Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendidikan Seni Musik di Sekolah Dasar

 


Pendidikan Seni Musik di Sekolah Dasar

Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan suatu kualitas manusia pada setiap hal yang terkait dalam suatu pendidikan, serta mengembangkan setiap potensi yang ada dalam setiap manusia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 3 bahwa

 

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

 

Seni musik memiliki peranan penting untuk tercapainya suatu tujuan pendidikan yakni untuk mengembangkan, membentuk dan membina kepribadian siswa. Pada dasarnya, tujuan pendidikan musik pada semua jenjang pendidikan sama. Jamalus (dalam Yuni, 2016, hlm. 56) bahwa

 

Pembelajaran musik di sekolah mempunyai tujuan untuk: (1) memupuk rasa seni pada tingkat tertentu dalam diri tiap anak melalui perkembangan kesadaran musik, tanggapan terhadap musik, kemampuan mengungkapkan dirinya melalui musik, sehingga memungkinkan anak mengembangkan kepekaan terhadap dunia sekelilingnya; (2) mengembangkan kemampuan menilai musik melalui intelektual dan artistik sesuai dengan budaya bangsanya; dan (3) dapat dijadikan bekal untuk melanjutkan studi kependidikan musik yang lebih tinggi.

 

Selain itu menurut Yuni (2016, hlm 56) “dalam proses belajar mengajar musik di sekolah, siswa harus memperoleh pengalaman bermusik, yaitu melalui kegiatan mendengarkan, bermain musik, bernyanyi, membaca musik, dan bergerak mengikuti musik”. Pendidikan seni musik di Sekolah Dasar juga disampaikan berdasarkan pada nilai-nilai budaya. Dengan demikian, adanya pembelajaran seni musik di Sekolah Dasar dapat dijadikan suatu sarana untuk dapat mencapai suatu tujuan diantarnya pembentukan sikap dan perilaku siswa.

Implementasi pendidikan seni musik di Sekolah Dasar harus dijabarkan menjadi beberapa tujuan. Menurut Yuni (2016, hlm. 72-73) bebrapa Tujuan Intruksional Umum (TIU) yang dirumuskan adalah sebagai berikut:

 

1.    Siswa dapat memiliki pengetahuan tentang irama, merasakan irama melalui pengalaman dan penghayatan musik, mempunyai bayangan penginderaan gerak irama, membuat gerak irama, membuat pola-pola irama sederhana, dan membaca notasi pola-pola irama dengan benar.

2.    Siswa dapat memiliki pengetahuan tentang melodi, merasakan melodi melalui pengalaman dan penghayatan musik, mempunyai bayangan penginderaan gerak melodi, membuat pola-pola melodi sederhana, cara membaca notasi melodi dengan benar.

3.    Siswa dapat memiliki pengetahuan tentang harmoni, merasakan harmoni melalui pengetahuan dan penghayatan musik, mempunyai bayangan penginderaan bentuk-bentuk lagu, dan mengarang lagu-lagu sederhana.

4.    Siswa dapat pengetahuan tentang ekspresi, merasakan ekspresi melalui pengalaman dan penghayatan musik, mempunyai atau memainkan lagu-lagu dengan tingkat ekspresi yang tinggi.

 

Melalui pendidikan seni musik siswa akan mampu menciptakan suatu kreasi serta dapat memanfaatkan seni musik yang berbudaya dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan beberapa tujuan tersebut, maka pendidikan seni musik dapat membantu siswa mengekspresikan rasa melalui musik serta melatih kreativitas melalui seni musik. Sehingga siswa akan mampu meningkatkan dan mengembangkan sendiri pengetahuan dan kemampuan yang dimilikinya dalam bidang seni musik.