Jenis- Jenis Usaha dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia
Jenis- Jenis Usaha dan Kegiatan
Ekonomi di Indonesia
a. Jenis
dan Bentuk Usaha Bidang Ekonomi
Untuk memenuhi segala
kebutuhannya, manusia harus bekerja. Manusia bekerja sesuai dengan
kondisi wilayah tempat tinggalnya, pendidikan maupun sesuai dengan bakat
ketrampilannya. Kegiatan bekerja tersebut membentuk suatu usaha perekonomian
yang berjalan di masyarakat.
1) Jenis-Jenis
Usaha Bidang Ekonomi
Jenis-jenis usaha perekonomian
yang ada di masyarakat Indonesia beraneka ragam, di antaranya adalah pertanian,
perdagangan, perikanan, peternakan, industri kerajinan, dan jasa.
a) Pertanian
Hasil usaha pertanian adalah
usaha yang,menghasilkan bahan pangan. Di antaranya,padi, jagung, kacang,
kedelai, sagu, umbi-,umbian, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Tanaman ini
mempunyai umur pendek (dapat dipanen tiga sampai enam bulan). Hasil pertanian
yang berumur panjang adalah hasil perkebunan, seperti kelapa sawit, kopi,
cokelat, teh, dan sebagainya. Indonesia disebut sebagai negara agraris karena
sebagian besar penduduknya bermata- pertanian pencaharian sebagai petani.
b) Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan usaha
yang menyalurkan barang produksi dari produsen ke konsumen. Pedagang menjual
barang ke konsumen. Pedagang disebut sebagai perantara. Jenis usaha
perdagangan, di antaranya pedagang bahan makanan, pedagang sandang, pedagang
perhiasan, pedagang hewan, dan lain-lain.Menurut tempat usahanya, pedagang
dibedakan menjadi 3 yaitu: pedagang tetap,pedagang asongan, pedagang kaki lima.
c) Perikanan
Perikanan adalah kegiatan usaha
dalam budidaya ikan. Budidaya ikan adalah kegiatan mengembangbiakkan ikan.
Nelayan adalah orang yang mencari ikan di laut. Indonesia memiliki wilayah
perairan yang lebih luas daripada daratannya. Penduduk yang tinggal di sekitar
pantai lebih banyak yang menjadi nelayan.
d) Peternakan
Peternakan adalah kegiatan usaha
dengan cara memelihara hewan dan mengambil hasilnya dengan cara dijual ke
konsumen. Peternak adalah orang yang pekerjaannya memelihara hewan. Jenis-jenis
usaha peternakan dibedakan menjadi sebagai berikut: Peternak hewan
besar:memelihara sapi, Peternak hewan kecil:memelihara biri-biri,
kambing,kelinci. Peternak ikan:memelihara lele, ikan mas, mujair, dan gurame.
Peternak unggas:memelihara puyuh, ayam, itik, dan burung.
e) Industri
Kerajinan
Industri adalah kegiatan usaha
bahan baku menjadi bahan jadi. Kerajinan adalah kegiatan membuat peralatan dari
bahan seadanya. Industri lebih mengacu pada kegiatan usaha yang berskala besar
(dalam jumlah besar). Kerajinan adalah usaha dalam jumlah kecil. Pengrajin
adalah orang yang pekerjaannya membuat kerajinan. Barang kerajinan biasanya
pengerjaannya secara perorangan (bukan perusahaan). Contoh industri, antara
lain pembuatan sepatu, jaket, pakaian, tas, industri elektronik, dan otomotif
(mesin mobil). Industri yang berskala besar memiliki tenaga kerja yang banyak
dan biasanya disebut perusahaan. Contoh kerajinan, antara lain kerajinan perak
(perhiasan), peralatan dapur/rumah tangga, kerajinan gerabah (tanah
liat), dan kerajinan aksesoris, tas, tikar, dan sebagainya.
f) Jasa
Jasa adalah kegiatan usaha dalam
bentuk pelayanan terhadap konsumen. Contoh usaha jasa adalah perusahaan
angkutan, perusahaan asuransi, pengacara, dokter, bank, bengkel, warung
internet, warung telekomunikasi (wartel), dan rental komputer.
2) Bentuk
Usaha Menurut Pemiliknya
Bentuk usaha dalam bidang
masyarakat ada yang dikelola sendiri (milik perorangan) dan ada pula yang
dikelola secara kelompok (milik bersama). Menurut pengelolaan dan kepemilikan
usaha, bentuk usaha dibedakan menjadi dua, yaitu milik perorangan (perusahaan
perorangan) dan milik bersama (perusahaan persekutuan). Perusahaan perorangan
adalah usaha yang modalnya dimiliki satu orang dan kegiatan usahanya dijalankan
sendiri oleh pemiliknya. Bentuk usaha ini banyak ditemukan karena sederhana,
mudah cara pendiriannya, pajaknya ringan, dan modalnya sedikit.
a) Persekutuan
Firma (Fa)
Persekutuan firma adalah
persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan
satu nama dan semua anggota bertanggung jawab penuh atas usaha yang dijalankan.
