Penilaian Autentik
Penilaian
Autentik
Penilaian adalah upaya sistematik dan
sistemik yang dilakukan melalui pengumpulan data atau informasi yang sahih
(valid) dan reliabel, dan selanjutnya data indormasi tersebut diolah sebagai
upaya melakukan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan suatu program
pendidikan (Sani, 2016, hlm. 15)
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, “penilaian
adalah proses pegumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik”. Sedangkan autentik diartikan sebagai hal nyata
dan terpadu. Sehingga penilaian autentik harus mencerminkan masalah dunia nyata
secara menyeluruh (holistik) meliputi kompetensi utuh merefleksikan
pengetahuan, keterampilan dan sikap. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh
Kemendikbud (2013, hlm. 5) menyatakan bahwa “Penilaian autentik merupakan
penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input),
proses, dan keluaran (output) pembelajaran.”
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan maka prinsip penilaian otentik
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah: sahih, objektir, adil,
terpadu, terbuka, meneluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan
kriteria, dan akuntabel. Adapun
ciri-ciri penilaian menurut Kunandar (2013, hlm. 38-39) yakni:
1)
Harus mengukur semua aspek pembelajaran, yakni kinerja
dan hasil atau produk. Artinya dalam melakukan penilaian terhadap peserta didik
harus mengukur aspek kinerja (performance)
dan produk atau hasil yang dikerjakan oleh peserta didik. Dalam melakukan
penilaian kinerja dan produk pastikan bahwa kinerja dan produk tersebut
merupakan cerminan kompetensi dari peserta didik tersebut secara nyata dan
objektif.
2)
Dilaksnakan selama dan sesudah proses pembelajaran
berlangsung. Artinya, dalam melakukan penilaian terhadap peserta didik, guru
dituntut untuk melaksanakan penilaian terhadap kemampuan atau kompetensi proses
(kemampuan atau kompetensi peserta didik dalam kegiatan pembelajaran) dan
kemampuan atau kompetensi peserta didik setelah melakukan kegiatan
pembelajaran.
3)
Menggunakan berbagai cara dan sumber. Artinya, dalam
melakukan penilaian terhadap peserta didik harus menggunakan berbagai teknik
penilaian (disesuaikan dengan tuntutan kompetensi) dan menggunakan berbagai
sumber atau data yang bisa digunakan sebagai informasi yang menggambarkan
penguasaan kompetensi peserta didik.
4)
Tes hanya salah satu alat pengumpulan data penilaian.
Artinya, dalam melakukan penilaian peserta didik terhadap pencapaian kompetensi
tertentu harus secara komperhensif dan tidak hanya mengandalkan hasil tes
semata. Imformasi-informasi lain yang mendukung pencapaian kompetensi peserta
didik dapat dijadikan bahan dalam mrlakukan penilaian.
5)
Tugas-tugas yang diberikan kepada peserta didik harus
mencerminkan bagian-bagian kehidupan peserta didik yang nyata setiap hari,
mereka harus dapat menceritakan pengalaman atau kegiatan yang mereka lakukan
setiap hari.
6)
Penilaian harus menekankan kedalaman pengetahuan dan
keahlian peserta didik, bukan keluasannya (kuantitas). Artinya, dalam melakukan
penilaian peserta didik terhadap pencapaian kompetensi harus mengukur kedalaman
terhadap penguasaan kompetensi tertentu secara objektif.
Menurut
Sani (2016, hal. 23), “penilaian autentik dapat berupa penilaian kinerja
(Performance) berdasarkan penguasaan pengetahuan yang telah dipeljari
sebelumnya oleh peserta didik”. Penilaian autentik mengarahkan peserta didik
untuk menghasilkan ide, mengintegrasikan pengetahuan, dan menyempurnakan tugas
yang terkait dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam dunia nyata.