Kurikulum Paradigma Baru
Kurikulum Paradigma Baru : Kurikulum 2022
Mulai tahun pelajaran 2021-2022, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum
Paradigma Baru sebagai penyempurnaan dari KTSP 2013. Kurikulum Paradigma Baru
ini akan diberlakukan secara terbatas dan bertahap melalui program sekolah
penggerak dan pada akhirnya akan diterapkan pada setiap satuan pendidikan yang
ada di Indonesia. Sebelum diterapkan pada setiap satuan pendidikan, mari kita
mengenal 7 (tujuh) hal baru yang ada dalam Kurikulum Paradigma Baru.
Pertama, struktur kurikulum, Profil Pelajar
Pancasila (PPP) menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses,
dan Standar Penilaian, atau Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP),
Prinsip Pembelajaran, dan Asesmen Pembelajaran. Secara umum Struktur Kurikulum
Paradigma Baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa pembelajaran tatap
muka bersama guru dan kegiatan proyek. Selain itu, setiap sekolah juga
diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat
mengembangkan kompetensi peserta didiknya dan program tersebut dapat
disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di sekolah tersebut.
Kedua, hal yang menarik dari Kurikulum
Paradigma Baru yaitu jika pada KTSP 2013 kita mengenal istilah KI dan KD yaitu
kompetensi yang harus dicapai oleh siswa setelah melalui proses pembelajaran,
maka pada Kurikulum Paradigma Baru kita akan berkenalan dengan istilah baru
yaitu Capaian Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian pengetahuan,
keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan
sehingga membangun kompetensi yang utuh. Oleh karena itu, setiap asesmen
pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru haruslah mengacu pada capaian
pembelajaran yang telah ditetapkan.
Ketiga, pelaksanaan proses pembelajaran dengan
pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD saja, pada
kurikulum baru diperbolehkan untuk dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya.
Dengan demikian pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI tidak harus menggunakan
pendekatan tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata lain sekolah dapat
menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.
Keempat, jika dilihat dari jumlah jam
pelajaran, Kurikulum Paradigma Baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran
perminggu seperti yang selama ini berlaku pada KTSP 2013, akan tetapi jumlah
jam pelajaran pada Kurikulum Paradigma Baru ditetapkan pertahun. Sehingga
setiap sekolah memiliki kemudahan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan
pembelajarannya. Suatu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester
ganjil namun akan diajarkan pada semester genap atau dapat juga sebaliknya,
misalnya mata pelajaran IPA di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil
saja. Sepanjang jam pelajaran
pertahunnya terpenuhi maka tidak menjadi persoalan dan dapat dibenarkan.
Kelima, Sekolah juga diberikan keleluasaan
untuk menerapakan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran serta
membuat asesmen lintas mata pelajaran, misalnya berupa asesmen sumatif dalam
bentuk proyek atau penilaian berbasis proyek. Pada Kurikulum Paradigma Baru
siswa SD paling sedikit dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam satu
tahun pelajaran. Sedangkan siswa SMP, SMA/SMK setidaknya dapat melaksanakan
tiga kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Hal ini bertujuan sebagai
penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Keenam, untuk mata pelajaran Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada KTSP 2013 dihilangkan maka pada
Kurikulum Paradigma Baru mata pelajaran ini akan dikembalikan dengan nama baru
yaitu Informatika dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP. Bagi sekolah yang
belum memiliki sumber daya/guru Informatika maka tidak perlu khawatir untuk
menerapkan mata pelajaran ini karena mata pelajaran ini tidak harus diajarkan
oleh guru yang berlatarbelakang TIK/Informatika, namun dapat diajarkan oleh
guru umum. Hal ini disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran
Informatika yang sangat mudah digunakan dan dipahami oleh pendidik dan peserta
didik.
Ketujuh, untuk mata pelajaran IPA dan IPS pada
jenjang Sekolah Dasar Kelas IV, V, dan VI yang selama ini berdiri sendiri,
dalam Kurikulum Paradigma Baru kedua mata pelajaran ini akan diajarkan secara
bersamaan dengan nama Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Hal
ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA
dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP. Sedangkan pada jenjang SMA peminatan
atau penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali dilaksanakan pada kelas XI
dan XII.