Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Kualifikasi Akademik Guru SD

A.        Pengertian Kualifikasi Akademik
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian atau keahlian yang diperlukan untuk mencapai sesuatu (menduduki jabatan dsb). Sedangkan akademik memiliki arti akademis. Jadi kualifikasi akademik adalah keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan baik sebagai pengajar pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya yang diperoleh dari proses pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Kualifikasi akademik diartikan sebagai tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undanangan yang berlaku (Pasal 28 ayat 2).[1]

B.        Standar Kualifikasi Akademik Guru Profesioanal di Indonesia
1.         Standar Kualifikasi Akademik Guru
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru dijelaskan bahwa standar kualifikasi akademik guru dapat melalui dua jalur yaitu kualifikasi akademik melalui pendidikan formal dan kualifikasi akademik melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Berikut dibawah ini dijelaskan dua jalur kualifikasi akademik guru.
a. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal termasuk kualifikasi akademik guru mata pelajaran biologi SMA/MA sebagai berikut:
“Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.” 10
b. Kualifikasi Akdemik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya (Depdiknas, 2007b): 3).
2. Standar Kompetensi Guru
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK (Depdiknas, 2007b): 5).
Terdapat beberapa kemampuan yang harus dikuasai oleh guru mata pelajaran biologi dalam bidang kompetensi inti pedagogik yaitu ; menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu, menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, dan melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran (Depdiknas, 2007b): 18).
Diantara kemampuan-kemampuan inti guru dalam bidang kompetensi pedagogik yang diteliti dalam penelitian ini adalah kemampuan mengembangkan kurikulum. Menurut Mulyasa (2009:152), kurikulum merupakan penjabaran tujuan pendidikan yang menjadi landasan program pembelajaran (Perencanaan Pembelajaran). Dimana, di dalam melaksanakan proses pembelajaran, perencanaan merupakan bagian penting yang harus diperhatikan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan dan menentukan kualitas pendidikan serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Namun beberapa standar kompetensi tersebut, guru sebagai pendidik tidak diperoleh dalam waktu yang singkat tetapi diawali sejak mahasiswa di tingkat awal dan terus dikembangkan hingga akhir karirnya sebagai pendidik (NRC dalam Hamidah, 2007:12). Pengembangan profesi guru sains ada empat standar yang harus dipenuhi yaitu:
1. Standar A    : Pengembangan profesional guru sains perlu mempelajari konsep esensial konten sains melalui metoda inkuiri
2. Standar B    : Pengembangan profesional guru sains perlu mengintegrasikan pengetahuan tentang sains, belajar, pedagogis, dan siswa; serta penerapan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains.
3. Standar C    : Pengembangan profesional guru sains memerlukan pemahaman dan kemampuan untuk belajar sepanjang hayat
4. Standar D    : Program pengembangan profesional guru sains harus terpadu dan terintegrasi
Tugas pengembangan profesional utamanya merupakan tanggung jawab guru secara individual, oleh karena itu seperti halnya tenaga profesional lainnya, guru diharapkan selalu mengikuti dan melakukan pengembangan profesional. Pengembangan profesional penting bagi guru sejalan dengan perubahan pada tempat kerja dan perkembangan ilmu pengetahuan, masyarakat, dan peserta didik (NRC dalam Hamidah , 2008:16).
Sehubungan dengan pengembangan profesional guru, (Hayes dan Wendy dalam Hamidah, 2010:169) menjelaskan, apapun fokus pengembangan profesional guru, terdapat tujuh karakteristik mutu pengembangan profesional, yaitu sebagai berikut : (1) belajar yang berkelanjutan, bukan hanya merupakan seminar yang hanya dilakukan sewaktu-waktu , (2) berfokus pada peningkatan praktik di kelas dan peningkatan belajar siswa, (3) diterapkan di dalam tugas mengajar seharí-hari, tidak terpisah dari kebutuhan-kebutuhan siswa belajar, (4) berpusat pada aktivitas belajar mengajar yaitu pada perencanaan pembelajaran, evaluasi, dan pengembangan kurikulum , (5) penanaman budaya kolegialitas yang meliputi berbagi pengetahuan dan pengalaman, (6) didukung oleh pemodelan dan pembimbingan yang mengajarkan cara pemecahan masalah, (7) berbasis pada penelitian praktis melalui studi kasus, analisis dan diskusi tentang kemampuan profesional.
C.        Pengertian Kompetensi dan Standar Kompetensi Guru
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Kompetensi di definisikan dalam Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Robert A. Roe (2001) mengemukakan definisi dari kompetensi yaitu Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty or role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by doing.[2] Kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
Adapun kompetensi guru adalah the ability of teacher to responsibility perform has or her duties oppropriately. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Secara singkat kompetensi bagi guru dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Ada sekurang-kurangya empat kompetensi yang harus dimiliki seorang
guru, yaitu:
1.         Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalamn yang kaya di bidangnya.
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:
1.   Menguasai bahan ajar.
2.   Menguasai landasan-landasan kependidikan.
3.   Mampu mengelola program belajar mengajar.
4.   Mampu mengelola kelas.
5.   Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya.
6.   Mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
7.   Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran.
8.   Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
9.   Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian  pendidikan   guna keperluan pengajaran, dan
11. Memiliki kepribadian yang tinggi.
Uzer Usman (1995) berpendapat bahwa kompetensi profesional seorang guru diantaranya mencakup:
1.  Menguasai landasan kependidikan,
2.  Menguasai bahan pengajaran,
3.  Mampu menyusun program pengajaran,
4.  Mampu melaksanakan program pengajaran, serta
5.  Mampu menilai hasil dan proses belajar mengajar.

