Ekstrakuriuler Pramuka : Pengertian, Jenjang Kepramukaan dan Nilai-nilai Pramuka
Ekstrakuriuler Pramuka
Pengertian ekstrakurikuler pramuka
Kegiatan ekstrakurikuler terdiri dari ekstrakurikuler wajib
dan ekstrakurikuler pilihan. Ektrakurikuler wajib yang dimaksud adalah
pendidikan kepramukaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan nomor 62 tahun 2014 pasal 3 ayat 3 yang berbunyi “kegiatan
ekstrakurikuler wajib yang dimaksud adalah kegiatan ekstrakurikuler berbentuk
pendidikan kepramukaan”. Artinya pendidikan kepramukaan wajib diikuti oleh
seluruh siswa tanpa terkecuali, dan gugus depan dapat menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan dalam bentuk kegitan ekstrakurikuler pramuka.
Pendidikan
kepramukaan merupakan proses pembentukan karakter seseorang melalui kegiatan di
alam terbuka yang dilaksanakan secara menarik, menyenangkan, menantang, dan
bermakna. “Kepramukaan merupakan wadah tempat seorang peserta didik menempa
watak dan kepribadian yang ada di dalam dirinya sebelum dia menghadapi
kehidupan yang luas untuk bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” (Khamadi
& B, Henry, 2015, hlm. 57). Melalui wadah yang disediakan oleh sekolah dalam
bentuk ekstrakurikuler pramuka, siswa akan dilatih untuk memiliki kepribadian
yang tangguh dan tangkas sebagai bekal dalam menghadapi lingkungan yang lebih
luas.
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka
agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup (Undang-undang nomor 12 tahun 2010 pasal 4).
Berdasarkan pembahasan tersebut, kegiatan ekstrakurikuler
pramuka dapat dijadikan sebagai sarana dalam menumbuhkan karakter siswa, karena
merupakan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh siswa. Pelaksanaan
pendidikan kepramukaan berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor 62 tahun 2014 tentang kegiatan ekstrakurikuler dan
Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka.
Jenjang kepramukaan
Pramuka memiliki jenjang yang digolongkan berdasarkan usia. Jenjang
tersebut terdiri dari siaga, penggalang, penegak, dan pandega. Pada tingkatan
sekolah dasar, pramuka terdiri dari jenjang siaga dan penggalang. Siswa yang
berusia 7-10 tahun dikategorikan sebagai siaga dan siswa yang berumur 11-15
tahun dikategorikan ke dalam anggota penggalang. Selengkapnya mengenai jenjang
pramuka berdasarkan usia disajikan pada tabel 2.4.
Tabel 2.4
Jenjang Pramuka
Berdasarkan Usia
No |
Jenjang |
Usia |
1 |
Siaga |
7 - 10 tahun |
2 |
Penggalang |
11 - 15 tahun |
3 |
Penegak |
16 - 20 tahun |
4 |
Pandega |
21 - 25 tahun |
Namun pada kenyataannya
pengkategorian jenjang berdasarkan usia cukup sulit untuk diterapkan. Sebagai
langkah pengganti untuk tingkatan sekolah dasar siswa kelas 1,2, dan 3
dikategorikan ke dalam jenjang siaga, sementara untuk jenjang penggalang
terdiri dari kelas 4, 5, dan 6.
Pramuka itu bersifat universal artinya semua orang berhak
untuk mengikuti program pramuka dan mendapatkan pendidikan kepramukaan,
termasuk siswa dan siswi yang memiliki keterbatasan atau kebutuhan khusus.
Adapun penggolongan untuk siswa dan siswi berkebutuhan khusus berdasarkan
ketunaanya disajikan pada tabel 2.5.
Tabel 2.5
Penggolongan Siswa dan
Siswi Kebutuhan Khusus Seusai dengan Jenis Ketunaanya
No |
Jenis Ketunaan |
Golongan |
1 |
Tuna Netra |
Golongan A |
2 |
Tuna Rungu Wicara |
Golongan B |
3 |
Tuna Grahita |
Golongan C |
4 |
Tuna Daksa |
Golongan D |
5 |
Tuna Laras |
Golongan E |
Nilai-nilai
pramuka
Ekstrakurikuler pramuka memiliki sejumlah nilai yang
dapat mengembangkan karakter siswa selama mengikuti program ekstrakurikuler
pramuka. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2010 pasal 8.
Selengkapnya dapat dilihat dalam tabel 2.6.
Tabel 2.6
Nilai-nilai Kepramukaan
No |
Nilai |
1 |
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa |
2 |
Kecintaan pada alam dan sesama
manusia |
3 |
Kecintaan pada tanah air dan bangsa |
4 |
Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
|
5 |
Tolong-menolong |
6 |
Bertanggung jawab dan dapat dipercaya |
7 |
Jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat |
8 |
Hemat, cermat, dan bersahaja |
9 |
Rajin dan terampil |