Standar Kualifikasi Akademik Guru SD
A. Pengertian Kualifikasi Akademik
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian
atau keahlian yang diperlukan untuk mencapai sesuatu (menduduki jabatan dsb).
Sedangkan akademik memiliki arti akademis. Jadi kualifikasi akademik adalah
keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan baik sebagai pengajar
pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya yang diperoleh dari proses
pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, Kualifikasi akademik diartikan sebagai tingkat pendidikan
minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undanangan
yang berlaku (Pasal 28 ayat 2).[1]
B. Standar Kualifikasi Akademik Guru
Profesioanal di Indonesia
1. Standar
Kualifikasi Akademik Guru
Pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 16 Tahun 2007 tentang standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru dijelaskan bahwa standar kualifikasi
akademik guru dapat melalui dua jalur yaitu kualifikasi akademik melalui
pendidikan formal dan kualifikasi akademik melalui uji kelayakan dan
kesetaraan. Berikut dibawah ini dijelaskan dua jalur kualifikasi akademik guru.
a. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada
satuan pendidikan jalur formal termasuk kualifikasi akademik guru mata
pelajaran biologi SMA/MA sebagai berikut:
“Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat,
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) program
studi
yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari
program studi yang terakreditasi.” 10
b.
Kualifikasi Akdemik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi
akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam
bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di
perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji
kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah
dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya
(Depdiknas, 2007b): 3).
2.
Standar Kompetensi Guru
Standar
kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup
kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru
kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
(Depdiknas, 2007b): 5).
Terdapat
beberapa kemampuan yang harus dikuasai oleh guru mata pelajaran biologi dalam
bidang kompetensi inti pedagogik yaitu ; menguasai karakteristik peserta didik dari
aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual,
menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu,
menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki,
berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik,
menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, dan melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran (Depdiknas, 2007b):
18).
Diantara
kemampuan-kemampuan inti guru dalam bidang kompetensi pedagogik yang diteliti
dalam penelitian ini adalah kemampuan mengembangkan kurikulum. Menurut Mulyasa
(2009:152), kurikulum merupakan penjabaran tujuan pendidikan yang menjadi
landasan program pembelajaran (Perencanaan Pembelajaran). Dimana, di dalam
melaksanakan proses pembelajaran, perencanaan merupakan bagian penting yang
harus diperhatikan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan
dan menentukan kualitas pendidikan serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Namun
beberapa standar kompetensi tersebut, guru sebagai pendidik tidak diperoleh
dalam waktu yang singkat tetapi diawali sejak mahasiswa di tingkat awal dan
terus dikembangkan hingga akhir karirnya sebagai pendidik (NRC dalam Hamidah,
2007:12). Pengembangan profesi guru sains ada empat standar yang harus dipenuhi
yaitu:
1.
Standar A : Pengembangan profesional guru sains
perlu mempelajari konsep esensial konten sains melalui metoda inkuiri
2.
Standar B : Pengembangan profesional
guru sains perlu mengintegrasikan pengetahuan tentang sains, belajar,
pedagogis, dan siswa; serta penerapan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains.
3.
Standar C : Pengembangan
profesional guru sains memerlukan pemahaman dan kemampuan untuk belajar
sepanjang hayat
4.
Standar D : Program pengembangan
profesional guru sains harus terpadu dan terintegrasi
Tugas
pengembangan profesional utamanya merupakan tanggung jawab guru secara
individual, oleh karena itu seperti halnya tenaga profesional lainnya, guru
diharapkan selalu mengikuti dan melakukan pengembangan profesional.
Pengembangan profesional penting bagi guru sejalan dengan perubahan pada tempat
kerja dan perkembangan ilmu pengetahuan, masyarakat, dan peserta didik (NRC
dalam Hamidah , 2008:16).
