Peran dan Tanggung Jawab Guru Kelas, Guru Bidang Studi dan Guru Pembimbing Khusus dan Kerjasama dengan Orang Tua dan Masayarakat Dalam Pendidikan Inklusif
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB GURU KELAS, GURU BIDANG STUDI
DAN GURU PEMBIMBING KHUSUS DAN KERJASAMA DENGAN ORANG TUA DAN MASAYARAKAT DALAM
PENDIDIKAN INKLUSIF
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB GURU KELAS, GURU
BIDANG STUDI, DAN GPK DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF
Peran dan Tanggung Jawab Guru Kelas
Guru kelas adalah guru
yang mengikuti kelas pada satuan pendidikan sekolah dasar atau yang sederajat,
yang bertugas melaksanakan pembelajaran seluruh mata pelajaran pada satuan
pendidikan tersebut, kecuali pendidikan agama dan olahraga.
1. Berkomunikasi
secara berkala dengan keluarga, yaitu: orangtua atau wali tentang kemajuan anak
mereka dalam belajar dan berprestasi;
2. Bekerja
sama dengan masyarakat untuk menjaring anak yang tidak bersekolah, mengajak dan
memasukkannya ke sekolah;
3. Menjelaskan
manfaat dan tujuan lingkungan inklusi ramah terhadap pembelajaran kepada
orangtua peserta didik;
4. Mempersiapkan
anak agar berarti berinteraksi dengan masyarakat sebagai bagian dari kurikulum,
seperti mengunjungi museum, memperingati hari-hari besar keagamaan dan
nasional;
5. Mengajak
orangtua dan anggota masyarakat terlibat di kelas;
6. Mengkomunikasikan
lingkungan inklusi ramah terhadap pembelajaran kepada orangtua atau wali
peserta didik, komite sekolah serta pemimpin dan anggota masyarakat;
7. Bekerja
sama dengan para orangtua untuk menjadi penyuluh lingkungan inklusi ramah
terhadap pembelajaran di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Peran dan Tanggung Jawab Guru Studi
Guru mata pelajaran
adalah guru yang bertanggung jawab melaksanakan pembelajaran untuk mata
pelajaran tertentu pada satuan pendidikan Sekolah Dasar dan yang sederajad,
Sekolah Menengah Pertama dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas dan yang
sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah Kejuruan.
Tugasnya adalah membantu guru kelas dan guru pembimbing khusus dalam
pelaksanaan pembelajaran yang efektif bagi siswa.
Peran dan Tanggung Jawab Guru Pembimbing Khusus
(GPK)
Guru Pendidikan Khusus
adalah guru yang berkualifikasi sarjana (S1) pendidikan luar biasa
(ortopedagog) yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pendamping, dan bekerja
sama dengan guru kelas atau guru bidang studi dalam memberikan assesmen, menyusu
program pengajaran individuan. Disamping itu GPK bertugas memberikan layanan
pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus pada sekolah inklusif. Materi yang
menjadi tanggung jawab GPK meliputi layanan pembelajaran pra-akademik, layanan
kekhususan dan layanan pendidikan bagi anak berk4ebutuhan khusus yang mengalami
hambatan dalam pembelajaran akademik. Sesuai dengan tugas dan kewenangannya,
maka GPK haruslah berlatar belakang pendidikan khusus atau guru reguler yang
telah mendapatkan pelatihan yang memadai tentang layanan pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus.
Selain berperan seperti
halnya guru pada umunya, GPK memiliki peran khusus yaitu:
1.
Mengembangkan dan memelihara kesepadanan
optimal ABK dengan anak lain.
2.
Menjaga agar kehadiran ABK tidak
mengganggu pelaksanaan program endidikan sekolah umum.
3.
Mengembangkan dan meningkatkan program
pendidikan inklusi.
4.
Mengusahakan keserasian suasana pendidikan
di sekolah dan di tengah-tengah keluarga anak berkebutuhan khusus.
Tugas Guru Pembimbing Khusus :
Tugas menyelenggarakan assesmen
Asesmen adalah penilaian
yang mengacu pada berbagai Instrumen yang dapat digunakan untuk memperoleh
informasi seperti pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan tingkah laku anak.
