Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ekstrakurikuler : Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Jenis Ekstrakurikuler

 


Ekstrakurikuler

Pada umumnya sekolah pasti menyelenggarakan kegiatan diluar jam pendidikan formal seperti ekstrakurikuler. Kegiatan tersebut sebagai wadah untuk siswa dapat mengembangkan potensi  baik diminati maupun tidak. Ekstrakulikuler merupakan program yang dilaksanakan oleh sekolah sebagai fasilitas siswa dalam mengembangkan minatnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 yang menjelaskan bahwa:

 

 “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi Marusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

 

Mengembangkan potensi siswa dapat dilakukan dengan berbagai cara tidak hanya dalam proses pembelajaran. Cara yang dilakukan tidak menyimpang dari fungsi dan tujuan dalam pendidikan nasional. Maka dari itu, untuk mengembangkan potensi siswa dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana tercantum dalam Permendikbud nomor 62 tahun 2014 bahwa “Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.”

 

Kegiatan ekstrakurikuler tidak dicantumkan dalam kegiatan KBM karena ekstrakulikuler hanya sebagai wadah untuk minat, kemampuan maupun potensi siswa diluar mata pelajaran sekolah serta dapat membentuk dunia nyaman siswa. Ketika siswa merasa nyaman dan senang maka perkembangan siswa semakin baik dan akan mempengaruhi perkembangan potensi yang dimiliki. Menurut Yudha (1998, hlm. 8) menjelaskan bahwa  “Kegiatan  ekstrakurikuler sebagai  suatu program   di   luar   jam   pelajaran   sekolah   yang   dikembangkan   untuk memperlancar program kurikuler dengan kegiatan ini dapat berjalan lancar.” Penjelasan tersebut didukung oleh Zainal Aqib & Sujak (2011: 81) dalam Lia bahwa “Ekstrakurikuler yaitu suatu kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran biasa dalam suatu susunan program pengajaran, disamping untuk lebih mengaitkan antara pengetahuan yang diperoleh dalam program kurikulum dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan, juga untuk pengayaan wawasan dan sebagai upaya pemantapan kepribadian.”

 

Ekstrakulikuler di satuan pendidikan dibagi 2 yakni ekstrakulikuler wajib dan ekstrakulikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan adalah PRAMUKA, sedangkan ekstrakurikuler pilihan merupakan ekstrakurikuler bebas disesuaikan dengan potensi, minat, kemampuan yang ada. Sesuai dengan Permendikbud nomor 62 tahun 2014, pasal 3 bahwa:

 

(4 ) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik.

(5) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.

 

Oleh sebab itu, pemilihan ekstrakurikuler harus disesuaikan dengan minat dan potensi yang ada. Program sekolah yang harus mengikuti potensi yang ada bukan siswa yang mengikuti program sekolah dan siswa di bentuk sesuai program sekolah. Namun untuk melakukan itu sangat sulit di Negara Indonesia sebab banyak sekolah yang berprogram bukan atas potensi yang ada dilapangan melainkan siswa yang dibentuk oleh program sekolah     karena ingin bersaing dengan sekolah-sekolah yang lainnya. Adapun prinsip dalam pemilihan ekstrakulikuler tercantum dalam permendikbud pasal 4 yakni:

 

(1)     Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:

a.         partisipasi aktif; dan

b.         menyenangkan.

(2)     Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:

a.        Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;

b.        Analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;

c.    Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;

d.        Penyusunan program Kegiatan Ekstrakurikuler; dan

e.        Penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;

 

Pemilihan program kegiatan ekstrakurikuler di sekolah harus berpegang pada prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam permendikbud diatas. Prinsip tersebut akan memudahkan pendidikan di indonesia untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Mendikbud juga mengatur mengenai rencana program yang diselenggarakan di tingkat sekolah dasar dalam Permendikbud No. 62 Tahun 2014 dalam pasal 5 mencantumkan “Satuan Pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakulikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah.” Jadi, berdasarkan peraturan mendikbud program ekstrakurikuler diharuskan untuk diselenggarakan di setiap satuan pendidikan.

 

Fungsi dan Manfaat Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler memiliki beberapa fungsi yang dapat kita ketahui. Berdasarkan  kajian Anifral Hendri (2008 : 2)  dalam Kurniawan  menyebutkan bahwa terdapat fungsi-fungsi kegiatan ekstrakurikuler  diantaranya: “pengembangan, sosial, rekreatif dan persiapan karir.”  Fungsi tersebut dapat dijabarkan sebgai berikut:

a.                  Kegiatan ekstrakurikuler berfungsi sebagai pengembangan.

Fungsi pengembangan dalam kegiatan ekstrakurikuler yaitu sebagai wadah untuk mengembangkan kemampuan diri sesuai dengan potensi, minat dan bakat yang dimiliki sehingga dapat memunculkan kreativitas dalam diri.

b.                  Kegiatan ekstrakurikuler berfungsi sebagai sosial.

Fungsi sosial dalam kegiatan ekstrakurikuler yaitu sebagai wadah untuk mengambangkan jiwa sosial diri seperti rasa tanggungjawab, saling menghargai dan lain-lain sesuai dengan sikap yang dimunculkan di setiap jenis ekstrakurikuler.

 

c.                   Kegiatan ekstrakurikuler berfungsi sebagai rekreatif.

Fungsi rekreatif dalam kegiatan ekstrakurikuler yaitu sebagai wadah untuk kesenangan seseorang namun memiliki maanfaat yang baik. Jika seorang merasa sengan dengan kegiatan yang dilakukan, maka akan mempengaruhi tingkat perkembangan dirinya.

d.                  Kegiatan ekstrakurikuler berfungsi sebagai persiapan karir.

Fungsi persiapan karir dalam kegiatan ekstrakurikuler yaitu sebagai wadah untuk menunjang dalam persiapan karir kedepan. Seperti, ekstrakurikuler paduan suara berarti dirinya sedang menyiapkan kemampuan untuk karir kedepan dengan dia mahir bernyanyi.

 

Jenis Ekstrakurikuler

Menurut Anifral Hendri (2008 : 2 - 3) dalam kurniawan mengemukakan bahwa jenis kegiatan ekstrakurikuler  terbagi menjadi beberapa bentuk yaitu :

a. Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).

b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.

c. Latihan/lomba keberbakatan/ prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnaistik, teater, keagamaan.

d. Seminar, lokakarya, dan pameran/ bazar, dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.

e. Olahraga, yang meliputi beberapa cabang olahraga yang diminati tergantung sekolah tersebut, misalnya : Basket, Karate, Taekwondo, Silat, Softball, dan lain sebagainya.

 

Bentuk-bentuk ekstrakurikuler tersebut dapat dijadikan  pengetahuan dan menjadi landasan untuk sekolah dalam membuat kegiatan ekstrakurikuler. Pengelompokkan jenis-jeins kegiatan akan memudahkan guru dalam memilih kegiatan yang sedang dibutuhkan disekolah sesuai kompetensi yang ada. Jenis kegiatan ekstrakurikuler dapat dikembangkan untuk kemajuan sekolah dan wadah pengembangan pribadi siswa yang tersalurkan.