Cara Mengisi PUASN Sistem Informasi Pendataan ASN
Cara Mengisi PUASN Sistem Informasi Pendataan ASN
PETUNJUK OPERASIONAL PUASN SISTEM INFORMASI PENDATAAN ASN
KANTOR REGIONAL III BKN BANDUNG
Sistem Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam
mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai
sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses
pendataan ulang PNS.
Sistem Informasi Pendataan ASN disediakan bagi ASN Instansi Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten sebagai rangkaian Proses Pra Persiapan Pemutakhiran Data Mutakhir yang dilakukan secara mandiri oleh ASN.
Sistem Informasi Pendataan ASN ditujukan untuk memfasilitasi Instansi Daerah di
wilayah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten dalam rangka pengumpulan email
aktif pribadi dan email government serta nomor handphone ASN yang selanjutnya
dilakukan rekon email oleh Admin Instansi Daerah. Untuk dapat memulai aplikasi
dapat dilakukan dengan cara membuka browser terlebih dahulu, kemudian ketikan
alamat url : http://kanreg3.id/puasn. User harus memilih instansi tempat bekerja
pada menu dropdown Pilih Instansi dan mengetikan NIP pada text box NIP yang tersedia.
Setelah itu pilih tombol CEK NIP.
PETUNJUK PENGOPERASIAN APLIKASI
Setelah menekan tombol CEK NIP maka akan terdapat tampilan data ASN yang dimaksud. Terdapat Informasi yang sudah terisi yaitu Instansi, NIP, dan Nama. User diwajibkan mengisi data dari kolom email aktif, email government, dan nomor telepon.
Sebelum menyimpan data User juga diwajibkan untuk mengisi kode
anti spam dari gambar yang tersedia. Setelah semua terisi, user dapat menekan
tombol SIMPAN DATA dan data akan tersimpan di database kanreg3.id.
PUPNS atau Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (ePUPNS) adalah Reformasi sistem
birokasi dari konvesional menjadi modern berbasis teknologi informasi sesuai
dengan perkembangan sistem yang ada dalam segi kehidupan termasuk bagi pegawai
negeri sipil (PNS) menggunakan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS)
BKN. PNS kini telah berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)
yang telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014.
Registrasi
PUPNS BKN
Sistem
Eletronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (EPUPNS) merujuk pada situs
resmi BKN yang beralamat di epupns.bkn.go.id bisa diakses online 1x24 jam,
kecuali pada kondisi ramai karena situs menjadi overload dan sulit diakses.
Sedangkan Registrasi PUPNS BKN bisa dilakukan melalui url epupns.bkn.go.id/registrasi
EPUPNS BKN merupakan terobosan baru Badan Kepegawaian Negara sebagai
upgrade atas sistem konvensional yang telah bertahan puluhan tahun.
Keuntungan PUPNS BKN Registrasi
Terdapat banyak keuntungan dari mutasi sistem manual ke EPUPNS antara lain:
1.
Kredibilitas data
bisa dipertanggung jawabkan karena telah melewati sistem Verifikasi di Daerah
2.
Ontime dari waktu ke
waktu, jadi bisa dilakukan pengecekan kapanpun dan dimanapun.
3.
Terintregrasi
langsung ke Website BKN
Kekurangan Sistem EPUPNS saat Registrasi PUPNS]
Gress Info dari sistem pendataan pegawai PNS menggunakan EPUPNS ternyata
tak luput dari kekurangan karena untuk mengintregasikan database data pegawai
yang teregister ternyata butuh resource tinggi agar mampu mem-back up
permintaan data tinggi saat akses online terhadap situs EPUPNS (tempat
pendaftaran PUPNS) sedang tinggi.
Register
Login ePUPNS dan PUPNS
1.
Info EPUPNS yang
mengemukakan informasi mengenai cara login ataupun register EPUPNS BKN ini
adalah bkn.go.id, secara ringkas ada poin yang harus diingat yakni:
1.
Tentang hari libur
akses register PUPNS menjadi lebih lancar.
2.
Jumlah total pegawai
PNS dibandingkan pegawai yang telah melakukan EPUPNS.
3.
Login EPUPNS bagi
pegawai PNS atau ASN yang telah terdaftar di database BKN.
Registrasi
PNS di EPUPNS BKN
Sanksi telah menunggu bagi PNS yang lalai melaksanakan proses registrasi
PNS di website EPUPNS BKN yakni ancaman dipecat, untuk itu bersegeralah
Registrasi EPUPNS maksimal semua verifikasi selesai pada 31 Desember 2015 atau
dianggap mengundurkan diri sebagai PNS, dan yang perlu digaris bawahi adalah:
1.
Alamat resmi
Registrasi PNS Online di EPUPNS BKN di pupns.bkn.go.id
2.
Solusi atas kendala
yang terjadi saat registrasi pendaftaran ulang PUPNS di web BKN
3.
Kolom selanjutnya
dalam formulir registrasi pendaftaran ulang PNS online PUPNS
4.
Cetak Kartu
pendaftaran ulang PNS di PUPNS BKN
Peraturan
BKN tentang EPUPNS
Peraturan Kepala BKN NOMOR 19 TAHUN 2O15 tentang Pedoman Pendataan Ulang
PNS secara Elektronik
Pasal 1 Peraturan BKN tentang EPUPNS
Pedoman Pelaksanaan Pendataran Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik
Tahun 20I5 adalatr sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 2 Peraturan BKN tentang EPUPNS
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Registrasi
PUPNS Guru
Segeralah lakukan pendaftaran karena jika 2 bulan yang akan datang masih
belum melakukan pendaftaran maka PNS yang bersangkutan dianggap mengundurkan
diri, selanjutnya tentang tata cara Registrasi PUPNS Guru 2015.
1.
PNS Guru memiliki
jumlah terbanyak dibandingkan dengan PNS lainnya
2.
Kebijakan Pemerintah:
PNS dipecat jika belum Registrasi PUPNS hingga 31 Desember 2015
3.
Cara Mudah Registrasi
PUPNS Guru 2015
Dalam keadaan tertentu proses registrasi sulit dilakukan sehingga butuh
kesabaran agar pendaftaran bisa berhasil hingga semua proses sukses
dilaksanakan dengan baik hal ini karena server BKN memiliki keterbatasan daya
tampung sehingga tidak mampu melayani semua pegawai PNS yang ada di Indonesia
secara bersamaan.
Cara
Registrasi PUPNS
1.
Pada NIP BARU
silahkan isi menggunakan NIP Pegawai PNS yang akan dilakukan pendataan ulang,
format nip yakni tahun lahir - bulan lahir - tanggal lahir - tahun diangkat -
bulan diangkat - kode jenis kelamin - nomor pegawai, contoh: 199009012010091001
2.
Jika NIP BARU telah
terisi dengan benar selanjutnya klik CARI nantinya secara otomati NAMA dan
INSTANSI terisi sesuai dengan data pegawai masing-masing yang berada dalam web
BKN.
3.
Untuk poin
selanjutnya silahkan masukkan email aktif untuk pengiriman kabar sewaktu-waktu
dan ini juga penting untuk proses-proses selanjutnya.
4.
Jika semua dirasa
telah lengkap bisa klik LANJUT untuk mengakses kolom pendataan tahap kedua.