Proses pengumpulan informasi tentang seorang anak yang akan digunakan untuk membuat
pertimbangan dan keputusan yang berhubungan dengan anak Penyelenggaraan asesmen
khusus bertujuan :
·
Mengetahui jenis dan tingkat ABK.
·
Mengetahui jenis dan tingkat kendala ABK.
·
Mengetahui berbagai potensi yang dimiliki
ABK.
·
Mengetahui berbagai kebutuhan ABK.
·
Mengetahui kemajuan atau hasil pencapaian
ABK dalam proses pelayanan kependidikan khusus.
Tugas menyelenggarakan
asesmen dilakukan secara bertahap meliputi:
·
asesmen diagnostik, dilaksanakan pada
waktu ABK mulai masuk sekolah atau pada waktu mengalami kesulitan dalam proses
belajar mengajar.
·
asesmen formatif, dilaksanakan bersamaan
penyelenggaraan bimbingan, latihan, pengajaran kompensatif.
·
asesmen sumatif, dilaksanakan pada tahap
akhir penyelenggaraan pendidikan khusus.
Tugas menyelenggarakan kurikulum plus
(pendidikan kompensatoris)
Kurikulum tambahan ini
tidak ada dalam kurikulum standar. Kurikulum tambahan ini berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan kompensatoris yang bersifat membimbing, melatih,dan membenahi
anak berkebutuhan khusus untuk mempersiapkan berintegrasi ke dalam klas
bersama-sama anak awas. Penyelenggaraan kurikulum plus bertujuan mencapai
kesepadanan optimal ABK dengan peserta didik lain.
Kurikulum plus ini
terdiri dari dua bagian :
·
Memberikan kesempatan kepada anak
berkebutuhan khusus untuk meningkatkan kemampuan mereka melaksanakan kehidupan
sekolah. Bagian ini meliputi: latihan kedriaan, latihan Orientasi dan Mobilitas
(tunanetra), bina persepsi bunyi dan irama (tunarungu), bina diri
(tunagrahita), bina gerak (tunadaksa), bina pribadi dan sosial (tunalaras),
bina komunikasi (autis), latihan Olah Raga dan Kesehatan, latihan keterampilan
sehari-hari, dan bimbingan sosialisasi. Bagian pertama dari kurikulum plus ini
disebut juga bimbingan penyesuaian anak berkebutuhan khusus di sekolah.
·
Memberikan kesempatan kepada anak
berkebutuhan khusus untuk mempersiapkan diri mengikuti pelajaran di dalam klas.
Bagian ini meliputi pengajaran konsep dasar bahasa, baca tulis Braille
(tunanetra), komunikasi total (tunarungu) dan pengajaran konsep dasar
matematika, IPA, dan IPS; serta latihan alat bantu-peraga khusus. Bagian kedua
dari kurikulum plus ini disebut bimbingan penyesuaian anak berkebutuhan khusus
ke dalam klas.
Tugas menyelenggarakan layanan
pembelajaran khusus
Pengajaran khusus adalah
pengajaran yang diberikan kepada ABK yang di dalam proses belajar mengalami
ketidaksesuaian dengan tuntutan kurikulum standar. Penyelenggaraan ini
bertujuan mencapai kesesuaian optimal ABK dengan tuntutan program pendidikan
mereka.
Pembelajaran ini
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan meliputi:
·
Pengajaran remedial, diberikan jika ABK di
dalam proses belajar mengajar di klas mengalami ketidakjelasan, salah pengertian
dan atau kesalahan cara mengajar guru,
·
Pengajaran akselerasi, diberikan kepada
ABK yang mengalami kecerdasan istimewa dan berprestasi luar biasa dalam
pelajarannya,
·
Pengajaran pengayaan, diberikan kepada
semua ABK untuk memperkaya pengalaman kongkret sesuai dengan program pengajaran
mereka.
·
Pembelajaran individual dengan program
pembelaaran individual (PPI): dilaksanakan terhadap ABK dengan kecerdasan di
bawah rata-rata dan tidak mampu mengikuti pembelajaran dengan kurikulum
standar.
Tugas menyelenggarakan kunjungan rumah
Tugas menyelenggarakan
kunjungan rumah adalah pelayanan kepada orang tua dan anggota keluarga ABK
untuk mengembangkan pengertian dan sikap wajar terhadap ABK.
