Guru Profesional : Pengertian, Kompetensi, Pedagogik dan Keterampilan Dasar Mengajar
Pengertian
Guru Profesional
Menurut Usman (2011, hlm. 14) “kata
“profesional” berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata
benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim,
dan sebagainya”. Dengan kata lain bahwa pekerjaan yang bersifat profesional
adalah pekerjaan yang dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kemampuan atau keahlian tertentu.
Bertitik tolak dari pengertian tersebut, maka
yang dimaksud dengan guru profesional adalah orang yang mempunyai kemampuan dalam
bidang keguruan sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan maksimal
serta memiliki kompetensi sesuai dengan kriteria guru profesional.Sejalan
dengan hal tersebut, menurut Usman (2011, hlm. 15) menyatakan bahwa “guru
profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal”.Dengan kata
lain, menurut Agus F. Tamyong (dalam Usman, 2011, hlm.15) bahwa “guru profesional
adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman
yang kaya dalam bidangnya”. Maksud dari terdidik dan terlatih adalah tidak
hanya memperolah pendidikan formal, akan tetapi menguasai berbagai strategi
atau teknik dalam kegiatan belajar mengajar dan landasan-landasan kependidikan.
Berdasarkan pernyataan yang telah dipaparkan
sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa guru profesional adalah orang yang
mempunyai kemampuan dan keahlian dalam bidang keguruan yang telah terdidik dan
terlatih dengan baik, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara
maksimal serta memiliki kompetensi sesuai dengan kriteria guru profesional.
Kompetensi Guru
Kompetensi merupakan suatu hal yang dikaitkan
dengan suatu pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh
seseorang. Kompetensi menurut Usman (2011, hlm.14) adalah “perilaku rasional
untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang
diharapkan”. Kompetensi yang dimaksud itu menunjuk kepada tindakan (kinerja)
rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan
kondisi (prasyarat) yang diharapkan.
Menurut Gordon (dalam Kunandar 2007, hlm.57)
mengemukakan bahwa beberapa aspek atau ranah yang ada dalam konsep kompetensi, diantaranya:
1. Pengetahuan (knowladge) yaitu kesadaran dalam bidang kognitif; 2) Pemahaman (understanding) yaitu kedalaman kognitif
dan afektif yang dimiliki individu;
2. Kemampuan (skill)
yaitu sesuatu yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan tugas atau pekerjaan
yang dibebankan kepadanya;
3. Nilai, yaitu suatu standar perilaku yang telah
diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang;
4. Sikap, yaitu perasaan atau reaksi terhadap
suatu rangsangan yang datang dari luar;
5. Minat, yaitu kecenderungan seseorang untuk
melakukan sesuatu perbuatan.
Kompetensi merujuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi verifikasi
tertentu dalam pelaksanaan tugas kependidikan. Pelaksana tugas kependidikan
dalam hal ini adalah guru. Guru merupakan pendidik profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran
dan melakukan bimbingan dan pelatihan. Sejalan dengan hal tersebut, Kunandar
(2007, hlm. 54) menyatakan bahwa.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
menggevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Menurut Halimah (2017, hlm 4) “guru sebagai
pendidik profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan
oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat
sebagai pendidik profesional”. Guru sebagai pendidik profesional harus memiliki
beberapa prinsip salah satunya adalah memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Lebih lanjut menurut Kunandar (2007, hlm 55)
“kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam
diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif”. Dengan
demikian guru harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan
kemampuan dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Guru harus memiliki standar
kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan atau yang lebih dikenal dengan
standar kompetensi guru. Standar ini merupakan suatu ukuran yang ditetapkan
atau dipersyaratkan. Sejalan dengan hal tersebut, kompetensi yang harus
dimiliki oleh guru Sekolah Dasar mengacu kepada standar nasional kompetensi
guru menurut Tim Pengembang Sekolah Dasar (2014, hlm. 27) meliputi “kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional”.
Rincian kompetensi yang harus dimiliki guru SD
sebagai berikut:
Kompetensi pedagogik
a. Menguasai karakteristik peserta didik dari
aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan inteletktual.
b. Menguasai teori belajar dan prinsi-prinsip
pembelajaran yang mendidik,
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan
mata pelajaran pengembangan yang diampu.
d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f.
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik dan
santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan penilaian proses dan hasil
belajar.
i.
Memanfaatkan
hasil penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
j.
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi kepribadian
a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial
dan kebudayaan nasional.
b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
d. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri, dan menjunjung tinggi
kode etik profesi guru.
