Penilaian Autentik Lengkap
PENILAIAN AUTENTIK
Penilaian adalah upaya sistematik dan sistemik yang dilakukan
melalui pengumpulan data atau informasi yang sahih (valid) dan reliabel, dan
selanjutnya data indormasi tersebut diolah sebagai upaya melakukan pertimbangan
untuk pengambilan kebijakan suatu program pendidikan (Sani, 2016, hlm. 15)
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016
tentang Standar Penilaian Pendidikan, “penilaian adalah proses pegumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik”.
Sedangkan autentik diartikan sebagai hal nyata dan terpadu. Sehingga penilaian
autentik harus mencerminkan masalah dunia nyata secara menyeluruh (holistik)
meliputi kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Kemendikbud (2013, hlm. 5) menyatakan bahwa
“Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif
untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan
keluaran (output) pembelajaran.”
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian Pendidikan maka prinsip penilaian otentik pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah adalah: sahih, objektir, adil, terpadu, terbuka, meneluruh
dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, dan akuntabel. Adapun
ciri-ciri penilaian menurut Kunandar (2013, hlm. 38-39) yakni:
1. Harus mengukur semua aspek
pembelajaran, yakni kinerja dan hasil atau produk. Artinya dalam melakukan
penilaian terhadap peserta didik harus mengukur aspek kinerja (performance) dan produk atau hasil yang
dikerjakan oleh peserta didik. Dalam melakukan penilaian kinerja dan produk
pastikan bahwa kinerja dan produk tersebut merupakan cerminan kompetensi dari
peserta didik tersebut secara nyata dan objektif.
2. Dilaksnakan selama dan sesudah
proses pembelajaran berlangsung. Artinya, dalam melakukan penilaian terhadap
peserta didik, guru dituntut untuk melaksanakan penilaian terhadap kemampuan
atau kompetensi proses (kemampuan atau kompetensi peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran) dan kemampuan atau kompetensi peserta didik setelah melakukan
kegiatan pembelajaran.
3. Menggunakan berbagai cara dan
sumber. Artinya, dalam melakukan penilaian terhadap peserta didik harus
menggunakan berbagai teknik penilaian (disesuaikan dengan tuntutan kompetensi)
dan menggunakan berbagai sumber atau data yang bisa digunakan sebagai informasi
yang menggambarkan penguasaan kompetensi peserta didik.
4. Tes hanya salah satu alat
pengumpulan data penilaian. Artinya, dalam melakukan penilaian peserta didik
terhadap pencapaian kompetensi tertentu harus secara komperhensif dan tidak
hanya mengandalkan hasil tes semata. Imformasi-informasi lain yang mendukung
pencapaian kompetensi peserta didik dapat dijadikan bahan dalam mrlakukan
penilaian.
5. Tugas-tugas yang diberikan kepada
peserta didik harus mencerminkan bagian-bagian kehidupan peserta didik yang
nyata setiap hari, mereka harus dapat menceritakan pengalaman atau kegiatan
yang mereka lakukan setiap hari.
6. Penilaian harus menekankan kedalaman
pengetahuan dan keahlian peserta didik, bukan keluasannya (kuantitas). Artinya,
dalam melakukan penilaian peserta didik terhadap pencapaian kompetensi harus
mengukur kedalaman terhadap penguasaan kompetensi tertentu secara objektif.
Menurut Sani (2016, hal. 23), “penilaian autentik dapat berupa
penilaian kinerja (Performance) berdasarkan penguasaan pengetahuan yang telah
dipeljari sebelumnya oleh peserta didik”. Penilaian autentik mengarahkan
peserta didik untuk menghasilkan ide, mengintegrasikan pengetahuan, dan
menyempurnakan tugas yang terkait dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam dunia
nyata.