Penyelenggaraan
kunjungan rumah bertujuan menyelaraskan, menyerasikan, dan menyepadankan
suasana pendidikan di rumah dan suasana pendidikan & sekolah, yang
tugas-tugasnya meliputi:
1.
Bimbingan kepada orangtua dan keluarga
ABK.
2.
Bimbingan dan latihan-latihan kepada ABK
terhadap hal-hal yang sulit dilaksanakan di sekolah.
Tugas menyelenggarakan adaptasi media
Adaptasi media misalnya
kegiatan mengalihhurufkan dari huruf Braille ke huruf visual, atau sebaliknya,
serta memperbesar ukuran huruf untuk anak low vision. Penyelenggaraan adaptasi
media bertujuan:
·
Menghilangkan kesenjangan komunikasi
tertulis/ lesan antara ABK dengan para Guru Klas / Guru Bidang studi.
·
Melengkapi bahan pelajaran tertulis yang
relevan dengan ABK (tunanetra: dalam huruf Braille dan atau huruf visual ukuran
besar).
Tugas pengelolaan alat bantu/ paraga
khusus/ buku khusus/ media khusus
Pengelolaan alat bantu/
peraga khusus adalah pengelolaan alat pengajaran, alat peraga, dan buku-buku
khusus bagi ABK, Pengelolaan alat bantu/ peraga khusus bagi ABK bertujuan:
·
Menjamin efisiensi optimal penggunaan alat
bantu/peraga khusus dan buku-buku ABK.
·
Membebaskan para Guru Klas / Guru Bidang
studi dari tugas mengelola alat bantu/peraga khusus.
Tugas mengelola alat
bantu/peraga khusus dan buku ABK meliputi:
·
Menyimpan serta merawat alat bantu/peraga
khusus dan buku ABK.
·
Mengatur penggunaan alat bantu/peraga
khusus dan buku ABK.
·
Mengurus pengadaan alat bantu/peraga
khusus dan buku ABK.
·
Mengembalikan alat bantu/peraga khusus dan
buku ABK yang sudah tidak digunakan secara aktif pada Pusat Material Pendidikan
Inklusi Tunanetra.
·
Membuat alat bantu/peraga sederhana.
Tugas menyelenggarakan pengembangan
program
Pengembangan program
Pendidikan Inklusi adalah:
·
Pembinaan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan tugas para GPK dan guru kelas/ mata pelajaran/ BP.
·
Pembinaan wawasan, sikap dan perilaku
profesional di kalangan para GPK dan guru kelas/ mata pelajaran/ BP.
·
Melakukan bimbingan kepada guru kelas/
mata pelajaran dalam mengadaptasi pembelajaran agar pembelajaran dapat
dilakukan mampu mengakomodasi kebutuhan semua peserta didik (termasuk ABK).
·
Melakukan bimbingan kepada guru kelas/
mata pelajaran dalam mengadaptasi penilaian.
·
Melakukan bimbingan kepada warga sekolah
dalam memperlakukan ABK dengan tepat.
Tugas menyelenggarakan administrasi khusus
Administrasi khusus
adalah segala kegiatan administrasi yang diperlukan bagi ABK dan yang tidak
termasuk ke dalam administrasi sekolah. Penyelenggaraan administrasi khusus
bertujuan:
·
Menjaga kelancaran dan kestabilan
administrasi sekolah.
·
Mendukung dan melengkapi tugas-tugas para
GPK dan dan guru kelas/ mata pelajaran/ BP.
Tugas menyelenggarakan
administrasi khusus meliputi:
·
Menyusun jadwal tugas seminggu untuk masa
pelaksanaan satu semester/ tahunan, dan mengusahakan pengesahannya kepada
Kepala Sekolah.
·
Menyusun laporan pelaksanaan tugas bulanan
dan menyampaikan kepada Kepala Sekolah serta pihak-pihak lain yang
berkepentingan
·
Merekam hasil asesmen dan evaluasi khusus,
menyimpan dan mengatur penggunaan dokumen-dokumen evaluasi khusus,
·
Menyelenggarakan administrasi pelaksanaan
kurikulum plus/ pengajaran kompensatif, kunjungan rumah, pengelolaan alat
bantu/peraga khusus, adaptasi media/ alat, serta menyelenggarakan administrasi
pengembangan program.