Pembagian keuntungan didasarkan atas perbandingan modal yang ditanamkan.
b) Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV)
adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama.
Seorang di antaranya sebagai sekutu aktif, sedangkan yang lainnya sebagai
sekutu pasif komanditer (sekutu diam). Sekutu aktif bertanggung jawab penuh
atas kelancaran usaha, sedangkan sekutu diam mempercayakan jalannya usaha pada
sekutu aktif. Jadi dalam pelaksanaan usaha yang dilakukan Persekutuan
komanditer (CV) hanya ada satu sekutu yang aktif.
c) Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya diperoleh dari
penjualan saham yang nilai nominalnya sama besar. Orang yang membeli saham
disebut pesero. Setiap persero bertanggung jawab pada saham yang ditanamkan. Pemilik
Perseroan Terbatas adalah pemegang saham.
d) Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah usaha yang modalnya
berasal dari negara yang bertujuan membangun ekonomi nasional. Pimpinan
perusahaan adalah sebagai penentu kebijakan yang juga mengurus kekayaan
perusahaan. Menurut Inpres No. 17/1967 dan UU No. 9 /1969 tanggal 1 Agustus
1969, da tiga jenis BUMN yaitu sebagai berikut:
(1) Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perjan adalah perusahaan yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan.
Contohnya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api).
(2) Perusahaan
Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan yang
modalnya berasal dari negara. Selain melayani masyarakat, perum juga mencari
keuntungan. Contohnya Perum DAMRI dan Perum Bulog.
(3) Perusahaan
perseroan (Persero)
Persero adalah perusahaan negara
terbatas yang mencari keuntungan, baik yang sahamnya sebagian atau seluruhnya
dimiliki negara. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Stbl.1847 No. 23). Sekarang perjan dan perum diubah menjadi persero (PT). PT
modalnya berupa saham-saham. Jadi persero bukan hanya milik negara tapi juga
swasta. Contoh Persero, antara lain PT Kereta Api Indonesia, PT PLN,
PT Indosat, PT Semen Cibinong, PT Taspen, dan PT Jasa Raharja. Dalam hal ini
masyarakat boleh membeli saham melalui pasar modal. Persero yang demikian
disebut PT Terbuka (Tbk). Contohnya PT Semen Gresik Tbk, PT Telkom Tbk, PT BNI
Tbk, dan PT INDOSAT Tbk. Ada juga yang belum dijual sahamnya, yaitu PT PLN, PT
POSINDO, dan PT GIA.
e) Badan
Usaha Swasta
Badan usaha swasta adalah badan
usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola oleh satu atau beberapa
orang, biasanya bergerak di bidang perdagangan industri, pertanian, ataupun
jasa. Bentuk dari badan usaha swasta, di antaranya PT, firma, CV, dan
perusahaan perorangan.
f) Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
berdasarkan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan. Koperasi berasal dari
kata cooperation yang artinya bekerja bersama- sama untuk mencapai tujuan
bersama.
Tujuan koperasi adalah
menyejahterakan anggotanya. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1),
yaitu bentuk perekonomian yang disusun atas usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi juga sesuai dengan UU No. 25/1992 tentang
koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan.
Koperasi didirikan pertama kali oleh Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu, beliau
mendapat sebutan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Landasan koperasi ada tiga, yaitu
landasan idiil berupa Pancasila, landasan struktural berupa UUD1945, dan
landasan mental berupa rasa karsa, rasa setia kawan, dan kesadaran berpribadi.
Ciri koperasi adalah swakarsa, swadaya, dan swasembada. Manfaat koperasi di
antaranya adalah anggota dapat memenuhi kebutuhannya dengan harga murah,
pembayaran dapat diangsur, melayani peminjaman dengan jasa kecil terciptanya
hubungan kekeluargaan
b. Kegiatan
Ekonomi
Dalam kehidupan dan kegiatan
ekonomi sehari-hari, kita tidak dapat lepas dari kegiatan produksi, distribusi,
dan konsumsi. Ketiganya saling berkaitan dan berkesinambungan.
1) Kegiatan
Produksi
Produksi adalah kegiatan
menghasilkan barang untuk memenuhi kebutuhan manusia. Orang yang melakukan
produksi disebut produsen. Yang termasuk kegiatan produksi, antara lain
periklanan, industri, dan kerajinan.
2) Kegiatan
Distribusi
Distribusi adalah penyebaran
hasil produksi ke konsumen. Produk yang dihasilkan produsen disalurkan ke
pemakai atau konsumen melalui perantara. Perantara atau orang yang menyalurkan
hasil produksi ke konsumen disebut distributor. Agar proses distribusi lancar
perlu adanya distributor.
3) Kegiatan
Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan memakai
atau menghasilkan barang untuk memenuhi kebutuhan, baik berupa barang maupun
jasa. Konsumen adalah orang yang memakai hasil produksi. Contoh kegiatan
konsumsi, antara lain kegiatan menghabiskan makanan dan kegiatan menggunakan
kendaraan.