Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penilaian Autentik Lengkap



PENILAIAN AUTENTIK
Penilaian adalah upaya sistematik dan sistemik yang dilakukan melalui pengumpulan data atau informasi yang sahih (valid) dan reliabel, dan selanjutnya data indormasi tersebut diolah sebagai upaya melakukan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan suatu program pendidikan (Sani, 2016, hlm. 15)
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, “penilaian adalah proses pegumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik”. Sedangkan autentik diartikan sebagai hal nyata dan terpadu. Sehingga penilaian autentik harus mencerminkan masalah dunia nyata secara menyeluruh (holistik) meliputi kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan dan sikap. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Kemendikbud (2013, hlm. 5) menyatakan bahwa “Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.”
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan maka prinsip penilaian otentik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah: sahih, objektir, adil, terpadu, terbuka, meneluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, dan akuntabel. Adapun ciri-ciri penilaian menurut Kunandar (2013, hlm. 38-39) yakni:
1.       Harus mengukur semua aspek pembelajaran, yakni kinerja dan hasil atau produk. Artinya dalam melakukan penilaian terhadap peserta didik harus mengukur aspek kinerja (performance) dan produk atau hasil yang dikerjakan oleh peserta didik. Dalam melakukan penilaian kinerja dan produk pastikan bahwa kinerja dan produk tersebut merupakan cerminan kompetensi dari peserta didik tersebut secara nyata dan objektif.
2.   Dilaksnakan selama dan sesudah proses pembelajaran berlangsung. Artinya, dalam melakukan penilaian terhadap peserta didik, guru dituntut untuk melaksanakan penilaian terhadap kemampuan atau kompetensi proses (kemampuan atau kompetensi peserta didik dalam kegiatan pembelajaran) dan kemampuan atau kompetensi peserta didik setelah melakukan kegiatan pembelajaran.
3.    Menggunakan berbagai cara dan sumber. Artinya, dalam melakukan penilaian terhadap peserta didik harus menggunakan berbagai teknik penilaian (disesuaikan dengan tuntutan kompetensi) dan menggunakan berbagai sumber atau data yang bisa digunakan sebagai informasi yang menggambarkan penguasaan kompetensi peserta didik.
4.    Tes hanya salah satu alat pengumpulan data penilaian. Artinya, dalam melakukan penilaian peserta didik terhadap pencapaian kompetensi tertentu harus secara komperhensif dan tidak hanya mengandalkan hasil tes semata. Imformasi-informasi lain yang mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dapat dijadikan bahan dalam mrlakukan penilaian.
5.       Tugas-tugas yang diberikan kepada peserta didik harus mencerminkan bagian-bagian kehidupan peserta didik yang nyata setiap hari, mereka harus dapat menceritakan pengalaman atau kegiatan yang mereka lakukan setiap hari.
6. Penilaian harus menekankan kedalaman pengetahuan dan keahlian peserta didik, bukan keluasannya (kuantitas). Artinya, dalam melakukan penilaian peserta didik terhadap pencapaian kompetensi harus mengukur kedalaman terhadap penguasaan kompetensi tertentu secara objektif.
Menurut Sani (2016, hal. 23), “penilaian autentik dapat berupa penilaian kinerja (Performance) berdasarkan penguasaan pengetahuan yang telah dipeljari sebelumnya oleh peserta didik”. Penilaian autentik mengarahkan peserta didik untuk menghasilkan ide, mengintegrasikan pengetahuan, dan menyempurnakan tugas yang terkait dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam dunia nyata.