Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penyalahgunaan Wewenang Aparatur
Sipil Negara (ASN)
Persfektif Hukum
Berdasarkan Undang-Undang
25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, standar pelayanan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang bekualitas, cepat, mudah, terjangkau,
dan terukur. Standar Pelayanan publik setidaknya meliputi dasar hukum,
persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian,
biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas,
kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, dan
masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, komitmen
untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan dan
evaluasi kinerja pelaksana.
Simpulan Kasus
Di Indonesia Kasus
Korupsi mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, bahkan Indonesia setiap
tahunnya mengalami peningkatan peringkat negera yang memiliki banyak kasus
korupsi. Kenaikan kasus korupsi dipicu karena penegakan hukum yang tidak tegas
kepada pelaku korupsi. Pada buku pencegahan korupsi yang dikeluarkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019 menyebutkan bahwa selama periode 2004 -
2018 tindak pidana korupsi yang ditangani KPK melibatkan 998 orang. Berdasarkan
profesi/jabatannya sebanyak 31% adalah anggota DPR/DPRD, 25% pejabat ASN Eselon
I-III, Walikota/Bupati dan Wakilnya 12% dan Gubernur 2%. Tingginya kasus
korupsi yang terjadi ditengarai karena penyimpangan pelayanan publik kepada
masyarakat tanpa menerapkan standar pelayanan yang seharusnya. Rendahnya
kepatuhan/implementasi standar pelayanan mengakibatkan berbagai jenis
maladministrasi (ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan,
pungli).
Dapat kita simpulkan bentuk
penyimpangan yang terjadi pada kasus ini adalah Korupsi yang terjadi karena Penyimpangan
Standar Pelayanan Publik. Dilihat dari akuntabilitas personal, para pejabat (ASN)
tidak menerapkan nilai-nilai seperti kejujuran, integritas, moral dan etika
sehingga muncul prilaku korupsi yang berawal dari penyimpangan terhadap
pelayanan publik yang sering dilakukan dengan tidak memberikan pelayanan,
penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, berpihak, penyalahgunaan wewenang,
permintaan uang/ barang/jasa dan diskriminasi.
Link Artikel :
https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--korupsi-lahir-dari-penyimpangan-standar-pelayanan-publik-