Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN)

 


Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN)

 

Persfektif Hukum

Berdasarkan Undang-Undang 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, standar pelayanan sebagai  tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai  kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang bekualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar Pelayanan publik setidaknya meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan dan evaluasi kinerja pelaksana.

 

Simpulan Kasus

Di Indonesia Kasus Korupsi mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, bahkan Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan peringkat negera yang memiliki banyak kasus korupsi. Kenaikan kasus korupsi dipicu karena penegakan hukum yang tidak tegas kepada pelaku korupsi. Pada buku pencegahan korupsi yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019 menyebutkan bahwa selama periode 2004 - 2018 tindak pidana korupsi yang ditangani KPK melibatkan 998 orang. Berdasarkan profesi/jabatannya sebanyak 31% adalah anggota DPR/DPRD, 25% pejabat ASN Eselon I-III, Walikota/Bupati dan Wakilnya 12% dan Gubernur 2%. Tingginya kasus korupsi yang terjadi ditengarai karena penyimpangan pelayanan publik kepada masyarakat tanpa menerapkan standar pelayanan yang seharusnya. Rendahnya kepatuhan/implementasi standar pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi (ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli).


Dapat kita simpulkan bentuk penyimpangan yang terjadi pada kasus ini adalah Korupsi yang terjadi karena Penyimpangan Standar Pelayanan Publik. Dilihat dari akuntabilitas personal, para pejabat (ASN) tidak menerapkan nilai-nilai seperti kejujuran, integritas, moral dan etika sehingga muncul prilaku korupsi yang berawal dari penyimpangan terhadap pelayanan publik yang sering dilakukan dengan tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, berpihak, penyalahgunaan wewenang, permintaan uang/ barang/jasa dan diskriminasi.


Link Artikel :

https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--korupsi-lahir-dari-penyimpangan-standar-pelayanan-publik-