Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Teknis Pelaksanaan Asesmen Nasional

 


Teknis Pelaksanaan Asesmen Nasional

Kreteria Peserta Pelaksana Asesmen Nasional

Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, serta program kesetaraan yang dikelola oleh PKBM. Di tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Pemerintah. Untuk program kesetaraan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh peserta didik yang berada pada tahap akhir tingkat 2, tingkat 4 dan tingkat 6 program kesetaraan.


Mengapa Asesmen Nasional hanya diikuti oleh sebagian siswa?

Hal ini terkait dengan tujuan dan fungsi Asesmen Nasional. Asesmen Nasional tidak digunakan untuk menentukan kelulusan menilai prestasi siswa sebagai seorang individu. Evaluasi hasil belajar setiap individu siswa menjadi kewenangan pendidik. Pemerintah melalui Asesmen Nasional melakukan evaluasi sistem. Asesmen Nasional merupakan cara untuk memotret dan memetakan mutu sekolah dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, tidak semua siswa perlu menjadi peserta dalam Asesmen Nasional. Yang diperlukan adalah informasi dari sampel yang mewakili populasi siswa di setiap sekolah pada jenjang kelas yang menjadi target dari Asesmen Nasional.


Mengapa yang menjadi sampel adalah siswa kelas V, VIII dan XI?

Hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Pemilihan jenjang kelas V, VIII dan XI dimaksudkan agar siswa yang menjadi peserta Asesmen Nasional dapat merasakan perbaikan pembelajaran ketika mereka masih berada di sekolah tersebut. Selain itu, Asesmen Nasional juga digunakan untuk memotret dampak dari proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan. Murid kelas V,VIII, dan XI telah mengalami proses pembelajaran di sekolahnya, sehingga sekolah dapat dikatakan telah berkontribusi pada hasil belajar yang diukur dalam Asesmen Nasional.

Perlu diketahui, selain peserta didik, Asesmen Nasional juga akan diikuti oleh semua guru dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Informasi dari peserta didik, guru, dan kepala sekolah diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan. Sementara Asesmen Kompetensi Minimum untuk pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai ujian kesetaraan.


Merumuskan Butir Soal Asesmen Nasional

  1. Bentuk soal Asesmen Nasional AKM, terdiri dari pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat dan uraian.
  2. Pilihan ganda, siswa hanya dapat memilih satu jawaban benar dalam satu soal.
  3. Pilihan ganda kompleks, siswa dapat memilih lebih dari satu jawaban benar dalam satu
  4. Menjodohkan, siswa menjawab dengan dengan cara menarik garis dari satu titik ke titik lainnya yang merupakan pasangan pertanyaan dengan jawabannya.
  5. Isian singkat, siswa dapat menjawab berupa bilangan, kata untuk menyebutkan nama benda, tempat, atau jawaban pasti lainnya.
  6. Uraian, siswa menjawab soal berupa kalimat-kalimat untuk menjelaskan jawabannya.


Murid kelas V akan mengerjakan 30 butir soal untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan 30 butir soal untuk mengukur kompetensi numerasi. Sedangkan siswa kelas VIII dan XI akan mengerjakan 36 butir soal untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan 36 butir soal untuk mengukur kompetensi numerasi.


AKM dilaksanakan secara adaptif, sehingga setiap siswa akan menempuh soal yang sesuai dengan tingkat kemampuan siswa itu sendiri. AKM mengukur kompetensi mendasar yang perlu dipelajari semua siswa tanpa membedakan peminatannya. Oleh karena itu seluruh siswa akan mendapat soal yang mengukur kompetensi yang sama. Keunikan konteks beragam materi kurikulum lintas mata pelajaran dan peminatan tercermin dalam ragam stimulus soal-soal AKM.


AKM disusun berdasarkan indikator-indikator kompetensi yang membentuk lintasan kompetensi hasil belajar yang bersifat kontinum. Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemdikbud menyediakan contoh soal AKM pada laman: https://pusmenjar.kemdikbud.go.id/akm