2.         Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang harus dikuasai guru. Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas yang membedakan guru dengan profesi lainnya. Kompetensi pedagogik diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus, dan sistematis, baik pada masa pra jabatan maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh minat, bakat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.
Aspek yang terdapat dalam kompetensi pedagogik diantaranya adalah:
a.    Menguasai karakteristik peserta didik
Karakteristik peserta didik ini terkait dengan aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Indikator yang muncul dari penguasaan karakteristik peserta didik diantaranya:
1)  Guru dapat mengidentifikasi karakteristik peserta didik di kelasnya,
2)  Guru dapat mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu,
3)   Guru memastikan bahwa setiap peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran,
4)  Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan yang sama pada semua peserta didik,
5)  Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
6)  Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar peilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
b.         Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
Guru mampu menetapkan berbagai model pembelajaran yang mendidik secara kreatif dan efektif. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik pesrta didik dan mampu memotivasi mereka untuk belajar. Indikator yang muncul dari aspek ini diantaranya:
1)  Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk menguasai materi sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.
2)  Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana terkait keberhasilan pembelajaran.
3)  Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotivasi kemauan belajar peserta didik.
4)  Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajara maupun proses belajar peserta didik.
c.         Mengembangkan kurikulum
            Dalam mengembangkan kurikulum guru harus mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan dan membuat serta menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Indikator yang muncul diantaranya:
1)  Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
2)  Guru menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
3) Guru memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
d.         Menyelenggarakan pembelajaran yang medidik
Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.
Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Indikator dari aspek ini diantaranya:
1)  Guru menyusun rancanagn pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di   dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
2)  Guru Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
3)  Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain.
4)  Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik.
e.         Mengembangkan potensi peserta didik
Guru dapat menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
f.          Melakukan komunikasi dengan peserta didik
Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik serta bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan atas pertanyaan atau komentar peserta didik.
g.         Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar serta menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remidial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya.

3.         Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial, yakni bertindak sesuai dengan norma hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial, yakni menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial, yakni menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial, yakni memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Kepribadian yang berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial, yakni bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Didalamnya juga diharapkan tumbuhnya kemandirian guru dalam menjalankan tugas serta senantiasa terbiasa membangun etos kerja. Sehingga semua sifat ini memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan guru dalam kesehariannya.
Seorang guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Sehingga guru dituntut harus mampu membelajarkan siswanya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan atau tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semua itu akan berhasil jika guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dsn kewajibannya. Kemampuan pribadi meliputi:
1.  Kemampuan mengembangan kepribadian,
2.  Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi,
3.  Kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan.
Jika kita mengacu kepada standar nasional pendidikan, kompetensi kepribadian guru meliputi:
1. Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma,
2.  Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja,
3. Memiliki kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak,
4.  Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani,
5.  Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

