Pengertian Standar Proses Pendidikan
Pengertian Standar Proses Pendidikan
Standar proses pendidikan
dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria
yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran. Standar Proses Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan nasional, dikatakan bahwa standar nasional
pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan diseluruh wilayah
pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada beberapa standar lainnya
yang ditetapkan dalam standar nasional yaitu standar kompetensi lulusan,
standar isi, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian.
Dalam
arti sebenarnya, berdasarkan peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 bab 1 pasal
1 ayat 6, Standar Proses Pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
Permendikbud
Nomor 65 Tahun 2013 Bab I pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Standar Proses
merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Secara
garis besar standar proses tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interakktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi, peserta didik untuk berpartisipasi secara aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandiurian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembanga fisik serta psikologis peserta didik.
2. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaranuntuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
3. Perencanaan pembelajaran merupakan penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran untik setiap muatan pembelajaran (Mulyasa, 2013: 25).
Dari
pengertian diatas, terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi: Pertama Standar
proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan, yang berarti suatu
standar dalam pengelolaan proses pendidikan harus dipenuhi oleh setiap lembaga
pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat di manapun lembaga pendidikan itu berada baik di perkotaan
maupun pedesaan secara nasional.
Kedua, standar proses dikaitkan dengan pelaksanaan
pembelajaran, yang berarti standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana
seharusnya proses pembelajaran itu berlangsung pada setiap satuan pendidikan
yang dilakukan oleh setiap guru, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran,
sehingga kualitas pembelajaran dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan
harapan. Kondisi ketidakmerataan kualitas pendidikan disebabkan karena kualitas
pembelajaran yang tidak standar. Misalnya kondisi bangunan fisik berikut
fasilitas sekolah yang ada di kota tidak sama dengan sekolah yang ada di
pedesaan. Sekolah-sekolah yang ada di kota dengan dukungan orang tua dan
masyarakat, dengan sarana dan prasarana yang memadahi akan memiliki kualitas
pembelajaran yang lebih bagus dibanding sekolah-sekolah yang ada di pedesaan
dengan sarana yang tebatas, dengan dukungan masyarakat dan orang tua yang
mungkin rendah.
Ketiga, Standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan. Dengan demikian standar lulusan merupakan sumber
atau rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan. Karena itu
standar proses pendidikan bisa dirumuskan dan diterapkan manakala telah
tersusun standar kompetensi lulusan.