan ke -11, berupa observasi pembelajaran diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran. Observasi pembelajaran yang dilakukan pada pembimbingan tahap 2 (dua) dilaksanakan paling kurang 3 (tiga) kali oleh kepala sekolah dan 2 (dua) kali oleh pengawas sekolah.Obesrvasi pembelajaran dalam pembimbingan tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah disarankan untuktidak dilakukan secara bersamaan dengan mepertimbangkan agar tidak mengganggu proses pembelajaran. Apabila kepala sekolah dan pengawas sekolah menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran oleh guru pemula maka kepala sekolah dan pengawas sekolah wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula.

a.               Praobservasi

Kepala sekolah ataupengawas sekolah bersama guru pemula menentukan dan menyebuati fokus observasi pembelajaran yang meliputi paling banyak lima sub-kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembarsil observasi pembelajaran yang diisi oleh kolah ataugawas sekolah dan lembar refleksi pembelajaran yang diisi oleh guru pemula.

 

b.               Pelaksanaan Observasi

Pada saat pelaksanaan observasi, kepala sekolah atau pengawas sekolah mengamati kegiatan pembelajaran guru pemula dan mengisi Lembar Hasil Observasi Pembelajaran secara obyektif dengen memberikan nilai pada saat pelaksanaan observasi dilakukan.

 

c.                Pascaobservasi

Kegiatan yang dilakukan pascaobservasi adalah :

1)     Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran setelah pembelajaran dilaksanakan.

2)     Kepala sekolah atau pengawwas sekolah dan guru pemula mendiskusikan hasil penilaian pada setiap tahap pembelajaran.

3)     Kepala sekolah atau pengawas sekolah memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.

4)     Guru pemula dan kepala sekolah atau pengawas sekolah menandatangani Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Kepala sekolah memberikan salinan Lembar Hasil Observasi kepada guru pemula.

 

2.                Penilaian

Penilaian kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi. Penilaian kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Hasil penilaia kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesebuatan antara pembimbing , kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Peserta PIGP dinyatakan berhasil, jika semua elemen komptensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik. Penilaian guru pemula merubuan kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.

Empat belas elemen kompetensi yang dinilai dalam penilaian kinerja guru pemula:

 

a.               Kompetensi pedagogik

1)               Memahami latar belakang siswa.

2)               Memahami teori belajar.

3)               Pengembangan kurikulum.

4)               Aktivitas pengembangan pendidikan.

5)               Peningkatan potensi siswa.

6)               Komunikasi dengan siswa.

7)               Asseemen dan evaluasi

 

b.               Kompetensi kepribadian

1)               Berprilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia.

2)               Kepribadian matang dan stabil.

3)               Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggaab menjadi guru.

 

c.                Kompetensi sosial

1)               Berperilaku inklusif, objektif dan tidak pilih kasih.

2)               Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah, orang tua dan masyarakat.

 

d.               Kompetensi profesional

1)               Pengetahuan dan pemahaman tentang sruktur, isi dan standar kompetensi mata belajar isi dan tahap-tahap pengajaran.

2)               Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri.

 

3.                Pelaporan

Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke – 11 setelah penilaian  tahap ke dua, dengan prosedur sebagai berikut :

a.               Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah yang didiskusikan dengan pembimbing dan pengawas.

b.               Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian penilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja  dengan Kategori Baik.

c.                Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah.

d.               Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten bagi guru pemula yang telah mencapai Nilai Kinerja dengan nilai minimal berkategori Baik.

 

III.           PENILAIAN DAN KRITERIA PENILAIAN

Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan Lembar Penilaian Kinerja bagi Guru.Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai berikut.

 x 100           ( Skor Akhir)

 

Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria nilai sebagai berikut:

91 - 100               = Amat Baik

76 - 90                 = Baik

61 - 75                 = Cukup

51 - 60                 = Sedang

< 50                      = Kurang

Hasil penilaian dari Guru Pembimbing, Kepala Sekolah, dan Pengawas sekolah terlampir pada laporan ini.


 

PENUTUP

 

Berdasarkan hasil pelaksanaan PIGP yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan berjalan dengan baik sehingga Guru Pemula yang menjadi peserta mendapatkan pengalaman berharga melaksanakan proses pembelajaran, tugas-tugas tambahan, mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Peran serta dari pembimbing selama program PIGP sangat membantu, demikian pula Kepala Sekolah dan Pengawas yang memberikan arahan dan pengawasan.

 

Mempedomani hasil PIGP yang telah dilakukan, maka diharapkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bireun untuk menerbitkan Sertifikat Program Induksi Guru Pemula (PIGP).

 

Demikian laporan ini disusun semoga bermanfaat bagi  semua pihak yang terkait.