Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Standar Proses Pendidikan


Pengertian Standar Proses Pendidikan
Standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran. Standar Proses Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan nasional, dikatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan diseluruh wilayah pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada beberapa standar lainnya yang ditetapkan dalam standar nasional yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
 Dalam arti sebenarnya, berdasarkan peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 6, Standar Proses Pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 Bab I pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Secara garis besar standar proses tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
1.      Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interakktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, peserta didik untuk berpartisipasi secara aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandiurian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembanga fisik serta psikologis peserta didik.
2.      Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaranuntuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
3.      Perencanaan pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran untik setiap muatan pembelajaran (Mulyasa, 2013: 25).
Dari pengertian diatas, terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi: Pertama Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan, yang berarti suatu standar dalam pengelolaan proses pendidikan harus dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di manapun lembaga pendidikan itu berada baik di perkotaan maupun pedesaan secara nasional.
Kedua, standar proses dikaitkan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran itu berlangsung pada setiap satuan pendidikan yang dilakukan oleh setiap guru, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran, sehingga kualitas pembelajaran dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan harapan. Kondisi ketidakmerataan kualitas pendidikan disebabkan karena kualitas pembelajaran yang tidak standar. Misalnya kondisi bangunan fisik berikut fasilitas sekolah yang ada di kota tidak sama dengan sekolah yang ada di pedesaan. Sekolah-sekolah yang ada di kota dengan dukungan orang tua dan masyarakat, dengan sarana dan prasarana yang memadahi akan memiliki kualitas pembelajaran yang lebih bagus dibanding sekolah-sekolah yang ada di pedesaan dengan sarana yang tebatas, dengan dukungan masyarakat dan orang tua yang mungkin rendah.
Ketiga, Standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dengan demikian standar lulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan. Karena itu standar proses pendidikan bisa dirumuskan dan diterapkan manakala telah tersusun standar kompetensi lulusan.