Puisi Tuhan Mengajarkan Melalui Corona
Puisi Tuhan Mengajarkan Melalui Corona. Mohon Maaf halaman ini sedang diperbarui. Untuk Mengetahui info lebih lanjut silahkan kunjungi halaman beranda. KLIK DISINI
Tugas dan Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara pada sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung (MA). Berdasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Pasal 1, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk penyelenggaraan peradilan untuk penegakan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi terbentuk berawal dari amandemen konstitusi yang dijalankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001. Hal ini diikuti dengan pengadopsian contitutional count atau Mahkamah Konstitusi.
Pada amandemen Undang-Undang Dasar ketiga ini salah satunya berhubungan dengan penantian pembentukan Mahkamah Konstitusi. Pada perubahan tersebut dilakukan bahwa Mahkamah Agung (yang telah lebih dulu terbentuk) sementara melaksanakan tugas dan fungsi dari Mahkamah Konstitusi (yang akan dibentuk kemudian). Fungsi tersebut dilakukan MA sampai MK terbentuk. Hal ini tertuang pada Pasal 3 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Keempat.
Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang mengenai konstitusi. Pada 13 Agustus 2003, hasil musyawarah dan pembahasan yang detail antara DPR dan pemerintah mengenai Mahkamah Konstitusi menghasilkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada 15 Agustus 2003, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003. Keputusan ini berkaitan dengan Hakim Konstitusi pertama, kemudian pada tanggal 16 Agustus 2003 dilakukan pembacaan sumpah jabatan oleh para Hakim Konstitusi di Istana Negara. Maka, sejak saat itu Mahkamah Konstitusi telah resmi terbentuk.
Tugas dari Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
1. Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
3. Mengeluarkan keputusan pembubaran partai politik.
4. Mengeluarkan keputusan tentang perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu).
5. Memberikan keputusan terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD RI 1945.
6. Mencari bukti mengenai permasalahan mengenai pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat.
Adapun Fungsi dari Mahkamah Konstitusi, antara lain:
1. Melakukan pengawalan konstitusi di Indonesia. Artinya, Mahkamah Konstitusi harus melakukan penegakan konstitusi sesuai UUD RI 1945.
2. Menjaga dan menjamin terjadinya penyelenggaraan konstitusionalitas hukum.
3. Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD RI 1945.
4. Melakukan putusan sengketa yang terjadi antara lembaga negara.
5. Melakukan putusan pembubaran suatu partai politik terhadap dasar alasan tertentu.
6. Apabila terjadi sengketa terhadap hasil pemilu, maka mahkamah konstitusi memiliki hak memutuskan sengketa tersebut.
Berdasar pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi, dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai anggota sembilan orang anggota hakim konstitusi, yang ditetapkan oleh Presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi, antara lain:
1. Ketua merangkap anggota
2. Wakil ketua merangkap anggota
3. Anggota hakim konstitusi
4. Sekretariat jenderal
5. Kepaniteraan
Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi berkoordinasi dengan hakim konstitusi. Kemudian jabatan di bawahnya adalah sekretariat jenderal.
Pada sekretariat jenderal ini ada beberapa biro yang melakukan koordinasi dengan panitera (panitera muda I dan panitera muda II). Biro-biro yang ada di Mahkamah Konstitusi, di antaranya:
1. Biro perencanaan dan pengawasan
2. Biro keuangan dan kepegawaian
3. Biro hubungan masyarakat dan protokol
4. Biro umum
5. Pusat penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi
6. Pusat pendidikan pancasila dan konstitusi
Referensi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.