Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pola Pelayanan Elektronik


 

Pola Pelayanan Elektronik

Pola pelayanan elektronik merupakan pola pelayanan yang paling maju dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan otomasi dan otomatisasi pemberian layanan yang bersifat elekronik atau on-line sehingga dapat menyesuaikan diri dengan keinginan dan kapasitas masyarakat pengguna. Pola pelayanan elektronik lebih efisien jika dibandingkan dengan pelayanan lainnya. Masyarakat sebagai pengguna tidak perlu mendatangi kantor untuk mengurus keperluannya. Masyarakat cukup mengakses portal yang disediakan oleh instansi sehingga dapat mengurusnya dimana saja asalkan terdapat jaringan internet. Dengan demikian lebih menghemat waktu dan biaya. Contoh pelayanan elektronik yang disediakan pemerintah adalah E-Samsat, E-Paspor, dan lain-lain.


Pola pelayanan elektronik berkaitan dengan pelayanan jasa, hal ini dikarenakan pelayanan dilakukan dengan memanfaatkan jasa dari penyedia layanan seacara online, masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus keperluannya dan bisa dilakukan dimana saja asalkan terhubung dengan internet. Misalkan dalam melakukan pembayaran pajak melalui E-Samsat, masyarakat hanya mengisi formulir pembayaran pajak yang telah disediakan oleh pemilik layanan dan melakukann pembayaran melalui ATM Bank.


Pola pelayanan elektronik berkaitan dengan pelayanan yang bersifat administrasi misalkan dalam membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), hal ini dikarenakan kita hanya mengisi formulir sesuai dengan keadaan dan kondisi usaha. Setelah mengisi formulir pelaku usaha akan mendapatkan surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online dan dapat dicetak.


Pola pelayanan elektronik berkaitan dengan pelayanan regulatif hal ini dikarenakan pola pelayanan ini cenderung kepada penegakan hukuman dan peraturan perundang-undangan.  Teknologi semakin canggih dan penegakan hukuman dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi. Contohnya E-Tilang, ketika penggunakan kendaraan melakukan suatu pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh CCTV, maka pelanggar lalu lintas tersebut akan mendapatkan surat tilang, beserta bukti pelanggaran dan pelanggar harus membayar denda tersebut. Demikian mengenai pola pelayanan elektronik yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.