Sehubungan dengan pengembangan
profesional guru, (Hayes dan Wendy dalam Hamidah, 2010:169) menjelaskan, apapun
fokus pengembangan profesional guru, terdapat tujuh karakteristik mutu
pengembangan profesional, yaitu sebagai berikut : (1) belajar yang
berkelanjutan, bukan hanya merupakan seminar yang hanya dilakukan sewaktu-waktu
, (2) berfokus pada peningkatan praktik di kelas dan peningkatan belajar siswa,
(3) diterapkan di dalam tugas mengajar seharí-hari, tidak terpisah dari
kebutuhan-kebutuhan siswa belajar, (4) berpusat pada aktivitas belajar mengajar
yaitu pada perencanaan pembelajaran, evaluasi, dan pengembangan kurikulum , (5)
penanaman budaya kolegialitas yang meliputi berbagi pengetahuan dan pengalaman,
(6) didukung oleh pemodelan dan pembimbingan yang mengajarkan cara pemecahan
masalah, (7) berbasis pada penelitian praktis melalui studi kasus, analisis dan
diskusi tentang kemampuan profesional.
C. Pengertian Kompetensi
dan Standar Kompetensi Guru
Menurut Kamus Bahasa Indonesia
(WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan
atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni
kemampuan atau kecakapan.
Kompetensi di definisikan dalam Surat Keputusan
Mendiknas nomor 045/U/2002. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas,
penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap
mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan
tertentu.
Robert A. Roe (2001)
mengemukakan definisi dari kompetensi yaitu Competence
is defined as the ability to adequately perform a task, duty or role.
Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes.
Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work
experience and learning by doing.[2] Kompetensi dapat digambarkan sebagai
kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan
mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan
nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan
yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
Adapun kompetensi guru adalah the ability of teacher to responsibility
perform has or her duties oppropriately. Kompetensi guru merupakan
kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara
bertanggung jawab dan layak.
Secara singkat kompetensi bagi
guru dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dan
kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Ada sekurang-kurangya empat
kompetensi yang harus dimiliki seorang
guru,
yaitu:
1. Kompetensi
Profesional
Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan
dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru
profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki
pengalamn yang kaya di bidangnya.
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya
memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau
teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan
kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang
seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang
menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:
1. Menguasai bahan ajar.
2. Menguasai landasan-landasan kependidikan.
3. Mampu mengelola program belajar mengajar.
4. Mampu mengelola kelas.
5. Mampu menggunakan media/sumber belajar
lainnya.
6. Mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
7. Mampu menilai prestasi peserta didik untuk
kepentingan pengajaran.
8. Mengenal fungsi dan program pelayanan
bimbingan dan penyuluhan.
9. Mengenal penyelenggaraan administrasi
sekolah.
10.
Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan
guna keperluan pengajaran, dan
11.
Memiliki kepribadian yang tinggi.
Uzer Usman (1995) berpendapat bahwa kompetensi
profesional seorang guru diantaranya mencakup:
1. Menguasai landasan kependidikan,
2. Menguasai bahan pengajaran,
3. Mampu menyusun program pengajaran,
4. Mampu melaksanakan program pengajaran, serta
5. Mampu menilai hasil dan proses belajar
mengajar.
2. Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan
guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik merupakan
salah satu jenis kompetensi yang harus dikuasai guru. Kompetensi pedagogik
merupakan kompetensi khas yang membedakan guru dengan profesi lainnya.
Kompetensi pedagogik diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus, dan
sistematis, baik pada masa pra jabatan maupun selama dalam jabatan, yang
didukung oleh minat, bakat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing
individu yang bersangkutan.
Aspek yang terdapat dalam kompetensi pedagogik
diantaranya adalah:
a. Menguasai karakteristik peserta didik
Karakteristik peserta didik ini terkait dengan aspek
fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
Indikator yang muncul dari penguasaan karakteristik peserta didik diantaranya:
1) Guru dapat mengidentifikasi karakteristik
peserta didik di kelasnya,
2) Guru dapat mengidentifikasi potensi peserta
didik dalam mata pelajaran yang diampu,
3) Guru memastikan bahwa setiap peserta didik
memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran,
4) Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan
kesempatan yang sama pada semua peserta didik,
5) Guru membantu mengembangkan potensi dan
mengatasi kekurangan peserta didik,
6) Guru mencoba
mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar
peilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran
Guru mampu menetapkan berbagai
model pembelajaran yang mendidik secara kreatif dan efektif. Guru mampu
menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik pesrta didik
dan mampu memotivasi mereka untuk belajar. Indikator yang muncul dari aspek ini
diantaranya:
1) Guru
memberikan kesempatan kepada siswa untuk menguasai materi sesuai usia dan
kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang
bervariasi.
