Pancasila : Sejarah Perumusan Pancasila, Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Peranan Pancasila Lengkap
Sejarah
Perumusan Pancasila
Pada
tanggal 1 Juni 1945 Soekarno berpidato mengenai rumusan dasar negara Indonesia.
Kemudian Soekarno memberi istilah dasar negara dengan nama “Pancasila”. Menurut
prof. Mr Muhammad Yamin, perkataan pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang
terdiri dari dua suku kata dan mengandung dua macam arti, yaitu: Panca artinya
“lima” dan Syila artinya “batu sendi, alas, atau dasar”.
Sedangkan
menurut huruf Dewanagari “Syiila” yang artinya peraturan tingkah laku yang
penting/baik/senonoh. Dari kata “Syiila” ini dalam bahasa Indonesia menjadi
“susila” artinya tingkah laku yang baik.1 Sehingga dapat disimpulkan bahwa
Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sebagai
pandangan hidup bangsa, pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang berada,
tumbuh dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Oleh
karena keluhuran sifat nilai-nilai pancasila tersebut, dia merupakan sesuatu
yang akan dicapai dalam hidup masyarakat pendukungnya yaitu masyarakat
Indonesia. Dengan begitu, kedudukan nilai-nilai pancasila merupakan ukuran bagi
baik-buruknya atau benar-salahnya sikap warga negara secara nasional.
Dengan
kata lain, nilai pancasila merupakan tolok ukur, penyaring, atau alat
penimbang, bagi semua nilai yang ada, baik dari dalam maupun luar negeri.2
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sebelum disahkannya pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah diimplementasikan dan
mereka pada jiwa bangsa Indonesia sejak zaman dahulu sebelum bangsa Indonesia
mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta
nilai-nilai religious. Nilai-nilai tersebut sudah diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari sebagai pedoman hidup.
Nilai-nilai
tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara
untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara Indonesia. Proses perumusan
materi pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidangsidang BPUPKI
pertama sidang panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disahkan
sebagai dasar filsafat maupun ideology Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sidang
BPUPKI pertama dilaksanakan pada tanggal 29Mei-1Juni 1945, sedangkan siding
kedua dilaksanakan pada tanggal 10-16Juli 1945. Pada tahun 1947 Ir. Soekarno
mempublikasikan bahwa pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya
pancasila. Pidato Prof. Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar negara, yaitu:
peri kebangsaan, peri kemanusiaan , peri ketahanan, peri kerakyatan, dan
kesejahteraan rakyat. Selanjutnya Soepomo menyatakan gagasannya tentang rumusan
lima dasar Negara yaitu: persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin,
musyawarah, dan keadilan rakyat. Pada tanggal 1 Juni 1945Soekarno menyampaikan
pidatonya pada sidang BPUPKI.
Isi
pidato nya terdapat beberapa susunan terkait lima asas sebagai dasar negara
Indonesia, yaitu: Nasionalisme atau kebangkitan nasional, Internasionalisme
atau peri kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan social, dan
Ketuhanan yang berkebudayaan.3 Setelah Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kebali
sebagai konstitusi di Indonesia sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan dasar
Negara Republik Indonesia termuat di dalam alinea ke empat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yang dinamakan dengan Pancasila. Adapun tata urutan
dan rumusan pancasila yang termuat di dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
Ketuhanan yang maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Basis
pancasila adalah ketuhanan yang maha esa dan puncaknya adalah keadilan social
yang merupakan tujuan dari empat sila yang lainnya, yaitu untuk mewujudkan
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, sila ketuhanan
yang maha esa memuat dimensi vertical dari kehidupan kenegaraan, kebangsaan,
dan kemasyarakatan, sedangkan sila-sila lainnya memuat dimensi horizontal dari
tiga segi kehidupan nasional itu. Keterkaitan erat antara dimensi vertical dan
dimensi horizontal dalam pancasila adalah bahwa dimensi horizontal itu
sesungguhnya adalah juga dalam kerangka dimensi vertical, karena dimensi
horizontal dan dimensi vertical ditentukan oleh hakekat Tuhan.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Negara
merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh, mekar dan dapat mati atau lenyap, maka
pengertian dasar Negara meliputi arti: basis atau fundament, tujuan yang
menentukan arah Negara, pedoman yang menentukan dan mencapai tujuan Negara.
Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pancasila menetukan bahwa Negara
Indonesia adalah Negara yang menjadi pendukung antara Tuhan, manusia,
persatuan, rakyat serta adil yang merupakan penguat dasar Negara.
5
Pancasila sebagai dasar Negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada
Negara Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai pancasila.
Artinya, pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau power yang menjiwai
kegiatan dalam membentuk Negara. Konsep pancasila sebagai dasar Negara
dianjurkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama
BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan pancasila sebagai
dasar Negara falsafah Negara atau filosophische gromdslag bagi Negara Indonesia
merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang.
Sejak saat itu pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai
berikut:
1. Sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia.
2. Meliputi suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menciptakan cita-cita hukum bagi
hukum dasar negara.
4. Menjadi sumber semangat bagi UUD
1945, dan
5. Mengandung norma-norma yang
mengharuskan UUD untuk mewajibkan perintah maupun penyelenggara Negara yang
lain untuk memelihara budi pekerti luhur.
Pancasila
sebagai ideology juga mengandung system nilai yang bersifat menyuruh. Pancasila
merupakan dasar kehidupan dasar sehari-hari, baik berdasarkan realita kehidupan
masyarakat. Untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, masyarakat harus lebih
dahulu memahami dasar falsafah dan ideologi negara itu, yang selanjutnyaakan
mendorong perilaku warga negara, rakyat maupun penyelenggara negara dalam
suasana realitas. Pancasila juga merupakan ideology terbuka. Artinya, yang
dikandung oleh sila-sila pancasila hanyalah terbatas pada nilai-nilai dasar dan
prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Peranan
pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia
Peranan
pancasila dalam ketatanegaraan Repulik Indonesia ialah :
1. Pancasila sebagai pemersatu bangsa,
yaitu dengan menyatukan banyak perbedaan-perbedaan yang ada di antara
masyarakat.
2. Pancasila sebagai dasar
filsafat(pandangan) hidup dalam berbangsa dan bernegara
3. Pancasila sebagai ideology negara
yaitu dapat membawa Indonesia kea rah yang lebih baik setelah peristiwa dijajah
oleh negara asing, sebagai pondasi dalam memperkuat sikap religi dan social,
yang terakhir ialah menjadi pegangan hidup menjadi warga negara yang baik.
4. Pancasila sebagai dasar yaitu menjadi
sumber dari segala hukum yang ada
5. Pancasila menjadi identitas bangsa
Indonesia.
Dari
pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa sila-sila pancasila itu tidak
statis, akan tetapi dinamis, dengan gerakan-gerakannya yang positif dan serasi,
karena ketatanegaraan akan selalu berkaitan dengan tata negara. Karena tata
begara merupakan pengatur kehidupan bernegara yang mennyangkut sifat, bentuk,
tugas negara,dan pemerintahannya. Karena banyak peristiwa-peristiwa penting
yang terjadi yaitu seperti krisis-krisis yang menimpa bangsa bangsa dan negara,
sebagai reaksi terhadap gejolak kehidupan bangsa tampak menonjol satu atau
beberapa sila saja.
Hal
ini silih berganti bisa terjadi pada setiap sila dalam peristiwa-peristiwa
lain, menurut sifat tantangan bahaya yang dihadapi bangsa dan negara. Tetapi
bila masyarakatnya pulih kembali menjadi stabil, kembalilah sila-sila pancasila
atau kembali ke dalam gerak lingkarannya yang serasi dan seimbang. Dari kalimat
diatas telah diketahui bahwa pancasila sangat berperan untuk keutuhan negara.
Dengan kelima sila tersebut kehidupan masyarakat akan lebih terarah.
Selamat Hari Pancasila
1 Juni 2020