Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Latar Belakang Pendidikan Karakter

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang harus digunakan untuk mengembangkan pendidikan nasional di Indonesia. Pasal 3 UU Sisdiknas menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan tujuan dapat berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. 
Tujuan pendidikan nasional itu merupakan rumusan mengenai kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi dasar dalam pengembangan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa di sekolah, dengan berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945 dan kebudayaan kebangsaan Indonesia.
Pembangunan karakter yang merupakan upaya perwujudan amanat Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dilatarbelakangi oleh realita permasalahan kebangsaan yang berkembang saat ini, seperti: disorientasi dan belum dihayatinya nilai-nilai Pancasila; keterbatasan perangkat kebijakan terpadu dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila; bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa; ancaman disintegrasi bangsa; dan melemahnya kemandirian bangsa (Buku Induk Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa 2010-2025, dalam Puskurbuk, Januari 2011).
Untuk mendukung perwujudan cita-cita pembangunan karakter sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 serta mengatasi permasalahan kebangsaan saat ini, maka Pemerintah menjadikan pembangunan karakter sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Semangat itu secara implisit ditegaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, di mana pendidikan karakter ditempatkan sebagai landasan untuk mewujudkan visi pembangunan nasional, yaitu “mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila” (Panduan Pelaksanaan Pendidikan Karakter Bangsa: Puskurbuk, Januari 2011).
Bangsa Indonesia saat ini dihadapkan pada krisis karakter yang cukup memprihatikan. Demoralisasi mulai merambah ke dunia pendidikan yang tidak pernah memberikan mainstream untuk berperilaku jujur, karena proses pembelajaran cenderung mengajarkan pendidikan moral dan budi pekerti sebatas teks dan kurang dipersiapkan pada murid untuk menyikapi dan menghadapi kehidupan yang kontradiktif. Bahkan, fenomena lahirnya praktek korupsi juga berawal dari kegagalan 2 dunia pendidikan dalam menjalannya fungsinya , ditandai dengan gejala tereduksinya moralitas dan nurani sebagian dari kalangan akademisi. Banyak bukti menunjukkan masih tingginya angka kebocoran di institusi terkait, pengkatrolan nilai oleh guru, plagiatisme naskah-naskah skripsi dan tesis, menjamurnya budaya nyontek para murid, korupsi waktu mengajar, dan sebagainya. Di sisi lain, praktek pendidikan Indonesia cenderung terfokus pada pengembangan aspek kognitif sedangkan aspek soft skils atau nonakademik sebagai unsur utama pendidikan karakter belum diperhatikan secara optimal bahkan cenderung diabaikan. (Raka, 2006 dalam Astuti, 2010)
Memudarnya karakter manusia di Indonesia ditunjukkan oleh meningkatnya “kesenangan‟ dari sebagian warganya terlibat dalam kegiatan atau aksi-aksi yang berdampak merusak atau menghancurkan diri bangsa kita sendiri (act of self distruction). Ketika bangsa-bangsa lain bekerja keras mengerahkan potensi masyarakatnya untuk meningkatkan daya saing negaranya, sebagian dari warga  di Indonesia malah  dengan bersemangat memakai energi masyarakat untuk mencabik-cabik dirinya sendiri, dan sebagian besar yang lain terkesan membiarkannya. Memecahkan perbedaan pendapat atau pandangan dengan menggunakan kekerasan, yang  secara sistematik mengobarkan kebencian untuk memicu konflik horizontal atas dasar SARA, dan menteror bangsa sendiri adalah dua  bentuk dari kegiatan merusak diri sendiri, seperti halnya ; kasus Trisakti , kasus “Koja Priok”. Hal ini terjadi karena makin memudarnya nilai-nilai kemanusiaan yang mencakup semangat dan kesediaan untuk bertumbuh kembang bersama, secara damai dalam kebhinekaan (Raka, 2007:2 dalam Astuti 2010). 
Fenomena lain yang menunjukkan krisis karakter adalah sikap mental yang memandang bahwa kemajuan bisa diperoleh secara mudah, tanpa kerja keras, bisa dicapai dengan menadahkan tangan dan dengan menuntut ke kiri dan ke kanan. Lebih lanjut, dijelaskan oleh Gede Raka , bahwa kebiasaan menimpakan kesalahan kepada orang lain, merupakan salah satu karakter yang menghambat kemajuan. Hal ini  bukan kekuatan, namun kelemahan. (Raka,2007:2 dalam Astuti, 2010). 