2) Guru dapat
menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan yang dilakukannya, baik yang sesuai
maupun yang berbeda dengan rencana terkait keberhasilan pembelajaran.
3) Guru
menggunakan berbagai teknik untuk memotivasi kemauan belajar peserta didik.
4) Guru
merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan
memperhatikan tujuan pembelajara maupun proses belajar peserta didik.
c. Mengembangkan
kurikulum
Dalam mengembangkan kurikulum guru
harus mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan dan membuat serta menggunakan
RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Indikator yang muncul
diantaranya:
1) Guru
merancang rencana pembelajaran yang sesuai silabus untuk membahas materi ajar
tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
2) Guru menata
materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik.
3) Guru memilih materi pembelajaran yang diampu yang
terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
d. Menyelenggarakan pembelajaran yang medidik
Guru mampu menyusun dan
melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu
menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai
dengan karakteristik peserta didik.
Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Indikator dari aspek ini
diantaranya:
1) Guru menyusun rancanagn pembelajaran yang
lengkap, baik untuk kegiatan di dalam
kelas, laboratorium, maupun lapangan.
2) Guru Melaksanakan pembelajaran yang mendidik
di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar
keamanan yang dipersyaratkan.
3) Guru memberikan banyak kesempatan kepada
peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta
didik lain.
4) Menggunakan media pembelajaran dan sumber
belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik.
e. Mengembangkan potensi
peserta didik
Guru dapat menganalisis potensi pembelajaran setiap
peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui
program pembelajaran yang mendukung untuk mengaktualisasikan potensi peserta
didik, termasuk kreativitasnya.
f. Melakukan komunikasi dengan peserta didik
Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik serta bersikap antusias dan positif. Guru mampu
memberikan respon yang lengkap dan relevan atas pertanyaan atau komentar
peserta didik.
g. Menilai dan
mengevaluasi pembelajaran
Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil
belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas
proses dan hasil belajar serta menggunakan informasi hasil penilaian dan
evaluasi untuk merancang program remidial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan
hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya.
3. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian yang
mantap dan stabil memiliki indikator esensial, yakni bertindak sesuai dengan
norma hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. Kepribadian yang dewasa
memiliki indikator esensial, yakni menampilkan kemandirian dalam bertindak
sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Kepribadian yang arif
memiliki indikator esensial, yakni menampilkan tindakan yang didasarkan pada
kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Kepribadian yang berwibawa memiliki
indikator esensial, yakni memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap
peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Kepribadian yang berakhlak
mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial, yakni bertindak
sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong),
dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Didalamnya juga diharapkan tumbuhnya kemandirian guru
dalam menjalankan tugas serta senantiasa terbiasa membangun etos kerja.
Sehingga semua sifat ini memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan guru
dalam kesehariannya.
Seorang guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan
dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Sehingga guru dituntut
harus mampu membelajarkan siswanya tentang disiplin diri, belajar membaca,
mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi
aturan atau tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semua itu akan
berhasil jika guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dsn kewajibannya.
Kemampuan pribadi meliputi:
1. Kemampuan mengembangan kepribadian,
2. Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi,
3. Kemampuan melaksanakan bimbingan dan
penyuluhan.
Jika kita mengacu kepada standar nasional pendidikan,
kompetensi kepribadian guru meliputi:
1.
Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak sesuai
dengan norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma,
2. Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan
ciri-ciri menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang
memiliki etos kerja,
3.
Memiliki kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan tindakan yang
bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak,
4. Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu
perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku
yang disegani,
5. Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan,
dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa,
jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara harmonis dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar. Indikasinya, guru mampu berkomunikasi dan bergaul secara harmonis
peserta didik, sesame pendidik, dan dengan tenaga kependidikan, serta dengan
orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Menurut Adam (1983) menyimpulkan tiga komponen yang
memungkinkan seseorang membangun dan menjalani hubungan yang positif dengan
teman sebaya, yaitu pengetahuan tentang keadaan emosi yang tepat untuk situasi
sosial tertentu (pengetahuan sosial), kemampuan untuk berempati dengan orang
lain (empati), dan percaya pada kekuatan diri sendiri (locus of control).
