Pola Pelayanan Elektronik
Pola Pelayanan Elektronik
Pola pelayanan elektronik merupakan pola
pelayanan yang paling maju dengan menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi yang merupakan otomasi dan otomatisasi pemberian layanan yang
bersifat elekronik atau on-line sehingga dapat menyesuaikan diri dengan
keinginan dan kapasitas masyarakat pengguna. Pola pelayanan elektronik lebih
efisien jika dibandingkan dengan pelayanan lainnya. Masyarakat sebagai pengguna
tidak perlu mendatangi kantor untuk mengurus keperluannya. Masyarakat cukup
mengakses portal yang disediakan oleh instansi sehingga dapat mengurusnya
dimana saja asalkan terdapat jaringan internet. Dengan demikian lebih menghemat
waktu dan biaya. Contoh pelayanan elektronik yang disediakan pemerintah adalah
E-Samsat, E-Paspor, dan lain-lain.
Pola pelayanan elektronik berkaitan dengan
pelayanan jasa, hal ini dikarenakan pelayanan dilakukan dengan memanfaatkan
jasa dari penyedia layanan seacara online, masyarakat tidak perlu datang ke
kantor untuk mengurus keperluannya dan bisa dilakukan dimana saja asalkan
terhubung dengan internet. Misalkan dalam melakukan pembayaran pajak melalui
E-Samsat, masyarakat hanya mengisi formulir pembayaran pajak yang telah
disediakan oleh pemilik layanan dan melakukann pembayaran melalui ATM Bank.
Pola pelayanan elektronik berkaitan dengan
pelayanan yang bersifat administrasi misalkan dalam membuat Izin Usaha Mikro
Kecil (IUMK), hal ini dikarenakan kita hanya mengisi formulir sesuai dengan
keadaan dan kondisi usaha. Setelah mengisi formulir pelaku usaha akan
mendapatkan surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online dan dapat
dicetak.
Pola pelayanan elektronik berkaitan dengan
pelayanan regulatif hal ini dikarenakan pola pelayanan ini cenderung kepada penegakan
hukuman dan peraturan perundang-undangan. Teknologi semakin canggih dan penegakan
hukuman dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi. Contohnya E-Tilang,
ketika penggunakan kendaraan melakukan suatu pelanggaran lalu lintas dan
terekam oleh CCTV, maka pelanggar lalu lintas tersebut akan mendapatkan surat
tilang, beserta bukti pelanggaran dan pelanggar harus membayar denda tersebut. Demikian mengenai pola pelayanan elektronik yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.