Resume Pelayanan Publik
RANGKUMAN PELAYANAN PUBLIK
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
menyatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
Tiga unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu pertama,
organisasi penyelenggara pelayanan publik, kedua, penerima layanan
(pelanggan) yaitu orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan ketiga,
kepuasan yang diberikan dan atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan).
Perkembangan paradigma pelayanan: Old Public Administration
(OPA), New Public Management (NPM) dan seterusnya menjadi New
Public Service (NPS).
Sembilan prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan
pelayanan prima adalah: Partisipatif, Transparan, Responsif, Non Diskriminatif,
Mudah dan Murah, Efektif dan Efisien, Aksesibel, Akuntabel, dan Berkeadilan.
Hal-hal fundamental dalam pelayanan publik yaitu merupakan hak warga negara
sebagai amanat konstitusi, Pelayanan
publik diselenggarakan dengan tujuan untuk mencapai hal-hal yang strategis bagi
kemajuan bangsa di masa yang akan datang, Pelayanan publik memiliki fungsi Pelayanan
Publik tidak hanya memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga negara sebagai
manusia, akan tetapi juga berfungsi sebagai proteksi bagi warga negara.
Budaya birokrasi yang melayani masyarakat dapat dioperasionalisasikan
dengan cara: memiliki kode etik untuk mengatur hal-hal apa saja yang secara
etis boleh dan tidak boleh dilakukan, menjadikan prinsip melayani sebagai suatu
kebanggaan, memiliki SOP yang jelas dalam memberikan pelayanan, memiliki etika
profesionalisme sebagai seorang birokrat.
Prinsip-pinsip pelayanan prima antara lain: Responsif terhadap
pelanggan/memahami pelanggan, Membangun visi dan misi pelayanan, Menetapkan
standar pelayanan dan ukuran kinerja pelayanan, Pemberian pelatihan dan
pengembangan pegawai terkait bagaimana memberikan pelayanan yang baik, Memberikan
apresiasi kepada pegawai.
Sikap pelayanan dapat digambarkan melalui 7 P sebagai
berikut:
1. Passionate (Sangat bergairah = Bersemangat, Antusias)
2. Progressive (Memakai cara yang terbaik = termaju)
3. Proactive (Antisipatif, proaktif dan tidak
menunggu)
4. Prompt (Positif = tanpa curiga dan kekhawatiran)
5. Patience (Penuh rasa kesabaran)
6. Proporsional (Tidak mengada-ada)
7. Punctional (Tepat waktu)
Dalam pelayanan publik harus memperhatikan Etika dan etiket yang mengatur
perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilku manusia dan
dengan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Etiket pelayanan yang perlu diperhatikan oleh ASN terhadap pengguna jasa pada
umumnya adalah sebagai berikut: Sikap/ perilaku, Ekspresi wajah, Penampilan,
Cara berpakaian, Cara berbicara, Cara mendengarkan, Cara bertanya.
Seorang ASN harus dapat melaksanakan tugasnya dalam
melaksanakan Pelayanan Publik dengan baik dengan cara memperhatikan prinsip
pelayanan publik, agar nantinya dapat memberikan kepuasan kepada penerima
layanan (pelanggan) dalam hal ini masyarakat.