4.         Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara harmonis dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Indikasinya, guru mampu berkomunikasi dan bergaul secara harmonis peserta didik, sesame pendidik, dan dengan tenaga kependidikan, serta dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Menurut Adam (1983) menyimpulkan tiga komponen yang memungkinkan seseorang membangun dan menjalani hubungan yang positif dengan teman sebaya, yaitu pengetahuan tentang keadaan emosi yang tepat untuk situasi sosial tertentu (pengetahuan sosial), kemampuan untuk berempati dengan orang lain (empati), dan percaya pada kekuatan diri sendiri (locus of control).
Sedangkan La Fontana dan Cillesen (2002) menuliskan bahwa kompetensi sosial dapat dilihat sebagai perilaku prososial, altruistik, dan dapat bekerja sama.  Anak-anak yang sangat disukai dan yang dinilai berkompetensi sosial oleh orang tua dan guru-guru pada umumnya mampu mengatasi kemarahan dengan baik, mampu merespon secara langsung, melakukan cara-cara yang dapat meminimalisasi konflik yang lebih jauh dan mampu mempertahankan hubungannya (Fabes dan Eisenberg dalam Papalia dkk, 2002).
Sementara itu Rydell dkk. (1997) menuliskan bahwa berdasarkan hasil berbagai penelitian sejauh ini, kompetensi sosial merupakan fenomena unidemensional. Hal-hal yang paling disepakati oleh para ahli psikologi sebagai aspek kompetensi sosial anak adalah perilaku prososial atau prosocial orientation (suka menolong, dermawan, empati) dan initiative taking versus social withdrawal dalam kontek interaksi sosial atau disebut juga sebagai social initiative (Waters dkk dalam Rydell, 1997). Aspek prosocial orientation terdiri  dari kedermawanan (generosity), empati (empaty), memahami orang lain (understanding of others), penanganan  konflik, (conflict handling), dan suka menolong (helpfulpness). Aspek  Sosial Initiative terdiri dari aktif untuk melakukan inisiatif dalam situasi interaksi sosial dan Withdrawal behavior dalam situasi tertentu (Rydell dkk, 1997).
Berdasarkan uraian diatas,  bahwa aspek kompetensi sosial adalah aspek prosocial orientation (perilaku prososial) yang terdiri dari kedermawanan (generosity), empati (empaty), memahami orang lain (understanding of others), penanganan konflik (conflik handling), dan suka menolong (helpfulness) serta aspek sosial (social intiative) yang terdiri dari aktif untuk melakukan inisiatif dalam situasi sosial dan withdawal behavior (perilaku yang menarik) dalam situasi tertentu.
Menurut Panduan Serftifikasi Guru Tahun 2006 bahwa terdapat empat indikator untuk menilai kemampuan sosial seorang guru, yaitu :
1.  Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis ke-lamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2.  Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendi-dik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3.  Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4.   Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Dalam memahami kompetensi sosial seorang guru, kita dapat mendapatkan satu ayat dalam Al-quran yang menyatakan pentingnya seorang guru memiliki kompetensi sosial. Hal tersebut tertuang dalam Al-quran surat An-Nahl ayat 90 yang artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl:90)
Pada ayat tersebut, dijelaskan perintah-perintah yang sesuai dengan kompetensi sosial guru. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.                  Berlaku Adil
Adl (berbuat adil) العدل berasal dari kata عدل yang mempunyai arti berbuat adil. Menurut Ismail bin Umar bin Katsir dalam tafsir Ibn Kastir al Adl mempunyai makna kesetaraan atau keseimbangan. Seperti yang tercantum pada indikator komperensi sosial yang pertama yaitu “Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis ke-lamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.” Kata adil mewakili bertindak sesuai aturan dan tidak diskriminatif.
2.         Berbuat kebajikan
Ihsan (Berbuat baik) الاحسان berasal dari kataاحسن yang mempunyai makna berbuat baik. Dalam konteks ini sangat komprehensif dengan indikator kompetensi sosial ke-2. Yaitu : “Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat”.
3.         Memberi kepada kaum kerabat
Ìtӑidzi-l-qurba (memberi kepada kaum kerabat). Imam al Husain bin Mas’ud al baghowi memaknai Ìtӑidzi-l-qurba dengan shilatu-r-rahm (menyambung tali silaturahmi). Memang menyambung tali silaturahmi ini memang teralu umum, namun secara garis besar termasuk bagian dari hubungan horisontal antara hamba dengan hamba yang lain dan juga termasuk bagian dari hubungan sosial.
4.         Melarang perbuatan keji dan mungkar
yanha ani-l-fakhsya’ wa-l-munkar (melarang dari perbuatan keji, mungkar). Sudah sepatutnya seorang guru menjadi sosok panutan bukan hanya bagi para peserta didik, namun juga masyarakat