·
Melaksanakan administrasi yang berkaitan
dengan jabatan GPK .
KERJASAMA DENGAN ORANG TUA DAN MASYARAKAT
DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF
Kerjasama dengan Orang Tua/Keluarga
1. Mendukung
pelaksanaan lingkungan inklusi ramah terhadap pembelajaran di sekolah;
2. Berpartisipasi
aktif dalam mensosialiasikan lingkungan inklusi ramah terhadap pembelajaran di
berbagai komunitas;
3. Bersedia
menjadi narasumber sesuai keahlian dan profesi yang dimiliki;
4. Menginformasikan
nilai-nilai positif dari pelaksanaan lingkungan inklusi ramah terhadap
pembelajaran kepada masyarakat secara luas;
5. Bekerja
sama dengan anggota komite sekolah atau pihak lain dalam pengadaan sumber
belajar;
6. Aktif
bekerja sama dengan guru dalam proses pembelajaran untuk anak yang berkebutuhan
khusus;
7. Aktif
dalam memberikan ide/gagasan dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran.
Kerjasama dengan Masyarakat
1. Mitra
pemerintah dalam mendukung terlaksananya model pendidikan inklusi;
2. Memperluas
akses pendidikan dan pekerjaan bagi anak berkebutuhan khusus;
3. Membangun
dan mengembangkan kesederhanaan akan hak anak untuk memperoleh pendidikan;
4. Melakukan
kontrol sosial akan kebijakan pemerintah tentang pendidikan;
5. Membantu
mengidentifikasi anak yang berkebutuhan khusus yang belum bersekolah di
lingkungannya;
6. Sebagai
tempat wadah belajar bagi peserta didik;
7. Merupakan
sumber informasi, pengetahuan dan pengalaman praktis;
8. Mendukung
sekolah dalam mengembangkan lingkungan inklusi ramah terhadap pembelajaran
Hubungan Sekolah dengan
Keluarga dan Masyarakat
Banyak cara yang efektif
untuk menjalin hubungan sekolah dengan orangtua dan keluarga peserta didik
serta masyarakat. Hubungan yang efektif dimaksudkan untuk membantu pengembangan
pendidikan anak dalam lingkungan inklusif ramah terhadap pembelajaran. Hubungan
efektif sekolah, orangtua dan masyarakat dapat dilakukan melalui:
·
Mengadakan pertemuan dengan keluarga dan
kelompok masyarakat untuk memperkenalkan diri anda. Jelaskan kepada mereka
makna keragaman dalam kelas dan pelajaran yang ramah.
·
Jadwalkan diskusi informal, satu atau dua
kali dalam setahun dengan orangtua dan komite sekolah untuk menggali potensi
belajar anak mereka. Tunjukkan contoh hasil karya anak, tekankan bakat dan
prestasi yang dimiliki anak, dan bicarakan bagaimana agar dapat belajar lebih
baik jika ia bisa mengatasi hambatannya.
·
Kirim hasil karya anak ke rumahnya agar
orangtuanya mengetahui perkembangan potensi anaknya kemudian mintalah pendapat
mereka.
·
Biasakanlah anak membahas apa yang telah
dipelajari di rumah dengan memanfaatkan informasi pelajaran yan diperoleh dari
sekolah. Juga komunikasikan dengan orang tua bagaimana dan apa yang telah
dipelajari di kelas dengan mengaitkan kegiatan dan perannya di rumah. Dengan
kata lain, tunjukkan bagaimana pengetahuan yang diperoleh di kelas bisa
digunakan di rumah dan di masyarakat.
·
Lakukan kunjungan sumber belajar di
masyarakat atau minta anak mewawancarai orangtuanya, atau kakek-neneknya
tentang kegiatan saat masa kanak-kanak dalam kehidupan bermasyarakat. Minta
anak menuliskan cerita atau karangan tentang “Kehidupan Masyarakat di Masa
Lalu”.
·
Ikutsertakan anggota keluarga dalam
kegiatan kelas dan undang ahli-ahli di masyarakat untuk berbagi pengetahuan
mereka di kelas.