Haruslah diyakini bahwa tidak perlu ada keraguan dari seluruh komponen bangsa tentang perlunya pembangunan bangsa dan karakter yang oleh Ir Soekarno, Presiden RI Pertama ditemakan dengan nation and character building karena secara konstitusional komitmen berbangsa dan bernegara Indonesia telah dengan tegas dinyatakan dalam keempat alinea Pembukaan UUD 1945. Komitmen tersebut merupakan kristalisasi dari semangat kebangsaan yang secara historis mengkristal dalam wujud gerakan Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, yang berpuncak dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Karena itu kegalauan seluruh komponen bangsa tentang kondisi bangsa yang dirasakan menghawatirkan saat ini, dan prospek bangsa dan negara Indonesia di masa depan, sangatlah beralasan. Pelbagai diskusi, seminar, sarasehan, simposium dan sejenisnya yang saat ini marak di seluruh wilayah Indonesia, merupakan indikator yang kuat bahwa seluruh komponen bangsa memiliki komitmen kebangsaan yang sangat kuat. Namun demikian diperlukan adanya kebijakan nasional yang komprehensif, koheren, dan berkelanjutan. (Winataputra, 2010)
Seperti dinyatakan dalam Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa (Republik Indonesia,2010:1), situasi dan kondisi kondisi karakter bangsa yang memprihatinkan tersebut, mendorong pemerintah untuk mengambil inisiatif untuk memprioritaskan pembangunan karakter bangsa. Pembangunan karakter bangsa dijadikan arus utama pembangunan nasional. 
Hal itu mengandung arti bahwa setiap upaya pembangunan harus selalu diarahkan untuk memberi dampak positif terhadap pengembangan karaker. Mengenai hal tersebut secara konstitusional sesungguhnya sudah tercermin dari misi pembangunan nasional yang memosisikan pendidikan karakter sebagai misi pertama dari delapan misi guna mewujudkan visi pembangunan nasional, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007), yaitu “...terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan Pancasila, yang dicirikan dengan watak dan prilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotongroyong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan berorientasi ipteks.”
Oleh karena itu pembangunan karakter bangsa memiliki cakupan dan tingkat urgensi yang sangat luas dan bersifat multidimensional. Ditegaskan dalam Kebijakan tersebut sangat luas karena memang secara substantif dan operasional terkait dengan “...pengembangan seluruh aspek potensi-potensi keunggulan bangsa dan bersifat multidimensional karena mencakup dimensi-dimensi kebangsaan yang hingga saat ini sedang dalam proses “menjadi”.
Dalam hal ini dapat juga disebutkan bahwa (1) karakter merupakan hal sangat esensial dalam berbangsa dan bernegara, hilangnya karakter akan menyebabkan hilangnya generasi penerus bangsa; (2) karakter berperan sebagai “kemudi” dan kekuatan sehingga bangsa ini tidak terombang-ambing; (3) karakter tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus dibangun dan dibentuk untuk menjadi bangsa yang bermartabat. Selanjutnya, ditegaskan bahwa pembangunan karakter bangsa harus difokuskan pada “...tiga tataran besar, yaitu (1) untuk menumbuhkan dan memperkuat jati diri bangsa, (2) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan (3) untuk membentuk manusia dan masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia dan bangsa yang bermartabat.” 
Di dalam Kebijakan Nasional tersebut (2010;4) pembangunan karakter bangsa secara fungsional memiliki tiga fungsi utama sebagai berikut:
 a. Fungsi Pembentukan dan Pengembangan Potensi
Pembangunan karakter bangsa berfungsi membentuk dan mengembangkan potensi manusia atau warga negara Indonesia agar berpikiran baik, berhati baik, dan berperilaku baik sesuai dengan falsafah hidup Pancasila.
b. Fungsi Perbaikan dan Penguatan
Pembangunan karakter bangsa berfungsi memperbaiki dan memperkuat peran keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah untuk ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam pengembangan potensi warga negara dan pembangunan bangsa menuju bangsa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
c. Fungsi Penyaring
Pembangunan karakter bangsa berfungsi memilah budaya bangsa sendiri dan menyaring budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang bermartabat.

Demikian ditegaskan bahwa “...ketiga fungsi tersebut dilakukan melalui (1) Pengukuhan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, (2) Pengukuhan nilai dan norma konstitusional UUD 45, (3) Penguatan komitmen kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), (4) Penguatan nilai-nilai keberagaman sesuai dengan konsepsi Bhinneka Tunggal Ika, serta (5) Penguatan keunggulan dan daya saing bangsa untuk keberlanjutan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia dalam konteks global.”
Sedangkan yang menjadi tujuan (Kebijakan Nasional,2010:5) dari pembangunan karakter bangsa adaalah “...untuk membina dan mengembangkan karakter warga negara sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Untuk itu maka Pembangunan Karakter Bangsa disikapi dan diperlakukan sebagai suatu gerakan nasional yang harus menjadi komitmen seluruh komponen bangsa dengan tema “...membangun generasi Indonesia yang jujur, cerdas, tangguh, dan peduli.”