Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui
kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara
berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan dan pengawas.
a.
Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan
dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara
berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi.
b. Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal
dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan dan Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan.
1)
Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
2)
Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk
supervisi akademik dan supervisi manajerial.
3)
Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
c. Proses Pengawasan
1)
Pemantauan
Pemantauan proses
pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok
terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
2)
Supervisi
Supervisi proses pembelajaran
dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran
yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau
pelatihan.
3)
Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan,
supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk
kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara
berkelanjutan.
4)
Tindak Lanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan
dilakukan dalam bentuk:
a) penguatan
dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau
melampaui standar; dan
b) pemberian
kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan
berkelanjutan.