Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pancasila : Sejarah Perumusan Pancasila, Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Peranan Pancasila Lengkap




Sejarah Perumusan Pancasila
Pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno berpidato mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian Soekarno memberi istilah dasar negara dengan nama “Pancasila”. Menurut prof. Mr Muhammad Yamin, perkataan pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua suku kata dan mengandung dua macam arti, yaitu: Panca artinya “lima” dan Syila artinya “batu sendi, alas, atau dasar”.

Sedangkan menurut huruf Dewanagari “Syiila” yang artinya peraturan tingkah laku yang penting/baik/senonoh. Dari kata “Syiila” ini dalam bahasa Indonesia menjadi “susila” artinya tingkah laku yang baik.1 Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang berada, tumbuh dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Oleh karena keluhuran sifat nilai-nilai pancasila tersebut, dia merupakan sesuatu yang akan dicapai dalam hidup masyarakat pendukungnya yaitu masyarakat Indonesia. Dengan begitu, kedudukan nilai-nilai pancasila merupakan ukuran bagi baik-buruknya atau benar-salahnya sikap warga negara secara nasional.

Dengan kata lain, nilai pancasila merupakan tolok ukur, penyaring, atau alat penimbang, bagi semua nilai yang ada, baik dari dalam maupun luar negeri.2 Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sebelum disahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah diimplementasikan dan mereka pada jiwa bangsa Indonesia sejak zaman dahulu sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religious. Nilai-nilai tersebut sudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pedoman hidup.

Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara Indonesia. Proses perumusan materi pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidangsidang BPUPKI pertama sidang panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disahkan sebagai dasar filsafat maupun ideology Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan pada tanggal 29Mei-1Juni 1945, sedangkan siding kedua dilaksanakan pada tanggal 10-16Juli 1945. Pada tahun 1947 Ir. Soekarno mempublikasikan bahwa pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya pancasila. Pidato Prof. Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar negara, yaitu: peri kebangsaan, peri kemanusiaan , peri ketahanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya Soepomo menyatakan gagasannya tentang rumusan lima dasar Negara yaitu: persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat. Pada tanggal 1 Juni 1945Soekarno menyampaikan pidatonya pada sidang BPUPKI.

Isi pidato nya terdapat beberapa susunan terkait lima asas sebagai dasar negara Indonesia, yaitu: Nasionalisme atau kebangkitan nasional, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan social, dan Ketuhanan yang berkebudayaan.3 Setelah Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kebali sebagai konstitusi di Indonesia sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan dasar Negara Republik Indonesia termuat di dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang dinamakan dengan Pancasila. Adapun tata urutan dan rumusan pancasila yang termuat di dalam pembukaan UUD 1945 adalah:

Ketuhanan yang maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Basis pancasila adalah ketuhanan yang maha esa dan puncaknya adalah keadilan social yang merupakan tujuan dari empat sila yang lainnya, yaitu untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, sila ketuhanan yang maha esa memuat dimensi vertical dari kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan, sedangkan sila-sila lainnya memuat dimensi horizontal dari tiga segi kehidupan nasional itu. Keterkaitan erat antara dimensi vertical dan dimensi horizontal dalam pancasila adalah bahwa dimensi horizontal itu sesungguhnya adalah juga dalam kerangka dimensi vertical, karena dimensi horizontal dan dimensi vertical ditentukan oleh hakekat Tuhan.

Pancasila Sebagai Dasar Negara
Negara merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh, mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar Negara meliputi arti: basis atau fundament, tujuan yang menentukan arah Negara, pedoman yang menentukan dan mencapai tujuan Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pancasila menetukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang menjadi pendukung antara Tuhan, manusia, persatuan, rakyat serta adil yang merupakan penguat dasar Negara.

5 Pancasila sebagai dasar Negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada Negara Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Artinya, pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau power yang menjiwai kegiatan dalam membentuk Negara. Konsep pancasila sebagai dasar Negara dianjurkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan pancasila sebagai dasar Negara falsafah Negara atau filosophische gromdslag bagi Negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang. Sejak saat itu pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut:

1.      Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
2.      Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
3.      Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
4.      Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, dan
5.  Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan perintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.

Pancasila sebagai ideology juga mengandung system nilai yang bersifat menyuruh. Pancasila merupakan dasar kehidupan dasar sehari-hari, baik berdasarkan realita kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, masyarakat harus lebih dahulu memahami dasar falsafah dan ideologi negara itu, yang selanjutnyaakan mendorong perilaku warga negara, rakyat maupun penyelenggara negara dalam suasana realitas. Pancasila juga merupakan ideology terbuka. Artinya, yang dikandung oleh sila-sila pancasila hanyalah terbatas pada nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Peranan pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesia
Peranan pancasila dalam ketatanegaraan Repulik Indonesia ialah :
1.    Pancasila sebagai pemersatu bangsa, yaitu dengan menyatukan banyak perbedaan-perbedaan yang ada di antara masyarakat.
2.      Pancasila sebagai dasar filsafat(pandangan) hidup dalam berbangsa dan bernegara
3.    Pancasila sebagai ideology negara yaitu dapat membawa Indonesia kea rah yang lebih baik setelah peristiwa dijajah oleh negara asing, sebagai pondasi dalam memperkuat sikap religi dan social, yang terakhir ialah menjadi pegangan hidup menjadi warga negara yang baik.
4.      Pancasila sebagai dasar yaitu menjadi sumber dari segala hukum yang ada
5.      Pancasila menjadi identitas bangsa Indonesia.

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa sila-sila pancasila itu tidak statis, akan tetapi dinamis, dengan gerakan-gerakannya yang positif dan serasi, karena ketatanegaraan akan selalu berkaitan dengan tata negara. Karena tata begara merupakan pengatur kehidupan bernegara yang mennyangkut sifat, bentuk, tugas negara,dan pemerintahannya. Karena banyak peristiwa-peristiwa penting yang terjadi yaitu seperti krisis-krisis yang menimpa bangsa bangsa dan negara, sebagai reaksi terhadap gejolak kehidupan bangsa tampak menonjol satu atau beberapa sila saja.

Hal ini silih berganti bisa terjadi pada setiap sila dalam peristiwa-peristiwa lain, menurut sifat tantangan bahaya yang dihadapi bangsa dan negara. Tetapi bila masyarakatnya pulih kembali menjadi stabil, kembalilah sila-sila pancasila atau kembali ke dalam gerak lingkarannya yang serasi dan seimbang. Dari kalimat diatas telah diketahui bahwa pancasila sangat berperan untuk keutuhan negara. Dengan kelima sila tersebut kehidupan masyarakat akan lebih terarah.

Selamat Hari Pancasila
1 Juni 2020