Ekstrakurikuler : Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Jenis Ekstrakurikuler
Ekstrakurikuler
Pada umumnya sekolah pasti menyelenggarakan kegiatan diluar jam
pendidikan formal seperti ekstrakurikuler. Kegiatan tersebut sebagai wadah
untuk siswa dapat mengembangkan potensi
baik diminati maupun tidak. Ekstrakulikuler merupakan program yang
dilaksanakan oleh sekolah sebagai fasilitas siswa dalam mengembangkan minatnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 3 yang menjelaskan bahwa:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi Marusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Mengembangkan potensi siswa dapat
dilakukan dengan berbagai cara tidak hanya dalam proses pembelajaran. Cara yang
dilakukan tidak menyimpang dari fungsi dan tujuan dalam pendidikan nasional.
Maka dari itu, untuk mengembangkan potensi siswa dapat dilaksanakan dalam
kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana tercantum dalam Permendikbud nomor 62 tahun 2014
bahwa “Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler
yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler
dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.”
Kegiatan
ekstrakurikuler tidak dicantumkan dalam kegiatan KBM karena ekstrakulikuler
hanya sebagai wadah untuk minat, kemampuan maupun potensi siswa diluar mata
pelajaran sekolah serta dapat membentuk dunia nyaman siswa. Ketika siswa merasa
nyaman dan senang maka perkembangan siswa semakin baik dan akan mempengaruhi
perkembangan potensi yang dimiliki. Menurut Yudha (1998, hlm. 8) menjelaskan bahwa “Kegiatan
ekstrakurikuler sebagai suatu program di
luar jam pelajaran sekolah
yang dikembangkan untuk memperlancar program kurikuler dengan
kegiatan ini dapat berjalan lancar.” Penjelasan tersebut didukung oleh Zainal Aqib & Sujak (2011: 81) dalam
Lia bahwa “Ekstrakurikuler yaitu suatu kegiatan yang diselenggarakan di luar
jam pelajaran biasa dalam suatu susunan program pengajaran, disamping untuk
lebih mengaitkan antara pengetahuan yang diperoleh dalam program kurikulum
dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan, juga untuk pengayaan wawasan dan
sebagai upaya pemantapan kepribadian.”
Ekstrakulikuler di satuan pendidikan dibagi 2 yakni ekstrakulikuler
wajib dan ekstrakulikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan
adalah PRAMUKA, sedangkan ekstrakurikuler pilihan merupakan ekstrakurikuler
bebas disesuaikan dengan potensi, minat, kemampuan yang ada. Sesuai dengan
Permendikbud nomor 62 tahun 2014, pasal 3 bahwa:
(4 ) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan
diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik.
(5) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.
Oleh sebab itu, pemilihan ekstrakurikuler
harus disesuaikan dengan minat dan potensi yang ada. Program sekolah yang harus
mengikuti potensi yang ada bukan siswa yang mengikuti program sekolah dan siswa
di bentuk sesuai program sekolah. Namun untuk melakukan itu sangat sulit di
Negara Indonesia sebab banyak sekolah yang berprogram bukan atas potensi yang
ada dilapangan melainkan siswa yang dibentuk oleh program sekolah karena ingin bersaing dengan
sekolah-sekolah yang lainnya. Adapun prinsip dalam pemilihan ekstrakulikuler
tercantum dalam permendikbud pasal 4 yakni:
(1) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan
Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:
a.
partisipasi aktif; dan
b.
menyenangkan.
(2) Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan
Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a.
Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
b.
Analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
c. Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai
pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga
lainnya;
d.
Penyusunan program Kegiatan Ekstrakurikuler; dan
e.
Penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
Pemilihan program kegiatan ekstrakurikuler
di sekolah harus berpegang pada prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam
permendikbud diatas. Prinsip tersebut akan memudahkan pendidikan di indonesia
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Mendikbud juga mengatur mengenai
rencana program yang diselenggarakan di tingkat sekolah dasar dalam
Permendikbud No. 62 Tahun 2014 dalam pasal 5 mencantumkan “Satuan Pendidikan
wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakulikuler yang merupakan bagian dari
Rencana Kerja Sekolah.” Jadi, berdasarkan peraturan mendikbud program
ekstrakurikuler diharuskan untuk diselenggarakan di setiap satuan pendidikan.
Fungsi dan Manfaat Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler memiliki beberapa
fungsi yang dapat kita ketahui. Berdasarkan
kajian Anifral Hendri (2008 : 2)
dalam Kurniawan menyebutkan bahwa
terdapat fungsi-fungsi kegiatan ekstrakurikuler
diantaranya: “pengembangan, sosial, rekreatif dan persiapan karir.” Fungsi tersebut dapat dijabarkan sebgai
berikut:
a.
Kegiatan ekstrakurikuler berfungsi sebagai pengembangan.
Fungsi pengembangan dalam kegiatan
ekstrakurikuler yaitu sebagai wadah untuk mengembangkan kemampuan diri sesuai
dengan potensi, minat dan bakat yang dimiliki sehingga dapat memunculkan
kreativitas dalam diri.
b.
Kegiatan ekstrakurikuler berfungsi sebagai sosial.
Fungsi sosial dalam kegiatan
ekstrakurikuler yaitu sebagai wadah untuk mengambangkan jiwa sosial diri
seperti rasa tanggungjawab, saling menghargai dan lain-lain sesuai dengan sikap
yang dimunculkan di setiap jenis ekstrakurikuler.
c.
Kegiatan ekstrakurikuler berfungsi sebagai rekreatif.
Fungsi rekreatif dalam kegiatan
ekstrakurikuler yaitu sebagai wadah untuk kesenangan seseorang namun memiliki
maanfaat yang baik. Jika seorang merasa sengan dengan kegiatan yang dilakukan,
maka akan mempengaruhi tingkat perkembangan dirinya.
d.
Kegiatan ekstrakurikuler berfungsi sebagai persiapan karir.
Fungsi persiapan karir dalam kegiatan
ekstrakurikuler yaitu sebagai wadah untuk menunjang dalam persiapan karir
kedepan. Seperti, ekstrakurikuler paduan suara berarti dirinya sedang
menyiapkan kemampuan untuk karir kedepan dengan dia mahir bernyanyi.
Jenis Ekstrakurikuler
Menurut Anifral Hendri (2008 : 2 - 3)
dalam kurniawan mengemukakan bahwa jenis kegiatan ekstrakurikuler terbagi menjadi beberapa bentuk yaitu :
a. Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa
(LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
(PASKIBRAKA).
b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan
penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
c. Latihan/lomba keberbakatan/ prestasi, meliputi pengembangan bakat
olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnaistik, teater, keagamaan.
d. Seminar, lokakarya, dan pameran/ bazar, dengan substansi antara
lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.
e. Olahraga, yang meliputi beberapa cabang olahraga yang diminati
tergantung sekolah tersebut, misalnya : Basket, Karate, Taekwondo, Silat,
Softball, dan lain sebagainya.
Bentuk-bentuk ekstrakurikuler tersebut
dapat dijadikan pengetahuan dan menjadi
landasan untuk sekolah dalam membuat kegiatan ekstrakurikuler. Pengelompokkan
jenis-jeins kegiatan akan memudahkan guru dalam memilih kegiatan yang sedang
dibutuhkan disekolah sesuai kompetensi yang ada. Jenis kegiatan ekstrakurikuler
dapat dikembangkan untuk kemajuan sekolah dan wadah pengembangan pribadi siswa
yang tersalurkan.