Sedangkan La Fontana dan Cillesen (2002) menuliskan
bahwa kompetensi sosial dapat dilihat sebagai perilaku prososial, altruistik,
dan dapat bekerja sama. Anak-anak yang
sangat disukai dan yang dinilai berkompetensi sosial oleh orang tua dan
guru-guru pada umumnya mampu mengatasi kemarahan dengan baik, mampu merespon
secara langsung, melakukan cara-cara yang dapat meminimalisasi konflik yang
lebih jauh dan mampu mempertahankan hubungannya (Fabes dan Eisenberg dalam
Papalia dkk, 2002).
Sementara itu Rydell dkk. (1997) menuliskan bahwa
berdasarkan hasil berbagai penelitian sejauh ini, kompetensi sosial merupakan
fenomena unidemensional. Hal-hal yang paling disepakati oleh para ahli
psikologi sebagai aspek kompetensi sosial anak adalah perilaku prososial atau
prosocial orientation (suka menolong, dermawan, empati) dan initiative taking
versus social withdrawal dalam kontek interaksi sosial atau disebut juga
sebagai social initiative (Waters dkk dalam Rydell, 1997). Aspek prosocial
orientation terdiri dari kedermawanan
(generosity), empati (empaty), memahami orang lain (understanding of others),
penanganan konflik, (conflict handling),
dan suka menolong (helpfulpness). Aspek
Sosial Initiative terdiri dari aktif untuk melakukan inisiatif dalam situasi
interaksi sosial dan Withdrawal behavior dalam situasi tertentu (Rydell dkk,
1997).
Berdasarkan uraian diatas, bahwa aspek kompetensi sosial adalah aspek
prosocial orientation (perilaku prososial) yang terdiri dari kedermawanan
(generosity), empati (empaty), memahami orang lain (understanding of others),
penanganan konflik (conflik handling), dan suka menolong (helpfulness) serta
aspek sosial (social intiative) yang terdiri dari aktif untuk melakukan
inisiatif dalam situasi sosial dan withdawal behavior (perilaku yang menarik)
dalam situasi tertentu.
Menurut Panduan Serftifikasi Guru Tahun 2006 bahwa
terdapat empat indikator untuk menilai kemampuan sosial seorang guru, yaitu :
1. Bertindak objektif serta tidak diskriminatif
karena pertimbangan jenis ke-lamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan sesama pendi-dik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh
wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Dalam memahami kompetensi
sosial seorang guru, kita dapat mendapatkan satu ayat dalam Al-quran yang
menyatakan pentingnya seorang guru memiliki kompetensi sosial. Hal tersebut
tertuang dalam Al-quran surat An-Nahl ayat 90 yang artinya: Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl:90)
Pada ayat tersebut, dijelaskan perintah-perintah yang
sesuai dengan kompetensi sosial guru. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1.
Berlaku
Adil
Adl (berbuat adil) العدل berasal dari kata عدل yang
mempunyai arti berbuat adil. Menurut Ismail bin Umar bin Katsir dalam tafsir
Ibn Kastir al Adl mempunyai makna kesetaraan atau keseimbangan. Seperti yang
tercantum pada indikator komperensi sosial yang pertama yaitu “Bertindak
objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis ke-lamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.” Kata
adil mewakili bertindak sesuai aturan dan tidak diskriminatif.
2. Berbuat kebajikan
Ihsan (Berbuat baik) الاحسان berasal dari kataاحسن yang
mempunyai makna berbuat baik. Dalam konteks ini sangat komprehensif dengan
indikator kompetensi sosial ke-2. Yaitu : “Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat”.
3. Memberi kepada kaum
kerabat
Ìtӑidzi-l-qurba (memberi kepada kaum kerabat). Imam al Husain bin
Mas’ud al baghowi memaknai Ìtӑidzi-l-qurba dengan shilatu-r-rahm (menyambung
tali silaturahmi). Memang menyambung tali silaturahmi ini memang teralu umum,
namun secara garis besar termasuk bagian dari hubungan horisontal antara hamba
dengan hamba yang lain dan juga termasuk bagian dari hubungan sosial.
4. Melarang perbuatan
keji dan mungkar
yanha ani-l-fakhsya’
wa-l-munkar (melarang dari
perbuatan keji, mungkar). Sudah sepatutnya seorang guru menjadi sosok panutan
bukan hanya bagi para peserta didik, namun juga masyarakat