Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) : Sejarah, Tugas dan Wewenang




Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Dalam pembentukannya, lembaga ini memiliki sejarah tersendiri dan juga dimaksudkan untuk memiliki tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan yang seperti pada uraian di bawah ini.

Sejarah Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
Dalam pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 telah ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan dimana peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian hasil pemeriksaan keuangan tersebut disampaikan kepada DPR.

Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UUD tahun 1945 tersebut, kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada awalnya BPK mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di Magelang. Pada saat pembentukan ini, BPK memiliki 9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno.

Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) 
Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPRMemeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan NegaraBadan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBNHasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPRMemeriksa semua pelaksanaan APBNPelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU.

Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) 
Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaanMenilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian NegaraMenentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.