Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Profesional : Pengertian, Kompetensi, Pedagogik dan Keterampilan Dasar Mengajar



Pengertian Guru Profesional
Menurut Usman (2011, hlm. 14) “kata “profesional” berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya”. Dengan kata lain bahwa pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai  kemampuan atau keahlian tertentu.

Bertitik tolak dari pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan guru profesional adalah orang yang mempunyai kemampuan dalam bidang keguruan sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan maksimal serta memiliki kompetensi sesuai dengan kriteria guru profesional.Sejalan dengan hal tersebut, menurut Usman (2011, hlm. 15) menyatakan bahwa “guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan  maksimal”.Dengan kata lain, menurut Agus F. Tamyong (dalam Usman, 2011, hlm.15) bahwa “guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dalam bidangnya”. Maksud dari terdidik dan terlatih adalah tidak hanya memperolah pendidikan formal, akan tetapi menguasai berbagai strategi atau teknik dalam kegiatan belajar mengajar dan landasan-landasan kependidikan.

Berdasarkan pernyataan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa guru profesional adalah orang yang mempunyai kemampuan dan keahlian dalam bidang keguruan yang telah terdidik dan terlatih dengan baik, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal serta memiliki kompetensi sesuai dengan kriteria guru profesional.

Kompetensi Guru
Kompetensi merupakan suatu hal yang dikaitkan dengan suatu pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang. Kompetensi menurut Usman (2011, hlm.14) adalah “perilaku rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan”. Kompetensi yang dimaksud itu menunjuk kepada tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang diharapkan.
Menurut Gordon (dalam Kunandar 2007, hlm.57) mengemukakan bahwa beberapa aspek atau ranah yang ada dalam konsep kompetensi, diantaranya:
1.    Pengetahuan (knowladge) yaitu kesadaran dalam bidang kognitif; 2) Pemahaman (understanding) yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki individu;
2.   Kemampuan (skill) yaitu sesuatu yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya;
3.      Nilai, yaitu suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang;
4.      Sikap, yaitu perasaan atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar;
5.      Minat, yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Kompetensi merujuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi verifikasi tertentu dalam pelaksanaan tugas kependidikan. Pelaksana tugas kependidikan dalam hal ini adalah guru. Guru merupakan pendidik profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran dan melakukan bimbingan dan pelatihan. Sejalan dengan hal tersebut, Kunandar (2007, hlm. 54) menyatakan bahwa.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan menggevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Menurut Halimah (2017, hlm 4) “guru sebagai pendidik profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat sebagai pendidik profesional”. Guru sebagai pendidik profesional harus memiliki beberapa prinsip salah satunya adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.

Lebih lanjut menurut Kunandar (2007, hlm 55) “kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif”. Dengan demikian guru harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Guru harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan atau yang lebih dikenal dengan standar kompetensi guru. Standar ini merupakan suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan. Sejalan dengan hal tersebut, kompetensi yang harus dimiliki oleh guru Sekolah Dasar mengacu kepada standar nasional kompetensi guru menurut Tim Pengembang Sekolah Dasar (2014, hlm. 27) meliputi “kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional”.

Rincian kompetensi yang harus dimiliki guru SD sebagai berikut:
Kompetensi pedagogik
a.      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan inteletktual.
b.      Menguasai teori belajar dan prinsi-prinsip pembelajaran yang mendidik,
c.       Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran pengembangan yang diampu.
d.      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f.        Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
h.      Menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar.
i.        Memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
j.        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Kompetensi kepribadian
a.      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional.
b.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
d.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri, dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Kompetensi sosial
a.      Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak deskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.       Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Kompetensi profesional
a.      Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
c.       Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komuunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Dengan demikian, untuk menjadi seorang guru yang profesional dalam hal ini memenuhi standar minimal, harus memenuhi berbagai persyaratan kompetensi tersebut. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru Sekolah Dasar adalah kompetensi profesional.

