Rangkuman Whole of Government (WoG)
WHOLE
OF GOVERNMENT
(WoG)
WoG adalah sebuah pendekatan
penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif
pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih
luas guna mencapai tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan
publik.
Mengapa Perlu Whole Of Government
karena adanya Ego sentral/siloisasi, Dorongan Publik untuk kinerja good
governance dan Perkembangan Teknologi dan informasi. Cara melaksanakannya
dilakukan dengan Respon Pemerintah Terintegrasi, Menghilangkan Sekat Sektoral,
Kerjasama Antar Instansi Pemerintah, Kolaborasi, Koordinasi dan Sinergitas.
Konsep WoG Diperlukan Dalam Setiap Sektor Pembangunan.
Cara pendekatan WoG yang dapat
dilakukan, baik dari sisi penataan institusi formal maupun informal, dilakukan
dengan Penguatan koordinasi antar lembaga, Membentuk lembaga koordinasi khusus
dan Membentuk gugus tugas, koalisi sosial.
Tantangan yang akan dihadapi dalam
penerapan WoG di tataran praktek antara lain adalah Kapasitas SDM dan
institusi, Nilai dan budaya organisasi dan kepemimpinan.
Adapun berdasarkan polanya, dalam WoG
pelayanan publik dapat dibedakan juga dalam 5 (lima) macam pola pelayanan yaitu
:
1. Pola Pelayanan Teknis Fungsional,
pelayanan publik sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
2. Pola Pelayanan satu atap, Pola
pelayanan yang dilakukan secara terpadu pada satu instansi pemerintah yang
bersangkutan
3. Pola Pelayanan Satu Pintu, pola
pelayanan masyarakat yang diberikan secara tunggal oleh suatu unit kerja
pemerintah berdasarkan pelimpahan wewenang
4. Pola Pelayanan Terpusat, instansi
pemerintah yang bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan instansi
5. Pola Pelayanan Elektronik, pola
pelayanan dengan TIK
WoG berdasarkan jenis nya terdiri
dari :
1. Pelayanan yang bersifat
adminisitratif, Pelayanan publik yang menghasilkan berbagai produk dokumen
resmi yang dibutuhkan warga masyarakat
2. Pelayanan jasa, Pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan warga masyarakat.
3. Pelayanan barang, Pelayanan yang
menghasilkan jenis barang yang dibutuhkan warga massyarakat,
4. Pelayanan regulatif, Pelayanan
melalui penegakan hukuman dan peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan
publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Prasyarat Best Practices dalam WoG harus
memperhatikan budaya dan filosofi, cara kerja yang baru, Akuntabilitas dan
Insentif, Cara baru Pengembangan Kebijakan, Mendesain Program dan Pelayanan.