Kompetensi
sosial
a. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta
tidak deskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b. Berkomunikasi secara efektif, empatik dan
santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
RI yang memiliki keragaman sosial budaya.
d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri
dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Kompetensi
profesional
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola
pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar
mata pelajaran yang diampu.
c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu
secara kreatif.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, dan memanfaatkan teknologi
informasi dan komuunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Dengan demikian, untuk menjadi seorang guru
yang profesional dalam hal ini memenuhi standar minimal, harus memenuhi
berbagai persyaratan kompetensi tersebut. Salah satu kompetensi yang harus
dimiliki oleh guru Sekolah Dasar adalah kompetensi profesional.
Kompetensi Profesional Guru Sekolah Dasar
Kompetensi profesional merupakan salah satu
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dalam merencanaan dan melaksanaan
suatu pembelajaran. Menurut Kunandar
(2011, hlm. 56) menyatakan bahwa:
Kompetensi
profesional adalah kemampuan dalam penguasaan akademik (mata pelajaran/bidang
studi) yang diajarkan dan terpadu dengan kemampuan mengajarkannya sekaligus,
sehingga guru itu memiliki wibawa akademis.
Kompetensi profesional ini penting dikuasai
guru karena berhubungan langsung dengan kinerja yang ditampilkan oleh seorang
guru. Dengan menguasai kompetensi profesional ini, guru dapat melakukan tugas
dan fungsinya secara maksimal sehingga memungkinkan guru dapat membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.Menurut
Halimah (2017, hlm.14) kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh guru
adalah sebagai berikut:
a.
Menguasai
materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
b.
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
c.
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaukan tindakan reflektif.
e.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Lebih lanjut menurut Nurhala dan Radito (dalam
kunandar, 2007, hlm. 56-57) menyatakan bahwa:
Kompetensi profesional yang harus
dimiliki oleh guru adalah: (1) memiliki pengetahuan tentang belajar dan tingkah
laku manusia; (2) mempumyai sifat yang tepat tentang diri sendiri, sekolah,
rekan sejawat, dan bidang studi yang dibinanya; (3) menguasai bidang studi yang
diajarkan; dan (4) mempunyai keterampilan mengajar.
Berdasarkan pernyataan tersebut, salah satu
kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh guru Sekolah Dasar adalah
keterampilan dasar mengajar. Uno(2007, hlm. 18) menyatakan bahwa “kemampuan profesional guru adalah
seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat
melaksanakan tugas mengajar”. Dengan demikian, keberhasilan seorang guru dalam
melaksanakan tugasnya sangat ditentukan oleh kompetensi yang harus dimiliki yaitu
dengan adanya penekanan pada keterampilannya dalam mengajar.
Keterampilan Dasar Mengajar
Mengajar merupakan suatu aktivitas yang
tersistem dari sebuah lingkungan yang terdiri dari guru dan siswa dalam melakukan
suatu kegiatan untuk menyampaikan pesan. Sejalan dengan hal tersebut, menurut
Darmadi (2009, hlm.42) menyatakan bahwa:
Mengajar merupakan suatu sistem yang komplek
dan integrative dari sejumlah
keterampilan untuk menyampaikan pesan terhadap seseorang, mengajar diketahui
sistem yang komplek karena itu dalam mengajar pendidik harus dapat menciptakan
situasi lingkungan belajar yang memungkinkan anak aktif dalam belajar.
Mengajar tidak hanya sekedar memberi informasi
secara lisan, tetapi dalam mengajar guru harus dapat menciptakan situasi
lingkungan belajar yang memungkinkan siswa untuk aktif. Dengan demikian, dalam
mengajar guru dipersyaratkan untuk menguasai keterampilan dasar mengajar.
Keterampilan dasar mengajar merupakan suatu
keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat menjalankan tugas
mengajar secara efektif dan profesional. Menurut Suprayekti (2003, hlm.10)
“keterampilan dasar mengajar menunjukkan bagaimana guru memperlihatkan
perilakunya selama interaksi belajar mengajar berlangsung”. Lebih lanjut Menurut
Halimah (2017, hlm.97) mengemukakan bahwa “keterampilan mengajar yang sifatnya
sangat mendasar meliputi delapan keterampilan”. Adapun kedelapan keterampilan
tersebut meliputi:
1. Keterampilan bertanya
2. Keterampilan memberi penguatan
3. Keterampilan mengadakan variasi
4. Keterampilan menjelaskan
5. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
6. Keterampilan memimpin diskusi kelompk kecil
7. Keterampilan mengelola kelas
8. Keterampilan mengajar kelompok kecil dan
perorangan
Keterampilan dasar mengajar sangat penting
dikuasai oleh seorang guru agar dapat menciptakan situasi lingkungan belajar
yang memungkinkan peserta didik untuk aktif. Selain itu, suasana belajar yang
baik sangat menunjang efektifitas pencapaian tujuan pembelajaran, sehingga guru
harus terampil dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif. Dengan
demikian, salah satu keterampilan dasar mengajar yang harus dikuasai oleh guru
adalah keterampilan dalam mengelola kelas.