Konsep Keberagaman Peserta Didik
Konsep Keberagaman Peserta Didik
1. Pengertian Keberagaman Peserta Didik
Keberagaman peserta didik di kelas
inklusif memiliki karakteristik tersendiri, baik pada peserta didik reguler
maupun pada peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK). Keberadaan PDBK dipayungi
Undang Undang Dasar 1945 pasal 31, ayat 1 mengamanatkan bahwa; “Setiap warga
Negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat 2; “Setiap warga Negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. Dengan demikian,
peserta didik dalam kelas walaupun berbeda keyakinan, fisik, gender, latar
belakang keluarga, harapan, kemampuan, kelebihan peserta didik memiliki hak
untuk belajar. Implementasi di kelas, guru secara perlahan dan pasti memberikan
penanaman sikap simpati dan empati kepada peserta didik reguler bahwa dalam
masyarakat itu memiliki karakteristik keragaman bentuk, keyakinan, sosial, dan
karakter peserta didik berkebutuhan khusus. Dengan demikian, ciptakan susana
kebersamaan dalam berbagai aktivitas agar seluruh peserta didik membaur dan
saling interaksi, sehingga akan tampak mereka bersosialisasi dan saling tolong
menolong antarsesama.
Begitupun gurunya untuk mencapai
tujuan pembelajaran dengan baik, harus memahami berbagai perbedaan. Setiap
individu memiliki karakteristik sendiri, baik dalam gaya belajar atau kemampuan
mengaktulisasikan berbagai kemampuan dan keterampilannya, misalnya perbedaan
jender. Murid laki-laki memiliki karakteristik yang berbeda dengan murid
perempuan. Misalnya, cara berpikir siswa laki-laki berbeda dengan murid
perempuan. Namun, tidak menutup kemungkinan karakteristik jender dapat
dipertukarkan. Konsep Keberagaman Peserta Didik 2 Perbedaan mereka tampak dari
kekuatan fisik, perkembangan psikoseksual, minat belajar pada bidang berlainan,
ketekunan, ketelitian, kecenderungan metode pembelajaran yang lebih sesuai
untuk masing-masing jenis kelamin, dan seterusnya.
Ada kemungkinan murid perempuan
sangat berminat dalam bidang olah raga, sedangkan murid laki-laki sangat
menyukai pelajaran tata boga. Seorang guru perlu mengenali keunggulan siswa
tanpa harus melakukan stereotip jender. Dengan demikian, guru sangat penting
memberikan wawasan kepada peserta didik bahwa masyarakat majemuk tradisional
perlu mempertimbangkan adanya pluralitas horizontal (adanya perbedaan etnik,
sub-sub etnik) dan pluralitas vertical (adanya pelapisan-pelapisan sosial).
Penamaan istilah “peserta didik” kepada siswa di sekolah dewasa ini sudah
tepat, mengingat cara pandang ini yang lebih positif dibanding dengan istilah
“murid atau siswa”. Hal ini, kata “peserta didik” dapat mengakomodasi
keberagaman peserta didik dalam melihat kebutuhannya.
Kata “kebutuhan khusus” menjadi dasar
dalam melihat apa yang menjadi masalah dan kebutuhan peserta didik dan bukan
pada label yang menyertainya. Oleh karena itu, guru hendaknya memandang setiap
Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) memiliki karakteristik unik.
Karakteristik PDBK ini berkaitan dengan bagaimana cara terbaik dalam memenuhi
kebutuhan khususnya. Pandangan ini akan menuntun guru dalam menyusun akomodasi
program untuk mengatasi hambatan dan mengoptimalkan potensi peserta didik.
Dengan demikian, upaya-upaya pemberian layanan pendidikan terhadap PDBK
hendaknya berfokus pada potensi-potensi yang dapat dikembangkan melalui
pengamatan guru secara berkesinambungan dan sistematik dalam proses
identifikasi dan asesmen.
Hal ini, sejalan dengan Permendiknas
No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru bahwa
dalam Kompetensi Paedagogik Guru salah satunya adalah memahami krakteristik
peserta didik maka diharapkan sebelaum melakukan pembelajaran setiap guru dapat
melakukan identifikasi dan asesmen. Hal ini untuk dijadikan sebagai dasar dalam
memenuhi kebutuhan belajar peserta didik. 2. Indikator Kualitas Hidup Peserta
Didik Kebearagaman peserta didik di sekolah inlklusif adalah suatu kenyataan
yang untuk dibuat sebagai “sesuatu yang aneh” akan tetapi keberagaman peserta didik
tersebut harus menjadi sebuah “tantangan” bagi guru untuk memberikan layanan
pembelajaran akomodatif bagi setiap peserta didik. Peserta didik reguler maupun
peserta didik berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk memperoleh
layanan pembelajaran dalam upaya mencapai kualitas hidup. Ada empat indikator
kualitas hidup bagi setaip peserta didik, yakni sebagai berikut:
1. To Live, setiap peserta didik di
sekolah inklusif memilki hak untuk hidup mengembangkan potensi dirinya, tanpa
harus terhalangi atau dibatasi oleh kondisi hambatan yang dimilikinya. Peserta
didik berkebutuhan khusus di sekolah inklusif tidak boleh dibiarkan hanya
sebagai “pelengkap kuota kelas inklusif”, tetapi keberadaan peserta didik di
kelas inklusif harus menjadi tantangan bagi guru untuk berkreatif dalam
mengembangkan layanan pembelajaran akomodatif. Konsep Keberagaman Peserta Didik.
2. To Love, setiap peserta didik di
sekolah inklusif harus merasa terlindungi, mengikuti kegiatan pembelajaran dan
aktivitas sekolah lainnya secara ramah, nyaman dan tidak dibiarkan mendapat
bully dari peserta didik lainnya. Bahkan guru harus mengembangkan sikap saling
menyayangi, mencintai sebagai sesama warga sekolah.
3. To Play, setiap peserta didik di
sekolah inklusif harus memperooleh kesempatan yang sama untuk mengikuti
aktivitas belajar secara aktif dan bermain di sekolah, seperti dalam diskusi
kelompok, kegiatan ekstrakurikuler, dan perlombaan yang diadakan sekolah.
Peserta didik berkebutuhan khusus harus memperoleh hak yang sama untuk memperoleh
kesempatan aktivitas permainan di kelas dan lingkungan sekolah.
4. To Work, setiap peserta dididk di
sekolah inklusif memperoleh hak yang sama untuk mengembangkan dirinya dalam
upaya mengembangkan potensi dirinya untuk nantinya menjadi individu yang mandiri
dalam memasuki dunia kerja. Peserta didik berkebutuhan khusus tidak boleh
dihadirkan di kelas hanya sebagai “pelengkap penderita” akan tetapi harus
diberikan layanan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan layanan
pendidikannya.