Pendidikan Seni Musik di Sekolah Dasar
Pendidikan Seni Musik di Sekolah Dasar
Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan suatu
kualitas manusia pada setiap hal yang terkait dalam suatu pendidikan, serta mengembangkan
setiap potensi yang ada dalam setiap manusia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 3 bahwa
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik, agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggungjawab.
Seni musik memiliki peranan penting
untuk tercapainya suatu tujuan pendidikan yakni untuk mengembangkan, membentuk
dan membina kepribadian siswa. Pada dasarnya, tujuan pendidikan musik pada
semua jenjang pendidikan sama. Jamalus (dalam Yuni, 2016, hlm. 56) bahwa
Pembelajaran musik di sekolah mempunyai tujuan
untuk: (1) memupuk rasa seni pada tingkat tertentu dalam diri tiap anak melalui
perkembangan kesadaran musik, tanggapan terhadap musik, kemampuan mengungkapkan
dirinya melalui musik, sehingga memungkinkan anak mengembangkan kepekaan
terhadap dunia sekelilingnya; (2) mengembangkan kemampuan menilai musik melalui
intelektual dan artistik sesuai dengan budaya bangsanya; dan (3) dapat dijadikan
bekal untuk melanjutkan studi kependidikan musik yang lebih tinggi.
Selain itu menurut Yuni (2016, hlm 56)
“dalam proses belajar mengajar musik di sekolah, siswa harus memperoleh
pengalaman bermusik, yaitu melalui kegiatan mendengarkan, bermain musik,
bernyanyi, membaca musik, dan bergerak mengikuti musik”. Pendidikan seni musik
di Sekolah Dasar juga disampaikan berdasarkan pada nilai-nilai budaya. Dengan
demikian, adanya pembelajaran seni musik di Sekolah Dasar dapat dijadikan suatu
sarana untuk dapat mencapai suatu tujuan diantarnya pembentukan sikap dan
perilaku siswa.
Implementasi pendidikan seni musik di
Sekolah Dasar harus dijabarkan menjadi beberapa tujuan. Menurut Yuni (2016,
hlm. 72-73) bebrapa Tujuan Intruksional Umum (TIU) yang dirumuskan adalah
sebagai berikut:
1.
Siswa dapat
memiliki pengetahuan tentang irama, merasakan irama melalui pengalaman dan
penghayatan musik, mempunyai bayangan penginderaan gerak irama, membuat gerak
irama, membuat pola-pola irama sederhana, dan membaca notasi pola-pola irama
dengan benar.
2.
Siswa dapat
memiliki pengetahuan tentang melodi, merasakan melodi melalui pengalaman dan
penghayatan musik, mempunyai bayangan penginderaan gerak melodi, membuat
pola-pola melodi sederhana, cara membaca notasi melodi dengan benar.
3.
Siswa dapat
memiliki pengetahuan tentang harmoni, merasakan harmoni melalui pengetahuan dan
penghayatan musik, mempunyai bayangan penginderaan bentuk-bentuk lagu, dan
mengarang lagu-lagu sederhana.
4.
Siswa dapat
pengetahuan tentang ekspresi, merasakan ekspresi melalui pengalaman dan
penghayatan musik, mempunyai atau memainkan lagu-lagu dengan tingkat ekspresi
yang tinggi.
Melalui pendidikan seni musik siswa
akan mampu menciptakan suatu kreasi serta dapat memanfaatkan seni musik yang berbudaya
dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan beberapa tujuan tersebut, maka
pendidikan seni musik dapat membantu siswa mengekspresikan rasa melalui musik
serta melatih kreativitas melalui seni musik. Sehingga siswa akan mampu
meningkatkan dan mengembangkan sendiri pengetahuan dan kemampuan yang
dimilikinya dalam bidang seni musik.