Kompetensi Profesional Guru Sekolah Dasar
Kompetensi profesional merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dalam merencanaan dan melaksanaan suatu pembelajaran. Menurut Kunandar (2011, hlm. 56) menyatakan bahwa:

Kompetensi profesional adalah kemampuan dalam penguasaan akademik (mata pelajaran/bidang studi) yang diajarkan dan terpadu dengan kemampuan mengajarkannya sekaligus, sehingga guru itu memiliki wibawa akademis.

Kompetensi profesional ini penting dikuasai guru karena berhubungan langsung dengan kinerja yang ditampilkan oleh seorang guru. Dengan menguasai kompetensi profesional ini, guru dapat melakukan tugas dan fungsinya secara maksimal sehingga memungkinkan guru  dapat membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.Menurut Halimah (2017, hlm.14) kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh guru adalah sebagai berikut:
a.      Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c.       Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaukan tindakan reflektif.
e.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Lebih lanjut menurut Nurhala dan Radito (dalam kunandar, 2007, hlm. 56-57) menyatakan bahwa:
Kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh guru adalah: (1) memiliki pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia; (2) mempumyai sifat yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, rekan sejawat, dan bidang studi yang dibinanya; (3) menguasai bidang studi yang diajarkan; dan (4) mempunyai keterampilan mengajar.

Berdasarkan pernyataan tersebut, salah satu kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh guru Sekolah Dasar adalah keterampilan dasar mengajar. Uno(2007, hlm. 18) menyatakan  bahwa “kemampuan profesional guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajar”. Dengan demikian, keberhasilan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya sangat ditentukan oleh kompetensi yang harus dimiliki yaitu dengan adanya penekanan pada keterampilannya dalam mengajar.

Keterampilan Dasar Mengajar
Mengajar merupakan suatu aktivitas yang tersistem dari sebuah lingkungan yang terdiri dari guru dan siswa dalam melakukan suatu kegiatan untuk menyampaikan pesan. Sejalan dengan hal tersebut, menurut Darmadi (2009, hlm.42) menyatakan bahwa:

Mengajar merupakan suatu sistem yang komplek dan integrative dari sejumlah keterampilan untuk menyampaikan pesan terhadap seseorang, mengajar diketahui sistem yang komplek karena itu dalam mengajar pendidik harus dapat menciptakan situasi lingkungan belajar yang memungkinkan anak aktif dalam belajar.

Mengajar tidak hanya sekedar memberi informasi secara lisan, tetapi dalam mengajar guru harus dapat menciptakan situasi lingkungan belajar yang memungkinkan siswa untuk aktif. Dengan demikian, dalam mengajar guru dipersyaratkan untuk menguasai keterampilan dasar mengajar.

Keterampilan dasar mengajar merupakan suatu keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat menjalankan tugas mengajar secara efektif dan profesional. Menurut Suprayekti (2003, hlm.10) “keterampilan dasar mengajar menunjukkan bagaimana guru memperlihatkan perilakunya selama interaksi belajar mengajar berlangsung”. Lebih lanjut Menurut Halimah (2017, hlm.97) mengemukakan bahwa “keterampilan mengajar yang sifatnya sangat mendasar meliputi delapan keterampilan”. Adapun kedelapan keterampilan tersebut meliputi:
1.      Keterampilan bertanya
2.      Keterampilan memberi penguatan
3.      Keterampilan mengadakan variasi
4.      Keterampilan menjelaskan
5.      Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
6.      Keterampilan memimpin diskusi kelompk kecil
7.      Keterampilan mengelola kelas
8.      Keterampilan mengajar kelompok kecil dan perorangan

Keterampilan dasar mengajar sangat penting dikuasai oleh seorang guru agar dapat menciptakan situasi lingkungan belajar yang memungkinkan peserta didik untuk aktif. Selain itu, suasana belajar yang baik sangat menunjang efektifitas pencapaian tujuan pembelajaran, sehingga guru harus terampil dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif. Dengan demikian, salah satu keterampilan dasar mengajar yang harus dikuasai oleh guru adalah keterampilan dalam mengelola kelas.